Arsip Keputusan Presiden, Menteri Pertambangan dan Energi dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kisaran tahun 1998 yang tertangkap antara lain keselamatan kerja, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan energi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri [29
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 207.K/30/M.PE/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta [2, 31].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1803 K/73/PE/1998 tentang Tim Penyusun Jabatan Fungsional Pelaksana Inspeksi Tambang dan Ketenagalistrikan [3].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 504.K/95/M.PE/98 tentang Penghapusan Barang Bergerak Milik/Kekayaan Negara yang Dikuasai Unit Pemakai Barang Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [4].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1620 K/70/MP/1998 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [5]
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 738.K/702/MPE/1998 tentang Tim Perumus Pelaksanaan Pengembangan Energi Kawasan Timur Indonesia [6].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 223.K/732/M.PE/1998 tentang Penetapan Kembali Susunan Para Pejabat dalam Lingkungan Otorita Bersama (Joint Authority) Zona Kerja Sama Celah Timor [37].
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 52.K/702/DDJM/1998 KEP-329/BP/1998 tentang Tim Pengelola Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia pada Sektor Pertambangan Minyak dan Minyak dan Gas Bumi [7].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 84.K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [10].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 108.K/075/DJM/1998 tentang Tatacara Penyerahan, Pengelolaan dan Pemasyarakatan Data Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi [11].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 K/34/DDJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Pelaksanaan Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [12].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1239.K/702/M.PE/1998 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [15].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 418.K/702/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pemboran Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [16].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1821.K/73/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penyelidikan Seismik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [17].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019.K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [18].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1820 K/73/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Perawatan Sumur Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [19].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1661.K/73/MPE/1998 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Pengurus Harian Yayasan Pertambangan dan Energi [20].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 117.K/7024/M.PE/1998 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Kerja Minyak dan Gas Bumi Tanpa Kehilangan Hari Kerja kepada Pertamina Proyek Debottlenecking Cilacap [23].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1823 K/73/M.PE/1998 tentang Tim Persiapan Unit Pengaturan Gas Bumi [25].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 690.K/732/M.PE/1998 tentang pengangkatan pejabat baru sebagai Senior Technical Officer pada Otorita Bersama Indonesia-Australia untuk Zona Kerjasama Celah Timor [26].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 30.K/03/DDJM/1998 tentang Tatacara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operasi Produksi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai [27].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 42 K/34/DDJM/1988 tentang Kelengkapan Pengajuan Permohonan Izin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas dan Bahan Lainnya [28].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 85 K/34/DDJM/1998 tentang Mutu dan Pengujian Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [30].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 77 K/702/DJM/1998 tentang Tim Counterpart Implementasi Kerangka Pengusahaan Gas Bumi [33].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 K/34/DDJM/1998 tentang Pedoman dan Syarat-Syarat Kegiatan Pengemasan Pelumas di Dalam Negeri [34]
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53.K/34/DJM/1998 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur [35].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 139 K/34/DJM/1998 tentang Izin Prinsip Penyediaan dan Pelayanan Premix PT. Giga Intrax [38].