Perjalanan panjang pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi migas Wilayah Kerja Kepala Burung Irian Jaya, yang melibatkan PERTAMINA dan beberapa kontraktor asing terdiri atas persetujuan kontrak awal, perubahan, perpanjangan, hingga perubahan nama kontraktor:
Tahun 1977
- Pada tanggal 13 Desember 1977, Presiden Soeharto menyetujui draf KPS antara: PERTAMINA dan Total Indonesie S.A. di daerah lepas pantai dan daratan Kepala Burung Selatan Blok B – berlaku sejak 5 Oktober 1977dan PERTAMINA dan Conoco Irian Jaya Co. di daerah daratan Kepala Burung Selatan Blok A Irian Jaya – berlaku sejak 5 Oktober 1977.
Tahun 1979
Perubahan Kontrak dengan Trend Exploration Limited :
Pada 19 Maret 1979, Presiden menyetujui perubahan kontrak bagi hasil antara PERTAMINA dan Trend Exploration Limited (TREND), Amerika Serikat, di daerah daratan Kepala Burung Irian Jaya. Kontrak awal pada 23 September 1970.
Tahun 1994
- Penegasan Batas Wilayah Kerja (1994):Pada 7 Februari 1994, Ditjen Migas menegaskan batas-batas wilayah kerja KPS Santa Fe Energy (ex Petromer Trend Corporation) di Kepala Burung Irian Jaya, sesuai dengan surat PERTAMINA No. 274/C.000/81 tanggal 18 Februari 1981 dan “Final Relinquishment of Original Contract Area”.
Tahun 1996
- Persetujuan Perpanjangan KPS dengan Santa Fe Energy Resources Pada 28 Mei 1996, Presiden Soeharto menyetujui perpanjangan KPS antara PERTAMINA dengan Santa Fe Energy Resources (Bermuda) Ltd. Cs. (termasuk Coparex, Cieco Vogelkop Inc., dan Mitsui Oil Exploration Co. Ltd.) untuk eksplorasi dan eksploitasi di daerah daratan Kepala Burung, Irian Jaya.
- Laporan dari Menteri Pertambangan dan Energi (30 April 1996) dan Direktur Utama Pertamina (8 Maret 1996) merinci persyaratan perpanjangan, meliputi:
- Luas daerah sekitar 1.000 km², dengan pengembalian 10% sebelum 15 Oktober 2000.
- Biaya eksplorasi US$10.200.000 selama 5 tahun pertama.
- Pengambilan 20% dari produksi (FTP) sebelum dikurangi biaya.
- Pembayaran pajak penghasilan langsung oleh kontraktor.
- Bonus kompensasi US$1.250.000 (setelah penandatanganan) dan US$750.000 (setelah kontrak berlaku), serta bonus produksi gas bumi jika mencapai volume tertentu (50 Miliar, 100 Miliar, 200 Miliar Scf). Bonus-bonus ini tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya operasi.
- Kewajiban menyediakan minyak untuk BBM dalam negeri dengan harga proporsional setelah 60 bulan produksi.
- Pertamina memperoleh 10% interest dari kontraktor saat perpanjangan berlaku.
- Jika produksi kontraktor mencapai 100.000 barel per hari, 28,57% bagian produksinya akan diolah di Indonesia.
- Laporan dari Menteri Pertambangan dan Energi (30 April 1996) dan Direktur Utama Pertamina (8 Maret 1996) merinci persyaratan perpanjangan, meliputi:
Tahun 2000
- Penyisihan Blok West Klasofo (2000):Pada 7 Desember 2000, Ditjen Migas menyetujui usulan Pertamina untuk penyisihan Blok West Klasofo, wilayah kerja Kepala Burung, Irian Jaya, oleh KPS Santa Fe Energy Resources, Ltd., dengan catatan data hasil eksplorasi diserahkan kepada pemerintah.
Tahun 2001
- Perubahan Nama Kontraktor
- Pada 2 Juli 2001, PERTAMINA memberitahukan perubahan nama dari Santa Fe Energy menjadi Devon Energy untuk wilayah kerja Onshore Kepala Burung, Irian Jaya, serta Onshore Jabung dan Bangko.
- Pada 25 Juli 2001, Pertamina juga memberitahukan perubahan nama operator lain, termasuk:
- Atlantic Richfield menjadi BP untuk wilayah kerja Off. Kepala Burung, Irian Jaya, dan beberapa wilayah lain.
- Total Indonesie menjadi TotalFinaElf E&P Indonesie.
- Pada 14 Agustus 2001, Pertamina mencatat perubahan nama pemegang interest dari Santa Fe Energy Resources Kepala Burung Ltd. menjadi Devon Energy Kepala Burung Ltd., dan perubahan penyebutan operator dari JOB PERTAMINA Santa Fe Salawati menjadi JOB PERTAMINA Devon Salawati di wilayah kerja Onshore/Offshore Salawati.