
50 tahun Kearsipan Nasional, merengkuh wujud Arsip Digital. Transformasi konvensional ke digital, nyatanya telah menjawab kebutuhan penyelenggaraan kepemerintahan dampak pandemi COVID 19 dan Pembatasan Sosial dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tema hari Kearsipan Nasional tahun ini seolah mejawaban kegelisahan kearsipan yang mendera nalarku. Nalar arsiparis pada area pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Memoriku terbang jauh ke belakang kala di bangku sekolah, dengan ide Seminar Nasional berjudul Tantangan Profesi Kearsipan di Era Arsip Elektronik di Tahun 2004.
Sepuluh tahun kemudian, tahun 2013, gaung Tata Naskah Dinas Elektronik telah berkumandang di berbagai Kementerian, Lembaga serta Pemerintahan Daerah (SIKD VS SIMAYA). Namun, pilihanku berada di aplikasi Penyimpanan Arsip berkonsepkan Otomasi Kearsipan.
Tentu hal tersebut berdalih adanya sistem informasi tata usaha (SITU) yang telah eksis sebagai sarana pencatatan surat masuk dan keluar di Ditjen Migas sejak 2007 meski sebatas pencatatan /registrasi.
Di tahun 2017, tatkala merubah nama aplikasi penyimpanan arsip menjadi Arsip Digital, seolah bertemu jodoh dengan tema hari Kearsipan Nasional yang ke-50. Melalui aplikasi ini, tersimpan seluruh daftar arsip pada central file menuju ke Records Center Ditjen Migas.
Kini di Tahun 2021 tatkala kebijakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis telah menjadi kesepakatan nasional, tentu menjadi tantangan tersendiri. Setidaknya bukan mempertentangkan keberadaan aplikasi di masing masing instansi namun dalam arah mewujudkan Arsip Digital.
Akhirnya, mewujudkan arsip digital perlu kembali meriview prinsip aturan asli dan prinsip asal usul. Meski perbedaan konsepsi, namun melalui prinsip tersebut, paradigma Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah mendahului dengan pembagian aplikasi umum dan khusus.
Selamat berbahagia di Hari Kearsipan Nasional. (Arsiparis Ditjen Migas KESDM).