
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, DR. Chairul Saleh menetapkan keputusan tentang tugas dan Organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 12 Oktober 1964 di Djakarta bernomor 616/M/Perdatam/64.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi 1964 dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh Staf Kepala dan Bagian Tata Usaha. Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Susunan organisasi Ditjen Migas 1964 terdiri dari Bidang Umum, Bidang Explorasi/Exploitasi, Bidang Teknik Pengolahan, dan Bidang Finansiil dan Ekonomi.
Sampai disini, yang terjadi di tahun 1964 mendudukan numenkelatur “Bidang” lebih tinggi dari pada numenkelatur “Bagian“. Pemimpin tiap bidang disebut dengan Koordinator Bidang (bukan Kepala Bidang). Tugas koordinator Bidang ialah memimpin, mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan, kelancaran pekerjaan bagian bagian yang berada di dalam bidang.
Seorang koordinator bidang membawahi tiga sampai empat orang kepala Bagian. Sebut saja pada koordinator Bidang Umum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan empat kepala Bagian (Kabag) yakni Hukum/perundang-undangan, tenaga kerja, umum, dan publikasi/dokumentasi.
Yang perlu diperhatikan disini ialah penyebutan “tenaga kerja” yang TIDAK sama dengan “kepegawaian” atau”sumber daya manusia (SDM)”. Tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan dalam perusahaan Migas menjadi domain pekerjaan Bagian Tenaga Kerja. Pelaksanaan INDONESIANISASI yang diprogramkan Pemerintah Indonesia pada perusahaan minyak asing menjadi satu diantara rincian tugas bagian tenaga kerja.
Kemudian, bagiku yang unik ialah tugas bagian umum. Sepanjang belum menjadi tugas bagian lain di lingkungan Ditjen Migas, Bagian Umum dapat berkoordinasi dengan perusahaan minyak negara dan asing. Pengurusan idzin yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian/Pertambangan migas sampap dengan persiapan hubungan antara kontraktor baru, menjadi tugas bagian umum.

Koordinator Bidang Explorasi/Exploitasi memimpin tiga kelapa bagian yakni Bagian Eksplorasi, Bagian Eksploitasi, dan Bagian Safety +Peralatan.
Koordinator Bidang Teknik Pengolahan memimpin dan mengawasi tiga Kepala Bagian yaitu Bagian Perencanaan Pengolahan, Bagian Pengawasan Pengolahan, dan Bagian Persiapan Lembaga Minyak dan Gas Bumi.
Koordinator Bidang finansiil dan ekonomi memimpin empat kepala Bagian yakni Bagian Anggaran, Bagian Pemasaran Dalam Negeri, Bagian Eksport, dan Bagian Import.
Di luar lini pada struktur organisasi, tersebut pula Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana bentuk garis putus putus, sebagai kepala kantor Ditjen Migas, Bagian Tata Usaha membantu Kepala Direktorat Jenderal Migas.
Segala hal ichwal ketatausahaan Ditjen Migas diantaranya urusan kepegawaian, keuangan, Perbendaharaan, perjalanan dinas, rumah tangga, protokol dan persuratan, pangan/sandang pegawai, restitusi pengobatan, perbekalan, alat angkut, invetaris ditangani oleh Bagian Tata Usaha.