BMN dan Selayar

Terik sore ☀ di Bandar Udara Haji Aroeppala, menyambut kedatanganku di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kembali hadir di Kabupaten yang memiliki ratusan pulau, setelah tiga tahun yang lalu. Serasa baru kemaren, “kebetulan apakah ini” pikirku

Goyangan Citilink ATR72-600 sedikit menggoyahkan keseimbangan badan. Baru nyadar, keriuhan perut memengaruhi kestabilan badan. Maklum, sejak dini hari hanya sedikit porsi hidangan pesawat garuda penerbangan CGK ke Makassar yang menguatkan tenagaku. 

Hari cuti bersama ini, 28 Oktober 2020 kuisi dengan perjalanan udara. Motif dinas kantor, 1.358 paket BMN dalam program Konversi BBM ke BBG kepada nelayan disasarkan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan untuk tahun 2020.

Data fisik BMN memerlukan penelitian oleh tim internal bentukan KPA, sebelum nanti mendapat penetapan penghapusan BMN oleh Pengguna Barang (Menteri ESDM Cq. Sekjen). Ya… Dalih memastikan data fisik BMN (Berita Acara penelitian) telah sampai kepada penerima Hibah dalam dua hari kedepan menjadi agenda utama perjalananku ke Selayar. Perjalanan ke sebuah pulau bagian administrasi Sulawesi Selatan yang biasa diakses oleh pesawat ATR kurang lebih 50 menit penerbangan. 

Secara jabatan yang kuemban, arsiparis dituntut untuk mengetahui proses bisnis dari tiap transaksi di Institusi. Pasca Ilustrasi tulisan pada WordPress di bulan Mei 2020, yang menyarikan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata cara Hibah BMN yang sejak awal direncanakan untuk dihibahkan 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/28/arsip-hibah-bmn-vital-untuk-kesejahteraan-masyarakat/?preview=true

Aku mendapatkan tawaran visitasi ke lapangan oleh kolega pada jabatan pengelola BMN menjadi pengayaan dalam pengarsipan BMN. Tanpa basa basi, aku pun meng”iya”kan. Apakah ini kebetulan tulisan?

Jadwal penerbangan Jakarta ke Makasar 5.15 WIB. Boarding time 4.45 WIB. Sejak jam satu, sudah terbangun, khawatir tidur kebablasan. Setelah sholat isya dan tambahannya, kubangunkan istri untuk pamit. 2.15 WIB menuju pos security. 

Tawaran segelas kopi hitam dari Usman, petugas security di Gardu jaga perumahan Villa Tanah Baru menjadi teman tunggu sebelum 2.55 WIB, sebuah mobil ertiga patner Gocar menghampiriku. Uluran kartu 💳 tol kepada mas muslyadi, sesuai nama pada aplikasi ditempelkan di gerbang krukut. Tet tot….. Saldo tidak mencukupi sebelum bergabung ke Tol Jor arah bandara. Untung masih ada saldo pada kartu sang driver gocar. 

Akhirnya, di pelataran Rayhan Square, penginapan selama dua malam, aku merangkai kata kata ini. Demi menjadi pengingat bahwa kedua kalinya kutapakkan kaki di tanah Selayar. Kusambut malam sebelum besok menemui para nelayan yang menjadi sasaran program konversi BBM ke BBG. 

SRIKANDI

Penggalan kalimat Arsiparis Utama, M. Taufik sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, kurang lebih berbunyi.. atas nama pimpinan dan segenap komunitas kearsipan menyampaikan apresiasi atas kesempatan peran pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menjadi momentum loncatan capaian perkembangan kearsipan Indonesia. 

Penggalan kalimat itu aku dapati sebelum siang di hari Selasa, 27 Oktober 2020. Nampak dari Channel youtube official Kementerian PAN dan RB yang berjudul launching aplikasi umum SPBE https://youtu.be/BoNqSktolFI

Nampak Menteri Koordinator bidang Polhukam, Prof Machfud MD dan Menteri PAN&RB, Tjahjo Kumolo turut menekan tombol sebagai tanda penetapan dan peluncuran dua aplikasi umum (Srikandi dan SP4an Lapor) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden 95/2018.

Sejenak penggalan kalimat dari arsiparis utama itu, membawaku pada kenangan pada enam belas tahun lalu saat menginisiasi seminar berjudul “Tantangan profesi kearsipan di era teknologi informasi 2004”

Pun pada enam belas tahun lalu, tepatnya tahun 2004, saat semangat mahasiswa menggerakkan idealisme kearsipan, terdengar agenda penerapan pemerintah elektronik atau dengan sebutan E-Government. Dari bimbingan seorang arsiparis kala itu di kantin FIB UGM Yogyakarta, Alm Sauki Hadiwardoyo memantik diskusi profesi kearsipan yang dihadapkan dengan era teknologi informasi. 

Kini, lepas perhelatan yang dapat dimaknai sebagai loncatan perkembangan kearsipan di Indonesia, terselip kalimat magic dari seorang arsiparis. Penetapan dan Peluncuran Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang merupakan arah kebijakan dari target peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memerlukan tenaga besar bahkan kekuatan magic agar terjadi kesepakatan untuk membawa peran komunitas arsiparis pada kancah pemerintahan. 

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/10/22/aubkd-e-arsip-terintegrasi/

Peradaban Madani di Mushola Al Ukhuwah VTB

Selasa, 27 Oktober 2020, Haji Ade selaku ketua Mushola Al Ukhuwah VTB memberikan paket berupa madu, masker dan asupan herbal kepada eyang Anwari, Pak Juhani, Haji Syamsudin, dan Pak Sanikwan. Paket tersebut dimaknai sebagai dukungan imunitas tubuh kepada Jamaah Subuh Mushola Al Ukhuwah.

Mushola, bangunan untuk menjalankan sholat, memiliki dimensi yang penuh makna seiring peradaban manusia di dunia. Satu diantara dimensi itu diwujudkan untuk turut menginisiasi penyikapan dari ancaman COVID 19. Perhatian sekaligus penghargaan kepada warga VTB yang senantiasa menegakkan tiang agama di subuh hari di Mushola VTB selama tujuh bulan masa pandemi menjadi inisiasi yang keren. 

Sebelumnya, mushola VTB berusaha untuk melakukan disinfektan lantai setiap harinya. Metode disinfektan dengan mengepel dengan cairan tertentu pada lantai, diharapkan dapat mewujudkan kenyamanan para jamaah. Kenyamanan di masa Pandemi COVID 19 memang perlu perhatian bersama. 

Perhatian itu tidak terlepas dari inisiatif pengurus dan jamaah untuk mengalokasikan infak sebagai pengganti jasa bulanan. Pun dalam dukungan imunitas tubuh kepada Jamaah Subuh Mushola Al Ukhuwah VTB, infak yang terkumpul dari kotak (tromol) dan transfer telah dikembalikan demi peradaban manusia di dunia. 

Akhirnya, tiada yang lebih keren daripada qodo dan qodar Allah. Masa Pandemi COVID 19 dengan segala bentuk penyikapan manusia di dunia, tentu menjadi pelajaran bagi peradaban madani. 

Arsip Pegawai

Sudahkah perubahan manajemen PNS tahun 2017 yang disesuaikan kembali di tahun 2020, telah dirujuk dalam menentukan klasifikasi arsip kepegawaian? 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/05/perubahan-manajemen-pns-2020/?preview=true

Sejak diterbitkan Undang Undang tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu terdapat perkembangan agenda setting pada area manajemen kepegawaian. Tatkala agenda setting dalam manajemen kepegawaian mengalami perkembangan, tentu sedikit banyak terkait dengan proses bisnis. Apa kaitan proses bisnis dengan klasifikasi arsip? 

Terdapat satu pandangan bahwa kelompok berkas menjadi cerminan proses bisnis suatu manajemen. Pun dalam manajemen kepegawaian. Dalam klasifikasi arsip kedudukan proses bisnis berpengaruh pada leveling klasifikasi meski secara besaran atau level primer tidak ada perubahan.

Penyesuaian klasifikasi arsip kepegawaian sudah menjadi konsekuensi dari perubahan penyesuaian manajemen PNS sebagaimana ditetapkan pada bulan Februari 2020. 

Secara ideal, klasifikasi arsip kepegawaian dikelompokkan menjadi pedoman, perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, mutasi, penilaian & penghargaan, kesejahteraan, sistem informasi, jabatan fungsional, berkas perseorangan sampai dengan usul pemberhentian diharapkan mampu menterjemahkan cara pandang kearsipan sesuai proses bisnis atawa transaksi dalam manajemen kepegawaian. 

Untuk itu perlu updating dengan bentuk analisis secara bersama diantara pemangku kepentingan sehingga mendapatkan kesesuaian bahwa klasifikasi arsip kepegawaian merupakan cerminan dari proses bisnis yang dilaksanakan pada mnnajemen kepegawaian. 

Berikut kelompok jenis arsip termasuk yang tersurat pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 167 K/04/MEM.2020 Tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanaan Arsip Kementerian ESDM

KEPEGAWAIAN (KP)

KP.01 : Pedoman Kepegawaian

  • KP.01.01 : Pendelegasian Wewenang (Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), atas nama (a.n), dan untuk beliau (u.b)

KP.02 : Perencanaan Pegawai

  • KP.02.01 : Penyusunan Rencana Kebutuhan Pegawai (ASN dan Non ASN): Perencanaan Kebutuhan Pegawai,Pertimbangan Formasi,  Penetapan Kebutuhan Pegawai,  Standarisasi Jabatan,  Informasi Jabatan,  Kompetensi Jabatan,  Klasifikasi Jabatan
  • KP.02.02 : Formasi Pegawai (ASN dan Non ASN): Usulan dari Unit Kerja antara lain berupa analisis jabatan dan analisis beban kerja,  Bezzeting Pegawai (ASN dan Non ASN),  Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan & RB dan Kepala BKN termasuk Usul Formasi CASN dan Calon Non ASN, Usul Formasi Kenaikan Jenjang, Alih Jabatan dan Redistribusi, Usul Formasi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian lain,  Surat Persetujuan Menpan & RB/Surat Keputusan Penetapan Formasi PNS,  Penetapan Formasi Khusus (PPK/Prohire),  Dokumen Analisis Jabatan dan Beban Kerja,  Dokumen Formasi Jabatan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai,  Dokumen Validasi Usul Formasi Jabatan Fungsional Binaan KESDM dari Intansi Pusat dan Daerah

KP.03 : Pengadaan Pegawai

  • KP.03.01 : Seleksi/Penerimaan Pegawai : Keputusan Tim/Panitia Penerimaan Pegawai,Pengumuman,  Surat Lamaran,  Pemanggilan Peserta Tes,  Daftar Peserta Ujian,  Hasil Wawancara,  Keputusan Hasil Ujian,  Keputusan Pengumuman Kelulusan,  Surat Lamaran yang Tidak Lulus Seleksi
  • KP.03.02 : Pengangkatan ASN/Non ASN:  Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan NIP meliputi Surat Lamaran, Ijazah, SKCK, Kartu Kunig dan Surat Keterangan Kesehatan,  Nota Usul Pengangkatan CASN menjadi ASN,  SK CASN/ASN/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kolektif,  SK CASN/ASN/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
  • KP.03.03 : Prajabatan/Latihan Dasar
  • KP.03.04 : Penempatan ASN/Non ASN
  • KP.03.05 : Seleksi Terbuka Jabatan

KP.04 : Pengembangan Karir Pegawai

  • KP.04.01 : Pola Karir
  • KP.04.02 : Assesment (Tugas Belajar, Jabatan)
  • KP.04.03 : Tugas Belajar/Izin Belajar/Ujian Dinas: Surat edaran/pengumuman, surat usulan studi pegawai, laporan hasil tes masuk perguruan tinggi berkenaan dengan studi LANJUT,  Ikatan kerja dan surat perjanjian izin/tugas belajar, surat perintah/tugas belajar/Surat Keputusan/surat izin, surat-surat sponsor, laporan perkembangan studi, permohonan perpanjangan studi, ijazah, akreditasi program studi, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL), dan sertifikat,surat penawaran, surat usulan pegawai dan sertifikat pendidikan
  • KP.04.04 : Penyesuaian Ijazah

KP.05 : Mutasi Pegawai

  • KP.05.01 : Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan
  • KP.05.02 : Pemindahan, diperbantukan, dan dipekerjakan (surat permohonan, surat persetujuan, nota persetujuan/pertimbangan BKN, keputusan)
  • KP.05.03 : Baperjakat
  • KP.05.04 : Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional/Lainnya
  • KP.05.05 : Pemberhentian Pegawai (pemberian pensiun, pemberhentian tanpa hak pensiun, wafat, dan tewas/meninggal dalam tugas)
  • KP.05.06 : Penyesuaian Masa Kerja
  • KP.05.07 : Ujian Kenaikan Pangkat/Jabatan/Golongan/Struktural dan Fungsional (Ujian Penyesuian Ijazah, Ujian Dinas)
  • KP.05.08 : Usul Pengangkatan, Pembebasan Sementara, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional
  • KP.05.09 : Inpassing atau Mutasi Jabatan
  • KP.05.10 : Pelantikan
  • KP.05.11 : Mutasi Keluarga
  • KP.05.12 : Pendaftaran Keluarga/Perkawinan/Anak
  • KP.05.13 : Usul Perubahan Penetapan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai

KP.06 : Penilaian Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan Pegawai

  • KP.06.01 : Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja
  • KP.06.02 : Disiplin Pegawai
  • KP.06.03 : Sanksi/Hukuman
  • KP.06.04 : Penghargaan Pegawai
  • KP.06.05 : Budaya Kerja atau Pembinaan Mental Pegawai

KP.07 : Kesejahteraan Pegawai

  • KP.07.01 : Penghasilan Pegawai
  • KP.07.02 : Penyesuaian Tunjangan Keluarga
  • KP.07.03 : Penyesuaian Tunjangan Fungsional
  • KP.07.04 : Cuti
  • KP.07.05 : Tabungan Pensiun (Taspen)
  • KP.07.06 : Kesehatan Pegawai/Asuransi
  • KP.07.07 : Rekreasi/Kesenian/Olahraga
  • KP.07.08 : Bantuan Sosial
  • KP.07.09 : Perumahan
  • KP.07.10 : Pakaian Dinas

KP.08 : Sistem Informasi Kepegawaian

  • KP.08.01 : Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
  • KP.08.02 : Data Kekuatan Pegawai
  • KP.08.03 : Data dan Informasi Pribadi Pegawai
  • KP.08.04 : Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian
  • KP.08.05 : Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian

KP.09 : Pembinaan Jabatan Fungsional

KP.10 : Berkas Perseorangan ASN

KP.11 : Berkas Perseorangan Pejabat Negara

KP.12 : Berkas Perseorangan Pejabat Lainnya

KP.13 : Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai/Janda/Duda dan PNS yang Tewas

Sepedaan Kubah Mas

GOWES VTB ke-4 yang aku ikuti. Sejak bulan Juni dg spot Kebun Binatang Ragunan, Juli pada Setu Babakan, dan Agustus ke Arena Pacuan Kuda 🐴 Limo, menjadi pengisi minggu pagi dalam suasana kehangatan hidup bertetangga.

Minggu, 25 Oktober 2020 Kubah Mas Meruyung Depok
Posisi start, VTB 14,5 KM ke Kubah Mas (PP)
Kejutan Sarapan, Soto Mbok Giyem Jl Krukut Raya

Peradaban sepeda telah mendekatkan manusia satu dengan yang lainnya. Demi peningkatan kebahagiaan seiring kayuhan kaki pada pedalnya. Pun pada gang gang penghubung antar perumahan di wilayah Kota Depok sebagai penuntun roda sepeda terjalin canda riang. Inilah Indonesia

Arsip Rencana & Uang

Perencanaan dan Keuangan adalah dua dari sekian klasifikasi arsip fasilitatif. Secara kuantitas, volume nya cukup menenggelamkan arsiparis. Arsip keuangan terus bertambah secara signifikan seiring tahun berjalan. Arsip perencanaan bukan hanya terdapat di unit perencanaan, namun berada pula di unit kerja substantif, sesuai dengan proses pekerjaan. 

Rekaman kegiatan perencanaan dan keuangan, bisa jadi menjadi awal dan akhir suatu kegiatan pemerintahan. Khususnya dalam sudut pandang tahun anggaran. 

Berikut kelompok jenis arsip termasuk yang tersurat pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 167 K/04/MEM.2020 Tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanaan Arsip Kementerian ESDM

  • PERENCANAAN (PR)
    1. PR.01 : Pokok-Pokok Kebijakan dan Strategi Pembangunan
      • PR.01.01 : Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Proses Kegiatan Penyusunan, Penetap
      • PR.01.02 : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
      • PR.01.03 : Rencana Strategis (Renstra)
      • PR.01.04 : Rencana Kerja Tahunan KESDM, Usulan Rencana Kerja Pemerintah, Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian Lembaga (Renja-KL), Rencana Kerja Tahunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus)
      • PR.01.05 : Nota Keuangan dan Lampiran Pidato Presiden
    2. PR.02 : Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
      • PR.02.01 : Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KESDM, Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) KESDM,Dokumen Usulan dan Penetapan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dokumen Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP), Dokumen Rencana Anggaran Satuan Kerja Instansi Pemerintah (RASKIP),Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Pagu Indikatif,  Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Sementara,Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Pagu Definitif, Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA),Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),  Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  Usulan Standar Biaya Khusus, Usulan Standar Biaya Masukan, dan Biaya Keluaran
      • PR.02.02 : Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran KESDM Kepada DPR RI,  Pengantar Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Undang-Undang APBN (Pidato Presiden Pengantar Nota Keuangan, Nota Keuangan, RUU APBN)- Risalah Rapat Pembahasan Anggaran KESDM dengan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Komisi DPR RI,Notulen Pembahasan RUU APBN oleh Pemerintah dan DPR RI, Notulen Rapat Paripurna Persetujuan RUU APBN (Tanggapan masing-masing Fraksi, Jawaban Pemerintah atas Tanggapan Fraksi)
    3. PR.03 : Perjanjian Kinerja
      • PR.03.01 : Penetapan Perjanjian Kinerja, meliputi Menteri, Pimpinan Unit Organisasi, Pimpinan Unit
    4. PR.04 : Kegiatan Sidang
      • PR.04.01 : Sidang Kabinet
      • PR.04.02 : Rapat Terbatas
    5. PR.05 : Rapat/Rapat Koodinasi/Rapat Kerja/Rapat Pimpinan
      • PR.05.01 : Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
      • PR.05.02 : Rakor Tingkat Menteri
      • PR.05.03 : Rapat Pimpinan
    6. PR.06 : Pelaporan dan Evaluasi
      • PR.06.01 : Laporan Berkala, Laporan Triwulan,Laporan Tahunan Unit Kerja,Laporan Tahunan KESDM
      • PR.06.02 : Laporan Khusus Bidang ESDM
      • PR.06.03 : Progress Report
      • PR.06.04 : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
      • PR.06.05 : Evaluasi Program
  • KEUANGAN (KU)
    1. KU.01 : Tata Kelola Keuangan
      • KU.01.01 : Ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan menyangkut pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran
      • KU.01.02 : Pedoman/Kebijakan terkait Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran
      • KU.01.03 : Penerimaan Negara Bukan Pajak,Bukti Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dokumen Sewa Pemanfaatan Aset/Barang Milik Negara, Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari masing-masing Satuan Kerja,Target dan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak, Usulan Penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
      • KU.01.04 : Pinjaman/Hibah Langsung Luar Negeri Barang/Jasa
      • KU.01.05 : Piutang Negara,Dokumen Piutang Negara,Dokumen Pengellaan Investasi Pentertaan Modal Negara dan sejenisnya,Penghapusan Piutang Negara meliputi persiapan, proses, dan pelaksanaan sampai usulan penghapusan piutang
    2. KU.02 : Pelaksanaan Anggaran
      • KU.02.01 : Belanja Pegawai (gaji, tunjangan kinerja, remunerasi, honorarium, uang lembur, uang makan, pensiun, biaya kecelakaan, biaya pemakaman, penggajian pegawai honorer, dan vakasi)
      • KU.02.02 : Belanja Barang (barang operasional, non operasional, Badan Layanan Umum (BLU), bantuan sosial)
      • KU.02.03 : Belanja Modal (pembayaran perolehan aset dan menambah nilai aset tetap atau aset lainnya)
      • KU.02.04 : Pengeluaran Anggaran (Rencana Penarikan Dana (RPD), Rencana Pelaksana Kegiatan (RPK), Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU (Ganti Uang), SPP-LS (Langsung), SPP-UP (Uang Persediaan), SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan), Surat Kuasa sampai Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Pengesahan Pendapatan (SP3), Petunjuk Pelaksanaan/Mekanisme Pengelolaan APBN dan Bahan Nota Keuangan)
      • KU.02.05 : Revisi Anggaran (Revisi DIPA dan POK)
    3. KU.03 : Pengelolaan Perbendaharaan
      • KU.03.01 : Perbendaharaan, Persiapan Usulan Persetujuan dan Pelaporan Pembukaan dan Penutupan Rekening,Surat Keputusan Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Kuasa Pengguna Barang/Jasa (KPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Pejabat Penguji,Penandatanganan SPM,Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pembuat Daftar Gaji, Pengelola Barang,Berita Acara Serah Terima Jabatan
      • KU.03.02 : Pajak (Penerimaan dan Surat Setoran Pajak (SSP)
      • KU.03.03 : Pengembalian Belanja (Pengembalian Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal melalui Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSBP)
      • KU.03.04 : Dokumen Tata Usaha Anggaran,Buku Kas Umum (BKU),Buku Kas Pembantu (BKP),Buku/Kartu Pengawas Kredit Anggaran,Rekening Koran Bank,Berita Acara Pemeriksaan Kas
      • KU.03.05 : Verifikasi Anggaran (pengujian/penelitian kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran disertai dengan dokumen pertanggungjawaban penerimaan/ pengeluaran anggaran)
      • KU.03.06 : Dokumen Realisasi Pencairan Dana
      • KU.03.07 : Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
    4. KU.04 : Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
      • KU.04.01 : Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara
      • KU.04.02 : Laporan TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran)
      • KU.04.03 : Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Satuan Kerja/UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang),Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Neraca,  Laporan Operasional (LO),  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),  Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
      • KU.04.04 : Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT),Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Neraca,  Laporan Operasional (LO),  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),  Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
      • KU.04.05 : Akuntansi dan Pelaporan pada Unit Eselon I/UAPPA E1 (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I):Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Neraca,  Laporan Operasional (LO),  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),  Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
      • KU.04.06 : Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada KESDM/UAPA (unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran): Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Neraca,  Laporan Operasional (LO),  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),  Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
      • KU.04.07 : Penyiapan Bahan Analisis/Telaah Akuntansi Kementerian
    5. KU.05 : Ketatausahaan Keuangan
      • KU.05.01 : Keterangan Penghasilan
      • KU.05.02 : Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
      • KU.05.03 : Permohonan Pinjaman
      • KU.05.04 : Iuran Keanggotaan Organisasi (Bukti Setor Iuran/Kontribusi Pemerintah RI kepada Badan/Organisasi Internasional)
      • KU.05.05 : Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Klasifikasi Keamanan & Akses Arsip

Resume oleh Tsatsa Intan Paramitha. Dalam konteks kearsipan, akses yaitu izin untuk mencari dan mengambil informasi arsip untuk penggunaan konsultasi atau referensi dalam batasan yang ditetapkan secara hukum, privasi, kerahasiaan, dan keamanan.

Penyediaan akses arsip harus disesuaikan dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan dan keselamatan arsip dari kerusakan dan penyalahgunaan arsip dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mengacu peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, akses terbagi dalam empat klasifikasi. Pun dalam Lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 167.K yang ditetapkan 2020 disebutkan bahwa akses arsip di lingkungan Kementerian ESDM menekankan pada sisi pengguna.

Pengguna yang berhak mengakses arsip meliputi  pengguna internal meliputi Menteri ESDM, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan Pengawas internal. Sedangkan pengguna eksternal meliputi publik yang dapat mengakses arsip tingkat klasifikasi Terbuka/Biasa, Pengawas Eksternal, dan aparat penegak hukum sesuai dengan lingkupnya.

SKKA menjadi kesepakatan dasar dalam memberikan layanan informasi publik secara cermat terhadap jenis-jenis informasi sehingga dapat menjamin keamanan dan akuntabilitas informasinya. 

Klasifikasi keamanan arsip adalah kategori kerahasiaan informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan Kementerian ESDM, negara, masyarakat, dan perseorangan. Klasifikasi keamanan arsip terbagi dalam 4 kategori, yaitu:

  1. Biasa/Terbuka : apabila informasi arsip diketahui oleh publik tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian ESDM. Naskah dinas Biasa/Terbuka diberikan kode “B” pada amplop dan di sebelah kiri atas naskah dinas dengan menggunakan tinta hitam. Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal Biasa/Terbuka diberikan kode “B” pada penomoran dengan susunan B-nomor naskah/kode klasifikasi/kode jabatan/tahun. Untuk pengiriman, penggunaan, dan penggandaan naskah dinas Biasa/Terbuka tidak ada perlakuan khusus.
  2. Terbatas : apabila informasi arsip diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM. Naskah dinas Terbatas diberikan kode “T” pada amplop dan di sebelah kiri atas naskah dinas menggunakan tinta hitam. Untuk arsip elektronik, tanda klasifikasi keamanan Terbatas dicantumkan dalam metadatanya. Penomoran naskah dinas Terbatas diberikan kode “T” pada nomor dengan susunan T-nomor naskah/kode klasifikasi/kode jabatan/tahun. Pengiriman naskah dinas Terbatas harus dimasukkan ke dalam amplop tidak tembus pandang dengan kode “T” tinta hitam pada amplop kemudian disegel. Penggunaan arsip berklasifikasi keamaan Terbatas hanya diperbolehkan untuk pejabat yang berwenang atau ditunjuk. Pencipta arsip dapat melarang penggandaan arsip Terbatas. Penggandaan di luar kebutuhan tidak diizinkan.
  3. Rahasia : apabila informasi arsip diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan, sumber daya nasional, dan ketertiban umum. Naskah dinas Rahasia diberikan kode “R” pada amplop dan di sebelah kiri atas naskah dinas dengan tinta merah. Tanda klasifikasi untuk arsip elektronik dicantumkan dalam metadatanya. Penomoran naskah dinas Rahasia diberikan kode “R” dengan susunan R-nomor naskah/kode klasifikasi/kode jabatan/tahun. Pengiriman naskah dinas Rahasia dimasukkan dalam amplop tidak tembus pandang rangkap 2, disegel, dan amplop diberi kode “R” dengan tinta merah. Penggunaan arsip berklasifikasi keamanan Rahasia hanya diperbolehkan untuk pejabat yang berwenang atau ditunjuk. Pencipta arsip dapat melarang penggandaan arsip Rahasia. Penggandaan di luar kebutuhan tidak diizinkan.
  4. Sangat Rahasia : apabila informasi arsip diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, kebutuhkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau keselamatan bangsa. Naskah dinas Sangat Rahasia diberikan kode “SR” pada amplop dan di sebelah kiri atas naskah dinas dengan menggunakan tinta merah. tanda klasifikasi untuk arsip elektronik dicantumkan dalam metadatanya. Penomoran naskah dinas Sangat Rahasia diberikan kode “SR” dengan susunan SR-nomor naskah/kode klasifikasi/kode jabatan/tahun. Pengiriman naskah dinas Sangat Rahasia dimasukkan dalam amplop tidak tembus pandang rangka 2, disegel, dan amplop diberi kode “SR” dengan tinta merah. penggunaan arsip berklasifikasi keamanan Sangat Rahasia hanya diperbolehkan untuk pejabat yang berwenang atau ditunjuk. Pencipta arsip dapat melarang penggandaan arsip Sangat Rahasia. Penggandaan di luar kebutuhan tidak diizinkan.

AUBKD e-Arsip Terintegrasi. 

Masa pandemi, menjadi pendorong penerapan korespondensi elektronik pada tiap instansi pemerintahan. Adanya Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang sebetulnya pembaharuan dari kemunculan inisiasi Elektronik Government di era tahun 2001 menjawab tantangan pembatasan sosial karena dampak Virus COVID 19. 

Kemudian semakin diterimanya korespondensi elektronik dikalangan aparatur sipil negara tidak lepas keberadaan Balai Sertifikat Elektronik (BSre) sebagai bagian dari instansi BSSN untuk menjalin kerja sama kepada seluruh kementerian dan lembaga negara. 

Tak ayal, berbarengan dengan penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan dan penyebaran virus COVID 19, korespondensi pun telah berubah wajah dan memasuki babak baru dengan pemanfaatan teknologi informasi atau berwujud elektronik. 

Kini, hampir bisa kita dengar implementasi naskah dinas elektronik untuk setiap Kementerian dan lembaga demi menjawab tantangan berkerja dari rumah atau WFH. Misalnya di instansi yang menaungi penulis sebagai jabatan arsiparis yaitu Kementerian ESDM, aplikasi yang diberikan nama NADINE (naskah dinas elektronik) didudukkan sebagai sarana mail handling secara elektronik dan dapat diterima dengan baik oleh pengguna internal sampai dengan stakeholder sektor Energi. 

Dalam konteks tata laksana kepemerintahan sebagaimana yang diatur pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, telah ditetapkan penggolongan aplikasi khusus dan aplikasi umum. Dimana pada area aplikasi umum terdapat kearsipan yang juga menaungi urusan korespondensi, naskah dinas, dan mail handling  (kearsipan dinamis

Singkatnya, Aplikasi SIKD oleh ANRI yang telah banyak diserahkan ke banyak Kementerian dan lembaga pada beberapa tahun lalu didorong untuk berkembang dan melakukan banyak penyesuaian demi menjadi Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) . Sebagaimana tautan berita pada 27 Februari 2019 oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN&RB yang diakses penulis pada 22/10/2020 baca: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/penerapan-e-arsip-dukung-spbe

Pada perkembangannya, di bulan Oktober 2020, uji coba AUBKD dilaksanakan oleh beberapa Kementerian dan lembaga diantaranya Kominfo, BPKP, MK, BKN, Sekjen DPR RI, Kementerian PAN dan RB, serta ANRI. Baca https://anri.go.id/publikasi/berita/anri-gelar-acara-launching-uji-coba-aubkd-penyerahan-nilai-merit-sistem-dari-kasn-dan-pendandatanganan-kerja-sama-dengan-yppk

Uji coba implementasi aplikasi pun disambung dengan uji keamanan (penetration test) oleh BSSN. Pengujian tersebut ditargetkan selesai pada tanggal 22 Oktober 2020.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PAN dan RB telah mempersiapkan Penetapan dan Pelucuran Aplikasi Umum, satu diantara Aplikasi Umum ialah Bidang Kearsipan Dinamis yang bernama AUBKD e-Arsip Terintegrasi. 


Tentunya kita terus menanti tersusun dan terbahas Rancangan Keputusan Menteri PAN&RB beserta dengan lampirannya sampai melewati legal drafting dan penandatanganan. 

Kementerian PAN dan RB terus mengawal kebijakan salah satunya dengan menginisiasi Ajang Komunikasi dan Sosialisasi (AKSI) menajemen resiko sistem pemerintahan berbasis elektronik. Baca 👇 

https://menpan.go.id/site/berita-terkini/risiko-negatif-dan-positif-dalam-manajemen-risiko-spbe

Terbitnya Permen PAN&RB 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Resiko SPBE dan AKSI SPBE menjadi bagian penting dalam penetapan konteks dan penilaian resiko positif dan negatif. Baca juga https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/memahami-penilaian-risiko-lewat-aksi-spbe

Berikut resiko menurut Permen PAN&RB 5/2020:  Risiko positif Aplikasi Umum adalah terjadinya peningkatan nilai indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan kepuasan terhadap layanan Aplikasi Umum. Sehingga, berdampak terhadap reputasi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal penerapan SPBE meningkat.

Rencana aksi Penanganan Risiko SPBE yaitu melakukan sosialisasi dan bimtek Aplikasi Umum yang berada dibawah naungan ANRI, Kementerian PANRB (Deputi Yanlik) dan Kementerian Kominfo; menjaga atau meningkatkan kualitas layanan (SLA) pengoperasian Aplikasi Umum dan pemanfaatan Pusat Data sementara dan pembangunan Pusat Data Nasional yang merupakan tanggung jawab Kementerian Kominfo.

Risiko Negatif dari Aplikasi Umum adalah sebagai berikut :

  1. Perbedaan penerapan proses bisnis Aplikasi Umum di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini berdampak pada sulit dilakukan integrasi Aplikasi Umum dan aplikasi sejenis lainnya. Penanganan risiko ini yaitu dilakukan mitigasi risiko. Rencana Aksi untuk menangani risiko tersebut dengan melakukan pemetaan aplikasi sejenis yang digunakan K/L/D, mendorong dan memberikan asistensi K/L/D menggunakan aplikasi umum, serta memberikan asistensi penyesuaian proses bisnis. Penanggung jawab dari penanganan risiko ini terdiri dari ANRI, Kementerian PANRB (Deputi Yanlik), dan Kementerian Kominfo.
  2. Kesulitan penggunaan Aplikasi Umum oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan tidak optimal penggunaan Aplikasi Umum. Mitigasi risiko perlu diterapkan dengan melakukan sosialisasi dan bimtek penggunaan Aplikasi Umum ke K/L/D. 
  3. Kesulitan integrasi data aplikasi sejenis dengan data Aplikasi Umum sehingga proses integrasi data memakan waktu lama dan sulit dilakukan. Mitigasi risiko untuk menangani risiko tersebut adalah memberikan asistensi integrasi data dan aplikasi yang merupakan tanggung jawab Kementerian Kominfo.
  4. Pencurian, Kehilangan, dan Kerusakan Data. Risiko ini menyebabkan berkurangnya kualitas data dalam hal konsistensi, akurasi, kemuktakhiran, bahkan hilangnya aset negara. Risiko ini harus dihindari atau dicegah dengan cara melakukan back-up data dan uji coba pemulihan data secara berkala, melakukan audit TIK dan monitoring terhadap serangan keamanan, serta melakukan bimtek keamanan informasi pada K/L/D. Penanggung jawab dari risiko ini diantaranya Kementerian Kominfo, BPPT dan BSSN.
  5. Kendala akses Aplikasi Umum berdampak pada menurunnya kualitas layanan (SLA) Aplikasi Umum dan menurunnya kinerja serta reputasi organisasi. Mitigas risiko yang perlu dilakukan adalah melakukan monitoring dan perawatan sistem aplikasi secara berlaka, monitoring dan perawatan infrastruktur Pusat Data Nasional, meningkatkan kualitas akses jaringan komunikasi khususnya di Pemeritnah Daerah, monitoring terhadap serangan keamanan, serta melakukan audit TIK. Penanggung jawab atas penanganan risiko diatas adalah Kementerian Kominfo, BSSN, dan BPPT.
  6. Kendala Penanganan Permasalahan pada Aplikasi Umum. Dampak yang akan terjadi adalah menurunnya kinerja dan reputasi organisasi. Oleh karena itu, perlu mitigasi risiko melalui kegiatan pembangunan service desk terkait bisnis layanan dan pembangunan service desk terkait teknis TIK. Keduanya merupakan tanggung jawab dari ANRI, Kementerian PANRB (Deputi Yanlik), dan Kementerian Kominfo.

Akhirnya, percepatan dan Rencana aksi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden 95/2018 yang selama ini turut menginisiasi dalam mempertahankan kinerja pemerintah di masa pandemi, patut untuk mandapatkan komitmen dukungan dari seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah. 

Sah di 2020, Klasifikasi Arsip Migas

Perbedaan sudut pandang dan metodologi dalam menentukan klasifikasi arsip, telah putus dalam suatu kesepakatan. Kemudian kesepakatan atas klasifikasi arsip pun ditetapkan Menteri ESDM. Tentu menjadi mudah untuk mengevaluasi suatu kesepakatan, tanpa menengok proses diskusinya.

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/08/08/klasifikasi-arsip/?preview=true

Tulisan ini sisi lain gambaran dan catatan arsiparis terkait penetapan klasifikasi arsip ESDM. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 167.K/04/MEM/2020 Tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian ESDM, telah ditetapkan klasifikasi arsip ESDM sebagai akhir perbedaan dua pendekatan antara holistik vs fungsi organisasi.

Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Jenjang tersebut dibagi menjadi Primer, Skunder dan Tersier.

Jenjang fungsi klasifikasi arsip yang pertama adalah nama fungsi (primer). Fungsi ini diterjemahkan dari unit organisasi eselon 1. Satu diantara fungsi substansi Kementerian ESDM ialah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Unit organisasi tersebut diterjemahkan ke dalam kode MG

Jenjang kedua atau skunder ialah nama kegiatan. Secara holistik, seluruh kegiatan pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan menjadi level sekunder. Namun secara fungsi organisasi Ditjen Migas terdapat lima Direktorat atau Unit kerja Substantif yang melaksanakan kegiatan. Jika asumsi fungsi organisasi menterjemahkan tugas atau kegiatan berada pada unit kerja Substansi atau Direktorat, maka terdapat lima level jenjang skunder.

Kelima Jenjang skunder yang diterjemahkan dari unit kerja substansi ialah MG.03 untuk Pembinaan Program, MG.04 untuk Pembinaan Usaha Hulu, MG.05 untuk Pembinaan Usaha Hilir, MG.06 untuk Teknik dan Lingkungan dan MG.07 untuk Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas.

Jika diperhatikan, nomor urut (03 s.d. 07) belakang kode MG atau kode Minyak dan Gas Bumi masih mencerminkan urutan unit Direktorat yang tertuang pada struktur organisasi Ditjen Migas. Pun secara numenkelatur masih mencirikan rezim Undang Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pembinaan usaha hulu dan hilir). 

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/12/arsip-substantif-minyak-dan-gas-bumi-1992/?preview=true

Pada jenjang tersier atau jenjang ketiga mendasarkan pada tiap transaksi (tersier). Secara fungsi organisasi, transaksi dapat tercermin dari setiap tugas atau kegiatan pada unit eselon tiga atau sub Direktorat. Namun demikian, dinamika diskusi dan dalih transaksi dari tiap kegiatan sedikit banyak memengaruhi penentuan kelompok arsip pada jenjang ketiga. 

Jika diperdalam, tiap transaksi pada satu kegiatan dapat ditengarai dari proses bisnis suatu kegiatan. Untuk itu, identifikasi SOP yang masih dipergunakan oleh suatu Direktorat memudahkan dalam penentuan kelompok arsip jenjang ketiga. Meski sangat jarang untuk mendasarkan pada proses busines yang detil seperti SOP. 

Yang kemudian mencuat dalam dinamika diskusi ialah transaksi dari tugas tugas dari setiap Subdit (unit kerja level eselon 3) atau kepala Seksi (unit kerja level eselon 4) untuk mensuport tugas atau kegiatan suatu Direktorat. 

Namun demikian, secara umum klasifikasi arsip ESDM telah ditetapkan pada tanggal 8 September 2020 mendasarkan fungsi substantif unit organisasi yakni Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/08/05/jenis-arsip-migas-ditjen-migas/?preview=true

Menurutku, masih terdapat fungsi kemigasan yang belum tergambar pada klasifikasi arsip substantif migas. Sejatinya, pendekatan fungsi dalam penentuan klasifikasi arsip migas dapat lebih lengkap tatkala mendudukan unit organisasi SKK Migas dan BPH Migas dalam struktur Kementerian ESDM.

Berikut susunan klasifikasi arsip substantif minyak dan gas bumi selain dari fungsi SKK Migas dan BPH Migas, Kode MG 

  1. MG.01 : Kebijakan
    • MG.01.01 : Pengusulan Kebijakan
    • MG.01.02 : Penyiapan Kebijakan
    • MG.01.03 : Perumusan Kebijakan
    • MG.01.04 : Penetapan Kebijakan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)
  2. MG.02 : Kerja Sama
  3. MG.03 : Pembinaan Program
    • MG.03.01 : Rencana Induk Jaringan Gas Bumi
      • Rencana Jangka Panjang, Rencana Strategis, Rencana Tahunan, Evaluasi dan Pelaporan, Laporan Tahunan
    • MG.03.02 : Rencana dan Realisasi Investasi
    • MG.03.03 : Penetapan Harga Minyak Mentah
      • Harga Indonesian Crude Pride (ICP)
      • Formula ICP
      • Liquefied Natural Gas (LNG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Price Reference
      • Data Harga Minyak Dunia
    • MG.03.04 : Penetapan Bagian Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      • Monitoring Lifting
      • Prognosa Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi
      • Data Estimasi Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah
      • Berita Acara Bagi Hasil SDA Migas
      • Data Ekspor LNG, LPG, Natural Gas
      • Surat Keputusan Penetapan Daerah Penghasil Migas
    • MG.03.05 : Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP
      • Bahan Pendukung Manajemen Laporan
      • Laporan Satuan Kerja
    • MG.03.06 : Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
      • Besaran TKDN Lelang
      • Verifikasi Penilaian Besaran TKDN Proyek
      • Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Kerja (SPPK) TKDN
      • Laporan verifikasi TKDN
    • MG.03.07 : Rekomendasi Kemampuan Produksi Barang dan Jasa Dalam Negeri
      • Surat Keterangan Kemampuan Produksi
      • Buku Apresiasi Domestik Produk (ADP)
    • MG.03.08 : Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKBI) dan Rencana Impor Barang (RIB)
  4. MG.04 : Pembinaan Usaha Hulu
    • MG.04.01 : Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Konvensional dan Non Konvensional)
      • Berkas Penyiapan, Penawaran, dan Permohonan Wilayah Kerja
      • Penetapan Pemenang (SK Menteri)
      • Dokumen Kontrak Kerja Sama Migas
    • MG.04.02 : Eksplorasi
      • Pemanfaatan Data Migas untuk presentasi makalah, publikasi makalah, pembukaan data, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri
      • Unitisasi Lapangan Migas
      • Rekomendasi Pengalihan Interest
      • Rekomendasi Penyisihan Wilayah Kerja Migas
      • Penyiapan Dokumen Pengakhiran Kontrak
      • Laporan Data Survei Seismik
      • Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi (per semester dan tahunan)
      • Laporan Data Pemboran Sumur Eskporasi Tahunan
    • MG.04.03 : Eksploitasi
      • Rekomendasi Penggunaan Data Eksploitasi (publikasi makalah, analisasi laboratorium dan Reprocessing)
      • Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi dari Sumur Tua
      • Penetapan Pengusahaan Laporan Produksi yang Dikembalikan Kepada Pemerintah
      • Buku Cadangan Mingas
      • Data Cadangan Strategis/Penyangga Migas
      • Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Migas
      • Laporan Hasil Inventarisasi Mutu Migas
    • MG.04.04 : Pengembangan Lapangan (Plan of Development/POD)
    • MG.04.05 : Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS)
      • Dokumen Permohonan dan Persetujuan Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS)
      • Surat Persetujuan Perpanjangan KKS dari Menteri ESDM
      • Kontrak Perpanjangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
    • MG.04.06 : Penetapan Alokasi dan Harga Gas
      • Evaluasi Permohonan Penetapan Harga Gas
      • Surat Persetujuan Harga Gas oleh Menteri ESDM
    • MG.04.07 : Partisipasi Interest
    • MG.04.08 : Tumpang Tindih Lahan (Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja Migas untuk kegiatan selain Minyak dan Gas Bumi)
  5. MG.05 : Pembinaan Usaha Hilir
    • MG.05.01 : Kebijakan Usaha Hilir
      • Pedoman dan Prosedur
      • Layanan Usaha (Izin/Rekomendasi/Penandasahan)
      • Pengawasan
    • MG.05.02 : Fasilitasi dan Pertimbangan Pelanggaran (Naskah Dinas yang berkaitan dengan fasilitasi perselisihan usaha, lindungan konsumen, dan pertimbangan sanksi pelanggaran usaha hilir)
    • MG.05.03 : Penetapan Harga dan Subsidi Bahan Bakar yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
      • Berita Acara Rapat dan Notulen Rapat
      • Laporan Harga Jual Eceran dan Harga Patokan Bahan Bakar Bersubsidi
      • Referensi Proses Perhitungan sebelum dibahas DPR seperti Mean of Platt Singapore (MOPS), Contract Price (CP), Aramco, Bank Indonesia (BI) Rate, ICP,
      • Laporan Bulanan beserta Analisa Pergerakan Harga Bahan Bakar
      • Laporan Penyusunan APBN/P Subsidi Bahan Bakar
      • Laporan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Bahan Bakar
      • Laporan Perumusan dan mengvasluasi pelaksanaan kebijakan harga
      • Penentuan Volume LPG 3 KG dan Usulan Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
      • Formula Harga dan Subsidi Bahan Bakar
      • Pengusulan Penetapan Harga Bahan Bakar
      • Surat Keputusan Penetapan Harga Patokan Jenis BBM Tertentu
      • Surat Keputusan Penetapan Harga Patokan LPG Tabung 3 KG
      • Surat Keputusan Harga Jual BBM
      • Surat Keputusan Penetapan Harga Jual LPG Tabung 3 KG
      • Surat Keputusan Penetapan Harga Indeks Pasar BBM
      • Surat Keputusan Penetapan Harga Indeks Pasar LPG
      • Surat Keputusan Penetapan Harga Jual BBN
  6. MG.06 : Teknik dan Lingkungan
    • MG.06.01 : Standarisasi (Perumusan Pelaksanaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI))
    • MG.06.02 : Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
      • Berkas Permohonan, Berita Acara Hasil Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT, Register NPT
    • MG.06.03 : Buku Register Welding Procedure Specification (WPS)/Procedure Qualifitcation Record (PQR)
    • MG.06.04 : Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru Las
    • MG.06.05 : Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
      • Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan
      • Pemeriksaan Kalibrasi Teknis
      • Pengawasan Keselamatan Operasi
    • MG.06.06 : Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi
      • Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan
      • Pemeriksaan Kalibrasi Teknis dan Kalibrasi Alat Ukur
      • Pengawasan Keselamatan Operasi
    • MG.06.07 : Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
      • Monitoring Analisa Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkunhan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
      • Pengawasan Keselamatan Kegiatan dan Keselamatan Pekerja Hilir
      • Monitoring terjadinya Pencemaran (CPL), Tumpahan Minyak
      • Hasil Analisa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bahan Kimia
    • MG.06.08 : Dokumen Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Hulu dan Hilir
      • Dokumen Permohonan Pengajuan Persetujuan Penunjukan Calon Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Migas, Surat Undangan Presentasi, Makalah Presentasi, Surat Persetujuan/Pengesahan penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Migas
    • MG.06.09 : Penghargaan Keselamatan Kerja
      • Surat Permohonan Mendapatkan Penghargaan, Surat Penugasan Dalam Rangka Verifikasi, Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi, Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan Migas
    • MG.06.10 : Usaha Penunjang
  7. MG.07 : Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
    • MG.07.01 : Perencanaan Program Kerja Pembangunan Infrastruktur Migas
      • LPG 3 KG
      • Jaringan Gas untuk Rumah Tangga
      • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
      • Konventer Kit untuk Transportasi)
    • MG.07.02 : Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas
    • MG.07.03 : Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Migas
    • MG.07.04 : Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas

Lakukan 3M,

Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan dengan sabun”. 3M tersebut menjadi ukuran minimal dalam penerapan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Sebagaimana surat Menteri Sekretaris Negara tanggal 25 September 2020, Bapak Pratikno mengimbau kepada seluruh Pimpinan lembaga negara, Pimpinan Kementerian, Pimpinan Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan Non Struktural, atas kewaspadaan terhadap situasi COVID 19.

Sudah sepatutnya seluruh elemen bangsa dan negara secara nyata memberikan dukungan atas perkembangan situasi COVID 19. Beberapa hal sebagaimana surat Mensesneg tersebut mengharapkan agar secara rutin mengingatkan, memonitor dan mengevaluasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kantor, di luar kantor, perjalanan ke dan dari kantor, jumlah pegawai di kantor dan infrastruktur pendukungnya. 

Akhirnya, tulisan ini menjadi satu diantara peran yang dapat aku lakukan selaku pegawai untuk terlibat aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait peningkatan kedisiplin penerapan 3M. 

Sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KESDM tanggal 28 September 2020 kepada seluruh Pimpinan Tinggi, SKK Migas, BPH Migas, dan BPMA yang menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM terkait peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan serta memberikan ketauladanan kepada masyarakat dengan 3M.