Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 3 November 2000 dan ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Purnomo Yusgiantoro.
Secara garis besar, Keputusan Menteri ini mengatur tentang:
- Latar Belakang: Ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, untuk menetapkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Pedoman ini dapat digunakan oleh Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi dalam rangka Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, maupun Tugas Pembantuan.
- Ketentuan Umum (Bab I): Mendefinisikan berbagai istilah penting seperti Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Izin, Persetujuan, Rekomendasi, Menteri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Perusahaan Jasa Penunjang, dan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor.
- Pasal 2 secara khusus menyebutkan jenis-jenis Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
- Persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan/Wilayah Kerja Kontraktor untuk kegiatan lain.
- Rekomendasi prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan minyak dan gas bumi.
- Izin pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak di daerah operasi daratan dan 12 mil laut.
- Izin pembukaan Kantor Perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi.
- Rekomendasi lokasi pendirian kilang.
- Izin pendirian depot lokal.
- Izin pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
- Izin pemasaran Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) untuk mesin 2 langkah.
- Izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas.
- Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Jasa Penunjang (kecuali yang bergerak di bidang fabrikasi, konstruksi, manufaktur, konsultan, dan teknologi tinggi).
- Pasal 2 secara khusus menyebutkan jenis-jenis Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
- Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu (Bab II): Menjelaskan pedoman teknis permohonan dan pemberian persetujuan/rekomendasi/izin untuk beberapa kegiatan di sektor hulu, seperti penggunaan wilayah pertambangan untuk kegiatan lain (Pasal 3), penggunaan kawasan hutan (Pasal 4), dan pendirian gudang bahan peledak (Pasal 5), serta pembukaan kantor perwakilan (Pasal 6).
- Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir (Bab III): Menjelaskan pedoman teknis permohonan dan pemberian rekomendasi/izin untuk kegiatan di sektor hilir, termasuk rekomendasi lokasi pendirian kilang (Pasal 7), izin pendirian depot lokal (Pasal 8), izin pendirian SPBU (Pasal 9), izin pemasaran bahan bakar khusus mesin 2 langkah (Pasal 10), dan izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas (Pasal 11).
- Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Perusahaan Jasa Penunjang (Bab IV): Mengatur pedoman teknis untuk mendapatkan Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar bagi Perusahaan Jasa Penunjang (Pasal 12).
- Ketentuan Lain-lain (Bab V): Menyatakan bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengusahaan minyak dan gas bumi secara nasional (Pasal 13) dan Badan Usaha yang mendapatkan izin wajib menyampaikan laporan berkala (Pasal 14).
- Ketentuan Peralihan (Bab VI): Menyatakan bahwa perizinan atau rekomendasi atau persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum keputusan ini tetap berlaku sampai berakhirnya (Pasal 15).
- Ketentuan Penutup (Bab VII): Menyatakan bahwa kebijakan dalam bentuk pengaturan kewenangan dan pedoman lainnya yang belum tercantum akan diatur kemudian (Pasal 16) dan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 17).