Peta Arsiparis vs Beban Kebutuhan

Peta Jabatan Di Kementerian ESDM akan di revisi kembali???? Pertanyaan nya, apakah peta itu mengakomodir kebutuhan unit kerja? Usulan di tahun 2019 saja tak digubris. Usulan 12 orang (versi Unit Kearsipan II, dipangkas menjadi 7 orang (versi Unit Kepegawaian Migas). Dan hasilnya hanya menjadi 4 orang, setelah dituangkan pada Peraturan Menteri ESDM tahun 2020 tentang Peta Jabatan.

Kala itu, alasan empat formasi arsiparis di masing-masing Direktorat Jenderal KESDM hanya dengan melihat arsiparis eksisting.  “toh dengan arsiparis eksisting di unit organisasi, urusan kearsipan juga tidak terhenti”. Uaneh dan lucu puol 🤣🤣

Terlalu dipaksakan, urusan kearsipan yang terkait dengan beban kerja unit kearsipan tingkat II pada Organisasi dalam bentuk Direktorat Jenderal. Timpang, antara ketersediaan arsiparis pada peta jabatan dengan urgensi dan volume arsip arsip portofolio. Informasi terekam atas kegiatan substantif hanya diputus dengan empat formasi di tiap tiap Direktorat Jenderal. 

Baca juga 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/08/27/arsiparis-di-direktorat-jenderal-kesdm/?preview=true

Akhirnya, selaku arsiparis otaku pun telah beku. Mendengar inisiasi revisi peta jabatan yang belum berumur (tahun 2020) pada formasi arsiparis di Direktorat Jenderal seolah masih jauh panggang dari api. Formulir analisis beban kerja arsiparis di tahun 2019 menghasilkan 12 formasi harus berkurang menjadi 7 formasi ,dan hanya ditetapkan 4 formasi arsiparis.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Satu pendapat untuk “Peta Arsiparis vs Beban Kebutuhan

Tinggalkan komentar