
Jika di tahun 1966 (Perdirjen Migas 151/1966 tanggal 26 Nopember) awal dari Numenkelatur “Sekretariat Direktorat Jenderal” maka di tahun 1967, menjadi awal kemunculan numenkelatur “Direktur”.
Pelaksanaan Undang Undang No. 44 Prp Tahun 1960 beserta perangkat peraturan pelaksanaannya merupakan tugas dan kewajiban Direktorat. Kelancaran tugas dan koordinasi dalam Direktorat diadakan rapat secara periodik antara Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Kepala Dinas yang dipimpin Direktur atau dapat dikuasakan kepada sekretaris Direktorat Jenderal atau salah seorang kepala dinas.
Dalam melaksanakan tugas sehari harinya Direktur dibantu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Dinas Pengawasan dan Kepala Dinas Pembinaan. Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Migas terdiri dari urusan kepegawaian, urusan Keuangan dan Urusan Dalam.
Sedangkan Dinas Pengawasan Migas terdiri dari 4 (empat) Sub Dinas yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi, Anggaran dan Pendapatan, Pemasaran dan Penyaluran, dan Peralatan dan Safety.
Dinas Pembinaan Migas terdiri dari terdiri dari 4 (empat) Sub Dinas yakni Pertambangan, Pengolahan, Distribusi, dan Hukum
Secara lengkap Susunan Organisasi Direktorat adalah Sekretariat Direktorat, Dinas Pengawasan, Dinas Pembinaan, dan Kantor Kantor di Daerah.
Tulisan diatas disusun bersumber dari Salinan Peraturan Dirjen Migas Nomor 297 tahun 1967 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Direktorat Minyak dan Gas Bumi, Salinan ditujukan kepada Menteri Pertambangan beserta Sekretaris Djenderal, Direktur Jenderal Pertambangan, dan acara Asisten Direktur Djenderal Migas.
Selain itu ditujukan pula ke Presidium Kabinet, Menteri Utama Bidang INBANG dan Sekretariat Negara. Tidak lupa seluruh Direksi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Negara, Bagian Hukum Ditjen Migas dan Arsip Ditjen Migas.
Satu pendapat untuk “Ditjen Migas 1967”