Labirin Migas

Instrumen kelembagaan negara Cq. Pemerintah dalam fungsi pengelolaan Migas terus bertransformasi maju. Tatkala memperhatikan konstelasi Hak Mineral, Hak pertambangan dan hak bisnis maka mekanisme kepemilikan saham dan keterlibatan dalam manajemen menjadi bahan dari hebatnya diskusi. 

Kontruksi UUD 1945  dalam Penguasaan Negara atas Migas dimaknakan, rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan.

Konstruksi tersebut menjadi Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam amar putusan di tahun 2012 terkait fungsi dan tugas BPMigas yang dilaksanakan oleh pemerintah sampai diundangkannya UU terbaru yang mengatur hal tersebut. 

Hal diatas melengkapi cara bacaku atas Perpres 38 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Hulu Migas jucto Perpres 9/2013 dan 95/2012 pada tulisan ku berjudul “Hulu Migas” pada bulan Juni 2020, pada tautan berikut 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/20/hulu-migas/

Kontek kuasa pertambangan yang  terkandung unsur mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Baca juga cara belajarku di tulisan berjudul “kuasa negara atas pengelolaan Migas” pada Januari 2020 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/07/kuasa-negara-atas-pengelolaan-migas/

Fungsi pengaturan (mengatur) melalui lembaga legislatif/DPR bersama Pemerintah dan legislasi oleh Pemerintah. Pun fungsi pengurusan(mengurus) diejawantahkan dengan pemberian dan pencabutan fasilitas lisensi, konsesi, dan perizinan oleh pemerintah. Begitu juga fungsi Pengawasan (mengawasi) dilakukan oleh Negara Cq. Pemerintah. 

Hal hal diatas sebagai pendalamanku atawa cara belajarku dalam membunyikan labirin di ruang arsip. Bermula dari penelusuran arsip negara yang merekam pendapat ahli perminyakan Indonesia yang juga telah tercatat sebagai Direktur Jenderal Migas dan Kepala BP Migas. 

Ya…Bu Hening, pengawas organisasi menelusur arsip bertema konstitusi, reorganisasi Hulu Migas, pendapat ahli. Meski urung terindentifikasi, namun suara dari telepon itu mengingatkan pentingnya keberadaan rekaman kegiatan (arsip) Ditjen Migas. 

Akhirnya, celotehanku dalam tulisan ini terantuk pada simpulan ” Tanpa si penelusur arsip, seolah kering kerontang imaji para pengarsip” Labirin legacy dan ijtihad para pendahulu, runtutan pemikiran birokrat dan teknokrat, transaksi dan komunikasi kedinasan, perlu kembali ditengarai susunannya. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar