
Idiom “aplikasi telah mereformasi sosial dan budaya” tidak terlepas dari fenomena aplikasi Android seperti Whatsapp, gojek dan grab. Di waktu sebelumnya, kita tidak akan lupa saat PT KAI menyediakan aplikasi penjualan tiket kereta secara online. Kemudian aku pun sempat sebagai pengguna aplikasi tiket.com dan traveloka untuk memenuhi kebutuhan tiket kereta dan pesawat terbang.
Pun uang digital yang semula sistem debet dari kartu atm ke e toll berkembang ke metode pembayaran seperti e money (bank mandiri), Flash (BCA), Tapcazz(BNI) dan Brizi (BRI). Tentu tidak melupakan sistem tap pada Kereta Listrik Jabodetabek.

Dan terus berkembang dengan kemunculan gopay, grabpay, ovo, dana, link dan seabrek penyedia uang digital yang telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pun media cetak yang harus mengikuti perkembangan detik.com sampai dengan merilis versi aplikasi Android.
Sisi sosial dan budaya masyarakat pun ditangkap pada birokrasi (kepemerintahan) dengan menetapkan area perubahan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Perizinan satu atap menjadi satu dekstop yang mengeliminir jarak dan perbedaan gedung perkantoran.
Kala itu, ratusan unit organisasi negara menciptakan aplikasi demi meraba pemanfaatan TIK yang diyakini dapat menjadi motor perubahan dalam reformasi birokrasi. Pun di Kementerian ESDM, penulis yang sempat menginisiasi aplikasi yang menjadi sarana pengelolaan arsip dan surat melalui program kerja anggaran sejak 2011 sampai dengan 2018.

Aku pun hibernasi di tahun 2018 saat dirilis kebijakan tatakelola Teknologi Informasi dan rencana induk TIK di Lingkungan Kementerian ESDM. Penetapan Menteri ESDM telah menghentikan pengembangan aplikasi yang tak terkendali di masing unit organisasi pada lingkungan KESDM.
Kebijakan secara terpusat tersebut berdampak pada pengajuan anggaran aplikasi untuk mendukung proses bisnis suatu unit kerja. Sebagaimana pengalaman empiris di tahun 2018, penulis harus meyakinkan APIP dalam forum kecil review rencana anggaran pengembangan aplikasi persuratan ke versi android, memerlukan Acc dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Kebijakan pemusatan pengembangan aplikasi dipertegas di tahun 2021 setelah diterbitkan penetapan Menteri ESDM Nomor 9 tentang Standar Siklus Pengembangan Aplikasi. Keputusan Menteri yang mengetengahkan Diktum Peraturan Pemerintah tentang PSTE atau Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP Nomor 71 tahun 2019) dan juga Perpres 95/2018 tentang SPBE, menjadi acuan bagi Kementerian ESDM dalam pemanfaatan TIK demi merubah wajah Birokrasi Kementerian ESDM ke arah yang lebih efisien.
Acuan diantaranya ialah pemakaian fasilitas subdomain, integrasi dengan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian/Lembaga lainnya; dan/atau pengembangan aplikasi.
Akhirnya, catatan sederhana ini menjadi pendalamanku atas perubahan sosial dan budaya masyarakat Indonesia dari adanya aplikasi. Termasuk perubahan proses bisnis pada urusan kepemerintahan (Birokrasi) yang menjadi habitat pekerjaanku.