
Pengukuran ketepatan pembuatan naskah dinas seperti pencantuman kode klasifikasi, penentuan ukuran kertas, gramatur/berat kertas, struktur naskah, pemakaian jenis dan ukuran huruf, kata sambung perpindahan halaman, batas tepi, nomor halaman, tembusan, penggunaan logo, pembunuhan paraf, penandatanganan sesuai kewenangan, pelimpahan kewenangan, dan penggunaan cap dinas menjadi satu diantara pembahasan berkumpulnya ASN Ditjen Migas pada peran pengadministrasi, sekretaris pimpinan dan petugas persuratan serta analis tata usaha di Ruang Strategis pada Jumat 4 Juni 2021.
Nyatanya, kaidah pembuatan naskah dinas menjadi perhatian agar sesuai kaidah yang telah ditetapkan. Apa alat ukur nya? Yakni Peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM.

Forum pengumpulan bukti dukung pengawasan kearsipan internal Kementerian ESDM di Ditjen Migas pada hari Jumat 4 Juni 2021. Forum yang diikuti seluruh pengadministrasi umum yang tersebar di Subdit dan bagian di Ditjen Migas.
Akhirnya, tulisan ini hanya menjadi satu enggel dalam penerapan kaidah pembuatan naskah dinas di Ditjen Migas. Pengumpulan sampel naskah dinas yang diterbitkan pada unit pengolah (Direktorat, subdit, dan Bagian di Lingkungan Direktorat Jenderal Migas) menjadi kesepakatan forum tersebut.
Sampel Naskah dinas tersebut secara kuantitatif akan membuktikan penerapan kaidah pembuatan naskah dinas. Tentu dengan tidak mempermasalahkan perubahan format tanda tangan, berat kertas dan seterusnya yang ditinggalkan kala penerapan tata naskah dinas elektronik.
Satu pendapat untuk “Kaidah, Ngonsep Surat”