
“Ibarat Tadarus atau Nderes, buku manual pekerjaan urusan tata usaha Ditjen Migas perlu terus dibaca setiap hari” sapaku kepada sesama teman sejawat di ruang rapat Gedung Ibnu Sutowo Lantai 15.
Kalimat sapa tersebut mengawali sharing sesion terhadap Pedoman Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan KESDM. Melalui pengaturan Menteri ESDM bernomor 2 tahun 2020, datanglah era perubahan fundamental administrasi perkantoran yang telah bertahan selama 14 (empat belas) tahun.
Terkenal dengan singkatan “TPDK” kepanjangan dari Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan, di tahun 2006 harus berhadapan dengan perubahan strategis nasional melalui Undang Undang RI No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU RI tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) d Perubahan UU RI tentang ITE.
Kini, ASN pada urusan persuratan dituntut terbiasa dengan perkembangan peristilahan Persuratan Dinas menuju Naskah Dinas. Mungkin saja, berembrio dari momentum kemerdekaan RI dimana rekaman pembacaan Teks Naskah Proklamasi diperdengarkan rutin ke khayalak ramai.
Akhirnya, didampingi Sub Koordinator Tata Usaha Ditjen Migas, Bu Ike terlaksana diskusi kecil untuk pendalaman Tata Naskah Dinas di Ditjen Migas. Teman sejawat dalam kedudukan PNS sejak Mulyanto, Tjitjih, Edy, Agus W, Kasmari dan Casminto harus terus mentadarusi pedoman tata naskah dinas di lingkungan KESDM.
Sehingga nanti akan mentransfer pengetahuan kepada Catur, Reza, Gondo, Teguh, Nusa, Avis, Ella sebagai tenaga ASN non PNS suporting di urusan ketatausahaan Ditjen Migas. Begitu pula dalam persiapan penyusunan draft rencana Juknis Tata Naskah Dinas di Ditjen Migas