Rabu, 13 Februari 2019, Petugas Sekretariat Jenderal Asosiasi Arsiparis Indonesia, atau biasa dikenal dengan AAI, Pakdhe Sumantri (arsiparis madya di LAPAN) memberikan simbol jempolnya pada tautan di WAG AAI sekaligus pengen denger cerita terkait SKP.
ini ketiga kali, penulis bercerita terkait penilaian arsiparis via SKP. tulisan sebelumnya di tautan:
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/01/17/binasakah-kemandirian-dan-independensi-arsiparis/
Pada tulisan tersebut, penulis menyampaikan pendapat bahwa “Sistem penilaian SKP terkesan mengebiri kemandirian dan Independensi sebagai pejabat fungsional”
Penulis menyimpulkan hal tersebut karena beberapa logika yg kalo kita pikir pikir lagi, merem sambil ngelus dada, dan miker lagi, kok nalar kita bilang ANEH y…
coba sekarang kita sebut satu per satu aktor atau pelaku dalam penilaian ARSIPARIS via SKP
1. pejabat penilai adalah atasan langsung atau kita sebut aktor pertama maka nalar penulis kok belum bisa menerima y, jika arsiparis bersifat mandiri dan independen, tp kok harus diberikan nilai oleh atasan langsung y????
Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyebutkan bahwa arsiparis bersifat mandiri dan independen.
2. Aktor kedua dalam sistem penilaian arsiparis via SKP adalah tim penilai instansi yang dibentuk oleh unit pembina kepegawaian instansi tertentu.
sesuai Perka ANRI tahun 2017 Tentang pedoman penilaian prestasi kinerja arsiparis disebutkan bahwab tugas tim penilai kinerja instansi adalah menjamin objektivitas penilaian dan memberikan pertimbangan kenaikan pangkat.
Penulis bertanya tanya, mengapa objektivitas penilaian dari pejabat penilai masih dipertanyakan lagi??? Apa tidak cukup obyektif? apakah atasan langsung yang memiliki kinerja sesuai unit kerjanya dirasa kurang obyektif dalam menilai arsiparis?
Penguasaan obyektivitas kinerja seorang pimpinan unit kerja dinafikan oleh tim penilai kinerja instansi. jika obyektivitas termaksud hanya memastikan rincian tugas pada jenjang kepangkatan saja, apa masih bisa diberikan nama tim penilai kinerja??
Penulis berpendapat bahwa tim penilai yang dibentuk oleh pembina kepegawaian tersebut lebih cocok jika diberikan nama tim pengkonversi nilai.
misalnya saja, nilai SKP dari pejabat penilai telah ditetapkan, maka dikonversikan ke angka kredit.
tulisan ini hanya sekedar menyampaikan nalar saja. Kita bisa bandingkan dengan sistem penilaian terdahulu, pejabat atasan dari seorang arsiparis disebut sebagai pejabat pengusul penilaian.
Jadi ketika tim penilai bekerja, mempunyai tugas untuk menyetujui dan tidak menyetujui nilai. nah sistem penilaian arsiparis saat ini, gemana ya….
Poin yang disampaikan oleh penulis adalah, yakinkah kita sebagai Arsiparis memiliki pejabat penilai atasan langsung???
Seandainya arsiparis dengan legowo menerima bahwa kinerja dinilai oleh atasan langsung, dimanakah letak kemandirian dan Independensi jabatan fungsional nya???
Seorang arsiparis harus mengikuti arahan atasan langsung yg tidak mempunyai tanggungjawab profesi arsiparis.
Seorang atasan langsung sudah pasti bertanggungjawab atas kinerja unit dimana seorang arsiparis bekerja. Namun apakah tanggungjawab menyeluruh dan menyentuh kearsipan??
Kearsipan sebagai lingkungan hidup arsiparis dikorbankan demi pencapaian kinerja unit kerja. Sistem penilaian SKP seolah tidak menjadi solusi terkait beban kearsipan yang semakin hari semakin berat.
Arsiparis mau tidak mau harus mengikuti kinerja unit karena disebutkan bahwa tugas pokok arsiparis adalah tugas yang telah ditetapkan oleh kerja unit.
Meski disebut pula pada poin selanjutnya bahwa tugas pokok arsiparis sesuai rincian tugas sesuai jenjang kepangkatan, namun sistem SKP akan mengebiri kemandirian dan Independensi sebagai pejabat fungsional.
Kembali ke permintaan pakdhe mantri, tentang cerita SKP, gini pakdhe,
1. SKP ku hanya berisi tentang penataan dan penyimpanan arsip sebagai tugas pokok. karena harus disesuaikan dengan jenjang kepangkatan yakni arsiparis penyelia
2. Hasil karya dan peran dalam sistem persuratan elektronik tidak dapat saya nilai kan karena menjadi kinerja unit kerja lain, bukan kinerja atasan saya
3. Tugas pokok lain yang bisa saya cantumkan adalah memberikan bimbingan teknis. Tidak banyak pilihan rincian tugas pada arsiparis penyelia
3. Yang agak beda, sistem SKP ini kok tidak mengakui karya tulis, atau analisis sebagai tugas pokok y???, padahal penulis berpendapat bahwa pengembangan diri melalui karya tulis adalah poin penting yang dapat dilakukan oleh pejabat fungsional. Dengan tulisan kita dapat berjuang. apakah perjuangan seorang arsiparis memang harus mengikuti kinerja unit y????






