
Sisi lain dari Bencana Nasional non alam dampak Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yakni mengajak kita menyelami presisi dari kategori sektor pelayanan publik. Apa itu? Yakni kategori Esensial dan Kritikal.
Menyadur dari salinan naskah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI yang menyebutkan bahwa:
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Instruksi yang di syahkan oleh Muhammad Tito Karnavian tersebut dirujuk pula oleh Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor 14 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN yang disyahkan tanggal 2 Juli 2021.
Bahwa selama dua minggu ke depan (4 sampai 20 Juli 2021) dapat diterapkan WFH 100% (seratus persen), bagi layanan publik terkait sektor non esensial. Sedangkan layanan (internal dan ekternal) terkait Sektor Kritikal dapat diterapkan 100% dan terkait Sektor Esensial 50%.
Akhirnya tulisan ini menjadi internalisasiku agar dapat menempatkan presisi dalam kedudukan pada komunitas pelayan publik. Presisi makna PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) menyudutkan persepsiku pada nilai kejujuran dan profesionalitas dari sistem WFH dan WFO.
Pun kata “kritikal” , “esensial” dan “non essensial” yang dikaitkan dengan jenis layanan publik (internal dan ekternal) tentu akan berada pada frame pemikiran proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur yang efektif tanpa mengurangi kualitas output hasil layanan.
Satu pendapat untuk “Esensial apa Kritikal? ”