Tim Chusus Perjanjian Karya 1967

Tim khusus perjanjian karya bertugas membantu memperlantjar pelaksanaan Perjanjian Karya perusahaan minyak negara dengan kontraktor antara lain :

  1. Mengikuti, menelaah dan menilai segala perkembangan dan persoalan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian dengan mengusulkan kepada Direktur Jenderal migas
  2. Atas nama dirjen migas mengadakan hubungan/kerja sama dengan instansi, badan organisasi lainnya di luar maupun dalam Direktorat Jenderal Migas. 

Anondo, Wijarso, Trisulo, dan Nurdin menjadi wakil dari Dirjen Migas. Bersama wakil direksi pada PERTAMIN & Permina, Bank Indonesia Biro Lalu Lintas Devisa, Departemen Keuangan dan Departemen Tenaga Kerja. 

(SK ditetapkan oleh Ibnu Soetowo sebagai Dirjen pada 29 Maret 1967)

Organisasi Direktorat Migas

Selain diisi oleh Pejabat di Direktorat Jenderal Migas, seperti halnya Tersebut nama EE Hantoro, tim khusus perjanjian karya diisi pula unsur akademisi Universitas Indonesia. Tercatat Profesor DR. Ir Soemantri Brojonegoro yang akhirnya menjabat sebagai Menteri Pertambangan.

Kemudian dari Institut Teknologi Bandung tercatat nama Profesor DR. J. A Katili. Pejabat lintas Departemen tertulis Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan. Pun dari wakil BUMN yang belum digabung antara Pertamin dan Permina. Dilengkapi BNI sebagai sektor pembiayaan

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar