Avtur 2001

Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 106.K/72/DJM/2001 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur.


Latar Belakang: Keputusan ini dibuat karena adanya perkembangan spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Avtur yang berlaku secara internasional, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan spesifikasi Avtur yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53 K/34/DJM/1998 tanggal 15 Juni 1998. [1]
Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53 K/34/DJM/1998 dicabut. [1]
Pemberlakuan Standar: Keputusan ini memberlakukan ketentuan standar Aviation Turbine Fuel yang dikeluarkan oleh Ministry of Defence, Defence Standard 91-91/Issue 3 (DERD 2494) 12 November 1999 Reprinted 31 May 2001 untuk Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur di Indonesia. [1]
Pengujian yang Diperlukan: Pengujian yang diperlukan untuk Avtur tercantum dalam Tabel A dan Tabel B Lampiran Keputusan ini. [1]
Pengecualian: Spesifikasi Avtur ini tidak berlaku untuk pesawat terbang militer jenis tertentu. [1]
Tanggal Penetapan dan Berlaku: Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2001 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [1]
Pejabat Penanda Tangan: Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Rachmat Sudibjo. [1]
Lampiran (Tabel A & B):
Tabel A (Test Requirements): Merinci berbagai properti yang harus diuji pada Avtur, seperti penampilan, komposisi (keasaman total, aromatik, sulfur), titik didih, densitas, titik beku, viskositas, titik nyala, stabilitas termal, kandungan gum, karakteristik pemisahan air, konduktivitas listrik, dan kelumasan. Tabel ini juga mencantumkan batas minimum/maksimum dan metode pengujian (ASTM IP).
Tabel B (Alternative Test Methods): Menyediakan metode pengujian alternatif untuk beberapa properti yang tercantum di Tabel A.

Diterbitkan oleh Nurul Muhamad

Pencerita dan Pencari Makna

Tinggalkan komentar