
Transparansi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Daftar Harta Kekayaan dikuasai dan dimiliki menjadi kalimat kunci Sistem Pelaporan Harta Kekayaan ASN atau yang disingkat dengan SIHARKA, dapat diakses melalui https://siharka.menpan.go.id/index.php/login
Kriteria kewajaran pelaporan diantaranya ialah data diri ASN secara benar (pembanding data Biro SDM, KESDM), tidak diisi dengan 0 atau bahkan Minus, penghasilan tidak diisi dibawah 72 juta, pengeluaran tidak diisi dibawah 22 juta, dan profesional judgement Auditor.
Rabu, 10 Maret 2021, Tim Verifikator LHKASN dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyelenggarakan forum menuju kepatuhan terhadap kewajiban penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Satu diantara dengan sosialisasi aplikasi SIHARKA yang dirilis oleh Kementerian PAN&RB gelombang I selama tiga jam dengan 170 an partisipan di dalam jaringan (daring).

Aku yang mendapat penugasan pada acara tersebut, mencoba mendalami kembali terkait adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian yang mengurus Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di tahun 2015 sampai dengan 2020, aplikasi LHKASN dilaksanakan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.
Kini di tahun 2021, pemanfaatan teknologi informasi mengkondisikan para ASN untuk secara aktif mengakses aplikasi secara online sesuai dengan user dan parword yang dikoordinir oleh unit kepegawaian.
Uraian dari para Verifikator LHKASN menyasar panduan aplikasi yang berisi tata cara pengisian aplikasi. Pun pertanyaan dari partisipan seputar harta sebagai penghasilan para ASN yang harus dimasukkan sebagai data pada aplikasi SIHARKA.
Peran Verifikator dari unsur APIP (Inspektorat Jenderal) ialah memonitor kepatuhan, koordinasi, verifikasi kewajaran, klarifikasi ketidakwajaran, pemeriksaan khusus indikasi ketidakwajaran, pelaporan kepada Pimpinan Kementerian Lembaga dengan tembusan Kementerian PAN dan RB.
Tentu skema LHKSN ini mendetailkan skema LHKPN yang telah ada sebelumnya sebagai bentuk Transparasi Penyelenggara Negara. Artinya, domain para ASN yang tidak masuk dalam kriteria pelaporan LHKPN memiliki kewajiban pelaporan LHKSN.

Pada forum tersebut memang testimoni dari para pengguna aplikasi yang selalu gagal log in. Dan nyatanya, tim Verifikator LHKASN APIP pun merasakan kendala yang sama. Indikasi pengendalian trafic SIHARKA guna maintenance aplikasi.
Akhirnya, arsiparis sebagai satu diantara jabatan fungsional PNS sebagai wajib lapor LHKASN harus memaknai sosialisasi pengisian aplikasi SIHARKA. Sebagaimana Undangan dari Inspektur V pada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM . Apa makna nya? Yakni bentuk Transparansi, sejak digaungkan melalui Undang Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.