Konteknya, Pembangunan Manusia

Konteks kearsipan berada pada isu strategis Presiden RI “Revolusi Mental dan Pembangunan Manusia”, di RPJMN 2019-2024. Paparan di 3 JP pertama bertajuk Kebijakan Kearsipan Nasional pada diklat teknis arsip, oleh Direktur Kearsipan Pusat, ANRI.

Bersama isu literasi, ketahanan keluarga, narkoba, local wisdom, agama, kearsipan ditempatkan pada pemajuan jati diri bangsa yang terukur dari harmonisasi nilai sosial kemasyarakatan untuk berderu dengan gerakan pertukaran budaya global.

Tak heran jargon kearsipan yang pernah kita dengar selama ini “arsip simpul pemersatu bangsa”, “arsip jati diri bangsa”. Namun bagaimana mengukur pembangunan kearsipan itu? 

Ukuran sederhana yakni UUD, atau ujung ujungnya duit. Kontribusi budaya dihadapkan pada angka ekspor dan PDB (Produk Domestik Bruto) atawa produk barang dan jasa yang dapat dihasilkan selama kurun waktu tertentu. Tentu dikaitkan pada tumbuh kembang sebagai bangsa negara yang kuat dan unggul. 

Dari pembacaanku diatas, maka penetrasi pembangunan kearsipan nasional sejak kelembagaan dan kebijakan, pemanfaatan arsip, pengelolaan/sistem teknis, dan pengembangan e office perlu berada dalam konteks revolusi mental dan pembangunan manusia. 

Konteks inilah yang menjadi penguat tatkala terjadi perubahan kondisi sosial yang perlu diserap pada lingkungan birokrasi dan ke pemerintahan. Misalnya pandemi Covid 19, berhasil membalikkan pola pikir konvensional ke Digital. Pembatasan sosial yang tidak seharusnya menurunkan kontribusi budaya dalam ukuran ekspor dan PDB. Peralihan kebiasaan administrasi atau manajemen yang berbelit belit menjadi proses bisnis yang realistis, dan seterusnya

Akhirnya, tulisan ini menjadi sisi pandang lain, keikutsertaan ku di sesi pertama. 3 Jam pelajaran bukan lagi mempermasalahkan kesesuaian kebijakan kearsipan nasional berupa Konsensus Pemerintah dan DPR di tahun 2009 dan disambar dengan Peraturan Pemerintah 28/212. Kenapa? 

Meski terlambat, namun di tahun 2020 telah mengalami titik balik kesesuaian dengan Jawaban Permen ESDM 2/2020, Kepmen 167 dan 187 di tahun 2020. Sampai disini, logikaku tertuju pada hipotesis ecek ecek dari arsiparis terampil. sudahkah kearsipan berada dikonteks “Revolusi Mental dan Pembangunan Manusia“???? 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar