SKP PNS

Sistem Manajemen Kinerja PNS

  1. Bentuk : Peraturan Menteri 
  2. Jabatan Penandatanganan : MenPAN & RB
  3. Nomor : 8 tahun 2021
  4. Tingkat Perkembangan : Salinan
  5. Konsideran : pasal 61 ayat (1) PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS pasal 61
  6. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Rencana Kinerja dan pemenuhan target yang dapat dicapai selama satu tahun
    • Nilai Kinerja ialah perbandingan antara target dan realisasi 
    • Proses sistematis sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pemantauan, penilaian, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja
    • Pejabat dalam tugas fungsi pengelolaan Kinerja PNS meriview Rencana SKP yang diusulkan PNS dan diberikan nilai oleh Atasan Langsung
    • Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar