Evaluasi Unit Kearsipan

Capaian kearsipan Ditjen Migas pada paruh pertama tahun 2020 berada pada posisi suporting manajemen atau dukungan administrasi. Sebagaimana Rencana kegiatan di awal tahun, peran unit kearsipan Ditjen Migas berada pemberian dukungan layanan perkantoran di Gedung Ibnu Sutowo. 

Bentuk layanan perkantoran tersebut antara lain mewujudkan penyediaan tempat simpan arsip inaktif dari unit kerja yang sebagian besar berbentuk kertas. Outputnya layanan perkantoran tersebut agar para pegawai merasa nyaman, mengesankan penjagaan kondisi lingkungan sehat dari ancaman tumpukan arsip atau dokumen. Dampak dari output tersebut adalah pegawai merasa nyaman dan dapat meningkatkan produktifitas dalam bekerja.  

Selain itu, unit kearsipan Ditjen Migas pun memberikan layanan ketersediaan arsip. Kebutuhan arsip inaktif oleh pegawai di unit kerja bersifat referensi dan bahan kerja. 

Outputnya adalah terlaksana layanan penelusuran arsip. Meski masih terdapat arsip inaktif yang tidak terlacak keberadaan fisiknya, namun memberikan umpan balik dan evaluasi yang berguna bagi dukungan administrasi Direktorat Jenderal. Umpan balik tersebut adalah teridentifikasi tingkat nilai guna arsip sebagai salah satu referensi, dan bukan sebagai bahan kerja. 

Sedangkan arsip sebagai bahan kerja seperti pemeriksaan untuk auditor Itjen dan BPK, unit kearsipan perlu terus berkoordinasi dengan Unit kerja terkait peran pembinaan kearsipan. 

Pungkasan, evaluasi Unit Kearsipan Ditjen Migas di pertengahan tahun 2020 memerlukan penekanan yakni

  1. Dalam kedudukan penyediaan tempat simpan berkas inaktif, unit kearsipan terus memanajemen kapasitas simpan yang ada. Dengan tidak adanya penambahan kapasitas simpan, unit kearsipan terus bergerak di pengolahan arsip dengan fokus pemilahan bahan non arsip dan duplikasi yang berlebihan. 
  2. Agar terpelihara kapasitas simpan arsip inaktif, unit kearsipan Ditjen Migas perlu terus menekan kuantitas pertambahan arsip yang saat ini diperkirakan sampai dengan 10.000 boks atau setara dengan 2.000 meter lari
  3. Untuk itu, fokus penataan dan penyimpanan arsip berada diantara efektivitas ketersediaan ruang simpan dan pertambahan arsip inaktif
  4. Pada Layanan penelusuran arsip, keberhasilan penemuan arsip bertumpu pada validitas daftar arsip dan lokasi fisik arsip yang jelas. Dalam hal ini, unit kearsipan memanfaatkan sarana teknologi aplikasi arsip digital sebagai lumbung data arsip.
  5. Untuk kepentingan referensi, penyimpanan dalam format PDF dan disimpan pada lumbung data memperlihatkan efektivitas penelusuran. Sudah barang dalam dukungan ketersediaan server dan jaringan intranet. 

Akhirnya evaluasi semester pertama tahun 2020, dapat memberikan sedikit gambaran tentang pelaksanaan unit kearsipan dibawah naungan manajemen Umum, Kepegawaian dan Organisasi Cq. Tata Usaha. 

Dalam semester kedua, layanan perkantoran dalam wujud penyediaan tempat simpan arsip inaktif dan layanan penelusuran akan berfokus pada penataan dan penyimpanan arsip inaktif untuk mendapatkan kualitas koleksi arsip demi meraih efektifitas penelusuran arsip. 

Fisik VS Nilai Arsip

Arsiparis masih berkutat pada aspek fisik materi arsip. Aspek fisik materi arsip pun menunggangi narasi sejak kebijakan sampai dengan praktik kearsipan. Bahkan pendekatan fisik sangat terasa di antara pola pikir para arsiparis. 

Perubahan kondisi seperti masa Pandemi atau wabah penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat, bisa saja berdampak fundamental terhadap kearsipan hingga dapat keluar dari zona aspek fisik materi arsip. Misalnya dengan metodologi Literasi dan numerasi dalam khasanah praktik terapan saat ini, aspek fisik materi arsip dapat di skip atau dilewati demi merengkuh nilai yang terkandung dan informasi yang terekam dalam arsip. 

Kenapa kearsipan kental dengan nuansa aspek fisik materi arsip? Nalarku pun terantuk pada kaidah umum dalam kearsipan tatkala keterkaitan satu sama lain antara Struktur, Isi dan Konteks kegiatan. 

Pandangan penjagaan nilai kearsipan sejak nilai Administrasi, Legal, Finansial, Resherc, Edukasi sampai dengan Dokumentasi atau yang biasa disingkat dengan ALFRED, tetap berpatokan pada keterkaitan struktur arsip. Dimana struktur arsip memiliki patron secara fisik. 

Sebut saja bentuk naskah penetapan kebijakan berupa peraturan atau keputusan, nilai hukum ⚖ yang berada di dalam arsip terkait erat dengan struktur naskah dinas arahan dan naskah dinas penetapan. 

Namun demikian, fenomena era industri 4.0 dan kondisi masa Pandemi memantik keras kearsipan untuk menggeser struktur arsip konvensional kepada struktur arsip digital. 

Pada strukturul konvensional, pemaknaan kaidah kearsipan (keterkaitan struktur, isi, dan Konteks kegiatan), aspek fisik materi arsip sangat kental dan susah untuk mencair. Sangat beda di tiga bulan terakhir pada masa Pandemi, telah nampak pergeseran ke aspek nilai kearsipan (meski tetap berusaha untuk mempertahankan aspek materi fisik arsip) 

Pungkasan, tulisan ini akan menyederhanakan pendapatku atas tiga wilayah yg menghabitasi kearsipan yakni administrasi ke manajemen, dokumentasi dan informasi, serta budaya kesejarahan bukan lagi semata mata berkutat pada simbolisme struktur dalam batasan fisik materiil arsip.

Pada wilayah administrasi dan manajemen, kearsipan sudah tidak lagi risih dengan pengakuan struktur digital dalam keabsyahan dan keunikan suatu arsip. Wilayah dokumentasi dan informasi menguji diri pada praktik pengklasfikasian arsip dengan hadirnya metode/pendekatan literasi dan numerasi. Dan pada wilayah budaya kesejarahan, nilai sosial dan kemanusiaan menjadi momentum baru restart pemaknaan nilai dan simbol kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. 

Semoga berguna 

Kak Nasywa, ke SD

Mendampingi takdir pendidikan untuk Kak Nasywa 

22 Juni 2020 adalah hari pertama sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Otoritas Pendidikan secara nasional untuk memilih Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021.

Catatan ringkas ini akan menyimpan gambaran kondisi saat ini dalam pengambilan keputusan. Putusan pemilihan sekolah dasar untuk Kak Nasywa. Berbagai pilihan SD sedari status negeri dengan citra pendidikan biasa. Atau SD Swasta dengan citra lebih dari biasa.

SD Negeri adalah pilihanku tatkala aku harus dihadapkan dengan citra biasa dan citra luar biasa sebagai institusi pendidikan. Kecenderunganku untuk menjadi biasa di tengah tengah masyarakat, bisa jadi motif dalam pilihanku tersebut. Hal itu semakin kuat, tatkala melihat sekilas kondisi mental Kak Nasywa yang cenderung Pemalu untuk tampil di depan umum. 

Atau mungkin sudah terjalin Cemistri, antara aku dan Kak Nasywa. Dia pun mengiyakan rekomendasi pilihan sekolah negeri. 

Disisi lain, ada pendapat Sang Ibu yang harus aku konfirmasi atas pilihan di Sekolah Negeri. Citra sekolah negeri dimata ibunya Nasywa adalah, kurangnya pendekatan agama. Pendapat ibunya Nasywa pun aku anggap hal yang wajar. 

Selama ini telah terjadi dikotomi yang begitu luas untuk melihat agama. Dikotomi bahwa yang agama itu syarat dengan simbolisme yang bersumber dari Kitab Suci. Misalnya mengaji, ibadah yang sifatnya khusus, adab perilaku yang ke arab araban. Sebagaimana fenomena kehidupan saat ini, tatkala simbol kerudung atau jilbab atau hijab telah mampu menjadi simbol pembeda antara yang beragama dan yang kurang beragama. 

Meski aku anggap wajar, namun dalam pengertian dan pemahamanku, bahwa agama itu tidak bisa menjadi dalih pembedaan citra sekolah. Pembedaan citra sekolah antara biasa dengan luar biasa berada di kurikulum. Apakah nanti seorang anak dapat menjalani padatan kurikulum yang seadanya atau yang komplit/lebih variatif.

Pungkasan, dalam dua hari kedepan, sampai 24 Juni 2020, akan menjadi titik tolak takdir pendidikan kak Nasywa. Sejauh mana orang tua dalam menemani si anak dalam merengkuh takdir tersebut? 

Aku yang berperan sebagai bapak untuk Kak Nasywa, tetep berada pada pilihan citra sekolah biasa. Karena pembelajaran itu akan datang seiring dengan kehidupan yang Nasywa terima. Kehidupan yang selalu dituntun oleh Sang Pencipta. Semoga Kak Nasywa selalu dalam bimbingan Allah semata. Sedangkan orang tua hanya mampu untuk menamani dan mengantarkan hanya sampai pada gerbang pendidikan. Kak Nasywa bersama Allah lah yang akan menganyam pendidikan yang lebih sejati. 

Sepedaan

Minggu, 21 Juni 2020. Aku bersepeda sebagai ajang sosialisasi diri sekaligus uji ketahanan fisik. Sekitar 22 kilo Meter Pulang Pergi, aku pun menggenapi menjadi enam orang bersama pak Eko, pak Afri, pak Ari, pak Yulius, pak Mara. Kurang lebih 60 menit, dari Villa Tanah Baru (VTB) menuju ke Taman Wisata Marga Satwa Ragunan. 

Sejak keluar komplek VTB, menghindari jalan tanjakan adalah pilihan bersama untuk mengarah ke Jalan Tanah Baru. Tugu Tanah Baru sebagai simbol Kelurahan Tanah Baru menuntun lurus hingga ketemu Jalan Kahfi 2 Jakarta Selatan. Jalan ini merupakan akses utama pada Kampung Adat Betawi, Setu Babakan. 

Tak terasa dengan mengikuti alur bersepeda secara urut berkelompok, telah melewati bangunan SDN Kebagusan yang begitu megah. Pertanda sejangkah lagi akan berada di Gerbang Ragunan sebelah utara. 

Cukup ramai orang bersepeda sepanjang perjalanan. Bahkan dari obrolan lepas berada beberapa menit pada spot yang ditentukan, penjualan sepeda di masa Pandemi, justru semakin meningkat. Aku pun menyaksikan sendiri di pagi ini, puluhan kelompok pesepeda, atau puluhan pesepeda tunggal, cukup banyak di jalan menuju ke Ragunan. 

Bahkan di spot gerbang Ragunan Utara, pesepeda silih berganti datang dan pergi. Anak, remaja, pemuda, pemuda, bapak, ibu, bahkan terlihat juga kelompok usia senja yang semangat bersepeda. 

Akhirnya, tulisan ini sebagai catatanku bahwa bersepeda 🚵 santai secara berkelompok merupakan ajang sosialisasi diri dan uji ketahanan fisik. Bangunan sosial perlu diasah terus menerus sebagaimana pula fisik yang harus dilatih agar mampu bertahan pada kondisi fit. Terlebih dimasa Pandemi, dimana seolah manusia dipaksa untuk restart sebagai makhluk sosial dari ketahanan fisik atas virus COVID 19. 

Hulu Migas

Bagaimana organisasi negara mendudukan Hulu Migas? Kegiatan usaha hulu migas mendasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 12 November 2012 adalah mendudukan kewenangan kepada Pemerintah Cq. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. 

Baca juga 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/07/kuasa-negara-atas-pengelolaan-migas/

Adalah SKK Migas sebagai pelaksana yang harus sesuai dengan arahan komisi pengawas dengan ketua Menteri ESDM sebagaimana Perpres 36 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Hulu Migas, yang juga didahului dengan Perpres No.95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Tercatat dalam masa transisi “Satuan Kerja Sementara” sebagaimana penetapan pelaksanaannya Perpres No. 95/2012 oleh Menteri ESDM melalui SK No.3135 K/08/MEM/2012 Tentang Pengalihan dari Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi kepada satuan kerja sementara Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Seluruh personalia BPMigas diahlikan ke Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/02/11/hukum-minyak-dan-gas-bumi/

Pun pelaksanaan penetapan Menteri ESDM diatas, dilaksanakan dengan SK No. 3136. K/73/MEM/2012 tentang Pengalihan Jabatan Sebagai Wakil Kepala dan Deputi BPMigas ke Wakil kepala dan deputi pada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan jabatan yang sama.

Seluruh pejabat dan pekerja dialihkan sebagai pejabat dan pekerja pada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan jabatan yang sama. Kepada pejabat dan pekerja diberikan gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan. Menginstruksikan kepada para pejabat dan pekerja untuk tetap melanjutkan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru. 

Selanjutnya Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 17 dan Nomor 53 tahun 2017. 

Akhirnya, tulisan ini hanya mendeskripsikan perubahan organisasi yang menangani Hulu Migas dari BPMigas ke SKS Migas, berubah ke SKK Migas.

Kedepan kita belum tahu, SKK Migas yang dalam istilahku sebagai organisasi negara dalam peran berdagang. Di sisi lain, Ditjen Migas menjadi organisasi negara dalam peran regulator atau pengatur Hulu Migas.

Apakah negara tidak seharusnya berdagang? Apakah negara sebatas dalam area regulasi? Bagaimana format pengejawantahan sumber daya alam termasuk Hulu Migas dipergunakan dan dikelola untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat?

Sadar Sehat

Nyadar…. 

Sehat itu anugerah paling indah 🌺 

Tersadarkan….

setelah hilangnya ngilu dan demam keseluruhan badan 

Berhutang sama Sang Pemberi Sehat…. 

Ratusan hari yang lalu, dengan ratusan tulisan pada blog ini karena badan sehat. Pilah-pilih kata, ketak-ketik huruf mengalir begitu deras saat kondisi hati tak tergerus dalam ketakutan dan kesedihan karena badan terasa sakit. 

Lepas hari pertama badan terganggu, hatiku berbisik lirih kepadaku “kamu hanya kurang darah, sama dengan penyakit langganan yang sering mampir ke tubuhmu” Maka di hari hari ke-2 pun, tak ragu kutetapkan dalam diri bahwa penyakit ini harus di lawan. 

Dalam membangun kekuatan perlawanan terhadap penyakit, kita memang perlu persiapan dan kematangan strategi. Salah satunya adalah tingkat kepercayaan di dalam keluarga. “kalo harus mati, ya kita mati bareng” kata sang penguasa rumah tangga. Tau kan siapa penguasa rumah tangga 😂 😂 😂, adalah orang yang diseting sebagai pengelola aset keluarga. 

Di hari ke-3, aku terbangun dari tidur meski lewat waktu jamaah dua rakaat, segera mandi. Kuambil baju batik untuk meyakinkan diri bahwa penyakit itu harus dilawan. Dramatisasi diri pun diendusnya “gemana sih, nyuruh jangan ke kantor, kok malah berangkat” katanya dengan wajah protes meski baru saja membuka mata  dari tidur. 

Akhirnya di sore ini, di balkon sambil menguji diri dengan nikotin meski tak berada nikmat, mencoba menggaris bawahi kejadian SAKIT. Bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak mengabdi kepada Ilahi Rabbi. Semakin hari, hutang kehidupan ini terus bertambah banyak. Bahkan secara sadar untuk membayar hutang kebaikan kehidupan kepada Sang Pemberi Kenikmatan Sehat, Manusia tak akan mampu. Belum lagi untuk membayar Nikmat yang lain lainnya. 

Sungguh Engkau Maha dari segala galanya. 

Standarisasi Nota Dinas via elektronik

Percepatan standarisasi persuratan dinas melalui aplikasi persuratan elektronik. Pasalnya, pengaturan secara sistem akan memandu para ASN sebagai konseptor naskah dinas. Konseptor yang telah menentukan jenis naskah saat menciptakan surat dengan format file Pdf, dipersyaratkan untuk mengisi pilihan jenis naskah pada sarana persuratan elektronik (detil informasi data surat) 

Perbedaan detil informasi data surat pada aplikasi persuratan elektronik akan diuji dengan jenis naskah file Pdf. Seorang operator konsep naskah dinas (petugas persuratan) akan memastikan kesamaan jenis naskah pada detil informasi surat dengan jenis naskah yang terlihat pada file Pdf. 

Senin 15 Juni 2020, Pak Firdaus(pejabat pengawas Penerimaan Negara Migas) menghubungiku via gawai karena data konsep Nota dinas terkait penyampaian rancangan penetapan Menteri via Sekretaris Jenderal, dikoreksi dan dikembalikan kepada konseptor oleh operator. 

Aku pun menjawabnya “Jika file Pdf yg diupload adalah Nota Dinas, pilih jenis surat Nota Dinas, jika file yg diupload Surat dinas, maka pilih jenis naskah surat dinas, format nota dinas dan surat dinas memiliki nomor urutan yg berbeda, untuk itu perlu diperhatikan penentuan jenis naskah yang akan berdampak pada nomor naskah

Sampai disini, aku pun bersimpulan, agar pengujian kesamaan jenis naskah dapat secara sistem bukan oleh operator (petugas persuratan). Sistem aplikasi persuratan elektronik dapat memberikan kondisi dan kriteria dengan pilihan yang telah dipersyaratkan/wajib diisi berdasarkan Flow atau alur Nota Dinas. 

Secara sistem aplikasi, pengaturan kondisi tersebut dapat mengiplementasikan Work Flow tiap jenis naskah dinas. Misalnya pada tulisan sebelumnya, aku pernah mengilustrasikan  penentuan alur Nota Dinas untuk meminimalisir kesalahan pengiriman data nota dinas pada tautan 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/17/wfh-persuratan-work-flow-nota-dinas/

Kesalahan para operator sebagai petugas input data surat, atau konseptor naskah dalam menginput tujuan surat serta pengawas persuratan untuk melakukan verifikasi data surat, perlu bantuan kondisi pada sistem aplikasi.

Sebagaimana Permen ESDM No.2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ESDM, Naskah Dinas Korespondensi di lingkungan KESDM terdiri atas Intern (Nota Dinas dan Memorandum) , Ekstern (Surat Dinas) dan Surat Undangan(dapat intern dan ekstren), dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Nota Dinas dipergunakan untuk komunikasi pejabat antar unit di dalam organisasi baik vertikal maupun horizontal berisi laporan, saran atau usulan, dan pemberitahuan suatu tugas kedinasan.
  2. Wewenang penetapan dan penandatanganan Nota Dinas adalah pejabat yang berwenang.
  3. Pejabat yang berwenang dimaksud melaksanakan tugas menyampaikan laporan, saran atau usulan, dan pemberitahuan.
  4. Nota Dinas digunakan dalam suatu Unit Organisasi di lingkungan KESDM garis jalur ke atas/ke bawah dan horizontal.
  5. Memorandum bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan.
  6. Memorandum digunakan sebagai sarana komunikasi dari pimpinan atau atasan kepada bawahan atau staf dibawahnya berisi informasi singkat dan mengingatkan sesuatu hal.
  7. Wewenang pembuatan dan penandatanganan Memorandum adalah pejabat di lingkungan Unit Organisasi, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai tertentu sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai masukan evaluasi sistem aplikasi persuratan elektronik pada kondisi saat ini:

  • Menstandarisasi jenis nota dinas hanya dipergunakan untuk komunikasi kedinasan lingkup intern unit organisasi (ketentuan tata naskah dinas KESDM)
  • Contoh batasan unit organisasi vertikal adalah Direktorat Jenderal kepada Menteri. Sedangkan batasan unit organisasi horizontal adalah antar pimpinan tinggi pratama (Direktur/Sesditjen) 
  • Koreksi jenis naskah secara sistem akan lebih dapat diterima oleh konseptor ketimbang koreksi oleh operator (dalam hal dikembalikannya konsep naskah karena ketidak sesuaikan jenis naskah) 

Akhirnya, tulisan percepatan standarisasi tersebut tentu melaksanakan ketentuan Tata Naskah Dinas yang telah diperbaharui Februari lalu. Percepatan standarisasi pun mewujudkan efisiensi anggaran sosialisasi atas ketentuan terbaru terkait Pedoman Tata Naskah Dinas KESDM generasi ke-8 tahun 2020. Baca tautan 👇 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/20/tatalaksana-surat/

Rencana dan Laporan

Catatan pemilihan berkas inaktif pada bagian rencana dan laporan Ditjen Migas atau bisa kita singkat SDML. Rumah organisasi SDML yang terkini masih ada pada Permen ESDM No.13 tahun 2016. Sebagai Unit kerja level eselon tiga memberikan dukungan administrasi Direktorat Jenderal, SDML kental dengan urusan perencanaan anggaran kegiatan meski terdapat dua unit lainnya terkait urusan informasi/Teknologi Informasi dan evaluasi kinerja. 

Kiprah unit fasilitatif ini spesial bagiku. Bukan saja penyebutan yang masih melekat dengan “PPL” untuk kode unit kerja, namun dari peninggalan jejak 🐾 administrasi dan rekaman yang dalam bentuk kertas. Arsip begiru bervariasi bukan hanya terdapat pelaksanaan fungsi sebagai rumah bagi pejabat fungsional perencanaan saja. Contohnya berkas pelaksanaan pembangunan pembangunan infrastruktur jaringan gas untuk rumah tangga nasional di tahun 2009 dan 2010.

Berkas tersebut menjadi perhatian pengelola arsip untuk diangkat dari unit SDML karena di tahun 2011 dan 2012, kegiatan Jargas diformulasikan ke Unit Derektorat Hilir Migas. Masih terdapat dokumen bentuk kertas terkait rekaman kegiatan. Dari jejak disposisi pada surat, keberadaan staf pendudukung kegiatan jargas berada di unit tersebut. 

Bentuk arsip atau rekaman kegiatan pada unit SDML antara lain TOR dan RAB kegiatan sebagai data munculnya pagu RKAKL awal atau Indikatif dan definifif. TOR dan RAB tersebut akan menjadi Kerangka Acuan Kerja pelaksanaan kegiatan dibawah Kuasa Pengguna Anggaran. 

Pada urusan informasi, unit tersebut pernah menjadi PIC pelayanan Publik Ditjen Migas dengan produk utama KiosK dan website perizinan sebelum sekarang menjadi mandatori Pusdatin Kementerian ESDM. Begitu juga Call Center Migas. 

Seiring dengan perkembangan Birokrasi, tuntutan kehumasan pun berpindah ke Bagian Hukum. Sebelumnya kehumasan melalui produk Majalah terbitan bulanan atau program pencitraan portofolio dalam kanal media sosial maupun berita mainstream dilaksanakan SDML dari kaitan urusan informasi. 

Pada urusan evaluasi, SDML mempunyai produk arsip Lakip, Laptah, sampai dengan pengukuran kinerja melalui analisis laporan kegiatan dari seluruh unit kerja di Lingkungan Ditjen Migas bersama APIP. 

Pungkasan, deskrepsi diatas hanya menjadi pendekatanku sebagai arsiparis untuk mendalami proses bisnis yang menjadi dasar pengelompokan dan pemilahan arsip. Prinsip kearsipan yakni prinsip Provenance akan mengembalikan informasi arsip berdasarkan fungsi mandatori sesuai SOTK. Prinsip tersebutlah yang konon menjadikan arsiparis dituntut untuk mengupgrade wawasan organisasi. 

Bangun Rohaniah Monumental

Masa Pandemi COVID 19 banyak menorehkan sejarah yang bisa jadi tak akan terulang. Beberapa warga mempergunakan Mushola Villa Tanah Baru untuk menyelenggarakan ritual khusus Sholat Ied Fitri dan Sholat Jumat. Dalam kondisi Kedaruratan Masyarakat, tempat ibadah lingkup komplek/perumahan menjadi suaka kebutuhan warga.

Meski ritual yang kita didudukkan dalam kebijaksanaan dan proporsional, tentu menjadi monumen kehidupan antar tetangga. Monumen yg tersirat makna pembangunan rohaniah pada strukturul masyarakat terkecil. 

Ilustrasi ini sengaja kucatatkan sebagai pemaknaan diri sebagai insan yang berada diantara interaksi sosial. Aku pun sampai pada pemaknaan sebagai makluk sosial yang selalu mengadakan interaksi dalam diri dengan kebutuhan ritual rohaniah maupun interaksi antar sesama manusia atas prasyarat ritual harus secara berjamaah. 

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/06/sholat-jumat-dalam-zona-merah/

Formula Harga Minyak Mentah 

Regulator menetapkan formula perhitungan harga minyak mentah Indonesia melalui evaluasi Tim Harga. 

Link terkait 👇

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/24/nama2-minyak-mentah-indonesia/

  • Tanggal Registrasi : 9 Maret 2020 
  • Nomor Naskah : 71.K/12/MEM/2020
  • Jenis Naskah : Keputusan Menteri (Kepmen) 
  • Isi Ringkas : Formula Harga Minyak Mentah Indonesia 
  • Nama Penandatanganan : Arifin Tasrif
  • Jabatan: Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian :
    • Mengganti SK 138 dan 269 tahun 2019 perihal yang sama
    • Penetapan atas pengaturan satu pasal terkait ketentuan formula harga  (Permen ESDM 23/12)
    • Dasar penghitungan Formula Harga Minyak Mentah Utama 
    • Direktur Jenderal Migas menetapkan acuan bagi Tim Harga
    • Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dapat mengalami penyesuaian sewaktu waktu dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/14/harga-minyak-mentah/