Surat Keputusan 1999

Sektor minyak dan gas bumi di Indonesia pada tahun 1999, mencakup aspek , standardisasi, pemasaran, lingkungan, pengadaan, hingga kebijakan energi nasional

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 1999:
    • Nomor 2 TAHUN 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 TAHUN 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional [13].
    • Nomor 10 TAHUN 1999 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (termasuk Avgas dan Avtur) [36, 37].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Tahun 1999:
    • Nomor 45 K/34/MPE/1999 tentang Perubahan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019 K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [22].
    • Nomor 128 K/73/MPE/1999 tentang Panitia Tanda Penghargaan Keselamatan Kerja Minyak dan Gas Bumi [18].
    • Nomor 764 K/73/MPE/1999 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi [20].
    • Nomor 770 K/73/MPE/1999 tentang Tim Koordinasi Penyelesaian Kepabeanan Kapal Tanker Pertamina [35].
    • Nomor 1585 K/32/MPE/1999 tentang Persyaratan Pemasaran Bahan Bakar Jenis Bensin dan Solar di Dalam Negeri [43].
    • Nomor 1586 K/30/MPE/1999 tentang Kebijakan Pemasaran Gas Bumi di Dalam Negeri [41].
    • Nomor 1692.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jawa Barat/Bogor [6].
    • Nomor 1694.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jawa Barat/Cirebon [12].
    • Nomor 1695.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jawa Timur [14].
    • Nomor 1696.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jakarta [7].
    • Nomor 1698.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Sumatera Utara [9].
    • Nomor 1748 K/34/MPE/1999 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [21].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 1999:
    • Nomor 17. K/72/DJM/1999 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah [37, 35].
    • Nomor 21. K/38/DJM/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemeriksaan Teknis atas Konstruksi Platform [15].
    • Nomor 26.K/03/DJM/1999 tentang Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-Sumur Tua oleh KUD Karya Sejahtera di Lapangan Tinawun, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur [2, 31].
    • Nomor 27. K/72/DJM/1999 tentang Spesifikasi Avgas [24].
    • Nomor 56.K/03/DJM/1999 tentang Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-Sumur Tua oleh KUD Bogo Sasono di Lapangan Wonocolo dan Hargomulyo, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur [2, 42, 44].
    • Nomor 88.K/30/DJM/1999 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [8].
    • Nomor 101.K/60.05/DJM/1999 dan 101. K/500SDJM/1999 tentang Penetapan Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi sebagai Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknis Khusus Migas [10, 16].
    • Nomor 105.K/04/DJM/1999 tentang Pelimpahan Pemegang Hak Paten Perangkap Minyak Migasel [29].
    • Nomor 106.K/34/DJM/1999 tentang Izin Tetap Penyediaan dan Pelayanan Premix dan Super TT PT. Elnusa di Lokasi Instalasi Plumpang DKI Jakarta [40].
    • Nomor 107 K./702/DJM/1999 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Aset Pemerintah dalam Rangka Pengakhiran Kontrak Production Sharing Calasiatic & Topco (C&T) di Daerah Coastal Plains Riau [11].
    • Nomor 111.K/34/DJM/1999 tentang Tim Penyusun Pengaturan Mengawasi Pengusahaan dan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan pada Peredaran LPG dalam Negeri [30].
    • Nomor 113.K/72/DJM/1999 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar [34, 36].
    • Nomor 126 K/34/DJM/1999 tentang Tim Pengkaji Pelaksanaan Pemasaran Bahan Bakar Jenis Bensin dan Solar [2, 25, 26].
    • Nomor 128.K/04/DJM/1999 tentang Tim Penetapan Batas Landas Kontinen [27].
  • Keputusan Ketua Tim Inventarisasi Aset C&T CPP Tahun 1999:
    • Nomor 01/ K/702/T-CPP/1999 tentang Tim Pelaksana Inventarisasi Aset C&T CPP [17].
  • Keputusan Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas Tahun 1999:
    • Nomor 793/39.052/DMB/1999 tentang Panitia Teknik Petroleum Products and Lubricants [28].
  • Surat Menteri Pertambangan dan Energi Tahun 1999:
    • Nomor 90/32/P8./1999 tanggal 14 Januari 1999 perihal Penjualan gas Natuna Barat [32].
    • Nomor 83/30/PE.S/1999 tanggal 13 Januari 1999 perihal Gas Sales Agreement [33].

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar