Surat Presiden Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, kepada Menteri Pertambangan dan Energi, tertanggal 31 Desember 1998 [1].
Surat ini berisi persetujuan atas permohonan kontrak bagi hasil antara Pertamina dengan Apex (Yapen) Ltd.-Inggris untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Lokasi kegiatan ini berada di daerah lepas pantai Yapen, Irian Jaya [1].
Presiden menginstruksikan Menteri Pertambangan dan Energi untuk bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam penandatanganan kontrak tersebut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak berjalan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku [1].
Tembusan surat ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Gubernur Bank Indonesia, dan Direktur Utama Pertamina [1].