
Persyaratan Proses Bisnis menjadi satu dari lingkup dari Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis atau disingkat dengan AUBKD. Sedangkan AUBKD menjadi bagian dari Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).
Belum lama ini ulang taun emas kearsipan mengusung Tema “mewujudkan arsip digital”. Wujud aplikasi berbagi pakai yang diberi julukan SRIKANDI dimaknai sebagai tranformasi digital di bidang kearsipan.
Hal tersebut mendorong ku untuk mengikuti sharing terkait rencana revisi Proses Bisnis Level 0 dan level 1 di Kementerian yang menaungiku, selain arahan atas undangan dari bosku. Gelaran diskusi secara online yang dipandu Biro Ortala, kurang lebih dua jam. Aku menjadi pendengar setia, membawaku untuk mengurai sebagai cara menginternalisasi informasi.
Melalui tulisan ini, setidaknya ada beberapa tautan yang dapat kukaitkan antara rekaman dengan proses bisnis yang tidak lain bermuara pada kearsipan. Paradigma pengendalian rekaman yang terintegrasi secara proses bisnis.
Nyatanya Penetapan Menteri terkait proses bisnis KESDM di tahun 2017 pun perlu disesuaikan dengan perubahan lingkungan birokrasi KESDM sesuai agenda setting kepemimpinan nasional yang tertuang dalam Perpres. Atau setidaknya harus sesuai dengan Rencana Strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Menarik bagiku tatkala narasi meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi merupakan satu diantara proses bisnis level 0. Tentu enggel yang akan sangat berbeda tatkala proses bisnis level 0 pada aplikasi AUBKD/Srikandi terdiri menciptakan arsip, menggunakan arsip, memelihara arsip dan menyusutkan arsip.
Akhirnya, tulisan ini hanya menjadi dokumentasi cara pandangku atas adanya integrasi Proses Bisnis dalam kerangka ketatalaksanaan.