Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Bentuk : Peraturan Menteri
- Jabatan Penandatanganan : MenPAN & RB
- Nomor : 8 tahun 2021
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Konsideran : pasal 61 ayat (1) PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS pasal 61
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Rencana Kinerja dan pemenuhan target yang dapat dicapai selama satu tahun
- Nilai Kinerja ialah perbandingan antara target dan realisasi
- Proses sistematis sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pemantauan, penilaian, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja
- Pejabat dalam tugas fungsi pengelolaan Kinerja PNS meriview Rencana SKP yang diusulkan PNS dan diberikan nilai oleh Atasan Langsung
- Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah