Daftar arsip COVID 19 (rev. 4)

  1. 28 Januari
    • Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan – 28 Feb 2020) 
  2. 29 Januari
    • Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb – 29 Mei 2020)
  3. 4 Februari
    • Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
  4. 28 Februari
    • Permen HUKHAM No. 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona
  5. 13 Maret
    • Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19 
  6. 14 Maret
    • Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah 
    • SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
    • SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
    • SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working
  7. 15 Maret
    • SE Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan
    • SE Sekjen KESDM tentang WFH
  8. 16 Maret
    • SE Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19 
    • SE Menteri PAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
    • Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
    • Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19 
  9. 18 Maret
    • Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat 
    • Permen HUKHAM No. 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa
  10. 20 Maret
    • Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020) 
    • Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
    • Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret – 4 April 2020
    • Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
    • Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret –  29 Mei 2020
    • SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
  11. 21 Maret
    • Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19 
    • Keputusan KPU tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, wakikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 
  12. 23 Maret
    • SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
  13. 24 Maret
    • SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID 
    • Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan penegasan padat karya tunai desa
  14. 26 Maret
    • Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
  15. 27 Maret
    • SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan 
    • Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  16. 29 Maret
    • SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
    • SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
  17. 30 Maret
    • SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
    • Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata 
  18. 31 Maret
    • PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau 
    • Peraturan Pemerintah No.21 tentang PSBB
    • Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 
    • Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19 
    • Permen HukHAM No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Indonesia 
  19. 2 April
    • Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah 
  20. 3 April
    • Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 
    • Permen  Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
    • SE Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
  21. 6 April
    • SE Menteri Agama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19 
  22. 7 April
    • Kepmen Kesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta 
  23. 9 April
    • Permen Perhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
    • Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta 
    • Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April – 24 April 
    • SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara 
  24. 11 April
    • Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
  25. 12 April
    • Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
    • Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
    • Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB 
    • Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 – 28 April 2020 
    • Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok 
  26. 13 April
    • Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai Bencana Nasional 
    • Permen Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permen tentang prioritas penggunaan dana desa 2020
  27. 16 April
    • Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan 
  28. 17 April
    • Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat 
  29. 18 April
    • Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
  30. 20 April
    • SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
  31. 22 April
    • Kepgub DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April – 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
    • SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19 
    • Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Banjarmasin pada 24 April – 7 Mei 2020 
  32. 23 April
    • Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
    • Kepgub Jawa Timur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April – 11 Mei 2020
    • Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
  33. 24 April
    • Perwali Kota Surabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya
  34. 27 April
    • PMK No.44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona VIRUS DISEASE COVID 19
  35. 29 April
    • Surat Edaran Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
    • Surat Bupati Sleman kepada Camat, Kades, dnn Kadus di Seluruh Kabupaten Sleman tentang Karantina Mandiri Bagi Orang dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien dalmm Pengawasan (PDP), Perilaku Perjalanan Area Transmisi (PPAT) di Kabupaten Sleman
  36. 4 Mei
    • PERPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang 
    • Keputusan Gubernur Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB DI Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
  37. 8 Mei
    • Perwali Cirebon No.15 Tahun 2020 PERUBAHAN Atas Peraturan Wali Kota Cirebon N. 14/2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI Wilayah Kota Cirebon
  38. 11 Mei
    • PP No. 23 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Aatu Stabilitas Ssistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
  39. 12 Mei
    • SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga SE 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (diperpanjang sampai 29 Mei 2020)
    • SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 44 tentang Pembatasan Perjalanan ke Daerah atau Mudik atau cuti
  40. 6 Mei
    • SE Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan COVID 19 (6 Mei – 31 Mei 2019)
    • SE Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 DI Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)
  41. 9 Mei
    • Keputusan Menteri Agama No.424 tahun 2020 tentang Panitia, Narasumber dan Moderator Penyelenggaraan Kegiatan Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID 19 Tahun 2020
  42. 13 Mei
    • Fatwa MUI nomor 28 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID 19
  43. 14 Mei
    • Pergub DKI No. 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan bepergian dan masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus dieseas COVID 19
  44. 15 Mei
    • Fatwa MUI Kota Depok Jawa Barat nomor 3 tahun 2020 menetapkan sholat idul fitri 1441 H di rumah masing masing dengan keluarga inti
  45. 18 Mei
    • Surat Lurah Tanah Baru, Beji Depok Jawa Barat tentang himbauan ziarah kubur dalam zona merah
  46. 19 Mei
    • Kepgub DKI No. 489, perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020
  47. 20 Mei
    • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN&RB tentang Perubahan Ketiga, hari libur nasional dan cuti bersama 2020, penggantian cuti bersama hari raya idul fitri di akhir Desember
    • Kepmenkes No. 01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan dan pencegahan COVID 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
  48. 25 Mei
    • SE Gugus Tugas No.5 tentang Perubahan SE No. 4 tentang Kriteria pembatasan orang dalam Perjalanan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
  49. 26 Mei
    • Perwali Kota Depok No. 36 tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus dieseas COVID 19
  50. 27 Mei
    • Kepgub DIY No.121/Kep/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat bencana Corona VIRUS DISEASE (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta
  51. 28 Mei
    • SE Menteri PAN&RB No. 57 tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas SE No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
  52. 29 Mei
    • SE Menteri PAN&RB No. 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru
    • SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi
  53. 2 Juni
    • Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dengan salah satu pertimbangan terancam jiwanya oleh Pandemi Virus Disease COVID 19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi
  54. 4 Juni
    • Perwali Kota Depok No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019 Di Kota DEPOK
  55. 5 Juni
    • Kepgub DKI No. 536 Tahun 2020 tentang pemberlakuan dan tahapan kegiatan pelaksanaan kegiatan/aktifitas PSBB dalam masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif
    • PMK No.65 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit atau pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi Nasional 
  56. 8 Juni
    • SE Kementerian Perhubungan ttd atas nama Menteri, Dirjen Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2012 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid19 
  57. 12 Juni
    • Surat Walikota Bandung kepada Gubernur Jawa Barat No. KS.02.02/1997-Bappelitbang/VI/2020 tentang PSBB Kota Bandung
  58. 14 Juni
    • SE Gugus Tugas No.8 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di wilayah Jabodetabek 
  59. 22 Juni
    • SE Walikota Depok No.443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Virus Corona Disease COVID 19 di Kota Depok
  60. 24 Juni
    • SE MenPAN dan RB No.62 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 dalam mendukung Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
  61. 26 Juni
    • SE Menkes No. No. 382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Bandar Udara Dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif Dan Aman Terhadap Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19)
  62. 13 Juli 
    • Kepmenkes No. 413 tentang Pedoman Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) 
  63. 16 Juli
    • Kep Gubernur DKI 735 tentang perpanjangan PSBB Transisi sampai 31 Juli 2020
  64. 20 Juli
    • Keppres No. 82 pasal 20 ayat 2 poin b, membubarkan Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID 19 (Keppres No.7 dan No. 9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional 

Arsiparis & Beban Kerja Kearsipan 

Satu diantara komponen yang menentukan ketersediaan arsiparis di lembaga negara adalah adanya konsep Unit Kearsipan. Sejatinya, beban kerja kearsipan tercermin dari pelaksanaan unit kearsipan. Dengan kata lain kehadiran arsiparis di lembaga negara dimaksudkan mengurai beban kerja pada tiap jenjang unit kearsipan.

Mungkin, saat ini sudah tidak ada lagi sistem “sarang tawon“, dimana memusatkan penempatan JF Arsiparis hanya berada di Pusat Arsip suatu Kementerian.

Mungkin juga sudah tiada lagi istilah “Pusat Arsip”. Saat ini yang ditawarkan ialah konsep Unit Kearsipan.

Sebagaimana Pasal 127 dalam PP 28/2012, ” unit kearsipan merupakan satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya dibawah kendali manajemen Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian“. 

Hal tersebut menjadi dasar bagi Instansi Pembinaan Kearsipan, ANRI menerbitkan Peraturan ANRI 20/2012  Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara. 

Sebagaimana isi dari pasal 4 ayat 1 Peraturan ANRI 20/2012 “Unit kearsipan di lembaga negara secara struktural berada di sekretariat jenderal atau sekretariat kementerian atau sekretariat utama/sebutan lain yang sejenis untuk unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas kesekretariatan” 

Sedangkan pada ayat 2, secara berjenjang unit kearsipan dapat ditetapkan berurut :

  1. Unit Kearsipan I berada pada struktur organisasi sekretariat jenderal atau sekretariat kementerian atau sekretariat utama
  2. unit Kearsipan II berada pada struktur organisasi Sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal; pada struktur organisasi sub bagian tata usaha kedeputian; pada struktur organisasi sekretariat instansi vertikal tingkat provinsi dan perwakilan di luar negeri;
  3. unit kearsipan III dan unit kearsipan IV dapat dibentuk pada sekretariat tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga negara

Angka kebutuhan arsiparis dihasilkan dari analisis beban kerja pelaksanaan unit kearsipan setiap Jenjang nya. Tatkala puluhan ribu angka kebutuhan arsiparis telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah urusan aparatur sipil, bahkan telah pula ditetapkan pada peta jabatan di seluruh kementerian dan lembaga negara, logis jika terselip asa dapat mengurai beban kerja kearsipan.

Beban Kerja dan Anjab Arsiparis

29.920 arsiparis dibutuhkan untuk Kementerian dan Lembaga Negara. Jumlah kebutuhan tenaga kerja aparatur tersebut merupakan hasil perhitungan yang terukur beban kerja dan rincian pekerjaan dalam jabatan. 

Nyaris 30 ribu orang termaksud tertuang dalam lampiran Surat Deputi Pembinaan ANRI tanggal 11 Juni 2020 tentang Usulan Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis Secara Nasional. 

Secara terperinci, 29.920 arsiparis ditempatkan di Unit Kearsipan 1 dan 2 serta unit pengolah di seluruh Kementerian dan lembaga negara sebagaimana tabel jumlah formasi kebutuhan arsiparis pada lampiran surat. 

Deputi Pembinaan Kearsipan, ANRI melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, dan Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah non Kementerian, menantikan update usulan kebutuhan arsiparis yang ditunggu sampai dengan akhir Juli 2020. 

Informasi jumlah kebutuhan arsiparis tersebut, kudapati dari grup Whatsapp para arsiparis. Surat yang ditembuskan ke BKN dan Kepmen PAN&RB tersebut menginformasikan tata cara penghitungan kebutuhan tenaga kerja arsiparis. 

Sampai disini, selaku arsiparis aku pun mendapatkan gambaran bahwa ketersediaan arsiparis diawali dari penetapan/rekomendasi kebutuhan JF Arsiparis dari Kementerian yang menangani urusan aparatur negara. ANRI selaku instansi Pembina JF Arsiparis mengkoordinir kebutuhan untuk kemudian disampaikan ke Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN&RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

Pungkasan, kebutuhan eksisting dimana mendekati 30 ribu orang PNS pun perlu pembaharuan atau updating yang mendasarkan pembaruan analisis beban kerja dan analisis jabatan yang disesuaikan kondisi terbaru tiap Kementerian dan Lembaga Negara.

Akhirnya penurunan atau penambahan jumlah kebutuhan JF arsiparis ditentukan kemampuan dalam melakukan analisis beban kerja kearsipan. Tentu bukan hanya beban kerja yang telah ditinggalkan arsiparis  purna tugas atau pensiun. Bukan pula berkurangnya rentang organisasi sebagai dampak transformasi birokrasi atau perampingan organisasi.

Paling akhir, bahwa beban kerja kearsipan yang kasat mata seperti ribuan boks, jutaan nomor arsip, jumlah pelayanan arsip dapat menjadi pertimbangan rekomendasi kebutuhan arsiparis. Namun demikian, tidak menjamin ketersediaan arsiparis di Kementerian dan lembaga negara. Boleh jadi ribuan arsiparis berawal dari penetapan/rekomendasi kebutuhan JF Arsiparis. 

Sekian, semoga berguna. 

Ini pohonku, mana pohonmu?

Persis berada di depan rumahku. Bersamaan dengan kedatangan ku, kau kutanam, sejak warna hijau pada daunmu sampai lah pada kali ke empat kudapati kuning pada daging buahmu. Tujuh bulan yang lalu, pada tautan 👇kau mengisi ide tulisanku 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/12/14/pohon-nangka/?preview=true

Pungkasan, satu pohon demi menunjukkan keberpihakan pada dunia. Perubahan iklim atau cuaca panas sampai keseimbangan alam ini, tak dapat terlupakan akan keberadaan si produsen oksigen

#yukMenanamPohon

Sepedaan ke-2

Minggu pagi, 19 Juli 2020, riang gembira mempertahankan kadar kebahagian untuk kesehatan. 11 orang dalam kebersamaan bertetangga menjajal lebih kurang 16 kilo Meter antara Villa Tanah Baru, Depok- Setu Babakan, Jakarta. Meski lebih pendek dari bulan sebelumnya, sepedaan atau gowes kali ini menggaet lebih banyak peserta.

Bulan lalu pada tautan berikut 👇, enam orang saja

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/21/sepedaan/

Diantara bapak bapak yakni Ari, Ade, Eko, Afrian, Yanto, Baderi, Irwan, Yulius, Mara, Ari, Ginggin, dan aku pun mengabadikan gambar sebelum berangkat dan di Spot Gapura Khas Betawi. Mendekati jam 7 pagi keluar dari perumahan dan kembali di 8.15 WIB. Meski terbilang singkat, sudah cukup untuk menambah koleksi cerita dalam dinamika sosial di lingkungan bertetangga. 

Bagiku, ini sepedaan ke-2, karena aku absen di kesempatan sebelumnya. Akhirnya, demi merengkuh kesehatan badan ditengah kondisi Bencana Nasional Non Alam, kiranya sepedaan meningkatkan kadar kebahagiaan. Bahagia dengan canda riang dan saling beriibteraksi antar manusia, tentu dalam nuansa kewaspadaan agar terhindar dari gangguan kesehatan badan. 

Nasywa dan Dipta, sekolah

2020 menjadi tahun sekolah baru untuk dua anaku. Kak Nasywa resmi berseragam merah putih. Sedangkan Dipta mendapat arena bermain baru di Taman Kanak (TK). Di tahun kembar ini, sangat spesial buat Nasywa dan Dipta. 

Sehari setelah hari ulang tahun, tepatnya di 13 Juli petang hari, baju seragam merah dan putih yang dikenakan Kak Nasywa ditangkap kamera HP untuk dikirim ke pihak sekolah 🚸. Kiriman foto itu pertanda bahwa resmi memasuki gerbang sekolah dasar. Aneh tapi nyata, biasanya sekolah pertama kali dengan berada di dalam kelas, dimasa darurat bencana non alam COVID 19, menjelmakan sekolah via daring. 

Mungkin berbeda dengan Dipta dimana pembatasan sosial tak membatasinya mengenal arena bermain baru. Ya… Kamis, 16 Juli dengan semangat Dipta pun mendatangi TK meski kelas hanya terisi 5 lima anak. Meski datang ke sekolah, namun itu hanya 1 jam. 

Akhirnya, tulisan ini hanya akan menjadi rekam jejak kalian untuk memasuki gerbang pintu 🚪 pendidikan. Sebagai manusia yang diamanahi oleh Sang Pencipta, aku pun perlu menuliskan ini sebagai memori untuk kalian kelak. 

Amanah untuk menjadi pendamping dan Penjaga kalian untuk menapaki kehidupan di dunia 🌐 yang penuh loka dan liku. Semoga kalian kuat dan perkasa serta berkembang sesuai apa yg menjadi takdir dari Ilahi Rabbi. 

ARSIP, apa artinya?

Tulisan ini menjadi caraku mendalami kembali arti kata “arsip”. Kembali menuliskan arti kata “arsip” untuk menjadi bekal dalam bersepakat dan memaknai pelaksanaan pekerjaan sebagai pengelola arsip negara.

Arsip sebagai kata benda, tentu diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Arti kata “arsip” pun dapat kita baca dari kesepakatan antara Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang. 

Melalui arti kata arsip, kita dapat saling bersepakat atas pemahaman informasi yang terekam. Definisi kata “arsip” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online yang aku akses pada hari Jumat, 17 Juli 2020

https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/arsip.html

arsip adalah dokumen tertulis, dokumen lisan, dokumen bergambar dari waktu lampau, disimpan pada media kertas, elektronik biasanya dikeluarkan instansi resmi disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi” 

Selain bersepakat atas pemahaman, arti kata “arsip”  dapat dimaknai sebagai metodologi dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana Konstitusi di Negara Republik Indonesia bahwa Undang didudukkan sebagai kesepakatan nasional dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya ada dua versi arti kata arsip yang tertulis pada Undang Undang Republik Indonesia yakni tahun 1971 dan tahun 2009.

Pencabutan UU No.7/1971 lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 32, dan tambahan lembaran Negara 2964, sebagaimana tertulis pada pasal 91 UU No.43/2009 Lembaran Negara 2019 nomor 152, menunjuk arti kata “arsip” yang terus berkembang. 

Bagi pelaksana atawa petugas arsip, tentu perlu menjadi perhatian agar mendapatkan presisi pemahaman tentang kearsipan. Perubahan kondisi berkehidupan berpengaruh pula pada arti kata “arsip”. Sebelum tanggal 23 Oktober 2009, arsip diartikan sebagai naskah – naskah. Mungkin telinga kita sudah akrab y dengan penyebutan “Naskah Proklamasi” 

Saat ini, kata “arsip” diartikan sebagai rekaman kegiatan dan peristiwa, sebagaimana yang tertulis pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai berikut:

Arsip adalah rekaman kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. 

Sampai disini, aku pun harus menerima perkembangan arti kata “arsip” dari wujud naskah menjadi rekaman kegiatan atau peristiwa. Meski demikian, jika kita nalar, kok terasa absurd y…  Atau ganjil gitu terlebih di instansi pemerintahan, wujud arsip yang paling banyak adalah naskah dinas seperti korespondensi, produk hukum dan naskah bentuk khusus serta produk administrasi lainnya. Tapi tak jadi soal, bisa jadi rasa ganjil dan absurd itu yang akan menuntut kita untuk terus mengimbangi perubahan kondisi kehidupan. 

Uraian diatas, hanya sekelumit yang dapat mengantarkanku untuk kembali merefres kembali pemahaman arti kata “arsip”. Buat apa sih??? Mungkin kembali mengkonfirmasi arti kata agar kita dapat sepakat dengan orang lain dan dapat mendudukan diri sebagai bagian dari aktor pelaksana pada instansi pemerintahan. 

Tentu masih banyak arti kata “arsip” yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari hari. Pun arti kata “arsip” yang kembali dirumuskan oleh para intelektual atau para pakar keilmuan di institusi pendidikan dan penelitian. 

Akhirnya, arti kata “arsip dalam KBBI dalam Undang Undang Republik Indonesia menjadi dua sumber pijakan untuk menemukan presisi dalam pengelolaan arsip. Pun siapapun yang mengartikan arsip, tentu menjadi bagian dari perkembangan dan dinamika kearsipan Indonesia. 

Bagaimana menulis Nama Jabatan?

Gambar di atas memperlihatkan ragam cara penulisan nama jabatan pada bagian penutup surat dinas. Nama jabatan ditulis diawali dengan huruf Kapital pada setiap awal kata dan diikuti tanda baca koma (,) serta ditulis di bawah baris terakhir pada alinea penutup.

Pertanyaan ❔ kita adalah bagaimana penulisan nama jabatan pada kaki surat dinas?

Yuk kita ulas. Apakah yang dimaksud dengan nama jabatan? Sebut saja sebagai contohnya “Menteri”, yang merupakan nama jabatan pembantu Presiden dan pemimpin Kementerian. Menteri mana, Menteri pada Kementerian apa?

Apakah penulisan jabatan menteri perlu diikuti numenkelatur jabatan sesuai Kepres susunan kabinet? Begitu juga penulisan nama jabatan “Direktur Jenderal” sesuai dengan perpres Kementerian terkait? Karena tentu dalam setiap Kementerian terdapat beberapa Direktur Jenderal sebagai Pimpinan unit organisasi Direktorat Jenderal.

Pun penulisan nama jabatan “Direktur” sebagai pimpinan unit kerja. Bagaimana mengidentifikasi perbedaan nama jabatan sesuai dengan numenkelatur jabatan? Misalnya membedakan Direktur Pembinaan Hulu Migas dengan Direktur Pembinaan Hilir Migas.

Meski penulisan nama jabatan pada kaki surat dinas diikuti dengan tanda tangan dan nama pejabat, namun kejelasan numenkelatur jabatan lebih menjelaskan jabatan. Misalnya penulisan kata Direktur yang lengkap dibanding ditulis Direktur saja.

Penulisan nama jabatan “Menteri” atau dituliskan “Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”? .

Penulisan nama jabatan pada kaki surat dinas diikuti dengan tanda tangan, dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai di tengah nama jabatan,
tanpa tanda kurung dan tidak digarisbawahi.

Akhirnya, tulisan ini berakhir pada beberapa analisis pendalaman sebagai berikut: Apakah nama pejabat sudah dapat membedakan antara jabatan satu dengan jabatan lainnya? Apakah informasi pada kertas kop telah menunjukkan perbedaan Direktorat Jenderal satu dengan Direktorat Jenderal lainnya? Apakah numenkelatur jabatan sebagaimana dalam struktur organisasi perlu terus diimplementasikan pada tiap komunikasi kedinasan?

Arsip Deteksi Dini COVID 19 

Saat ini, sebagaimana ketentuan dalam SE MenPAN dan RB Nomor 64/2020, ASN yang berencana melakukan perjalanan dinas, dipersyaratkan mengantongi arsip deteksi dini Corona VIRUS DISEASE COVID 19. Screening awal yang terdiri informasi suhu tubuh, RR, Saturasi, Gejala, Faktor Resiko dan Penilaian dituangkan dalam arsip berwujud formulir. Tak lupa dalam Formulir Deteksi dini COVID 19 yang disahkan oleh dokter dan unit layanan kesehatan menyebutkan identitas pribadi dan hasil Rapid Tes.

Salah Unit layanan kesehatan yang menerbitkan arsip tersebut adalah KLINIK UTAMA Direktorat Jenderal Migas yang berkedudukan di Gedung Ibnu Sutowo. Para ASN yang telah mendapatkan surat penugasan dari pimpinan terkait perjalanan dinas ke luar kota mendatangi Klinik untuk mendapatkan arsip deteksi dini COVID 19. 

Masa berlaku arsip deteksi dini COVID 19 tersebut awalnya tiga hari dan kini menjadi empat belas hari. Dengan mengantongi arsip tersebut, para ASN dapat lebih tenang dalam melaksanakan tugas ke luar daerah.