Yapen Ltd Inggris di Irian Jaya 1998

Surat Presiden Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, kepada Menteri Pertambangan dan Energi, tertanggal 31 Desember 1998 [1].

Surat ini berisi persetujuan atas permohonan kontrak bagi hasil antara Pertamina dengan Apex (Yapen) Ltd.-Inggris untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Lokasi kegiatan ini berada di daerah lepas pantai Yapen, Irian Jaya [1].

Presiden menginstruksikan Menteri Pertambangan dan Energi untuk bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam penandatanganan kontrak tersebut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan kontrak berjalan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku [1].

Tembusan surat ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Gubernur Bank Indonesia, dan Direktur Utama Pertamina [1].

Memori Migas 1998

Arsip Keputusan Presiden, Menteri Pertambangan dan Energi dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kisaran tahun 1998 yang tertangkap antara lain keselamatan kerja, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan energi

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri [29
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 207.K/30/M.PE/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta [2, 31].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1803 K/73/PE/1998 tentang Tim Penyusun Jabatan Fungsional Pelaksana Inspeksi Tambang dan Ketenagalistrikan [3].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 504.K/95/M.PE/98 tentang Penghapusan Barang Bergerak Milik/Kekayaan Negara yang Dikuasai Unit Pemakai Barang Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [4].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1620 K/70/MP/1998 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [5]
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 738.K/702/MPE/1998 tentang Tim Perumus Pelaksanaan Pengembangan Energi Kawasan Timur Indonesia [6].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 223.K/732/M.PE/1998 tentang Penetapan Kembali Susunan Para Pejabat dalam Lingkungan Otorita Bersama (Joint Authority) Zona Kerja Sama Celah Timor [37].
  • Keputusan Bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 52.K/702/DDJM/1998 KEP-329/BP/1998 tentang Tim Pengelola Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia pada Sektor Pertambangan Minyak dan Minyak dan Gas Bumi [7].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 84.K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [10].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 108.K/075/DJM/1998 tentang Tatacara Penyerahan, Pengelolaan dan Pemasyarakatan Data Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi [11].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 K/34/DDJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Pelaksanaan Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [12].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1239.K/702/M.PE/1998 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [15].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 418.K/702/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pemboran Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [16].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1821.K/73/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Penyelidikan Seismik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [17].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019.K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [18].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1820 K/73/M.PE/1998 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Perawatan Sumur Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi [19].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1661.K/73/MPE/1998 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Pengurus Harian Yayasan Pertambangan dan Energi [20].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 117.K/7024/M.PE/1998 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Kerja Minyak dan Gas Bumi Tanpa Kehilangan Hari Kerja kepada Pertamina Proyek Debottlenecking Cilacap [23].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1823 K/73/M.PE/1998 tentang Tim Persiapan Unit Pengaturan Gas Bumi [25].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 690.K/732/M.PE/1998 tentang pengangkatan pejabat baru sebagai Senior Technical Officer pada Otorita Bersama Indonesia-Australia untuk Zona Kerjasama Celah Timor [26].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 30.K/03/DDJM/1998 tentang Tatacara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operasi Produksi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai [27].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 42 K/34/DDJM/1988 tentang Kelengkapan Pengajuan Permohonan Izin Pengolahan Kembali Pelumas Bekas dan Bahan Lainnya [28].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 85 K/34/DDJM/1998 tentang Mutu dan Pengujian Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [30].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 77 K/702/DJM/1998 tentang Tim Counterpart Implementasi Kerangka Pengusahaan Gas Bumi [33].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 K/34/DDJM/1998 tentang Pedoman dan Syarat-Syarat Kegiatan Pengemasan Pelumas di Dalam Negeri [34]
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 53.K/34/DJM/1998 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur [35].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 139 K/34/DJM/1998 tentang Izin Prinsip Penyediaan dan Pelayanan Premix PT. Giga Intrax [38].

Surat Keputusan 1999

Sektor minyak dan gas bumi di Indonesia pada tahun 1999, mencakup aspek , standardisasi, pemasaran, lingkungan, pengadaan, hingga kebijakan energi nasional

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 1999:
    • Nomor 2 TAHUN 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 TAHUN 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional [13].
    • Nomor 10 TAHUN 1999 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (termasuk Avgas dan Avtur) [36, 37].
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Tahun 1999:
    • Nomor 45 K/34/MPE/1999 tentang Perubahan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019 K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [22].
    • Nomor 128 K/73/MPE/1999 tentang Panitia Tanda Penghargaan Keselamatan Kerja Minyak dan Gas Bumi [18].
    • Nomor 764 K/73/MPE/1999 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi [20].
    • Nomor 770 K/73/MPE/1999 tentang Tim Koordinasi Penyelesaian Kepabeanan Kapal Tanker Pertamina [35].
    • Nomor 1585 K/32/MPE/1999 tentang Persyaratan Pemasaran Bahan Bakar Jenis Bensin dan Solar di Dalam Negeri [43].
    • Nomor 1586 K/30/MPE/1999 tentang Kebijakan Pemasaran Gas Bumi di Dalam Negeri [41].
    • Nomor 1692.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jawa Barat/Bogor [6].
    • Nomor 1694.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jawa Barat/Cirebon [12].
    • Nomor 1695.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jawa Timur [14].
    • Nomor 1696.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Jakarta [7].
    • Nomor 1698.K/93/MPE/1999 tentang Penetapan Status Sementara Jaringan Distribusi Gas Sumatera Utara [9].
    • Nomor 1748 K/34/MPE/1999 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri [21].
  • Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tahun 1999:
    • Nomor 17. K/72/DJM/1999 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah [37, 35].
    • Nomor 21. K/38/DJM/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemeriksaan Teknis atas Konstruksi Platform [15].
    • Nomor 26.K/03/DJM/1999 tentang Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-Sumur Tua oleh KUD Karya Sejahtera di Lapangan Tinawun, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur [2, 31].
    • Nomor 27. K/72/DJM/1999 tentang Spesifikasi Avgas [24].
    • Nomor 56.K/03/DJM/1999 tentang Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-Sumur Tua oleh KUD Bogo Sasono di Lapangan Wonocolo dan Hargomulyo, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur [2, 42, 44].
    • Nomor 88.K/30/DJM/1999 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [8].
    • Nomor 101.K/60.05/DJM/1999 dan 101. K/500SDJM/1999 tentang Penetapan Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi sebagai Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknis Khusus Migas [10, 16].
    • Nomor 105.K/04/DJM/1999 tentang Pelimpahan Pemegang Hak Paten Perangkap Minyak Migasel [29].
    • Nomor 106.K/34/DJM/1999 tentang Izin Tetap Penyediaan dan Pelayanan Premix dan Super TT PT. Elnusa di Lokasi Instalasi Plumpang DKI Jakarta [40].
    • Nomor 107 K./702/DJM/1999 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Aset Pemerintah dalam Rangka Pengakhiran Kontrak Production Sharing Calasiatic & Topco (C&T) di Daerah Coastal Plains Riau [11].
    • Nomor 111.K/34/DJM/1999 tentang Tim Penyusun Pengaturan Mengawasi Pengusahaan dan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan pada Peredaran LPG dalam Negeri [30].
    • Nomor 113.K/72/DJM/1999 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar [34, 36].
    • Nomor 126 K/34/DJM/1999 tentang Tim Pengkaji Pelaksanaan Pemasaran Bahan Bakar Jenis Bensin dan Solar [2, 25, 26].
    • Nomor 128.K/04/DJM/1999 tentang Tim Penetapan Batas Landas Kontinen [27].
  • Keputusan Ketua Tim Inventarisasi Aset C&T CPP Tahun 1999:
    • Nomor 01/ K/702/T-CPP/1999 tentang Tim Pelaksana Inventarisasi Aset C&T CPP [17].
  • Keputusan Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas Tahun 1999:
    • Nomor 793/39.052/DMB/1999 tentang Panitia Teknik Petroleum Products and Lubricants [28].
  • Surat Menteri Pertambangan dan Energi Tahun 1999:
    • Nomor 90/32/P8./1999 tanggal 14 Januari 1999 perihal Penjualan gas Natuna Barat [32].
    • Nomor 83/30/PE.S/1999 tanggal 13 Januari 1999 perihal Gas Sales Agreement [33].

Arsip 1996

Sektor pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia pada tahun 1996 terganbar secara tematik diantaranya distribusi gas bumi untuk Rumah Tangga dan Industri, pengusahaan sumur tua, sertifikasi tenaga teknik, pelimpahan wewenang tahap pelaksanaan kontrak bagi hasil migas, dan spesifikasi bahan bakar

  • 162.pdf: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 162.K/92/M.PE/1996 tentang Penetapan Status Sementara Jaring Distribusi Gas pada Proyek-Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas di Lingkungan Perusahaan Umum Gas Negara Tahun Anggaran 1987/1988 s.d. 1994/1995, ditetapkan pada 3 April 1996.
  • 103.pdf: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 103 K/03/DJM/1996 tentang Persetujuan Prinsip Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-sumur Tua oleh KUD Hasta Bumi Jaya di Lapangan Tungkul dan Trembes, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditetapkan pada 7 Oktober 1996.
  • 107.pdf: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 107.K/702/M.PE/1996 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Perawatan Sumur Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, ditetapkan pada 1 Maret 1996.
  • 1610.pdf: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1610.K/702/M.PE/1996 tentang Panitia Penguji Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Operator Pesawat Angkat Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi, ditetapkan pada 10 Desember 1996.
  • 1272.pdf: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1272.K/03/M.DE/1996 tentang Pelimpahan Wewenang untuk Memberikan Persetujuan pada Tahap Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Lain dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, ditetapkan pada 19 Agustus 1996.
  • 1285.pdf: Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1285.K/30/M.PE/1996 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-sumur Tua, ditetapkan pada 26 Agustus 1996.
  • 03.pdf: Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 03.K/72/DDJM/1996 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Bensin Prima TT, ditetapkan pada 9 Januari 1996.

SK Dirjen 1995

Sebanyak 15 dokumen Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1995.

Beberapa topik utama yang dibahas dalam dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Lingkungan dan Keselamatan Kerja:
    • Keputusan Menteri tentang Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN) [3].
    • Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk kegiatan pertambangan umum, minyak dan gas bumi, serta listrik dan pengembangan energi [5].
    • Petunjuk Teknis Penyusunan UKL dan UPL pada Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi [7].
    • Pemberian Persetujuan ANDAL, RKL, RPL, dan Tanggapan KA ANDAL, UKL, dan UPL [9].
    • Pedoman Keselamatan Kerja pada Kegiatan Pemanfaatan Liquid Petroleum Gas (LPG) untuk Kendaraan Bermotor [15].
    • Tatacara dan Persyaratan Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Perawatan Sumur Pertambangan Minyak dan Gas Bumi [14].
  • Manajemen dan Organisasi:
    • Pembentukan Tim Penyusutan/Pemusnahan Arsip Kepegawaian dan Keuangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [2].
    • Pembentukan Tim Pengembangan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi [4].
    • Prosedur Penyimpanan, Penggunaan, dan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dinas Milik Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi [8].
    • Keputusan Bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) [11].
    • Pengurus Harian dan Badan Pengawas Yayasan Kesejahteraan Pegawai Migas [17].
    • Petunjuk Pelaksanaan/Tatacara Penjualan Besi Tua (Scrap) di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi [12].
  • Spesifikasi Bahan Bakar dan Perizinan:
    • Spesifikasi Bahan Bakar Jet (Avtur) [18].
    • Spesifikasi Bahan Bakar Super TT (Bensin tanpa timbal dengan angka oktana tinggi) [19].
    • Spesifikasi Bahan Bakar Bensin untuk Motor Dua Langkah PETRO 2T [20].
    • Perizinan Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dan Energi [16].
  • Proyek dan Delegasi:
    • Pembentukan Tim Pelaksana Khusus Penggunaan Tanah Kawasan Hutan untuk Pembangunan Proyek Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Sumatera Tengah “Corridor Block/Asamera Duri – Batam” [6].
    • Penugasan Delegasi Republik Indonesia pada Pertemuan Konsultasi Informal ke-5 Republik Indonesia – Australia mengenai Delimitasi Batas Maritim [10].
    • Penugasan Kepala Sub Direktorat Anggaran dan Penerimaan untuk mengikuti rapat perundingan perpanjangan Transportation Agreement untuk Kontrak Penjualan LNG 1973 [13].

Secara keseluruhan koleksi SK tahun 1995 di Unit Kearsipan Ditjen Migas berupa fotokopi yang mencakup aspek operasional, lingkungan, keselamatan, dan kepegawaian di sektor pertambangan dan energi di Indonesia.

Arsip Sengketa Pulau

Isu kepemilikan NKRI atas kepulauan (ribuan pulau pulau) diagendakan melalui konsepsi arsip terjaga pada Undang Undang 43/2009 tentang Kearsipan. Para arsiparis selaku penjaga dokumen dan arsip negara diajak berfikir ulang atas kejadiaan raibnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke negara tetangga.

Konsepsi arsip vital yang ada di kajian kearsipan dianggap kurang populer sehingga memerlukan kategori baru yakni kategori “terjaga” yang disematkan pada Undang Undang 43/2009 tersebut. Sengketa pulau kala itu menyentil Negara guna mendorong peran kearsipan sebagai intrumen menjaga NKRI dari Luar Negeri.

Lebih satu dasawarsa, pun setelah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU 43/2009 diterbitkan pada tahun 2012, Wakil Menteri dalam Negeri, Bima Arya dalam wawancara kepada salah satu pemberitaan televisi menyampaikan bahwa perlunya evaluasi terhadap pengarsipan. (https://nasional.sindonews.com/read/1581515/12/bima-arya-ungkap-kepmendagri-yang-tetapkan-4-pulau-milik-aceh-tahun-1992-ditemukan-di-gudang-kelapa-dua-1750208790/7)

Sengkata empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, meneriakkan kembali betapa vitalnya kategori keputusan atau peraturan Mendagri yang memuat pengaturan penetapan menetapkan pulau pulau, begitu juga perbatasan antar wilayah administrasi provinsi. Vital guna menjaga Negara Indonesia ini dalam kerangka kesatuan, vital saat sengketa antar wilayah harus diselesaikan.

Dari kejadian tersebut dimana berwajah “vital” atas keberadaan pulau di Indonesia, atau latar cerita munculnya kategori “Terjaga” yang telah termuat di Undang Undang 43/2009 tentang Kearsipan, yakni geser kepemilikkan pulau dari NKRI menunjukkan gejala masih akan adanya arsip sengketa pulau.

Apa itu Arsip Sengketa Pulau? ya setidaknya dari dokumen penetapan Kode Pulau, Nama Pulau, Jumlah Pulau, Koordinat Pulau, Luas Pulau, Berpenduduk atau Tidak berpenduduk.

Arsip Terjaga yang dimandatkan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan, ternyata semakin meluas karena NKRI merupakan negara Kepulauan. Sampai disini Aku pun menyimpulkan bahwa Arsip Sengketa Pulau menjadi kategori terjaga sejak keberadaanya di gudang penyimpanan dokumen negara pada Kementerian Dalam Negeri sebagai otoritas pusat /nasional sampai nanti ke Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota).

Sejarah Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi 

1964: Kepala Direktorat Minyak dan Gas Bumi membantu Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, 

  • Staf Kepala
  • Bagian Tata Usaha
  • Bidang Umum
  • Bidang Eksplorasi/Eksploitasi
  • Bidang Teknik Pengolahan
  • Bidang Finansial/Ekonomi

1966: dibawah Menteri Utama Bidang Industri Pembangunan Direktur Djenderal Minjak dan Gas Bumi membawahi

  • Asisten Direktur Djenderal Migas
  • Sekretariat Direktorat Djenderal
  • Direktorat Djenderal (sekretariat, dinas pembinaan, dinas pengusahaan, kantor wilayah)
  • Lembaga Minyak dan Gas Bumi
  • Perusahaan Negara PERTAMIN
  • Perusahaan Negara PERMINA

1969: Kepmen Pertambangan 457/Kpts/M/Pertamb/1969

1974:  Peraturan Menteri Pertambangan  04/PM/Pertamb/1972 tentang pembagian tugas dan susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Migas dan Direktorat Migas :

Pimpinan Sekretaris dibantu Kepala Bagian Hukum, Kabag TU dan Urusan Dalam, Kabag Personaloa dan Organosasi, dan Kabag Umun

Pimpinan Direktorat disebut dengan Direktur  dibantu oleh Kepala Dinas Explorasi dan Produksi, Kepala Dinas Ekonomo dan Keuangan, Kepala Dinas Keselamatan Kerdja dan Kalibrasi, Kepala Dinas Pembinaan dan Penhembangan

1984: Kepmen 1092/1984, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  • Direktorat Pembinaan Pengusahaan Migas
  • Direktorat Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi
  • Direktorat Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi
  • Direktorat Teknik dan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

1992: Kepmen1748/1992)

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Eksplorasi dan Produksi
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran
  • Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  • Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
  • Pusat Pengembangan Tenaga  Perminyakan dan Gas Bumi (PPTMGB LEMIGAS)

2005: Peraturan Menteri ESDM Nomor 30/2005

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Migas
  • Direktorat Pembinaan Program Migas
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas
  • Diretkorat Teknik dan Lingkungan Migas

2010: Permen 18/2010 

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Migas
  • Direktorat Pembinaan Program Migas
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas (Pemanfaatan Gas Bumi
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas
  • Diretkorat Teknik dan Lingkungan Migas

2016: Peraturan Menteri 13/2016

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Migas
  • Direktorat Pembinaan Program Migas
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas 
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas
  • Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas

2021: Peraturan Menteri 15/2021

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Migas
  • Direktorat Pembinaan Program Migas
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas 
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas
  • Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas

2025: Peraturan Menteri ESDM 12/2025

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Migas
  • Direktorat Pembinaan Program Migas
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas 
  • Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas
  • Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas
  • Balai Pengujian Minyak dan Gas Bumi

Arsip Bisnis

  1. Seperti ki gambaran perbedaan arsip bisnis dengan rekod bisnis!

Jawaban:

Cakupan informasi bisnis yang lebih luas terekam pada arsip bisnis, sedangkan pada rekod bisnis lebih sempit yakni hanya sampai pada catatan transaksi bisnis. Perbedaan cakupan informasi tersebut merupakan pembeda antara arsip bisnis dan rekod bisnis. Contoh arsip bisnis diantaranya laporan keuangan, strategi bisnis, dan informasi operasional bisnis. Sedangkan rekod bisnis lebih kepada catatan transaksi di dalam bisnis.

Perbedaan lain ialah terkait kegunaan dimana kebutuhan referensi pengambilan keputusan berada pada arsip bisnis, sedangkan kebutuhan audit kepatuhan berada pada rekod bisnis. kebutuhan atas informasi yang bersifat jangka panjang dipenuhi dengan arsip bisnis, sedangkan kebutuhan informasi jangka pendek seperti pembuktian dapat dipenuhi dengan rekod bisnis.

Tabel perbedaan arsip bisnis dan rekod bisnis 

Kategori

Arsip Bisnis

Rekod Bisnis

Cakupan informasi

Luas

Sempit

Waktu kebutuhan informasi

Jangka Panjang

Jangka Pendek

isi informasi

laporan keuangan, strategi bisnis, informasi operasional bisnis

catatan transaksi

kegunaan

Referensi bisnis

kebutuhan audit kepatuhan bisnis

konteks

bukti bisnis

bukti transaksi

nilai informasi

Sekunder (Referensi, dokumentasi, sejarah, dan penelitian/edukasi)

Primer (Administrasi, hukum, dan keuangan

  1. Program manajemen rekod merupakan manajamen administrasi umum yang memperhatikan kegiatan untuk pencapian efisiensi dan ekonomi penciptaan, pemeliharaan penggunaan dan pemusnahan rekod selama daur hidupnya. Dalam penerapan pengelolaan arsip sesuai standar internasional di bidang kearsipan yakni ISO 15489-1:2016 Tentang Documentation: Concepts and Principles – Records Management, di Indonesia sendiri hingga saat ini hanya ada satu lembaga yang menerapkan standar internasional di bidang kearsipan yakni Bank Indonesia. Silahkan analisis serta konsepkan Standart ISO 15489 – 1:2016 dalam pengelolaan arsip.

Jawaban:

This part of ISO 15489 describes concepts and principles relating to the following: a) records, metadata for records and records systems; b) policies, assigned responsibilities, monitoring and training supporting the effective management of records; c) recurrent analysis of business context and the identification of records requirements; d) records controls; e) processes for creating, capturing and managing records

Berdasarkan pernyataan ISO 15489 diatas dan berdasarkan melalui pemahaman dan pengalaman empiris selama 16 tahun dalam mengelola arsip serta mereferensikan kearsipan di dalam peraturan perundang undangan, konsep pengelolaan arsip diurai menjadi lima bagian pernyataan yang saling berkaitan satu sama lain. apa itu? yuk kita bahas satu per satu.

  1. “records, metadata for records and records systems” pernyataan pertama ini dapat dibagi mennjnadi.
  1. records, Pendefinisikan records sebagai rekaman kegiatan yang masih dipergunakan dalam penyelesian pekerjaan kemudian disini akan kita sebut sebagai “rekaman aktif”, perlu pemisahan dari konsepsi rekaman inaktif
  2. metadata for records , penentuan data diatas data atau unit-unit informasi yang menyusun suatu rekaman aktif. Misalnya standarisasi penamaan atau indek rekaman aktif untuk seluruh unit kerja. Dapat juga berupa kategori penamaan file yang tetap memberikan insial kode unit kerja, tahun terbit, dan seterusnya.
  3. records systems, merupakan sistem pengelolaan rekaman aktif yang memenuhi persyaratan data dan persyaratan proses bisnis. Dalam hal ini dapat mengacu peraturan yang berlaku diantaranya tata penyusunan rekaman akftif yang terdiri metode, pelaku, sarana dan prasarana penyimpanan, . Tata penyusunan rekaman aktif terdiri dari: 
  • standarisasi bentuk format dan jenis rekaman,
  • standar operasional pembuatan rekaman,
  • standar operasional pencatatan atau penomoran atau pengagendaan rekaman,
  • standar operasional penandatangan atau pengesahan rekaman aktif
  • Distribusi dan disposisi, serta pengandaan rekaman aktif
  • Udating dan monitoring pencatatan penggunaan serta penyimpanan rekaman aktif, 
  1. policies, assigned responsibilities, monitoring and training supporting the effective management of records; merupakan pernyataan kedua dari ISO yang darat digambarkan menjadi tiga hal yakni 
  1. policies  yakni kebijakan pengorganisasian terkait kedudukan pelaksanaan pengelolaan rekaman aktif. Contohnya penentuan unit kerja sebagai Central File dan Unit kerja sebagai Records Center.
  2. assigned responsibilities , bahwa pengelolaan rekaman aktif merupakan tugas seluruh stakeholder bisnis baik bersifat pribadi untuk satu pegawai, maupun bersifat komunal dalam tim kerja sampai dengan kewenangan official suatu unit kerja. Dengan demikian perlu penetapan tugas dan kewenangan terkait rekaman aktif sampai nanti dikembalikan pada unit kerja yang mempunyai kewenangan official dalam pengelolaan rekaman aktif, Rekaman bukan bagi dikuasai setiap pegawai maupun salah satu tim saja melainkan produk official.
  3. monitoring and training supporting the effective management of records, yakni pemenuhan dan pelatihan pegawai yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan rekaman aktif berdasarkan kompetensi. Implementasinya adalaah penyusunan TIM Pengelola Rekaman aktif pada Central file dan Tim pengelola rekaman inaktif pada Records center yang dilengkapi dengan rincian tugas tugas serta persyaratan kompetensi bagi para petugas arsip, serta pembekalan atau pelatihan sebelum melaksanakan tugas..
  4. recurrent analysis of business context and the identification of records requirements, pernyataan ketiga yakni terlaksananya analisis data rekaman aktif yang dilakukan secara berulang. Rekaman kegiatan aktif disusun secara historis sehingga mendapatkan tren data rekaman kegiatan aktif. Implementasinya adalah:
  1. adanya pola klasifikasi sebagai dasar pengelompokkan dan pengumpulan rekaman aktif
  2. panduan retensi atau umur simpan suatu rekaman aktif. tatkala berada pada unit kerja suatu divisi atau direktorat. Jika rekaman aktif telah terkumpul dalam suatu kelompok infrmasi / berkas dan telah selesai proses maka dapa dipindahkan ke Records Center.
  3. records controls, merupakan pernyataan keempat dari ISO tersebut yang mendefinisikan kurang lebih sebagai mekanisme kontrol terhadap rekaman aktif berupa: 
  1. pelaksanaan pengumpulan dan pengelompokkkan, pengklasifikasian oleh rekaman aktif oleh petugas central file berdasarkan panduan klasifikasi rekaman aktif
  2. penyerahan rekaman aktif dari pegawai teknis ke pegawai administrasi, sesuai SK Tim pengelola Rekaman Aktif di Central file 
  3. pembaharuan histori rekaman aktif
  4. pelaporan daftar rekaman aktif dari central file ke record center
  5. penyimpanan rekaman aktif sesuai dengan panduan klasifikasi 
  6. processes for creating, capturing and managing records, merupakan pernyataan kelima yakni penyusunan rekaman aktif bagi organisasi agar memastikan tetap autentik, andal, utuh, dan dapat digunakan terdiri atas:
  1. processes for creating dapat diartikan sebagai register rekaman aktif di central file dan dan proses deskrepsi rekaman inaktif di records center. Implementasinya adalah proses penomoran rekaman aktif perlu otorisasi dari records center agar terlaksana standarisasi register rekaman aktif guna menjamin autentikasi
  2. capturing and managing records dapat diartikan sebagai penerimaan pemindahan rekaman aktif yang telah melewati batas waktu simpan dari central file/unit ke Records Center/unit penyimpan rekaman untuk dilakukan penataan

Berikut adalah analisis terkait standar ISO 15489 – 1:2016: dengan dimensi tantangan dan implementasi antara lain memerlukan investasi dalam teknologi dan ketererdiaan pegawai arsip serta pelatihanya. Bagi organisasi dengan sumber daya terbatas, maka perlu dimulai dari implementasi setiap pernyataan ISO 15489 – 1:2016 sebagaimana tabel berikut:

Tahap konsepsi

Implementasi

Pernyataan 1

  • pendefinisian yang jelas tentang records sebagai rekaman aktif, bukan rekaman inaktif
  • pemisahan tim kerja yang mengangani rekaman aktif dan rekaman inaktif
  • diterbitkan panduan persyaratan metadata record
  • disediakan dokumen pedoman penyusunan rekaman aktif

Pernyataan 2

  • penentuan unit kerja sebagai Central File dan Unit kerja sebagai Records Center
  • TIM Pengelola Rekaman aktif pada Central file dan Tim pengelola rekaman inaktif pada Records center 
  • pelaksanaan pembekalan teknis untuk masing masing tim baik di central file maupun di records center

pernyataan ketiga

  • adanya panduan atau pedoman klasifikasi rekaman sebagai acuan para pegawai dalam pengelompokkan dan pengumpulan rekaman aktif
  • diterbitkan panduan retensi atau umur simpan suatu rekaman aktif sehingga akan berguna bagi pelaksanaan records control

Pernyataan keempat

  • pengkodean rekaman aktif
  • pelaporan daftar rekaman aktif 
  • pencatatan penggunaan dan pengembalian yakni peminjaman oleh pegawai, 
  • pemindahan rekaman aktif yang sudah melewa ti batas usia simpan atau retensi

Pernyataan kelima

  • penataan rekaman inaktif
  • updating standarisasi register rekaman dan kodefikasi klasifikasi

Meskipun penyataan sebagaimana tabel diatas disusun berurut, namun bagi organisasi dengan sumber daya terbatas dapat menyediakan bukti berupa dokumen implementasi secara bertahap. Banyak organisasi memiliki kebiasaan dalam pengelolaan arsip yang tidak sesuai standar, sehingga perlu adanya perubahan budaya kerja yang mungkin menemui resistensi. 

Kompleksitas pengelolaan arsip di era Digital maka konsepsi ISO 15489 :2016 tentang pengelolaan arsip maka pernyataan pertama terkait record sebagai rekaman kegiatan aktif dan metadata sebagai panduan dalam menyusun persratanan data dan persyratanan proses bisnis. 

  1. Rekod bisnis dikelompokan menjadi 4 bagian besar seperti rekod proyek, rekod administrasi, case files, dan rekod akutansi. Kemukakan alasan yang mendasari pengelompokkan rekod bisnis menjadi 4 bagian serta berikan contoh di tiap kelompok tersebut!

jawaban: 

Dalam konsepsi kearsipan, nilai informasi primer terkandung pada rekod diantaranya administrasi, hukum, keuangan. Sedangkan nilai informasi sekunder yakni sebagai referensi, dokumentasi, dan histori/sejarah termuat di dalam arsip. sebelum membahas tentang pengelompokkan rekod bisnis, bahwa kontek kegiatan usaha atau bisnis dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu merujuk peraturan tentang dokumen perusahaan.

Menurut Undang Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, mendifeinisikan perusahaan sebagai Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dari definisi perusahaan tersebut maka konteks kegiatan bisnis merupakan lokus dari arsip bisnis dan rekod bisnis.

Kemudian istilah arsip dan rekod yang lebih umum disebut pula dengan dokumen. Maka mengambil definsi dokumen pada Undang Undang tentang dokumen perusahaan 8/1997 maka data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.

Data, catatan dan keterangan ini dikelompokan menjadi dua yakni dokumen keuangan dan dokumen lainnya dimana untuk klasifikasi keuangan terdiri dari Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Selain itu dapat terdiri berupa bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

Untuk lebih memberikan gambaran pengelompokkan terjada kklasifikasi rekod bisnis dapat terlihat tabel sebagaimana berikut:

NO

Jenis 

Kelompok/klasifikasi menurut jenisnya

nilai guna

1

Rekod bisnis

  • proyek,
  • administrasi,
  • case files,
  • rekod akutansi

Primer

2

Dokumen Perusahaan

(UU No.8/1997)

  • Keuangan 
  • lainnya (data pendukung 

Primer dan pendukung

3

Arsip dinamis 

(UU No.43/2009)

  • dinamis aktif
  • dinamis inaktif

primer dan skunder

Dari tabel tersebut, menunjukkan bahwa rekod bisnis dikelompokkan pada nilai guna primer yakni pada konteks bisnis utama. Kelompok rekod bisnis tersebut tidak mencakup nilai sekunder dan data pendukung. fungsi rekod bisnis ini yang menjadi dasar pengelompokkan disesuaikan dengan konteks usia rekod yang tida terlalu lama

  1. Sistem pemberkasan perlu memperhatikan 2 hal pengelolaan berkas dalam kategori klasifikasi. Silahkan klasifikasikan mengelola berkas!

Jawaban:

Sistem Pemberkasan terdiri dari dua kata yakni Sistem dan Pemberkasan. Apakah sistem pemberkasan itu? yuk kita awali dengan beberapa kalimat berikut ini

  1. Klasifikasi arsip merupakan tool atau alat yang dipergunakan dalam sistem pemberkasan. jadi apakah itu sistem pemberkasan, dan apakah itu klasifikasi? Kalimat pemberkasan arsip aktif dipergunakan dalam dunia pekerjaan kearsipan instansi pemerintahan (UU 43/2009). Klasifikasi di kersipan terbagi menjadi dua yakni
  1. klasifikasi bobot informasi diantaranya rahasia, sangat rahasia, terbatas dan terbuka. 
  2. klasifikasi masalah yang biasanya berbasis kegiatan yang tercermin pada fungsi organisasi dan juga berbasis konten atau isi informasi yang terekam dalam arsip
  1. Berkas adalah sekumpulan file file atau catatan, tulisan, rekaman atau rekod dengan kesamaan masalah, kegiatan, dan bentuknya. jadi apakah itu berkas? contoh yang paling mudah adalah berkas pendaftaran anak sekolah yang dapat berisi akta kelahiran, formulir pendaftaran, ijazah TK, fotokopi kartu keluarga, pas foto dan seterusnya.
  2. Seleksi pegawai pada instansi memasuki tahap pemberkasan. Jadi apa itu arti pemberkasan? pemberkasan biasa dilakukan setelah calon pegawai lolos seleksi dengan memenuhi persyaratan dokumen yang lebih lengkap.. 
  3. Pemberkasan merupakan kata yang di awali dari awalan “pe” dan mendapat akhiran “an”, jadi apakah itu pemberkasan? dari segi bahasa maka awalan dan akhiran (Konfiks) akan membentuk kata keterangan. 

Berdasarkan poin poin diatas, maka saya mencoba merangkup bahwa pentingnya mendudukkan pemahaman pemberkasan sebagai suatu kata keterangan. Suatu keterangan seyogyanya bersifat lengkap sesuai dengan kelompok atau klasifikasinya dan sesuai dengan konteks kegiatannya. 

Pengelolaan berkas dapat dilakukan dengan aktivitas pemberkasan untuk setiap transaksi bisnis. Kegiatan pemberkasan yang dimaknai melengkapi catatan, file dan data data bisnis tertentu memerlukan ketepatan waktu dan sesuai dengan fungsionalitas suatu rekod. berkas akan dianggap salah jika tidak mempunyai subungan satu sama lain berdasarkan kebutuhan transaksi bisnis.

Contoh” berkas tagihan pembayaran proyek pembangunan instalasi listrik hanya akan berisi faktur pajak dan invoice pemasangan instalasi listrik. Kebutuhan rekod bisnis untuk suatu transasaksi tertentu lebih mudah jika mempergunakan cheklist agar dapat memonitor kelengkapan suatu berkas. Cheklist sesuai dengan standar kelengkapan berkas akan menuntut pegawai dalam melakukan pengelolaan berkas.

Perjalanan Yogya

21 Ferbuari di Sleman, lMendarat dari Kereta Progo , sebelum jam 8 sudah sampai ke istana wahono, rumah dimana aku dilahirkan. Tak berapa lama dari, ojek daring  yang aku pesan via gawai. 32.500 harga yang kutebus untuk kurang lebih 10 kilometer saja.

Pagi itu Sarapan di soto pak marto wetan gor. Menjelang sore, bapak mengajak mencoba  mie ayam namun aku pilih  mbak dewi di wadas. santapan sebelum tidur  dengan makam malam di bakmi mbah ndumok. cukup lengkap. sekitar cepek untuk dua porsi bersama bapakmu yang selalu mengeluh dengan kondisi adiku.

Kembali ke Stasiun Pasar Senen.

Dalam rangka apa? penyusunan dokumen anggaran 2025. aku sih merasa bodo amat, atas kerjaan nya. yang penting, tempat tujuan nya adalah Yogyakarta. Aku tidak mau menolak, namun juga tidak terlalu berharap. Bak magis, kata “jogja” dan apa yang ada di jogja selalu memikat untuk datang, meski terburu buru kembali pulang ke Depok

Kereta Progo, seharga 200 ribu, memang bukan murah lagi, mahal. kerete Api Progo yang dulu berangkat sebelum jam 9, kini menempati jadwal keberangkatan jam 23.00. sebetulnya cukup melegakan jika ditempuh dari rumah Depok Jawa Barat

20 Januari 2024, Fajar Utama Yogyakarta, diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB. bertolak dari Stasiun Tugu Yogyakarta dengan tebusan 300.000 rupiah. Gerbong itu bernama “premium” dimana terdapat 20 baris kursi yang berhadapan di nomor 10 dan 11. Garapan INKA ini masih menyisakan suara mendengung saat kereta melaju.

Aku memilih kursi nomor 13.A dengan harapan dapat menyaksikan pemandangan luar yang indah. Sawah Gunung rumah penduduk, kali, tanaman pertanian, pabrik, sekolahan dan lain sebagainya.

Kamis, 18 Januari 2024 tabuh 23.00 WIB, kereta ini akan diberangkat dari peron 3 Stasiun Pasar Senen. Dulu, pernah merasa bayar 25 ribu untuk satu kursi, dan sekarang harus bayar 220 ribu untuk dapat menumpang di gerbong menuju stasiun lempuyangan Yogyakarta.

Aku mengenal JAKARTA melalui kereta api Progo. Wajah gerbong dengan iringan bunyi rel besi yang belum berubah dari dulu. Tempat duduk 3 dan 2 yang saking berhadapan, hanya berubah dg adanya colokan buat charger HP. dan suasana perjalanan ahun 2008

2 Januari 2024 di RSUD Sleman. Aku memgantar Bapak untuk fisioterapi. Jadwal kunjingan ke terapis yg semula 4 Januari 2024, aku nego ke ke petugasnya untuk dapat dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024. Alasan “BPJS” yang dilontarkan oleh petugas administrasi, menjadikan aku agak naik darah. kenapa menolak merubah jadwal kunjungan? kenapa harua seminggu, kenapa harus berkata BPJS tidak bisa merubah jadwal?

Hermina, Rumah Sakit di Sleman

Perjalanan liburan akhir tahun sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 terdominasi dari dan ke RS Hermina. lebih dari 500 kilometer terkumpul pada catatan ordometer mobil veloz. jalur stadion Maguwoharjo