
Naskah Dinas yang diterbitkan Ditjen Migas belum sesuai dengan kaidah “Ngonsep Surat” Tim Pengawas Kearsipan Internal menemukan beberapa sampel Baca juga 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2021/06/05/kaidah-ngonsep-surat/
Eny Nurwianty, Arsiparis Madya KESDM memaparkan seperti diantara nya pengonsep surat (staf) memilih bentuk naskah Surat tugas, namun format yang dipergunakan adalah surat Dinas. Pemilihan jenis naskah akan berdampak pada penomoran surat.
Temuan lain ialah, ketidak sesuaian posisi tanda tangan pada Surat Perintah. Lokasi tanda tangan surat perintah berada di sebelah kanan (bukan di sebelah kiri).
Pun pada pembubuhan paraf surat Dinas (kertas) bukan elektronik bertanda tangan eselon 2 memerlukan pembubuhan paraf semua pejabat yakni dimulai eselon 4, eselon 3 .
Selain itu, terdapat temuan pencetakan amplop surat yang masih polos, atau belum tercetak nomor dan kepada Yth
Akhirnya, potret Tim pengawas internal dari Biro Umum dapat menjadi triger perbaikan dalam mengonsep surat dengan penyesuaian kaidah Permen ESDM no. 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kearsipan.