
Mandul, tak satu pun dari 13 uraian tugas arsiparis pada satu jenjang keahlian dapat terlaksana di Direktorat Jenderal Migas. Pasalnya belum sekalipun arsiparis jenjang keahlian muda, ditempatkan di Direktorat Jenderal yang mengurus arsip terjaga. Bahkan hanya satu arsiparis pertama yang berada pada jenjang di bawahnya.
“Mas nurul utk arsiparis muda Ditjen Migas diusulkan brapa yah? Krn ada acara revisi permen 151 ttg peta jabatan” pena Bu Sinta ke gawai ku pada 13 April 2021. Pena tersebut mengisyaratkan minat eks pustakawan untuk melipir ke formasi arsiparis muda.
Pun forwardan surat pemberitahuan revisi peta jabatan Biro Ortala Kementerian ESDM oleh analis kepegawaian Muda hasil transformasi pada 8 April 2021 via gawai. Bertambah nyata saat saat Perencana Madya yang sekaligus Plt Koordinator, mengirim notulen pembahasan peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Migas tertandatangani pimpinan tinggi pratama, via Whatsapp.
Bahkan tak kurang, Sub koordinator apada urusan ketatausahaan pun memancing diskusi terkait draft usulan penambahan formasi pada peta jabatan yang tertuang pada Permen ESDM tahun 2020 No.155. Berikut 13 uraian tugas pada jenjang jabatan arsiparis muda yang dapat terlaksana 7.200 – 7.400 jam setahun di Direktorat Jenderal Migas:
- Terindentifikasi salinan naskah arsip terjaga.
- Tersedia laporan penilaian arsip musnah dan serah.
- Layanan arsip terjaga
- Skema penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul.
- Draft Indek lokasi.
- Wawancara dan transkripsi arsip sejarah LISAN (profil Tokoh dan Pimpinan Tinggi Migas) .
- Rencana pameran arsip,
- Layanan penyajian khazanah arsip.
- Pemberian Bimtek SDM Kearsipan ,
- Fasilitasi dan penyuluhan kearsipan.
- Pengujian lapangan dan wawancara pada audit kearsipan
- invetaris masalah NSPK tingkat Nasional dan Instansi
- Menyusun konsesi dan rancangan SOP
Akhirnya, tulisan ini hanya menjadi spirit pendalamanku terkait kinerja kearsipan pada instansi yang mengelola arsip terjaga. Lebih dari satu dasawarsa, konsensus nasional melalui Undang Undang RI No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah menyasar penyelamatan fisik dan informasi terkait kekayaan sumber daya alam di Indonesia (satu diantara arsip terjaga).
Bersamaan dengan itu, pengisian formulir beban kerja arsiparis segera disampaikan kepada unit kepegawaian untuk diteruskan ke unit berwenang pada urusan organisasi dan tatalaksana. Meski berasa lelah, tetkama hanya tersedia empat formasi arsiparis DI Ditjen Migas pada peta jabatan versi tahun 2020 yang sebelumnya 23 formasi arsiparis versi tahun 2015.
Lelah, usulan 12 formasi di awal tahun 2019 hanya mendapat 4 saja pada peta jabatan versi 2020. Kini harus kembali menyampaikan justifikasi kembali terkait beban kerja arsiparis di Direktorat Jenderal Migas. Baca juga 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/04/13/peta-arsiparis-vs-beban-kebutuhan/