
“Njeglek” tutur Achmad Sudaryanto, Koordinator Tata Usaha dan Kearsipan Biro Umum KESDM. Dalam istilah jawa “Njeglek” dapat dimaknai dengan “Timpang“. Ya.. Hasil pengawasan kearsipan yang berhasil ditabulasi oleh Tim pengawas internal Kementerian ESDM pada tahun 2020, unit organisasi Ditjen Migas masih poin B, atau rerata 71 poin.
Begitu juga beberapa rekomendasi atawa catatan perbaikan dari Tim Pengawasan Kearsipan Internal. Ditjen Migas masih memerlukan keseriusan demi peningkatan raihan nilai Baik. Bukan tanpa alasan, di level Kementerian ESDM, nilai Pengawasan telah mencapai ambang Sangat Memuaskan yakni 98,52.
Terlebih di tahun 2021, terdapat perubahan tata cara penilaian pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan oleh ANRI. Melalui Keputusan ANRI No. 160 tahun 2020, terdapat pembagian 60:40 untuk penilaian pengawasan kearsipan eksternal : internal.
Gambaran di atas menjadi sekelumit isi dari sosialisasi Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Ditjen Migas yang terlaksana secara daring pada Hari Senin 22 Maret 2021. Gelaran sosialisasi tersebut menjadi tambahan motivasi bagi para ASN di Lingkungan Ditjen Migas untuk segera memberikan sumbangsihnya terhadap pengungkit nilai Reformasi Birokrasi.
Sebagaimana Time Line Biro Umum KESDM selaku PIC Pengawasan Internal, periode April s.d Mei 2021 menjadi ajang penilaian sejak pengisian kuesioner sebagai instrumen penilaian sampai penyusunan risalah. Tentu dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM.
Perlu dicatat bahwa predikat Sangat Memuaskan pada tahun 2020 hanya berasal dari unsur penilaian pengawasan eksternal akan dilakukan oleh Tim ANRI kepada Biro Umum KESDM.
Nantinya, tatkala Pengawasan internal menjadi unsur penilaian pengawasan akan dilengkapi dengan Keputusan Menteri ESDM terkait Tim Pengawasan Kearsipan Internal. Dan secara jenjang pengawasan maka Unit kerja di Lingkungan Ditjen Migas akan segera menjalani assement kearsipan untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundangan-Undangan Kearsipan yang berlaku.
Satu pendapat untuk “Sosialisasi Pengawasan Kearsipan di Ditjen Migas”