
Yang ramai dibicarakan, meyakini Agen Perubahan sebagai sosok ASN BER-INTEGRITAS. Wujudnya dalam sikap dan perilaku dalam mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada peran katalisator, mediator, inspirator, dan Inisiator perubahan Organisasi Kepemerintahan.
Hal tersebut aku dapati pada hari Rabu, 21 April 2021. Secara virtual, Sekretaris Jenderal KESDM secara resmi mengibarkan bendera jalan kepada 179 pegawai agen perubahan Kementerian ESDM tahun 2021 – 2024. Penetapan nama pegawai yang dituangkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM bertanda tangan Sekretaris Kementerian ESDM
Tertulis namaku di SK tersebut mengusik penuh tanda tanya dalam otaku untuk mendalami melalui tulisan ini. Aku pun mulai bertanya ❓ apa aku cocok dan mampu menjadi Agen Perubahan? Mungkin, berpikir sepuluh kali jika aku dinilai mampu menjadi ASN yang menginspirasi berubahnya pola pikir pegawai ke arah lebih baik atau turut mensuport delapan area perubahan dalam Program Nasional Reformasi Birokrasi?
Tersurat, SK bernomor 161 tahun 2021 terkait penetapan 179 orang pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM beserta peran dan tugasnya. Yang pertama ialah sebagai katalisator perubahan melalui sikap dan perilaku sehingga memberikan pengaruh positif secara meyakinkan untuk organisasi dan antar pegawai di masing unit kerja.
Wuih… Berat juga y.. Peran dan tugas seorang Agen Perubahan. Peran kedua ialah melakukan internalisasi harian atau sosialisasi kepada pegawai lainnya untuk dapat menginisiasi perubahan ke arah yang lebih baik. Weleh Weleh… Berhenti di peran kedua ini, otaku pun letih dan kaku, perasaanku pun sudah terkebiri.
Solusi atas kendala perubahan organisasi menjadi area yang dapat dimasuki oleh seorang agen perubahan merupakan peran ketiga. Tentu sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas jenjang jabatan yang diembannya.
Sampai di peran ketiga tersebut, nalarku pun terantuk kata “klise“. Terlebih di peran keempat dimana agen perubahan dapat menjadi mediator dan penjaga hubungan baik diantara pihak terkait delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Peran yang menurutku berada di penjaga struktur organisasi namun dideliver kepada agen perubahan.
Peran kelima ialah penghubung komunikasi dua arah antar pegawai dan pemangku kewenangan atau pimpinan organisasi. Seru, pikirku di peran kelima. Dimana disetiap obrolan parlemen pinggiran, atau sembari istirahat, kupingku diperkaya dengan berbagai sudut pandang para pegawai atas suatu masalah. Sudut pandang yang seringkali subjektif sesuai dengan kedudukan dan peran ASN di organisasi.
Untaian kata demi kata diatas, hanya sebagai bentuk internalisasi diri atas penunjukan pimpinan kepadaku pada Agen Perubahan Kementerian ESDM 21-24. Tentu jalan masih panjang, empat tahun penugasan yang akan dimonitor dan dievaluasi oleh pihak pemangku kewenangan.
Akhirnya, melalui kata, “katalisator, mediator, inspirator, dan Inisiator” perubahan pola pikir pegawai dan Tata kelola organisasi bakal menggelayuti tiap langkah di keseharianku.
Satu pendapat untuk “Agen Perubahan 21-24 di KESDM”