Bapak/Ibu pada Surat

Menjadi pertanyaan dan di buru adalah isi Surat Edaran MenPAN&RB. Penting kali ya…bagi pekerja di kantor menteri kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI, Kepala BIN RI, Kepala LPNK, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Pimpinan Sekretariat LNS, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Walikota/Bupati.

Jika isi SE penting, namun bagiku yang menarik, ialah penyebutan Bapak, Ibu dalam Surat Edaran Menteri PAN & RB. Sebut saja SE bernomor 19/2021 yang mencabut SE 18 dan 16 tahun 2021 terkait Sistem Kerja ASN selama PPKM. 

Bukan hanya berada di bagian kepala atawa bagian “tujuan surat”, namun di bagian kaki atawa tembusan. Pencantuman kata Bapak mengawali Presiden, Wakil Presiden, Menko Bidang Maritim dan Investasi, Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Pengkonsepan Surat Edaran tentu memiliki presisi dalam mendudukan jabatan. Bisa jadi dengan pencantuman kata “Bapak” & “Ibu”, penyampaian komunikasi kedinasan berkesan memberikan penghormatan. Bagaimana dengan pendapat pembaca? 

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar