Lokasi Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok yang nempel di Kampus UI, menjadikan rumah rumah disulap menjadi tempat usaha kost. Sebagai usaha sampingan, tentu menjadi pundi pundi penghasilan.
Sebelas kecamatan yang berada di kota Depok, tentu erat dengan penyediaan tempat tinggal. Selain Depok sebagai penyangga Ibukota, keberadaan kampus atawa universitas mengeliatkan bisnis properti baik jual beli dan sewa.
Sebut saja, aku yang harus menjalani hari hari sebagai PNS di Jakarta Selatan, menjadi satu dari ribuan konsumen perumahan. Sejak 2014, pertumbuhan perumahan pun semakin bertambah banyak. Terlebih dengan dibukanya akses tol yang terhubung ke lingkar luar dan tol Jorr menuju Bandara Soekarno Hatta.
Aku yang menetap di Kota Depok Jawa Barat yang hanya sekitar 200 Kilo meter persegi, bisa jadi aku kurang mengenal kota ini. Tentu yang paling mudah diingat adalah Walikota sebagai pemimpin daerah. Menjelang musim Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020, berjajar spanduk dan baliho para pasangan calon di pinggir jalan.
Berikutnya terdapat kecamatan Pancoran Mas, Cipayung, Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis, Beji, Limo dan Cinere. Aku tercatat dengan KTP sebagai warga pada kelurahan Tanah Baru. Satu diantara kelurahan lainnya di Kecamatan Beji. Kelurahan tersebut ialah Beji, Beji Timur, Kemiri Muka, Pondok Cina, Kukusan,
Akhirnya, tulisan ini sebagai pengenalan Kota kedua setelah Sleman Yogyakarta. Kota persinggahan tetap menunggu masa pensiun. Tulisan ini aku tulis Tepat di depan gedung kelurahan Kukusan Beji. Tulisan sembari aku mengisi satu jam demi menunggu Thole (anaku) kelar jam sekolah.
Uji kompetensi bukan persyaratan untuk pengangkatan pertama kedalam jabatan arsiparis. Baik itu jenjang pertama kategori keahlian maupun jenjang pelaksana pada kategori Keterampilan. Hal tersebut sebagaimana masal 75 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mungkin banyaknya yang bertanya tanya, terkait dengan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. Terlebih pada bulan November 2020 telah beredar pengumuman kelulusan CPNS. Calon arsiparis yang berasal dari pelamar umum akan diangkat paling lama satu tahun setelah menjadi PNS. Artinya, dua tahun terhitung penetapan SK pengangkatan CPNS, akan terbit SK Pengangkatan Arsiparis.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan pada Pasal 21 ayat (1).
Kemudian setelah menduduki jabatan arsiparis, barulah PNS tersebut berkewajiban lulus pendidikan dan pelatihan arsiparis, bagi yang belum memiliki kesesuaian ijazah kearsipan. Ini berbeda di masa masa sebelumnya. Dulu, PNS yang akan diangkat, terlebih dahulu harus mengantongi sertifikat lulus diklat penciptaan arsiparis, khususnya PNS berijazah non kearsipan.
Ketersediaan kursi diklat penciptaan arsiparis menjadi pemandangan yang langka, kala itu. Bahkan tak jarang, nomor antrian yang panjang menjadikan ketertundaan pengangkatan arsiparis. Dampaknya, keterlambatan dalam mendapatkan kenaikan golongan ruang.
Kini peristilahan “sebelum duduk kudu didik(dikduk)” sudah tidak berlaku. Yang kemudian bakal terjadi adalah peristilahan “duduk mewajibkan didik (dukdik)”. Sampai disini, nalarku mulai mengerti bahwa kerugian telatnya naik golongan ruang diakibatkan oleh formasi arsiparis yang tercatat SK Pengangkatan PNS. Aku pun bisa menerima atas perubahan kebijakan pengangkatan arsiparis.
Namun disisi lain, otaku pun mulai menggerayangi, sejauh manakah tingkat kualitas arsiparis sebagai tenaga profesional??? Khususnya seorang arsiparis yang memiliki pendidikan non kearsipan?
Terlebih sistem angka kredit sebagai pengukur kegiatan kearsipan dihitung sejak dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis. Jika saya tidak salah tafsir, selama satu tahun sebagai CPNS tidak menuntut seseorang melakukan pekerjaan kearsipan. Kemudian satu tahun berikutnya, yakni tahun pertama masa PNS pun tidak ada pengkondisian untuk melakukan pekerjaan kearsipan.
Lain halnya, sistem pengangkatan arsiparis yang terdahulu, bahwa angka kredit yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan kearsipan menjadi persyaratan dalam pengangkatan arsiparis.
Tersebut pada pasal 21 ayat (5) dinyatakan bahwa Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas jabatan fungsional.
Akhirnya, sudut pandang dalam membunyikan peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dituntut untuk lebih tepat. Terdapat dua sisi mata uang yang saling berhimpitan yakni sisi penjagaan kerugian telat ya naik golongan ruang dengan sisi penjagaan kualitas arsiparis sebagai tenaga profesional.
Paling akhir, apakah syarat minimal angka kredit yang perlu dipenuhi oleh PNS sebelum diangkat pertama ke jabatan arsiparis, harus Null atau nol atau kosong???. Bukankah kredit poin akan menggambarkan proses PNS dalam menunjukkan kompetensi arsiparis??? Jika demikian, bagaimana mengukur kinerja tugas jabatan seorang calon PNS pada formasi calon arsiparis, tugas jabatan PNS pada formasi calon arsiparis???
Bukan kah perlu mekanisme kredit poin, meski penilaian dan penetapan angka kredit diberikan tengat waktu selama dua tahun saja. Semoga berkenan.
“tunggu di sini y kak, bapak antar Thole dulu, nanti bapak jemput lagi” pesanku setelah menyerahkan form kepada petugas jaga pendaftaran. Nasywa pun duduk di bangku yang berjajar di depan kelas. Keriuhan Selasa Pagi, 17 November 2020 di SDN Tanah Baru I karena giliran Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Imunisasi apakah yang diberikan melalui sekolah kepada Nasywa? Kenapa hampir seluruh siswa sekolah dasar di Indonesia terutama yang sekolah negeri menerima imunisasi gratis tersebut? Wajah kak Nasywa yang terekam dalam memoriku tatkala menahan sakit pasca kedua tangan menerima jarum suntik, mendesakku mencari tahu tentang BIAS itu.
Ternyata, sejak 14 November 1997 secara bersama Menkes, Mendikbud, Menag dan Mendageri telah mencanangkan bulan November sebagai Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Seluruh kegiatan Imunisasi dilaksanakan di seluruh sekolah. Pemberian imunisasi DT ke anak kelas 1 SD/MI, sedangkan Imunisasi TT ke anak kelas 2 s/d 6 SD/MI.
Imunisasi DT diberikan sebanyak 2 kali. Kenapa? karena dianggap anak masuk sekolah pada waktu, belum terjangkau imunisasi DPT sewaktu bayi, sehingga dianggap masih perlu mengantisipasi pembentukan kekebalan dasar.
Kekebalan terhadap campak melalui pemberian imunisasi campak (DT). Penularan penyakit campak sangat potensial terjadi di lingkungan sekolah. Selain pembentukan kekebalan terhadap anak, Imunisasi tersebut sebagai usaha untuk memutuskan mata rantai penularan.
Akhirnya, hari Selasa 17 November 2020 menjadi kali pertama cerita Nasywa berada di sekolah. Bukan untuk belajar, namun dalam program BIAS. Keharuanku pun tercuat saat kak Nasywa berani menghadapi petugas Imunisasi.
“Saya memposisikan diri sebagai Civilservant” tutur Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU pada acara Silahturahmi bersama Direktur Jenderal Migas. Setelah ditetapkan di 6 November 2020, hari ini menjadi kali pertama aku mendengar pidato beliau. Sebagai pimpinan tinggi Madya di Direktorat Jenderal Migas, tempat dimana keseharianku beraktivitas, akademisi ITB tersebut sempat menyinggung sedikit tentang nilai yang diemban selama berkiprah sebagai PNS.
Hari Selasa, 17 November 2020 melalui Zoom Cloud Meeting terlaksana Silahturahmi bersama Direktur Jenderal Migas.
Ternyata terdapat pemaknaan menarik dari konsep “civilservant” yang beliau anut. Selain melayani masyarakat, ternyata ada nilai yang belum aku tahu. Apa itu? Yakni mengarahkan masyarakat. Tentu pemaknaan tersebut berlandaskan filosofi kehidupan atau kearifan lokal bangsa besar seperti Indonesia.
Menurutku, kata melayani tentu terkait dari seorang pelayan. Sedangkan kata mengarahkan akan menuntut peran sebagai pengarah. Pelayan VS Pengarah menjadi dua peran yang terasa absurd di otaku. Meski otaku belum mengerti, namun nalarku mulai menangkap sisi kebenarannya.
Sampai disini, mencuat satu pertanyaanku. Apakah kedudukan Ditjen Migas dimana terdapat SKK Migas dan BPH Migas menjadi presisi dari peran pengarah itu?? Atau kemudian, sektor migas yang bernuansakan industri 🏭 dan bisnis yang dilaksanakan oleh BUMN Migas dan para pelaku usaha Migas memicu inisiasi peran pengarah itu??
Hal itu menjadi menarik, dan bernilai sendiri selain soliditas dan terjaganya tali silaturahmi antara Pimpinan dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Migas. Kehadiran Dirjen Migas yang baru, seolah terbuka pintu beribu harapan dari ratusan pegawai. Pantas kiranya, lebih dari setahun, posisi Dirjen Migas di Plt kan oleh Menteri ESDM.
“Pak, gemana sih cara meringkas arsip” tanya tetangga di sela waktu menunggu kumandang ya sholat isya. Obrolan kopi lepas jamaah sholat magrib menjadi kebiasaanku untuk meramaikan Mushola Al Ukhuwah VTB. Dengan selorohnya dirangkai dengan nada bercanda menjawab “ikattimbangdanjual“.
Sembari menikmati sruputan kopi buatan Haji Syamsudin, aku pun menyebut bahwa kearsipan dituntut sesuai dengan kebijakan konsensus nasional yakni UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu harus pula memperhatikan Norma Standar Ketentuan dan Prosedur (NSPK) dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43/2009 tentang Kearsipan. Kebetulan tetanggaku itu seorang pejabat administrator di satu lembaga non Kementerian pada urusan persandian.
Beliau sempat mengapresiasi bahwa kearsipan boleh dibilang beruntung atau lebih maju. Kenapa? Katanya, karena memiliki landasan hukum atawa Undang Undang yang khusus mengatur kearsipan. Berbeda pada lembaga persandian, inisiasi penyusun Undang Undang masih bertahan gantung.
Kemudian tetangga yang lain nimbrung dalam percakapan, bahwa di kantor nya telah memusnahkan arsip dengan mempergunakan jasa pemusnahan arsip. INDO ARSIP yang memiliki gudang di Bekasi mengambil arsip yang akan dimusnahkan secara gratis, tambah tetanggaku yang bekerja di perusahaan pajak swasta.
Obrolan ringan itu bukan sosialisasi Kearsipan, namun hanya sekedar ajang bersosialisasi diri yang kebetulan betada di pantry mushola. Dari obrolan tersebut, dapat dimaknai bahwa jabatan arsiparis yang berada di perkantoran pun dapat terbawa sampai dengan lingkup kehidupan sosial keseharian.
Tetanggaku mengira bahwa jabatan arsiparis yang aku perankan selama ini telah memprofil diri. Aku pun harus menerima itu. Dari mana mereka tahu? Bisa jadi dari ratusan tulisan yang aku unggah di WordPress. Tulisan ringan terkait apa yang aku alami keseharian, telah berhasil memprofil diri sebagai pengelola arsip negara.
Akhirnya, tulisan ini akan menjadi apresiasiku kepada tetanggaku. Sudut pandang terkait ekosistem keamanan informasi atawa persandian menambah wawasanku. Pun karena kearsipan menjadi satu diantara rumpun pengelola informasi negara, bangsa, dan masyarakat. Sejak dibilang kearsipan lebih kedepan karena telah memiliki Undang Undang khusus, maka sudah sepantasnya arsiparis bisa lebih percaya diri. Semoga berkenan.
Database arsip yang telah berhasil aku inisiasi sejak 2013 masih belum bisa online. Berada di ruang server gedung perkantoran, media simpan hasil alihmedia berupa server, aku posisikan sebagai pengungkit kecepatan akses atawa temu balik. Bisa jadi puluhan ribu file pdf hasil pemindaian, telah membantu kebutuhan penelusuran.
Selama ini, database arsip menempati IP local yang diberikan oleh pengelola jaringan kantor. Sebelum datangnya masa pembatasan sosial seperti sekarang, meski bersifat intranet, namun cukup membantu pekerjaan kearsipan. Setidaknya mengkonfirmasi keberadaan arsip sebagai referensi, saat datangnya kebutuhan penelusuran
Sampai disini nalarku menjadi teringat saat kekhawatiran dari pihak pengelola jaringan kantor yang lebih merekomendasikan IP local ketimbang IP publik sebagai alamat database arsip. Kala itu, dengan asumsi otoritas pengelola jaringan internet di kantor, aku pun menerima pertimbangan keamanan data arsip.
Potensi peretas dalam mengakses data arsip tatkala berada pada IP publik menjadi penerimaanku. Terlebih, aku harus berterima kasih atas diberikan IP sebagai satu dari sarana penting dalam akselerasi capaian layanan perkantoran dengan kegiatan kearsipan. Aku berpikir bahwa mendapatkan slot IP meski hanya local dan server berkapasitas memori bagus, sudah menjadi kemajuan urusan kearsipan Ditjen Migas.
Namun demikian, keberadaan IP non publik, mbutuhkan pendekatan kerja secara fisik. Secara fisik, petugas arsip harus mendatangi ke gedung kantor. Demi eksistensi kearsipan dalam memberikan dukungan manajemen internal, kebutuhan arsip yang datang dihari libur, memaksaku untuk mendatangi gedung kantor yang berjarak lebih dari 20 KM.
Telepon dari pak Agung Kus selaku Pejabat pengawas pembangunan infrastruktur di sabtu siang, menyulut semangat mendatangi ruang arsip di minggu, 15 november 2020 ini.
Sejak jam delapan pagi, aku sudah bersiap menuju ke Gedung Ibnu Sutowo di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Demi menyiapkan permintaan data dukung obyek audit dari BPK, sekitar lima jam aku pun tenggelam di ruang arsip.
Sekitar 74 item rekaman kegiatan FEED dan DEDC pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk rumah tangga sejak 2009 sampai 2019 perlu dokumentasi nomor dan tanggal perjanjian kerja. Lebih dari sepuluh tahun lalu kantor ku mendapatkan penugasan dalam menghadirkan negara untuk rakyatnya. Menciptakan energi bersih untuk rumah tangga menjadi bagian dari rekaman infrastruktur migas.
Akhirnya, tulisan ini hanya akan menjadi jejak jejak kiprah seorang arsiparis dalam kedudukan sebagai pelaksana pendukung pencapaian kinerja organisasi. Bahkan peran arsiparis yang harus dilakukan di hari libur, dipicu pemahaman kedudukan arsip sebagai data dukung akuntabilitas kepemerintahan. Hari senin telah dinantikan oleh auditor eksternal.
Meski hanya 15 item dari 74 item yang berhasil aku kirim ke pemohon layanan arsip, tersimpan rasa kepuasan diri tatkala layanan si fungsional arsiparis dapat dimanfaatkan pejabat administrator. “aku telah membunyikan arti arsip sebagai pendukung akuntabilitas kinerja organisasi” pikirku
Selain sebagai jejak pelaksanaan pekerjaan kearsipan,terbersit suatu pemikiran bahwa suatu saat ” kearsipan harus mampu menembus batas jarak dan gedung perkantoran”. Kearsipan harus mengimbangi tuntutan transformasi digital. Kearsipan perlu IP Publik.
Paling terakhir, boleh jika disebut dengan curhat, yakni arsiparis perlu keteguhan dalam peran penjaga rekaman kegiatan untuk menuju kearsipanonline. Tantangannya merubah kearsipan yang kental dengan nuansa konvensional menuju digital.
Untuk itu memerlukan strategi yang bukan hanya menangkap arsip secara elektronik (dihasilkan, didistribusikan secara teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Nyatanya, setelah arsip berupa media digital, sangat memerlukan strategi pengolahan arsip. Suatu cara yang bukan hanya mengilhami dosir, rubrik dan seri sebagai dasar pengarsipan. Atau bukan hanya mempertahankan keautentikan yang tersandera pada media rekam. Apa dan bagaimana pengolahan arsip itu? Ialah yang siap sedia diberikan kepada pengguna (ibarat makanan, arsip perlu siap saji dan arsip perlu siap santap)
Transformasi menjadi kata baru dimana sebelumnya hanya demosi dan promosi jabatan. Terlalu jarang kupingku mendengar kejadian turun jabatan (demosi) dibanding dengan kenaikan jabatan (promosi). Namun kini, transformasi jabatan lebih menggelegar terdengar mengiringi titik balik motivasi PNS.
Semoga tidak terdampar pada demotivasi, pasalnya transformasi ini akan memaksa jabatan struktural beralih ke jalur fungsional. Tentu ini menjadi keadaan sangat menarik dimana belum lama prasangkaku tersangkut pada perseteruan antara struktural dan fungsional.
Keseruan perseteruan antara struktural dan fungsional berujung pada berubahnya sistem angka kredit ke dalam sistem SKP dalam mekanisme prasyarat kenaikan pangkat dan golongan. Si pejabat struktural tak merasa nyaman saat si fungsional terlalu cepat bahkan tidak harus empat tahun untuk ganjaran kenaikan pangkat dan golongan.
Tentu pemangkasan waktu tempuh tersebut mencipta persaingan dalam arena kompetisi promosi jabatan. Terlebih saat promosi menerapkan mekanisme lelang jabatan yang dipahami sebagai cara menaikkan citra didepan khayalak publik. Promosi bukan saja ketergantungan pada sang promotor belaka.
Kini saat transformasi telah menjadi headline sang kepala pemerintahan, terdengar cerita kembalinya mekanisme angka kredit dari yang sebelumnya menerapkan sistem SKP. Akanlah dalih protes para fungsional akan menjadi topik utama atas kembalinya mekanisme penilaian angka kredit????
Gambaran diatas mengantarkanku pada pertanyaan, “Tepatkah, pilihan karir fungsionalARSIPARIS?” Munculkah keraguan atas peran di kantor yang ansih pada tugas pekerjaan kearsipan? Sehingga keraguan itu menggelincirkan keseharian waktu kerja pada aktivitas non kearsipan?
Mungkinkah terselip pemikiran bahwa kondisi di unit kerjanya tidak sesuai dengan harapan sebelum memasuki fungsional arsiparis???, Misalnya tergambar pada pena arsiparis muda ke gawaiku pada 7/11 18.00 WIB:” Kerjaan aku ini…ngga’ sesuai dengan yang seharusnya (Perka Anri 23/2017)….masih…jauh panggang dari api”.
Terang, aku harus menaruh hormat dan berkata salut kepada beliau. Belasan tahun pada jabatan pengawas (eselon 4), secara sadar ia tinggalkan demi memasuki keterpanggilannya pada kearsipan. Wow, terpanggil di ekosistem yang kental perseteruan struktural dan fungsional. Beliau mengambil jalan Inpassing, bahkan jauh sebelum musim transformasi Jabatan.
Perpindahan jalur karir yang beliau jalani, membuatku turut termenung kembali perseteruan antara struktural dan fungsional sebagaimana tergambar di awal tulisan. Bahkan saat kudengar, beliau harus mengikuti dalih kebutuhan organisasi dengan status “diperbantukan” antar Unit Organisasi dalam satu Kementerian.
Lagi lagi, nalarku pun suudzon “struktur dan fungsional tak mungkin berdamai?? ” Bahkan menurutku, penetapan standar kualitas hasil pekerjaan (SKHK) pun terselubung perseteruan antara fungsional dan struktur yang belum selesai. Belum lagi balutan pembinaan profesionalitas fungsional demi penjagaan kualitas kompetensi (prasyarat kenaikan jabatan dengan uji kompetensi)
Akhirnya, titik balik perseteruan fungsional dan struktural terjadi di masa transformasi jabatan. Berharap terjadi konsolidasi antara fungsional dan struktural. Fungsional tetap menjadi unsur pendukung struktural. Namun fungsional bukan dianggap sebagai pengancam ganjaran promosi si struktural.
Saat berkedudukan unsur pendukung, di fungsional mau tak mau harus mendukung si struktural sebagai manifestasi pimpinan instansi. Bersatu padu demi instansi tentu terpendam kesamaan hak dan kedudukan dalam meraih promosi jabatan. Semoga berkenan
“pelayanan sudah OK banget” kata Azis, Pengelola BMN pada Ditjen Migas. Testimoni dalam video singkat, Gondo selaku petugas Arsip Ditjen Migas telah memberikan layanan kearsipan. Langkah layanan sejak pengecekan pada daftar arsip, mengambil arsip dari ruang simpan offstorage (terpisah dari gedung kantor) dan diakhiri dengan mengantar ke ruang kerja si pengguna.
Meski OK, layanan yang bersifat konvensional tersebut masih perlu perbaikan. Sesuai dengan saran dari Azis, staf PNS Sub Bagian Barang Milik Negara pada Sekretariat Ditjen Migas tersebut, arsip perlu di scan atau alihmedia ke dalam format Pdf.
Dia pun menambahkan, arsip yang berjudul Kajian FSO Ardjuna Sakti yang telah berumur 10 tahun itu akan dipergunakan sebagai referensi dalam mempersiapkan data kepada manajemen/pimpinan terkait salah satu BMN Floating Storage Offloading (FSO) https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/05/ardjuna-sakti/
Entah, dari mana datangnya hobi kerja Bhakti. Bhakti dalam kebersemangatan cinta kepada lingkungan. Berada di sebelah Mushola Al Ukhuwah VTB, minggu 8 November 2020, aku pun tenggelam di paruh hari.
[12/11 11.39] doni: “Assalamualaikum mas..Maaf mas, mas arif tanya, adakah SOP nadine / penggunaan Nadine, Atau surat edaran untuk menggunakan Nadine?”
Tak terbayang, jika penyimpanan arsip surat yang belum terhubung dengan TIK. Yang terjadi adalah ketergantungan fisik seseorang di dalam kantor demi pertemuan layanan arsip surat. Seperti hari ini, pena dari Doni kedalam gawai ku, seorang petugas Sekretariat Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas yang menanyakan dasar pelaksanaan persuratan elektronik.
Terjadinya percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tidak lain tidak bukan karena keadaan darurat kesehatan COVID 19. Seolah momentum masa pandemi, memaksa berucap terima kasih. Jika tanpa adanya kondisi darurat luar biasa, mungkin menunggu beberapa tahun lagi untuk dapat menerapkan persuratan berbasis TIK (online).
Pembatasan sosial yang masih berasa sampai hari ini, telah merubah wajah persuratan dari yang identik dengan metode konvensional (media kertas) menjadi transformasi digital (media elektronik). Bisa jadi para pejabat penandatanganan surat merasa kaku untuk mengoreskan tinta di atas kertas sebagai wujud tanda tangan.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik akan menjadi tonggak perubahan wajah kearsipan dari semula yang bersifat materialistik fisik kertas yang mengarah ke artifisial intelegencia. Penelusuran surat tidak membutuhkan waktu yang lama, karena terbantu oleh mesin pencari dan media penyimpanan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Tak seberapa lama dari permintaan arsip tersebut diatas, aku pun segera mengakses nadine sebagai sarana mail handling elektronik. Pada nadine, sebagai satu dari wujud artifisial intelegencia sangat bermanfaat sebagai mesin penyimpanan dan pencarian Arsip. Tentu dengan dukungan jaringan internet, pemanfaatan teknologi dan komunikasi mampu menggantikan fisik petugas pengarsipan surat yang selama ini identik berada di gedung perkantoran.
Secara otomatis, surat yang telah tertangkap melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi itu menyediakan pertemuan layanan kebutuhan arsip. Aku pun segera menyampaikan file pdf kepada doni. Berikut autentikasi prosedur Layanan persuratan KESDM selama masa tanggap darurat COVID 19 sebagai berikut:
Bentuk naskah : Surat Edaran
Isi ringkas : Pelaksanaan seluruh persuratan antar unit di lingkungan KESDM menggunakan persuratan elektronik melalui aplikasi Nadine
Nomor: 3.E/04/SJU.I/2020
Tanggal registrasi : 30 Maret 2020
Bentuk : file pdf
Pejabat penandatanganan : Kepala Biro Umum KESDM
Konteks Hubungan dengan Kejadian
WorkFromHome untuk mencegah penyebaran virus COVID 19 (SE MenPAN dan RB 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN)
Mengoptimalkan penggunaan email untuk pengiriman dan penerimaan surat dari luar instansi Kementerian ESDM