Keputusan penting yang dikeluarkan pada tahun 1994 oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan regulasi, kelembagaan, dan operasional di sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi di Indonesia.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan Atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Dalam Bidang Pertambangan dan Energi [2, 5]. Keputusan ini mengatur pengawasan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam bidang pertambangan dan energi, termasuk tugas Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) dan Pelaksana Pemantauan Lingkungan Tenaga Listrik (PPLTL) [5].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 432.K/010/M.PE/1994 tentang Rapat Kerja Departemen Pertambangan dan Energi Beserta Badan Usaha Milik Negara Dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 1994 [2, 3]. Rapat kerja ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan rencana kerja Departemen Pertambangan dan Energi dalam Tahun Pertama REPELITA VI [3].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2342.K/702/M.PE/1994 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operator Pesawat Angkat Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [2, 10].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 500.K/702/M.PE/1994 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pemboran Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [8].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 271.K/702/M.PE/1994 tentang Tim Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara Menjadi PT (PERSERO) Gas Negara [2, 12]. Folder ini juga menyertakan keputusan perpanjangan masa kerja tim ini [12]
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1172.K/32/M.PE/1994 tentang Tata Cara Penjualan/Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Keperluan Dalam Negeri [14].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 73.K/702/DDJM/1994 tentang Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penanganan dan Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Penerbangan [2, 11]. Keputusan ini menetapkan tingkatan keahlian dan keterampilan (Tingkat A, B, C) untuk sertifikasi tenaga teknik khusus dalam penanganan dan pengawasan mutu BBM dan pelumas penerbangan, serta persyaratan bagi calon peserta ujian [11].
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2345.K/702/M.PE/1994 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penyelidikan Seismik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Masa Kerja Tahun 1994-1996 [4].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 16.K/34/DDJM/1994 tentang Pedoman Pengawasan Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas [2, 6]. Keputusan ini bertujuan untuk mengefektifkan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas guna mengatasi kegiatan pengolahan pelumas bekas tanpa izin dan peredaran pelumas bekas di pasaran [6].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 71K/015/DDJM/1994 tentang penetapan kembali susunan Anggota Tim Kerja Tetap Penyusunan Repelita Migas [2, 9].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 47.K/702/DDJM/1994 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Jasa Teknologi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi [2, 7].
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 89K/34/DDJM/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Evaluasi Mutu Minyak dan Gas Bumi [13].