
Era 60-an, organisasi Ditjen Migas mengikuti perkembangan di bidang Perindustrian Dasar/Pertambangan. Ditjen Migas sebagai unsur pemerintah melaksanakan amanah Undang Undang Nomor 44 tahun 1960 tentang Pertambangan Migas. Selain itu melaksanakan amanah Undang Undang Nomor 13 dan 14 tahun 1963 tentang Pengesahan Perjanjian Karya Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 1964, pimpinan Direktorat Jenderal Migas disebut dengan Kepala. Baca 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/05/17/ditjen-migas-1964/
Tulisan yang berjudul “Ditjen Migas 1965” kali ini akan meringkas Lapangan kerja, Tugas dan Susunan Organisasi Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi serta Instansi instansi dalam lingkungannya. Melalui Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi Nomor 17/M/Migas/65, ditandatangani oleh Dr. Chairul Saleh pada tanggal 11 Juni 1965.
Tentu ini akan menambah rasa kebanggaanku sebagai petugas arsip Ditjen Migas, nyatanya Ditjen Migas sempat disejajarkan tingkat Departemen. Jika di tahun 1964, bentuk organisasi Direktorat Jenderal level, per 11 Juni 1965 menjadi Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dengan dipimpin seorang Menteri.
Tentu pada tahun 1965, terjadi perubahan ketatanegaraan dimana tertulis dalam surat keputusan menteri urusan Migas No 17 mendasarkan pada Ketetatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menjadi dasar Hukum setelah Undang Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 17.
Usaha usaha pertambangan dan pengolahan Migas dalam arti yang seluas luasnya merupakan lapangan pekerjaan dari Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.
Unsur Pimpinan Departemen Urusan Migas antara lain Menteri dan Pembantu Menteri I & II. Wewenang Pembantu Menteri I antara lain Biro Menteri, Biro Umum, Biro Tata Usaha, Biro dan urusan Tenaga Kerja, dan Biro Perusahaan Negara
Pembantu Menteri II berwenang meliputi Biro Pembiayaan, Direktorat Pembinaan Migas, Lembaga Migas. Organisasi Migas terbagi menjadi tiga kelompok besar Pusat Departemen, organisasi eksekutif diluar pusat departemen, dan perusahaan perusahaan negara Migas.
Kelompok organisasi eksekutif di luar departemen inilah yang menjadi urusan substansi Migas yang dilaksanakan Direktorat Pembinaan Migas, Direktorat Pengawasan Migas, dan Lembaga Migas.
Pada tahun 1966, kedua Direktorat menyatu menjadi Direktorat Migas yang terdiri dari Dinas Pengawasan Migas dan Dinas Pembinaan Migas. Baca juga 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/05/19/ditjen-migas-1966/
Sedangkan kelompok organisasi dengan sebutan “Pusat Departemen” disesuaikan dengan sebutan Sekretariat Direktorat. Perubahan sebutan dari pusat departemen menjadi Sekretariat pun terjadi di tahun 1967 dimana jabatan Sekretaris ialah Sekretaris Direktorat Migas.
Di tahun 1967, Direktur Migas membawahi Sekretaris, Kepala Dinas Pengawasan Migas dan Kepala Dinas Pembinaan Migas (Sumber :Pasal 3 Peraturan Dirjen Migas Nomor 296 tahun 1967 tentang susunan organisasi Direktorat Migas)
Sedangkan menilik Peraturan Dirjen nomor 295 tahun 1967, organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Migas menunjukkan bahwa Sekretaris Direktorat membawahi para Kepala Bagian. Baca juga 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/05/20/ditjen-migas-1967/