
Mayor Djenderal TNI Dr. IBNU SUTOWO mengatur Lapangan kerja, Tugas dan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta unit unit lain dalam lingkungannya pada tanggal 26 Nopember 1966 dengan Peraturan Nomor 151/D.D/MIGAS/1966.
Berada di bawah Menteri Utama Bidang Industri dan Pembangunan, tahun 1966 mulai dikenal numenkelatur “Direktur Djenderal” yang memimpin Direktorat Jenderal Migas yang sebelumnya dipimpin dengan numenkelatur “kepala”, Baca juga tulisan https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/05/17/ditjen-migas-1964/

Sejak Nopember 1966, menjadi awal numenkelatur jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai unsur pimpinan pada Direktorat Jenderal. Sekretaris Direktorat Jenderal bertugas melaksanakan kebijakan Direktur Jenderal meliputi enam bagian yakni, Hukum, Tata usaha dan urusan dalam, personalia/Tenaga Kerja dan Organisasi, finek, dan umum.
Selain itu, hal yang penting untuk dikenang yakni Perusahaan Negara Permina dan Pertamin yang saat ini dikenal dengan Pertamina, menjadi bagian dari organisasi Direktorat Jenderal Migas. Lengkapnya, organisasi Direktorat Jenderal Migas terdiri dari lima unsur pimpinan yakni Asisten Dirjen, Sekretariat, Direktorat, Lembaga Migas, dan Perusahaan perusahaan Negara Migas.
Direktur Djenderal dibantu oleh para Asisten Direktur Jenderal dalam tugas sehari harinya. Direktur Migas membawahi Dinas Pengawasan dan Dinas Pembinaan.
Akhirnya, tulisan ini membawaku pada rasa bangga atas kebesaran nama instansi yang menaungi pilijan jalan pekerjaanku. Setidaknya, tercatat sejarah bahwa peran yang fundamental yang dilaksanakan Ditjen Migas menancamkan fondasi pembangunan NKRI.
Satu pendapat untuk “Ditjen Migas 1966”