Digitalisasi Kearsipan seolah menjadi jawaban dengan kondisi penyesuaian sistem kerja ASN dari dampak Pandemi Covid 19. Puluhan tahun lalu, kertas sebagai media Arsip Kedinasan telah membentuk ekosistem dengan komplektisitas terlalu tinggi.
Lautan kertas Arsip Kedinasan tak mampu direnangi bahkan dengan puluhan tahun masa kerja dan ribuan arsiparis. Pendekatan otomasi atau biasa dikenal dengan digitalisasi, digadang gadang menanggulangi banjir kertas. Sampai disini, perbedaan pendapat pun mengemukakan.
“Rapikan kertasnya, lanjut dengan digitalisasi” merupakan pendapat yang sering terdengar di kupingku. Sistem informasi bisnis kearsipan telah menciptakan tawaran aplikasi berbayar sampai yang gratisan. Bahkan demi menggaet pengguna tekah mampu menerabas pendapat untuk merapikan fisik kertasnya terlebih dahulu.
Otomasi begitu mempesona banyak kalangan hingga belanja TIK pun membengkak tidak karuan. Tenaga konsultan IT pun telah lama masuki bisnis kearsipan. Bisa jadi ribuan aplikasi kearsipan telah tercipta demi suatu tujuan “pemeliharaan dan pengendalian Arsip”
Hal tersebut mengawali ceritaku, Klinik Virtual Arsip Migas yang ke 13. Kurang lebih 35 orang dari berbagai unit organisasi di KESDM tergabung via zoom meeting. Poin dari pertemuan hari ini adalah perlunya kembali memperkuat definisi Arsip. Arsip sebagai rekaman kegiatan.
Sejak diri sendiri, dalam peran apapun di institusi memerlukan pengelolaan rekaman kegiatan. “Kita masih menunggu arsip dari staf lain, karena masih berada di mereka” Kata seorang pengadministrasi umum di forum itu.
Respon ku yang secara rutin memandu choacing pengarsipan di Ditjen Migas, berontak dari presisi yang bisa jadi berniat membangkitkan semangat kerja kearsipan. Tentu tidak harus menunggu instruksi pimpinan atau permintaan staf lain untuk mengefile.
Dalam kearsipan, Informasi yang terekam bukan saja kegiatan orang lain. Pun pada kegiatan perseorangan pegawai dalam peran pengadministrasi umum yang mendapatkan penugasan pimpinan untuk mengahadiri rapat kearsipan, perlu segera dibuatkan daftar berkas dan daftar isi berkas.
“Apakah akan tersedia aplikasi pengarsipan secara digital, sehubungan isi diklat yang saya jalani kemaren mempergunakan contoh aplikasi berbayar” Ungkap pengadministrasi lainnya. Pertanyaan itu pun menggugah kembali akan definisi Arsip dan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Arsip Elektronik yang satu diantaranya adalah terkait Sistem Informasi Bisnis, menjadi jawaban pertanyaan di atas. Aplikasi akan menciptakan arsip dengan tetap menomorsatukan proses kedinasan. Artinya, berbagai aplikasi yang telah ditetapkan oleh instasi merupakan sarana perkantoran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses menciptakan arsip