Arsip Bentuk Khusus, Data Migas

Mas Nurul, Mohon info terkait arsip bentuk khusus di MIGAS ada apa aja ya” pena seorang arsiparis madya di KESDM yang meluncur di gawaiku. Sejak kamis sore, aku pun teringat akan agenda Kearsipan KESDM yang akan membungkus petunjuk teknis dalam pengelolaan arsip seperti kartografi, kearsitekturan, arsip citra bergerak audio fisual (film, video, rekaman suara dg menggunakan sistem perekam tertentu), Arsip elektronik (e-mail, disket), microfilm dan microfiche.

Selama kurun sepuluh tahun terakhir, kearsipan Migas memang hanya berkutat pada bentuk konvensional (media kertas dengan ukuran F4 dan A4). Sedangkan pada media kertas yang berukuran lebih besar seperti peta dan ke arsitekturan, atau biasa disebut bentuk khusus belum tergarap dengan baik. 

Selain alat baca yang tidak dimiliki, arsip bentuk khusus memerlukan sarana yang sesuai ukuran dan kebutuhan lingkungan perawatan arsip. Sebut saja almari yang khusus diperuntukkan dalam penyimpanan arsip kartografi dan arsitekturan. 

Disisi lain, teknologi kartografi yang selama ini berkembang, seperti pengaruh metode GPS atau teknologi survei seismic yang semula 2D,ke 3D telah memunculkan bentuk arsip secara digital. Format awal tatkala terciptanya arsip ini yang kemudian menjadi alasan sebutan “bentuk khusus”. 

Siang ini, setelah berkutat pada pemilahan arsip aku pun menyempatkan diri untuk mengambil gambar arsip bentuk Disket, CD, dan VHS yang berada di ruang arsip. Meski masih terdapat beberapa bentuk lainnya yang belum aku foto seperti arsip kaset pita (rekaman suara) dan piringan hasil survei seismic. Gambar hasil foto, aku kirim ke arsiparis madya melalui gawai. 

Arsiparis itu pun berkata “Sepertinya yg di share mas nurul bentuk khusus. Makasih mas nurul infonya🙏”. Aku pun lanjut mengirim tautan tulisanku untuk memberikan penjelasan atas jawaban pertanyaannya yang berbunyi, Kalo peta ada ngga mas nurul?… https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/24/pengelolaan-dan-pemanfaatan-data-migas/

Tautan tersebut menjadi pendalaman dan penyelamanku terkait keberadaan arsip bentuk khusus yang berada di Ditjen Migas. Satu motif dalam membuat tulisan itu adalah untuk menganalisis keberadaan peta peta wilayah kerja Migas, yang konon katanya sangat bernilai tinggi terhadap dunia industri kemigasan. 

Secara logika kearsipan, tak heran jika arsiparis di Kementerian ESDM sangat gemes tatkala peta peta wilayah kerja migas belum sampai ke Depot Arsip. Untuk itu, pasca terbitnya permen esdm 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM, tersebut agenda penyusunan petunjuk teknis pengelolaan arsip bentuk khusus. 

Namun demikian, perlu aku sampaikan melalui tulisan ini bahwa sejak tahun 2006 telah ada peraturan menteri esdm terkait pengelolaan dan pemanfaatan data Migas. Satu diantara wujud data Migas ialah rekaman kegiatan hulu migas yang berbentuk khusus seperti sesmic dan pemetaan wilayah kerja.

Bahkan di tahun 2019, peraturan yang menaungi arsip bentuk khusus itu, menjadi prioritas Kementerian ESDM dengan wujud perubahan tata kelola bahkan paradigma pengelolaan data Migas terkait satu diantara prasyarat menarik investasi. Tentu industri migas yang sarat dengan modal dan teknologi sangat tergantung dari para investor. 

Akhirnya, melalui tulisan ini aku pun turut mengapresiasi atas agenda kearsipan KESDM yang menukik ke pengelolaan arsip bentuk khusus. Namun demikian, perlu kiranya mendudukan teknis pengelolaan rekaman kegiatan dalam bentuk khusus yang telah diatur oleh Menteri ESDM sebelumnya. Semoga berkenan. 

Ide Pengarsipan Elektronik

Apakah bapak sebagai arsiparis tidak menginginkan kemudahan dalam pengarsipan” sela Pranata Komputer saat diskusi persuratan elektronik. Masih terngiang kalimat itu smmpai detik ini. Semangat dan Kecakapan programer PNS yang turut mengembangkan aplikasi Nadine Kementerian ESDM. 

Pasalnya, aplikasi persuratan elektronik “nadine” akan di desain sebagai aplikasi utama dengan julukan “Ngantor”. Apa itu aplikasi utama? Yang aku tangkap adalah seluruh aplikasi perkantoran yang saat ini dipergunakan oleh Kementerian ESDM direncanakan terintegrasi dengan nadine.

Keunikan Tanda tangan Elektronik sebagai bentuk pengabsyahan dokumen elektronik menjadi dalih penguatan bahwa seluruh aplikasi perkantoran membutuhkan validasi tanda tangan, dan itu berada di nadine. 

Misalnya beberapa aplikasi pelayanan publik perizinan yang membutuhkan pengabsyahan berupa Tanda tangan elektronik, akan terhubung dengan aplikasi nadine. Tentu ini menjadi loncatan perkembangan kearsipan. Dimana kearsipan melalui persuratan elektronik menjadi basis dari seluruh aplikasi dengan konsep single sign on (SSO). 

Namun, apalah dikata, kebijakan SPBE yang telah mendikotomikan antara aplikasi umum dan aplikasi khusus yang mendirek pembagian kewenangan instansi pemerintahan. Misalnya untuk aplikasi umum seperti persuratan akan didorong ke aplikasi SRIKANDI. Sedangkan aplikasi khusus, dapat dikembangkan oleh tiap Kementerian sesuai urusan kepemerintahan. 

Sampai disini, nalarku harus membenarkan keduanya. Benar, gagasan dari seorang Pranata komputer Kementerian ESDM bernama mbak Risa, bahwa muara Birokrasi berada pada persuratan dinas. Namun tidak juga keliru, tatkala kebijakan nasional telah membagi antara aplikasi umum dan khusus dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Akhirnya, tantangan arsiparis di dalam pengarsipan secara elektronik, akan berada pada akses pada bermacam macam aplikasi perkantoran. Tatkala aplikasi persuratan menjadi induk dari seluruh aplikasi perkantoran, maka pengarsipan yang menjadi tugas arsiparis akan mudah terlaksana. 

Secara bisnis proses, aplikasi persuratan elektronik KESDM memiliki pengaturan pengguna atau user pada unsur pelaksana kearsipan. Praktis, ide mbak Risa itu akan membantu arsiparis dalam pengarsipan secara elektronik. 

Berbeda tatkala aplikasi perkantoran lain yang tidak terdapat akses pelaksana kearsipan di dalamnya, tentu akan banyak merepotkan kearsipan. Dokumentasi log pada tiap rekaman kegiatan perkantoran akan terkumpul pada aplikasi nadine (saat nadine menjadi aplikasi utama dari seluruh aplikasi yang ada). 

Akhirnya, nalarku terantuk pada suatu kesimpulan bahwa ide kreatif itu perlu pemaknaan yang luas, bukan sekedar kebijakan yang sudah ditetapkan. Tentu kebijakan memuat unsur distribusi kewenangan, atau secara pragmatis bisa di istilah kan “bagi bagi kue” 

Terlepas dari itu, pameo “ego sektoral” yang sering mencuat disaat urusan menasional, tentu menjadi pertimbangan kemunculan konsep distribusi kewenangan. Semoga berkenan

SPBE, NADINE dan SRIKANDI

Desakan kebutuhan landasan legal formal Tata Naskah Dinas Elektronik sejak datangnya era pembatasan sosial menjadi kebutuhan para pengguna. Diskusi antar jabatan pengawas urusan ketatausahaan lingkup KESDM itu menggema di Gedung PPSDM Geominerba, pada 26 November 2020. 

Sejak Maret 2020, bersamaan datangnya Pandemi COVID 19, praktik persuratan elektronik dengan julukan aplikasi Nadine tak berpatokan pada landasan yang sesuai dengan harapan banyak pengguna. Alih alih Surat Edaran Atas Nama Menteri, ditandatangani Sekretaris Jenderal, yang tersedia hanya sebatas SE Kepala Biro Umum terkait penyesuaian jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 dengan pemanfaatan email dan aplikasi Nadine. 

Isu terbaru SPBE sejak diluncurkan aplikasi umum oleh Menko Polhukam memunculkan kegamangan di unit pembina urusan persuratan lingkup Kementerian. Percepatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui Keputusan Menteri PAN&RB nomor 679 tahun 2020 terkait Penetapan aplikasi administrasi umum Terintegrasi oleh MenPAN yakni dengan nama “SRIKANDI” bersifat berbagi pakai pada instansi pusat dan daerah. 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/27/srikandi/?preview=true

Aplikasi Persuratan elektronik KESDM “NADINE” dan SRIKANDI memiliki kesamaan lingkup “aplikasi umum” sebagai pelaksanaan pasal 62&63 Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Baca juga 

Iinfo diskusi bilateral meeting antara Biro Umum dengan ANRI(selaku PIC aplikasi SRIKANDI), yang dibawakan pejabat administrator itu menyebutkan  batas waktu transisi (sekitar dua tahun). Nalarku menganggap, cukuplah nadine mengisi waktu sampai nanti kebijakan presiden terkait SPBE Cq. Aplikasi Umum, dapat terintegrasi secara nasional pada instansi pemerintahan 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/12/persuratan-elektronik/?preview=true

Nyatanya puluhan SK yang disahkan via nadine dan berformat TTe, telah memunculkan beberapa pertanyaan dari stakeholder terkait landasan hukum persuratan elektronik di lingkungan KESDM

Meski pada akhirnya nanti akan tergantikan dengan SRIKANDI (konsekuensi Perpres 95/2018 dan keputusan Menpan dan RB No. 679 sebagai wujud percepatan implementasi SPBE) namun aplikasi Nadine KESDM telah menunjukkan manfaat dukungan administrasi dalam mempertahankan capaian kinerja tatkala pembatasan sosial COVID 19. 

Akhirnya, desakan kebutuhan legal formal dapat melalui Kepmen ESDM tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik. Atau setidaknya dapat diterbitkan Surat Edaran yang bukan hanya ditandatangani Pimpinan tinggi pratama. Pengguna aplikasi telah menunjukan bukti budaya transformasi digital, yang segera diikuti landasan legal formal penggunaan sarana persuratan elektronik. 

Last, perdebatan sengketa  keabsyahan naskah TTE di depan hukum, boleh jadi terlupakan adanya kerangka Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang Perubahan PP tentang pelaksanaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Jika saya tidak salah tafsir, perdebatan perselisihan keabsyahan di depan hukum telah selesai tatkala tzrsepakati dengan penentuan otorisasi keamanan siber (dulu lembaga sandi negara) yakni lembaga BSSN Cq BSre. 

Arsip Kerjasama Migas

Rabu, 25 November 2020. Tumpukan pilahan arsip seri kerjasama, terlihat sangat berlebih. Prasarat lintas unit organisasi bahkan lintas kementerian sebagai pembentuk nilai memori kolektif organisasi, membuatku penuh kecurigaan. Bahwa seri arsip kerjasama penuh dengan back up administrasi yang bersifat kopian bahkan pertinggal semata.

Kedudukan back up administrasi atau pertinggal bahkan sekedar tembusan ini yang menjadi senjata dalam menyeleksi nilai arsip. Kedudukan tiap file yang memperkuat nalarku dalam aktivitas seleksi atawa pemilahan arsip.

Pada tumpukan itu, arsip Kerjasama akan aku proses pemilahan lanjutan. Apa itu pemilahan lanjutan? Bisa juga disebut proses seleksi arsip. Ialah pemilahan dimana sebelumnya arsip telah dibersihkan dari bahan non arsip dan terkelompok sesuai kegiatan substantif dan fasilitatif. 

Tulisan ini bukan sekedar susunan kata dalam paragraf tanpa pemikiran. Tulisan ini menjadi refleksi diri tatkala secara penuh menenggelamkan pada aktivitas penyeleksian kertas usang (pemilahan arsip) sampai pemaknaan tarikat (jalan hidup) di birokrasi. Bahkan tak jarang mendapat lemparan kalimat dari teman sekantor “kemana saja, kok tidak pernah kelihatan, kirain Mutasi ke Pemda?” 

Kembali ke topik, bahwa pemisahan bahan non arsip yang melekat pada berkas negara atau pada tiap unit informasi dilandaskan pada rekaman kegiatan substantif dan fasilitatif. Yang paling kerasa tebal ialah kedudukan item atau file sebagai data dukung pelengkap berkas. Atau yang njlimet saat memastikan tingkat perkembangan “fotokopi” yang berlebih harus dipisahkan dari tiap berkas 

Sifat rekaman kegiatan fasilitatif yang melekat pada unit kerja substantif, menjadi incaran dalam keseharianku. Adrenalin sebagai petugas arsip terus meningkat pada tiap harinya. Bukan karena semangat untuk membuang arsip, namun mempertahankan dan menjaga kualitas arsip simpan. 

Kondisi ruang arsip di bulan ke sebelas tahun 2020, beban arsip masih padat di ruang arsip Ditjen Migas. Setidaknya menjaga tetap bertahan pada angka 8.600 boks memerlukan penyelesaian secara ketat. Kapasitas yang hanya 3.400 itu masih aku manfaatkan sebagai ruang olah pada separo ruangan. Selebihnya berada di angka 5.200 itu pun di ruang penyimpanan sistem sewa.

Arsip seri kerjasama telah membalikkan nalarku yang melebihi dari peran unit substansi. Menurutku, Arsip Kerjasama Migas berbasis pada kegiatan substansi yakni subdit kerjasama, Direktorat pembinaan program Migas. 

Secara fungsi organisasi, bisa jadi terdapat kesamaan pada fungsi fasilitatif kesekjenan yani pada Biro kerjasama. Memoriku pun tertarik ke belakang kala teringat hasil diskusi bilateral perwakilan pemilik bisnis proses dan perwakilan pembina Kearsipan KESDM. Diskusi yang kuingat adalah menyepakati peleburan unit informasi substantif (wujud rekaman kegiatan pada subdit kerjasama, pada Direktorat pembinaan program migas) kepada seri arsip Kerjasama yang juga diperankan oleh salah satu Biro pada unit Sekretariat Jenderal (seri arsip fasilitatif)

Meski pada akhirnya kembali muncul seri arsip kerjasama Migas setelah ditetapkan klasifikasi arsip oleh Keputusan Menteri ESDM tahun 2020. Kode MG.03 mewakili arsip Kerjasama Migas. Diskusi final antara unit Biro Umum selaku pembina Kearsipan Kementerian dengan perwakilan Biro Hukum lah yang kucurigai. Tapi bagus lah…

Bengkel Mahal vs Murah

Mahal, perawatan motor di bengkel resmi. Setelah menjajal bengkes Ahass, aku pun tertarik untuk ke bengkel biasa. Jaya Sakti motor, di pinggir halte Jatipadang Jakarta Selatan pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan motor vario 110 lepas 5 jam berada di kantor, aku pun mendapat kesan perawatan mahal di bengkel resmi. Sehari sebelumnya, servis motor scoopy 👇 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/23/bengkel-ahass-scoopyku/

Meski settingan mesin kurang memuaskan, karena kebetulan mendapatkan montir training,  kudapati fakta perawatan Mahal VS Murah. Bahkan bukan pada jasa servise yang katanya dimontiri oleh lulusan sekolahan. Ternyata terdapat selisih pada harga suku cadang.

Perbedaan harga oli mpx2 dengan merk dan liter yang sama, sampai dengan 5.000 rupiah. Begitu juga dengan oli gear 120 ML, memiliki selisih harga 2.000 rupiah. Pada suku cadang yang aku kurang yakin kesamaan seri dan merk, diantaranya Grease CVT selisih 10.000, harga roller selisih 10.000, kanpas ganda selisih 27.000 dan karet ganda selisih 15.000.

Dari selisih harga pada suku cadang diatas, masih terdapat ongkos pasang atau jasa servise senilai 40.000 sehingga menjadi 109.000 rupiah. Tentu selisih harga tersebut menjadi pertimbangan untuk menentukan perawatan motor ke depannya. 

Pengecekan CVT pada kedua motor matic memang baru sekali seumur umur. Scopy tahun 2013 dan vario tahun 2015, hampir dibilang terlantar. 57 ribu KM pada Scoopy dan 36 ribu KM pada Vario 110 menunjukkan jarak tempuh rumah ke kantor selama tujuh dan lima tahun. 

Akhirnya, perawatan murah vs mahal ala bengkel resmi dan bengkel biasa menjadi sisi pandang biasa saja. Meski mahal, bisa dibilang Scoppyku baru dua kali masuk ke bengkel resmi itu. Selain itu, kedua motor matic itu hanya berganti oli saja yang mungkin juga tidak terjadwal. Terkadang melebihi 2.000 KM dan terkadang melebihi dua bulan. 

Asal Usul Pengadaan

Prinsip Kearsipan, menuntut arsiparis menyelami proses bisnis pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah, agar dapat mengembalikan pada struktur organisasi pengelolaan anggaran. Prinsip pengarsipan ini biasanya disebut dengan prinsipal of provenance.

Prinsip tersebut berfokus pada pengelolaan arsip sesuai dengan asal usul arsip dan kurun waktunya. Agar dapat menerapkan prinsip, arsiparis mau tidak mau harus menyelami perkembangan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintahan. Penyelaman dari kemunculan numenkelatur jabatan pengelola anggaran. 

Di tahun 2005, Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah dikendalikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada era sebelumnya, tersebut Pimpinan Proyek (Pimpro) yang berperan sebagai PPK. Setelah berjalan dua tahun yakni di 2005 dan 2006, numenkelatur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali per unit kerja eselon 2 yakni terjadi pada tahun 2013.

Selama lima tahun (2007 – 2012) terskema kan pembagian pekerjaan rutin kedalam jenis barang/jasa yakni fisik, non fisik, dan penunjang. Selain pembedaaan jenis pekerjaan rutin, terdapat pula numenkelatur sebagaimana program prioritas seperti sarana konversi energi, infrastruktur gas bumi untuk transportasi, Penambatan FSO Ardjuna Sakti, dan Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai bekerja saat terbitnya Surat Penunjukan penyedia barang yang diawali dari proses pelelangan. Tersebutlah panitia pengadaan atau panitia lelang. Pada tahun 2005 – 2007 peran panitia lelang berlaku untuk seluruh paket pekerjaan lelang di satuan kerja.

Kemudian penyebutan panitia lelang pun disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang salah satunya disebut panitia lelang non fisik. Panitia lelang ini bertugas menyeleksi penyedia barang dan jasa terbatas pada jenis konsultan. Kemudian sejak tahun 2011, penentuan numenkelatur panitia lelang sesuai unit kerja tingkat eselon dua. Contohnya panitia lelang Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas atau Panitia Lelang DME

Saat ini panitia lelang terganti dengan penyebutan  “Pokja” atau kelompok kerja. Beberapa orang staf mendapat penugasan untuk melaksanakan proses pelelangan umum sesuai metode seleksi dan berdasarkan keberadaan paket pada unit kerja. 

Baik PPK maupun Pokja, ditetapkan melalui surat Keputusan bertanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Terekam pula sebelumnya sampai dengan tahun 2013, penetapan seseorang menjadi PPK dan Pokja melalui Keputusan atas nama menteri tanda tangan Sekretaris Jenderal.  

Perkembangan Selanjutnya, agenda pengadaan barang dan jasa pada unit organisasi dikembalikan ke tingkat kesekjenan yakni oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Unit ini semula berembrio dari Unit Layanan Pengadaan (ULP). ULP disertai perangkat seperti Sekretariat dan anggota untuk mendrive pelaksanaan pengadaan di setiap unit organisasi. ULP  berada di setiap Satker dalam satu Kementerian.

Akhirnya, penyelaman organisasi pengelolaan anggaran menjadi penentu dari pelaksanaan prinsip kearsipan. Fungsi organisasi anggaran bisa jadi melekat pada fungsi organisasi. Namun tidak serta merta, numenkelatur organisasi akan membagi habis unit informasi. Artinya perlu diperhatikan numenkelatur jabatan serta kedudukan jabatan pada organisasi pengelolaan anggaran. 

Dahulu, seorang eselon 1 (pimpinan tinggi madya) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA. Seorang direktur sekaligus diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat administrator atau pengawas ditugaskan sebagai ketua Pokja. 

Kini, perkembangan organisasi pengelolaan anggaran telah berkembang. Bahkan jabatan PPK pun dapat dilaksanakan oleh seorang staf dengan kualifikasi pendidikan S1 dan keahlian pengadaan. KPA pun dilimpahkan dua tingkat, ke Pimpinan Tinggi Pratama. 

Paling akhir, setiap rekaman kegiatan harus dilihat sesuai instansi pencipta. Meski urusan pengadaan bisa jadi bersifat umum, namun tetap berpegang pada organisasi pengelola anggaran yang telah ditetapkan instansi masing masing. Semoga bermanfaat. 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/20/arsip-pengadaan-barang-dan-jasa/?preview=true

Bengkel Ahass “Scoopyku”

Parah…lebih dari lima tahun, motorku tak pernah masuk bengkel resmi ahas. Senin, 23 November 2020, Rp. 788.000, – di ahass Cilandak. Sarana transport keseharianku ke kantor perlu tune up, oli mpxz, oli gir, jasa servise CVT, grease CVT, filter, Kampas gandok Kzl, silganda, mangkok ganda, belt drive, peace Slide, roller, busi

Pada 8 September, aku kena macet gegara belt rontok. Bengkel di pinggir jalan raya Sawangan, menjadi penenang perjalanan pulangku dari rumpin Bogor ke tanah baru Beji Depok. 

Hasil settingan onderdil dalam CVT itu kurang sempurna. Laju motor seolah terganjal pada kecepatan di atas 40 KM. Roller yang telah aus kala retur dg bekas itu, menyisakan hambatan sistem mesin. 

Lambaian tangan montir bernama Ali, mendekatkan tawrran penggantian sparepart. Tawaran servis berat, bertemu pada penggantian onderdil dengan beaya servise dan oli mendekati 800 ribu. 

Sebelum jam sembilan pagi, tiada satu pun konsumen selain motorku di bengkel ahass Cilandak motor, . Mungkin masa pandemi COVID19 telah membuat sepi bengkel resmi Honda itu. Pada lima tahun yang lalu, kedatanganku di bengkel ini bersama waktu ngontrak di belakang pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Ditemani oleh seduhan kopi lion cap Bulan dari warung depan kolam renang Marinir, kuuntai kata kata demi dokumentasi pribadi. Kata yang bisa jadi tak sejelas  kata kata di tembok bengkel. Kata “Dilarang masuk area service” , “silahkan menunggu di ruang tunggu”, “terimakasih atas kepercayaan anda” , “mohon untuk tidak merokok”, “hari minggu/libur tetep buka” . 

Sepedaan Setu Bojongsari, Depok

Penjaga banjir Megapolitan, Situ Bojongsari menjadi satu diantara 33 wadah air yang berada di Kota Depok. Selain di bogor, hulu siklus hidrologis Ibukota Jakarta berada di Depok. Bahkan Situ sebagai wadah genangan air permukaan dan air tanah baik terbentuk alami maupun buatan, menjadi bagian dari menjadi warisan dunia (Jabodetabek-Punjur) 

Baca juga Perpres No. 60 tahun 2020 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/03/jabodetabek-punjur/?preview=true

Sepedaan yang mengambil spot Situ Bojongsari. Lokasi berada di dua kecamatan yakni Sawangan dan Kecamatan Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat. Jarak tempuh 23 KM pulang pergi (VTB-Situ Bojongsari) telah mengaburkan perdebatan antar goweser tentang jalan tanjakan. Terlarut selama hampir 180 menit (6.20 – 9.05 WIB) di hari Minggu, 22 November 2020.

Baca juga  https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/11/08/sepedaan-alun-alun-depok/?preview=true

Akhirnya, terkuak luasnya dimensi sepedaan. Selain inisiasi jalinan keakraban, dan penjagaan kebugaran fisik demi menyikapi pandemi COVID19, terantuk pada rasa syukur atas penciptaan bumi bagi orang yang mau berfikir. Ajakan berpikir tentang tata ruang kota Megapolitan (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi -Puncak dan Cianjur),sebagai warisan dunia. 

Kuliner, Warteg

53 sajian di jam sarapan sebelum sampai ke kantor, menohok mataku. Kagum sekaligus berwisata kuliner, pikirku pagi itu. Persis di Jalan Kemang Timur Jakarta Selatan, terhenti karena panggilan perut. Meski hanya sayur sop berisi kubis, buncis dan wortel ditambah lauk teri yang kupesan, tapi sajian di dalam almari kaca menghibur selera makan.

Selain sayur, bermacam macam lauk di etalase melegenda. Ya…legenda layar sentuh yang sering diucapkan banyak orang. Saat jari kita sentuhkan, keluar lauk dan sayur sesuai yang diinginkan. Bermacam sayur dan lauk meski berbahan sederhana.

7 menu berbahan telur diantaranya telur asin, telur rebus, telur ceplok, telur dadar, telur bulet disambal, telur puyuh, dan telur ceplok disambelin. Tentu pada memori anak perantauan, telur menjadi lauk istimewa setelah tempe.

14 menu tersaji dengan tambahan tujuh jenis olahan berbahan tempe. Menu itu ialah tempe polos goreng, tempe bertepung goreng, oseng tempe+kacang, oseng tempe+pare, jipang+tempe, kering tempe+teri, dan tempe bacem. Tempe menjadi teman setia dikala tanggal tua. Mungkin berbeda kala awal bulan, si anak perantauan akan menjajal menu laut di warteg. 

25 sajian menu setelah ditambah menu laut. Menu itu antara lain kerang, udang, cumi, cuek, kembung, tongkol goreng, tongkol sambel, dan cuek+sambal, teri kecil, dan teri besar/ikan asin. Selain hewani, terdapat lauk nabati yang menjadi pilihan seperti perkedel, sambal kentang, terong goreng, jamur goreng, tahu kuning goreng, dan tahu bacem.

31 sajian, termasuk lauk non hewani mungkin terasa sedikit. Masih ada olahan sayuran seperti tahu+sawi hijau, sawi putih, kecambah, tahu+kecambah, gambas/oyom+wortel, sayur nangka, bayem+jagung, jamur, kangkung, dan sayur sop. So, si vegetarian pun masih bisa mengandalkan warteg. 

41 sajian setelah ditambah olahan sayur. Tak sampai disitu, lauk berprotein seperti lele goreng, ikan mas, ikan nila pun tersaji di warung yang aku singgah pagi itu. 

44 sajian di etalase itu terus ditambah seiring juru masak yang selesai mengolah. Selanjutnya masih tersaji menu lain yaitu kikil, usus, ayam goreng, ayam bakar, ayam gulai. 

49 sajian setelah ditambah lauk terakhir, belum juga mengakhiri juru masak di warteg Jaya Bahari atawa disingkat WJB. Pelengkap hidangan seperti gorengan seperti tahu isi dan bahwan/bala bala, sambel tomat dan soto tentu menyibukkan penjaga warung. 

53 sajian makanan lauk, sayur dan pelengkap mengakhiri kekagumanki atas kehebatan  servise penjaja warung untuk para konsumen. Jumat, 20 November Warteg Bahari.

Arsip Pengadaan Barang dan Jasa

Konon nilai yang tidak terbatas Retensi Arsip. Implementasi Prinsipal of Provenance pada pengarsipan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintahan dapat dengan mengembalikan pada fungsi jabatan pengelola anggaran.

Puluhan paket pekerjaan akan diampu oleh PPK, menjadi jejak yang dapat membantu dalam penelusuran arsip inaktif. Terlebih ada nilai yang menyatu antara tanggungjawab jabatan dengan orang berperan/menjabat. Konon nilai yang terus melekat bersamaan nama yang tertulis pada jabatannya.

Jumat 20 November 2020, adrenalin pun kembali naik kala ratusan map yang kuberikan inisial ULP belum terdeskrepsi. Tak terasa lima jam tenggelam di proses pemilahan tahap kedua.

Meski di masa pembatasan sosial dampak Pandemi COVID 19, tuntutan obyek pekerjaan yang bersifat material kertas menuntutku selaku arsiparis untuk tetap mendatangi kantor. Tak terlalu parno sih, meski satu orang rekan kerja serangan telah terpapar positif kasus Corona itu.  

Selain isu nasional perpindahan Ibukota pada 2024 dan dikaitkan keberadaan fisik arsip kertas yang tak sebanding dengan luasan ruang penyimpanan, terdesak pentingnya arsip sejbagai bahan audit internal dan eksternal sampai dengan pembuktian kasus hukum baik perdata maupun pidana. 

Perkembangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan, terekam pada seri arsip ini. Pada tahun 2005, mulai muncul peran yang disebut dengan Pejabat Pembuat Komitmen atawa disingkat PPK. Sebelumnya lebih terkenal dengan sebutan Pimpinan Proyek atau Pimpro. 

Pengelompokkan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi diwujudkan pada kata “fisik” , “non fisik” dan “penunjang”. Bagi petugas kearsipan yang belum mendalami, tulisan ini dapat menjadi sumber bacaan ya…. 

Selain jenis barang dan jasa, terdapat kriteria nilai atau harga barang dan jasa yang dipaketkan saat proses pengadaan. Nilai atau harga tersebut akan memengaruhi jenis proses pengadaan yakni penunjukan langsung atau pelelangan Umum. 

Dari jenis dan harga barang/Jasa, kita dapat melihat aktor salah satunya PPK Non Fisik untuk jenis jasa konsultan dengan nilai diatas 50 juta, kemudian naik menjadi di atas 100 juta. 

Tercatat beberapa PNS yang menjabat sebagai PPK Non Fisik sejak tahun 2007 yakni pak Hidayat dimana tahun sebelumnya terekam pula nama pak Wayan. Secara berurutan sejak tahun 2008 sampai 2013 tercatat PNS yang menjabat sebagai PPK Non Fisik Ditjen Migas yaitu pak Wisnu, pak Margiyanto, pak Sekaryawan, Pak Beni, pak Poltak, dan pak Saleh

Sesuai dengan pola organisasi pengelola anggaran,  seluruh paket pekerjaan pada Ditjen Migas yang bersifat konsultansi atawa identik dengan kepakaran seorang ahli pada bidangnya menjadi beban pekerjaan sekaligus tanggung jawab jabatan seorang Pejabat Pembuat Komitmen Non Fisik. 

Bersamaan dengan kemunculan LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik, numenkelatur PPK pun mengalami perubahan. Paket pekerjaan pada tiap unit eselon 2 dibebankan pada satu orang PPK. Sehingga sejak tahun 2014 terekam lima orang PNS sebagai PPK dalam satu tahun anggaran.

Numenkelatur PPK beralih dari “non fisik” ke PPK sesuai unit kerja Level unit eselon dua di Lingkungan Ditjen Migas. Terekam nama Pak Ismu (Direktorat Pembinaan Program), Pak Adi (Direktorat Pembinaan Usaha Hulu), Pak Suryono (Direktorat pembinaan usaha hilir) yakni pak Nursito (Direktorat Teknik dan Lingkungan) .

Sampai disini dua poin dari hal hal tersebut diatas, yang pertama ialah nilai administrasi dan keuangan yang melekat pada arsip pengadaan barang dan jasa non fisik ialah kategori jenis dan harga. Yang kedua adalah nama PNS yang akan terus disebut tatkala mencuat  terkait pembuktian hukum. 

Akhirnya, sebagai sumber bacaan buat petugas kearsipan, pengelompokkan berkas sesuai dengan numenkelatur PPK akan menyederhanakan pendataan (deskrepsi arsip). Asumsinya, proses deskrepsi arsip inaktif bukan per berkas paket pengadaan, namun dengan mengembalikan pada mekanisme organisasi pengelolaan anggaran dan proses bisnis pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintahan. 

Proses yang sesuai dengan prinsipal of provenance akan memudahkan saat pengisian klasifikasi arsip sebagai bagian proses penataan arsip inaktif. Semoga berkenan