
Dalam waktu yang hampir bersamaan, penulis mendapatkan tiga pertanyaan terkait teknis penyusunan naskah dinas.
Pertanyaan pertama datang melalui pesan singkat pada 7 April 2019, Mariani seorang kepala seksi pada subdit perencanaan infrastruktur Migas mengkonfirmasi terkait bentuk nota dinas yang tidak bisa ditembuskan ke unit kerja luar Ditjen Migas.
Pertanyaan yang kedua melalui sambungan telepon pada 8 April 2019, Agus Mendrova kepala sub bagian pada Bagian Rencana dan Laporan mengkonfirmasi pencantuman tembusan pada naskah Korespondensi bentuk surat Sesditjen Migas kepada Kepala PUSDATIN.
Pertanyaan yang ketiga pada 8 April 2019 dari Indana petugas persuratan pada Subdit Eksploitasi tentang pemilihan naskah bentuk nota dinas atau bentuk surat dinas untuk menuangkan komunikasi kedinasan dari Direktur Pembinaan Usaha Hulu pada Ditjen Migas kepada Direktur Panas Bumi pada Ditjen EBTKE.
Dari ketiga pertanyaan tersebut, penulis merujuk peraturan menteri ESDM nomor 42 tahun 2015 dan peraturan kepala ANRI nomor 2 tahun 2014 yang mengatur tentang tata naskah dinas.
Mengapa penulis merujuk Peraturan Kepala ANRI? Yang kemudian pada tulisan ini disebut Perka. Bukan hanya mendasarkan pada Peraturan Menteri ESDM saja? Yang kemudian pada tulisan ini disebut dengan Permen
Alasannya adalah tata naskah dinas tersurat pada Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang pelaksanaan UU RI No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Sebagaimana ketentuan pasal 32 pada Peraturan termaksud disusunlah pedoman tata naskah dinas di instansi pemerintahan.
PEMBAHASAN
Dari tiga pertanyaan tersebut, permasalahan penerapan tata naskah dinas sering muncul adalah perlunya konfirmasi kembali terkait:
– pengertian
– bentuk naskah dinas korespondensi yakni bentuk “surat dinas” dan bentuk “nota dinas”
– wewenang pembuatan dan penandatanganan
– susunan
– Hal yg diperhatikan
Sajian pada tulisan ini membandingkan antara Permen dan Perka
π Pengertian
Versi Permen:
– Nota Dinas dipergunakan untuk komunikasi pejabat antar unit dalam organisasi baik vertikal maupun horizontal berisi laporan, saran atau usulan suatu tugas kedinasan.
Versi Perka:
Pengertian
Nota dinas adalah naskah dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan lembaga.
π Wewenang pembuatan dan penandatanganan
Versi Permen:
– Nota Dinas merupakan naskah dinas intern dibuat pejabat melaksanakan tugas menyampaikan laporan, pemberitahuan.
– Surat dinas intern digunakan dalam suatu unit organisasi di
lingkungan KESDM garis jalur ke atas/ke bawah dan horizontal.
– Untuk Nota Dinas ditandatangani pejabat pimpinan Unit
Organisasi ke bawah tidak ditembuskan ke unit pimpinan Unit Organisasi lainnya
Versi Perka:
Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Nota dinas dibuat oleh pejabat suatu lembaga sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya
π Hal yang Perlu Diperhatikan
Versi Permen:
Tembusan Nota Dinas berlaku di lingkungan intern instansi.
Versi Perka:
– Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas.
– tembusan nota dinas berlaku di lingkungan intern lembaga.
– Penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan yang nomor nota dinas, kode jabatan penanda tangan, kode klasifikasi arsip, bulan, dan tahun.
SIMPULAN KESATU
Dari hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pertanyaan pertama terkait dengan tembusan yang ditujukan pihak luar KESDM untuk bentuk naskah korespondensi internal merupakan penyimpangan kaidah tata naskah dinas baik versi permen maupun perka.
Untuk pertanyaan ketiga, dapat disimpulkan bahwa kaidah tata naskah dinas memungkinkan pengguna bentuk Nota Dinas. Hal tsb dengan alasan bahwa direktur pembinaan Usaha Hulu Migas dan direktur panas bumi masih satu lembaga (versi perka).
Pertanyaan ketiga tersebut dapat dijawab dengan penggunaan bentuk Surat Dinas jika mendasarkan versi permen, berikut beberapa alasan bahwa kedua direktur tersebut berada di dua satuan kerja yang berbeda yakni pada Direktorat Jenderal Migas dan Direktorat jenderal EBTKE maka tidak masuk kategori jalur komunikasi vertikal dan horizontal melainkan diagonal. Meski dalam satu lembaga.
Keterangan di atas didukung dengan fakta bahwa komunikasi kedinasan dari sekjen ke dirjen, atau dari kepala biro pada sekjen KESDM kepada sesditjen pada Ditjen biasa menggunakan naskah korespondensi bentuk “surat dinas”
Untuk itu kita sajikan pengertian, wewenang dan pembuatan dan penandatanganan naskah korespondensi bentuk “surat dinas”
π Pengertian
Versi Permen:
– Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KESDM dengan pihak lain.
– Surat dinas ditujukan kepada pihak/instansi lain, baik badan
pemerintah, swasta, maupun perseorangan berisi informasi
kedinasan dalam rangka pelaksanaan tugas di lingkungan KESDM.
Versi perka:
Naskah Dinas Korespondensi Ekstern yang selanjutnya disebut surat dinas adalah naskah dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar lembaga yang bersangkutan.
π wewenang penandatanganan
Versi permen:
Surat dinas ditandatangani pejabat
sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Versi perka:
Surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya
π Susunan
Versi permen:
Tembusan perlu diperhatikan penulisan:
– kata tembusan di sebelah kiri bawah diikuti tanda baca
titik dua (:).
– kata tembusan tidak perlu ditambah kata Yth.
– kata arsip atau file tidak perlu karena sudah berlaku
dengan sendirinya.
– dibelakang objek tembusan tidak ditambah keterang
an yang tidak perlu (contoh sebagai laporan) dan
tidak diakhiri dengan tanda baca apapun.
Versi perka:
– tembusan, yang memuat nama jabatan pejabat penerima (jika ada)
π Hal yang Perlu Diperhatikan
Versi perka:
-Kop surat dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas.
– Jika surat dinas disertai lampiran, pada kolom Lampiran
dicantumkan jumlahnya.
– Hal berisi pokok surat dinas sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca.
Versi permen:
Diperjelas pada tiap bagian dari susunan surat dinas
KESIMPULAN KEDUA
Pertanyaan kedua dapat dijawab bahwa bentuk surat dinas dapat mencantumkan tembusan jika ada (versi perka). Penekanan pada versi permen terkait tembusan adalah penulisan dan praktik pencantuman kata “file” atau kata “sebagai laporan”
Pencantuman Tembusan pada bentuk nota dinas dapat dilakukan namun dengan catatan “ditujukan intern lembaga”.
Terkait dengan pertanyaan kedua yakni pemilihan naskah Korespondensi bentuk surat dinas menarik untuk dilakukan pendalaman:
– apakah sifat komunikasi diagonal sebagaimana pengertian nota dinas versi permen termasuk komunikasi eketern??
– apakah tujuan surat (direktur panas bumi) merupakan pihak lain atau pihak yang sama dengan direktur usaha Hulu?
KESIMPULAN AKHIR
keterbatasan pembahasan tidak mengerucut ada kesimpulan namun memunculkan pertanyaan dan kegelisahan yang baru.
– kenapa komunikasi kedinasan sekjen ke dirjen mempergunakan bentuk surat?, kenapa selama ini surat dari kepala biro pada sekjen ke pejabat di lingkungan KESDM berbentuk surat?
– kenapa komunikasi diagonal seolah terlarang sehingga harus mempergunakan bentuk surat?
– Bagaimana kondisi terdahulu sehingga memunculkan kebiasaan tsb?
– apa yang melatarbelakangi penentuan naskah bentuk surat selain versi perka dan permen itu?
-Apakah gedung kantor di lingkungan KESDM yang terpisah alamat menjadi definisi yang mempertebal pengertian bahwa bukan satu pihak (pihak yang berbeda), trus menentukan bentuk naskah Korespondensi bentuk surat????
– apakah karena Kuasa Pengguna Anggaran yang berbeda mendefinisikan penentuan bentuk Korespondensi???
Selain berasa tafsir dan pemahaman penulis yang keliru dan adanya peribahasa “Lain lubuk lain belalang lain pula iklannya”, “Deso mowo coro, kuto mowo toto”
mengintervensi kegelisahan menjadi penerimaan meski tetap harus disesuaikan pada kesepakatan dalam bentuk amanah perundangan.