Pra Audit Kearsipan Ditjen Migas 

Rekomendasi untuk melakukan pemberkasan arsip aktif dan dilaporkan secara berkala, menjadi poin penting untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Migas. Hal tersebut menyeruak pada forum ajang kopi darat arsiparis, pengadministrasi umum dan pengentri data pada Hari Selasa, 6 April 2021 di Wisma Lemigas.

Lebih dari 50 orang yang berasal dari enam unit kerja di Ditjen Migas, terbagi dalam jaringan (daring /zoom meet) dan di ruang rapat. Keseruan forum lebih terasa dengan bergabungnya sub koordinator urusan kearsipan dan anggota tim pengawas/arsiparis pada Biro Umum KESDM.

Suasana forum tenggelam dalam pemaknaan pelaksanaan program pengawasan kearsipan internal, dimana nantinya Ditjen Migas sebagai salah satu objek pengawasan kearsipan (audit kearsipan) .

Forum tersebut merupakan arahan pimpinan Unit Kearsipan II Ditjen Migas (Sesditjen) atas terbitnya Keputusan Menteri bertanda tangan Sekretaris Jenderal KESDM bernomor 143 tanggal 16 Maret 2021 terkait Tim Pengawasan Kearsipan Internal dan meneruskan sosialisasi pengawasan kearsipan pada tanggal 22 Maret 2021 sebagaimana tautan 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/03/22/sosialisasi-pengawasan-kearsipan-di-ditjen-migas/

Akhirnya tulisan ini mengantarkan pada kesimpulan bahwa sebagai wujud pra rencana kerja audit kearsipan internal, telah terkoordinasikan dengan pihak unit pengolah (Direktorat) sebagai objek pengawasan. Selain formulir D atau kuesioner yang telah dibagikan, terlengkapi pula dengan penjelasan tata cara pengisian oleh tim pengawas dari Biro Umum.

Berharap, minggu kedua di bulan April 2021 sudah tersusun bukti dukung rekomendasi pemberkasan arsip aktif. Apa itu? Yakni tersampaikan Daftar Arsip Aktif (daftar berkas dan daftar isi berkas) dari masing 2 subdit dan bagian di lingkungan Ditjen Migas. 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar