Memori Migas 1998

Arsip Keputusan Presiden, Menteri Pertambangan dan Energi dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kisaran tahun 1998 yang tertangkap antara lain keselamatan kerja, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan energi

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri [29
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 207.K/30/M.PE/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta [2, 31].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1803 K/73/PE/1998 tentang Tim Penyusun Jabatan Fungsional Pelaksana Inspeksi Tambang dan Ketenagalistrikan [3].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 504.K/95/M.PE/98 tentang Penghapusan Barang Bergerak Milik/Kekayaan Negara yang Dikuasai Unit Pemakai Barang Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [4].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1620 K/70/MP/1998 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [5]
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 738.K/702/MPE/1998 tentang Tim Perumus Pelaksanaan Pengembangan Energi Kawasan Timur Indonesia [6].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 223.K/732/M.PE/1998 tentang Penetapan Kembali Susunan Para Pejabat dalam Lingkungan Otorita Bersama (Joint Authority) Zona Kerja Sama Celah Timor [37].
  • Keputusan Bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 52.K/702/DDJM/1998 KEP-329/BP/1998 tentang Tim Pengelola Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia pada Sektor Pertambangan Minyak dan Minyak dan Gas Bumi [7].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 84.K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [10].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 108.K/075/DJM/1998 tentang Tatacara Penyerahan, Pengelolaan dan Pemasyarakatan Data Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi [11].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 K/34/DDJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Pelaksanaan Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [12].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1239.K/702/M.PE/1998 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [15].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 418.K/702/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pemboran Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [16].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1821.K/73/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penyelidikan Seismik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [17].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019.K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [18].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1820 K/73/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Perawatan Sumur Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [19].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1661.K/73/MPE/1998 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Pengurus Harian Yayasan Pertambangan dan Energi [20].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 117.K/7024/M.PE/1998 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Kerja Minyak dan Gas Bumi Tanpa Kehilangan Hari Kerja kepada Pertamina Proyek Debottlenecking Cilacap [23].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1823 K/73/M.PE/1998 tentang Tim Persiapan Unit Pengaturan Gas Bumi [25].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 690.K/732/M.PE/1998 tentang pengangkatan pejabat baru sebagai Senior Technical Officer pada Otorita Bersama Indonesia-Australia untuk Zona Kerjasama Celah Timor [26].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 30.K/03/DDJM/1998 tentang Tatacara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operasi Produksi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai [27].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 42 K/34/DDJM/1988 tentang Kelengkapan Pengajuan Permohonan Izin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas dan Bahan Lainnya [28].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 85 K/34/DDJM/1998 tentang Mutu dan Pengujian Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [30].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 77 K/702/DJM/1998 tentang Tim Counterpart Implementasi Kerangka Pengusahaan Gas Bumi [33].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 K/34/DDJM/1998 tentang Pedoman dan Syarat-Syarat Kegiatan Pengemasan Pelumas di Dalam Negeri [34]
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53.K/34/DJM/1998 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur [35].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 139 K/34/DJM/1998 tentang Izin Prinsip Penyediaan dan Pelayanan Premix PT. Giga Intrax [38].

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar