
Tersisa 113 organ atau Jabatan struktural. Sederhananya birokrasi di Kementerian ESDM sejak diundangkan pada 29 Juni 2021. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2021, telah “mencabut” aturan organisasi sebelumnya yaitu Permen ESDM 9/2012, 5/2013 dan 13/2016.
Pembaca dapat mengklik pranalar untuk mengkakses dokumen pdf nya 👇
https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2159/detail
Pengaturan organisasi Kementerian ESDM, mempertimbangkan rekomendasi tertulis dari Otoritas PAN dan RB pada tanggal 2 Desember Tahun 2020. Berikut autentikasinya:
- Tanggal registrasi : ditetapkan 25 Juni 2021 dan diundangkan 29 Juni 2021
- Isi ringkas : Organisasi dan Tata Kerja KESDM
- Nomor : 15 Tahun 2021
- Bentuk: pdf.
- Tingkat perkembangan: Salinan
- Jabatan pengabsyahan : Kepala Biro Hukum
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Tindak lanjut Penyederhanaan Birokrasi
- Dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab Kepada Presiden
- Organisasi KESDM terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 4 Direktorat Jenderal, 3 Badan, 4 Staf Ahli Menteri, dan 2 Pusat
- Sekretariat jenderal terdiri 7 Biro dimana di dukung Kelompok jabatan fungsional dan 3 bagian dan 8 Sub Bagian (19 struktural)
- Direktorat Jenderal Migas dan Minerba masing masing terdiri 5 direktorat 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 1 bagian, dan 1 sub bagian (18 struktural)
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri 3 direktorat, dan masing masing, 1 sekretariat direktorat Jenderal, 1 bagian, dan 1 sub bagian (7 struktural)
- Direktorat Jenderal EBTKE terdiri dari 4 direktorat, 1 Sekretariat direktorat Jenderal, 1 bagian, 1 sub bagian, 1 subdit dan 2 seksi (11 struktural)
- Inspektorat Jenderal terdiri dari 5 inspektorat, 1 sekretariat Inspektorat Jenderal, 1 bagian, 6 sub bagian (14 struktural)
- Organisasi berbentuk 3 Badan masing masing terdiri dari 4 pusat, 1 sekretariat Badan, 5 bagian, dan 1 sub bagian (36 struktural)
- 2 pusat yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal masing masing 1 bagian
Akhirnya, penyederhanaan birokrasi yang digulirkan Presiden RI sebagai kepala Pemerintahan memperkerut kuantitas organisasi struktural hanya menjadi 113 organ. Artinya hanya terdapat 113 orang dalam jabatan struktural sejak pimpinan tinggi madya, JPT Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas.