Proses persetujuan dan penetapan wilayah kerja untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok Sibolga (dan Blok Manna), melibatkan berbagai pihak meryoakan endapan memori kemigasan paa tahun 1996 untuk arsip minyak dan gas bumi di daerah Sibolga Sumatera Utara
- Surat Presiden Republik Indonesia (24 Mei 1996) [1]:
- Surat ini berasal dari Presiden Soeharto yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
- Isinya adalah persetujuan atas permohonan kontrak bagi hasil antara PERTAMINA dengan Chevron Sibolga Ltd. (dari Bermuda) dan Texaco Exploration Sibolga Inc. (dari Liberia) [1].
- Kegiatan ini berlokasi di daerah lepas pantai Sibolga, Barat Laut Sumatera, untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi [1].
- Presiden meminta Menteri Pertambangan dan Energi untuk menandatangani kontrak tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak berjalan dengan baik [1].
- Tembusan surat ini disampaikan kepada beberapa menteri terkait (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan) serta Gubernur Bank Indonesia [1].
- Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (19 Desember 1994) [1]:
- Surat ini ditujukan kepada Direktur Eksplorasi dan Produksi PERTAMINA.
- Isinya adalah persetujuan atas maksud PERTAMINA untuk menambah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sebagai wilayah kerja kontraktor di Blok Sibolga (daerah lepas pantai sebelah Barat Sumatra Utara) dan Blok Manna (daerah daratan dan lepas pantai Bengkulu) [1].
- Surat ini juga menyertakan rancangan Exhibit “A” dan Exhibit “B” Kontrak Production Sharing untuk masing-masing daerah tersebut [1].
- PERTAMINA diminta untuk melaporkan hasil perundingan mengenai daerah tersebut kepada Direktur Jenderal MIGAS [1].