Regulasi Produk Migas 1997

Arsip Keputusan tahun 1997 terkait OPEC, keselamatan kerja, Usaha Penunjang, hingga regulasi produk minyak dan gas bumi antara lain adalah sebagai berikut:

Tema: OPEC

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 161K/051/DDJM/1997: Keputusan ini menunjuk pelaksana penyelenggaraan Konperensi OPEC Ke-103.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor 2098.K/702/M.PE/1997: Keputusan ini mengatur penyelenggaraan dan pembentukan kepanitiaan Konferensi OPEC Ke-103 di Jakarta pada tanggal 26 November sampai 1 Desember 1997.

Tema: Usaha Penunjang Migas

  • KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 1122.K/92/M.PE/1997: Keputusan bersama ini mengatur tatacara dan penyelesaian impor barang untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumberdaya panas bumi.
  • KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA NOMOR 151 .K/702/D.DJM/97: Keputusan ini membentuk Tim Pengelola Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia pada Sektor Pertambangan dan Energi Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi.

Tema: Keselamatan Kerja

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 187. K/32/DDJM/1997: Keputusan ini menetapkan Pedoman Keselamatan Kerja Pada Penyediaan dan Pelayanan Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor : 12 K/03/DJM/1997: Keputusan ini tentang perubahan keputusan sebelumnya mengenai pengawasan pengelolaan minyak bumi pada Sumur-sumur tua di Lapangan Tungkul dan Trembes, Kabupaten Blora.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR : 300.K/38/M.PE/1997: Keputusan ini menetapkan Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor : 85.K/702/DDJM/1997: Keputusan ini membentuk Tim Perumus Tatacara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operator Produksi Minyak dan Gas Bumi di Lepas Pantai

Tema: Data Migas

  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR 1815.K/ 702 /M.PE/1997: Keputusan ini mengatur perolehan, pengelolaan, dan pemasyarakatan data penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 176.K/702/D.DJM/1997: Keputusan ini menunjuk PT. Patra Nusa Data sebagai pelaksana pengelolaan dan pemasyarakatan data eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Tema: Regulasi Produk Migas

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 160, K/70/DDJM/1997: Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Pemasyarakatan dan Peningkatan Pelayanan serta Pendistribusian Gas Bumi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada Sektor Rumah Tangga.
  • KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997: Keputusan Presiden ini mengatur pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR 185.K/32/M.PE/1997: Keputusan ini menetapkan Pemasaran dan Pedoman serta Syarat-syarat Penyediaan dan Pelayanan Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR : 112.K/72/DDJM/1997: Keputusan ini mengenai spesifikasi bahan bakar Premix.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 185. K/32/DDJM/1997: Keputusan ini menetapkan Tatacara Penyediaan dan Pelayanan Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 109 K/34/DDJM/1997: Keputusan ini memberikan izin pengemasan pelumas sintetik kepada PT. Garmak Motor.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR : 2560 K/34/M.PE/1997: Keputusan ini memberikan persetujuan prinsip tahap II pengolahan kembali pelumas bekas oleh PT Cemerlang Pelumas Prima.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 108 K/72/DDJM/1997: Keputusan ini mengenai spesifikasi bahan bakar minyak jenis Bensin Premium.
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI Nomor 186. K/32/DDJM/1997: Keputusan ini menetapkan Tatacara Pengawasan Mutu Bahan Bakar Khusus

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar