Rapid ke-2 di Gd. Ibnu Sutowo (Gd. MIGAS) 

Lepas 3 Juni 2020, aku pun mengikuti rapid test yang kedua pada 11 Juni 2020. Sesuai arahan dari otoritas kepala gedung, bahwa rapid test diperuntukkan kepada orang yang bekerja di Gedung Ibnu Sutowo. Dag dig dug der…mbayangin hasil test. Jangan jangan nanti hasilnya positif y… Apakah Anda termasuk orang yg khawatir dengan hasil test rapid????

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/03/rapid-test-covid-19/

Pada tulisan ini, aku hanya mencatat informasi untuk mendalami terkait diagnosa klinis COVID 19. Buat para pembaca, silahkan dapat mencari sumber lain y, yg lebih kompeten di bidangnya. Saat ini, dengan berbagai media Grup Whatsapp, dengan mudah kita mendapatkan informasi. Tanpa tendensi apapun, saya mencoba menuliskan kembali, minimal sebagai bagian dari pembelajaran saya pribadi. 

########

Langkah screening/seleksi/pilah antara yang berpotensi atau yang tidak berpotensi terinfeksi Covid19 karena ada keluhan klinis dan resiko terpapar dapat dengan pemeriksaan RAPID-TEST IgM, IgG Covid-19 (test antibody ImmunoGlobulin M-IgM dan antibody ImmunoGlobulin G-IgG). Meski bukan diagnosa Covid19, pemeriksaan ini sangat membantu dalam memutus mata rantai penularan. 

Pemeriksaan diagnosa Virus yg sebenarnya untuk Covid19 adalah real time-PCR (RT-PCR) dgn reagent isolasi Covid19 murni melalui pengambilan sampel Virus prosedur swab/usapan pada rongga hidung dan tenggorokan. 

Hasil positif (+) pada Rapid-Test Covid19 tidak serta-merta di sebut sebagai seseorang penderita Covid19. Namun perlu diikuti dengan diagnosa RT-PCR. Untuk menghindari stigmatisasi ditengah masyarakat kepada yang sudah RAPID-TEST Covid19 hasilnya positive (+). 

Hasil negatif (-) pada rapid test juga bukan berarti bebas Covid19. Perlu Rapid Test kembali setelah 10 hari. Bila (-), maka benar2 bebas Covid19. Bila (+) harus diikuti pemeriksaan RT-PCR.

Sampai disini, aku pun menjadi paham. Bahwa otoritas gedung Ibnu Sutowo di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan menyelenggarakan rapid masal untuk kedua kalinya. Dimana aku ikut pada tanggal 3 Juni dan 11 Juni 2020. 

Berikut beberapa panduan atau keterangan yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kondisi kesehatan yakni

  1. PCR (+), Rapid Test Ig M (-), Rapid Test Ig G (-) maka bisa diartikan Infeksi Covid19 ini baru dimulai, Inkubasi biasanya terjadi pada hari ke 1-7 setelah penularan-infeksi
  2. PCR (+), Rapid Test Ig M (+), Rapid Test Ig G (-), berarti infeksi sudah akut (berat), Sedang menuju puncak infeksi. Biasa nya terjadi pada hari ke 7-14 setelah tertular.
  3. PCR (+), Rapid Test Ig M (+), Rapid Test Ig G (+) maka Infeksi di puncak mulai menurun menuju sembuh, biasanya hari ke14-21dan harus isolasi 2 minggu.
  4. PCR (+), Rapid Test Ig M (-), Rapid Test Ig G (+) maka Infeksi menuju sembuh, Biasanya hari ke 21-28.
  5. PCR (-), Rapid Test Ig M (-), Rapid Test Ig G (+), berarti infeksi sudah terjadi lebih dari 1 bulan dan menjadi sembuh karena keberhasilan antibody IgG menghancurkan Virus.

Akhirnya aku pun harus terus belajar dan merenung kembali bahwa masih menjadi pertimbangan kebijaksanaan kita adalah hasil positif atau hasil negatif tetap berada pada prosedur isolasi/karantina diri, karena yang diperiksa adalah hanya mereka yang secara surveilans (dugaan acak) dianggap ada keterkaitan dengan Covid-19.

Kemudian ada hal yang tabu selama ini untuk berkata jujur kepada orang lain atas eluhan kesehatan, riwayat sakit, dan riwayat perjalanan. Hal yang tabu tersebut seolah mengubur arti kejujuran dan kebohongan. Bagiku, kondisi ancaman kesehatan masyarakat memang hal yang sangat baru. Aku harus terus belajar atas kondisi yang menyebabkan malapetaka. Bukan ancaman pada diri sendiri namun bagi petugas kesehatan dan keluarganya. 

Sumber : Repost WAG KESDM 200901 promoted share http://www.facebook.com/dhifermio

Buat Nota Dinas jadi Mudah

Sederhana dan simpel, SOP Penciptaan Nota Dinas Pejabat Administrator. Apa yang sederhana? Kenapa Bisa Sederhana? Dengan Apa Bisa sederhana? Sejak musim WFH karena Pandemi COVID 19, birokrasi pun turut serta dalam mencari jalan demi mempertahankan capaian kinerja. Kehadiran Teknologi Informasi untuk urusan persuratan telah memantik penyederhanaan birokrasi demi mempertahankan target kinerja organisasi. 

Melalui sarana teknologi informasi, Pejabat Administrator mengesyahkan Nota Dinas dengan tanda tangan QR. Selain itu proses penerbitan Nota Dinas tidak lagi memerlukan peran dari pengadministrasi untuk melakukan registrasi atau penomoran.

Nota dinas sebagai media komunikasi internal yang biasa diinisiasi oleh staf/pelaksana diciptakan dengan pengolah data seperti MS Word dan di simpan ke dalam format PDF, kita bisa sebut file pdf. Pada file Pdf inilah yang akan disisipkan tanda tangan QR sebagai bentuk Pengesahan (dalam metode konvensional biasa disebut dengan penandatanganan) pada sarana aplikasi persuratan elektronik. 

Penerbitan Nota Dinas pun terbilang telah memangkas alur kegiatan. Konseptor naskah dinas (Nota Dinas) dikondisikan untuk mengatur letak tanda tangan QR dan letak nomor naskah. 

Meski perlu peninjauan atas alur pengaturan letak tanda tangan QR dan Nomor naskah, namun dengan meniadakan peran pengadministrasi sebagaimana metode penciptaan Nota Dinas Konvensional, maka telah terjadi penyederhanaan birokrasi. 

Bahkan kedepan, peniadaan peran pengadministrasi akan menjawab perubahan kondisi perekrutan CPNS. Peran pengadministrasi saat ini antara lain mengirim konsep, menyampaikan ke meja pimpinan, meregister naskah setelah ditandatangani, dan menyampaikan kembali Nota Dinas kepada konseptor telah direduksi dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. 

Akhirnya, apa yang sederhana? Jawabannya adalah alur pencipta Nota Dinas Pejabat Administrator yang tidak memerlukan lagi peran pengadministrasi persuratan. Kenapa bisa sederhana? Jawabannya: karena konseptor nota dinas juga dapat melakukan peran pengadministrasi persuratan yakni melakukan pengaturan Tanda Tangan QR dan Nomor Naskah. Apa bisa sederhana? Jawabannya dengan pemanfaatan teknologi informasi telah mereduksi Alur penciptaan Nota Dinas Pejabat Administrator.

Nota dinas telah terdistribusi secara otomatis dari meja ke meja tanpa bantuan tenaga manusia. Meja kerja yang sekarang berwujud desktop terhubung via Internet. Simpel dan sederhana dan bisa jadi akan menjawab tuntutan zaman (kata pak aswin, salah satu pejabat pengawas urusan pengangkutan gas). 

Pungkasan, sebagaimana masukan dari bu elvi damanik (pejabat pengawas urusan subsidi bahan bakar), diperlukan notifikasi pada desktop aplikasi persuratan agar monitoring konsep surat yang selama ini dilakukan pengadministrasi persuratan dapat terlaksana. 

Pun aku pun sepakat, tatkala alur penerbitan Nota Dinas Pejabat Administrator sebagaimana uraian diatas dapat diterapkan pada alur penerbitan Naskah dinas yang bertanda tangan elektronik atau TTE BSre pimpinan tinggi pada unit organisasi. Setidaknya dapat dimulai pada jenis naskah “Nota Dinas”, karena sifat kepentingan internal dan perlu kecepatan tindak lanjut. 

LEMIGAS 1977

Nama LEMIGAS lebih terkenal dari nama organisasi sebenarnya. Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi atau di singkat dengan PPTMBG. LEMIGAS adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dokumentasi dan informasi teknologi Minyak dan Gas Bumi Indonesia. 

Ketenaran LEMIGAS telah dikenal banyak pihak sebagai lembaga yang menjalankan usaha usaha di bidang minyak dan gas bumi. Sejak 26 Desember 1977, setelah Moh. Sadli menandatangani Keputusan Menteri Pertambangan No. 646 Tahun 1977, LEMIGAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan. 

Pada tulisanku sebelumnya https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/07/minyak-dan-gas-bumi-1972/ 

Belum terdapat PPTMGB yg secara garis hirarki organisasi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Pada tahun 1972 itu, hanya ada Sekretaris Ditjen Migas dan satu Direktur dan Asisten Direktur Jenderal sebagai unsur Pimpinan pada Organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

Akhirnya, ilustrasi diatas menjadi catatan arsiparis sebagai penjaga rekaman kegiatan untuk terus menuliskan cerita. Aktivitas menceritakan endapan informasi organisasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. 

Deskrepsi Arsip 

Apa itu deskrepsi arsip? Adalah penuangan informasi arsip yang bukan saja melihat dari perihal surat, namun terkait kegiatan dan pihak terkait serta strukturnya. Para pekerja arsip tentu sudah tidak asing dengan kegiatan menguraikan atau menuangkan informasi ke dalam arsip. 

Contoh deskrepsi arsip seperti pada saat menyusun daftar arsip aktif maupun daftar arsip inaktif. Format daftar arsip sudah diatur dalam peraturan lembaga negara non Kementerian urusan kearsipan. Para pakar dan ahli juga sudah banyak yang membahas tentang deskrepsi arsip secara ilmiah.

Tulisan ini hanya sedikit cerita terkait interaksi antar petugas di ruang kearsipan. Berikut percakapannya:

T: “kalo saya deskrepsi dengan kalimat begini, gemana pak” 

N: “loh kok gitu” jawabnya, dengan nada protes saat terlihat map yang di steples. N:” Kenapa map pengganti folder ini kok di steples?” 

Ceritanya “N” adalah manajer dalam penataan arsip. Disini si “N” bukannya menjawab pertanyaan, eh malah komplain saat map yang berisi berkas inaktif di steples pada kedua ujungnya. 

T:” maaf pak, tadi salah denger“, dengan muka agak kaget. 

N: “Map ini difungsikan sebagai folder 📂, kalo kamu mau mengantar surat rahasia, maka silahkan Steples map nya,”

T: “Iya Pak” 

Tidak merasa cukup, dia pun lanjut dalam berceramah. N:”Lagian steples kan merusak arsip, kenapa dipake?, mendingan pergunakan paper clip untuk tujuan menyatukan arsip tidak lepas dari tempatnya!!! “, 

###Hahahaha, makan apa tuh orang, ceramah mulu 🤭.

Setelah merasa puas, Si “N” yang merasa dirinya seorang manajer penataan arsip inaktif itu pun menjelaskan kebiasaannya dalam medeskrepsi arsip. Dimulainya dengan menuliskan kata” struktur “,” Konten/isi” dan “kontek/kegiatan”

Dalam cerita ini, arsip inaktif yg dilakukan deskrepsi adalah kumpulan pakta integritas seluruh pejabat administrator di lingkungan Satker Ditjen dalam pengadaan barang dan jasa. 

N:”Coba tuangkan struktur arsipnya”,apa struktur arsip itu? “

T: “berkas pak

N: ” arsip itu bisa gk, kamu sebut berkas?, setumpuk kertas yang hanya berisikan surat Pakta Integritas bertanda tangan pejabat administrator dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)? ” 

T: agak diem sejenak “…….” 

N: “Seporsi mangkuk, berisi daging, mie, kuah, (lengkap) disebut Soto, bisakah hanya kuah saja disebut soto?” begitu juga, hanya berisi Pakta Integritas, apakah bisa disebut berkas pengadaan barang dan jasa? “

Aneh y, kita ngomongin berkas, ngomongin deskrepsi arsip, lah…. kok berujung ke Soto? Piye to iki? 😂 😂

Jo kagetan yo, kebiasaan

Penyelenggara Negara 1961

Rekaman informasi dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Rincian Pengeluaran Pembangunan dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara, kita dapat membaca kembali organisasi negara sebagai penyelenggara negara tahun 1961.

Melalui Salinan surat No.975/HK/61, Presiden Soekarno menyampaikan kepada para Menteri pada tanggal 28 Maret 1961 di Jakarta. Surat tersebut ditembuskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Sekretariat Negara, Ketua BAPEKAN, Dewan Pembangunan Pembantu Presiden, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Thesaurir Djenderal pada Departemen Keuangan, dan Sekretaris Dewan Menteri.

Dari informasi masa lalu tersebut, 60 tahun yang lalu, sejumlah 30 Milyar rupiah terbagi ke seluruh urusan penyelenggara pembangunan. Perubahan atas APBN tersebut perlu persesuaian antara departemen yang bersangkutan dengan Menteri Pertama dan Menteri Keuangan. 

Berikut numenkelatur organisasi negara sebagai penyelenggara pembangunan yang tersebut dalam lampiran Keputusan Presiden RI No.108 Tahun 1962 Tentang Penetapan Perintjian Pengeluaran Pembangunan termasuk Anggaran Pembangunan Chusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Dinas 1961:

  1. Badan badan Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi
  2. Departemen Penerangan
  3. Departemen Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan
  4. Departemen Keuangan 
  5. Departemen Urusan Veteran
  6. Departemen Pertanian
  7. Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga
  8. Departemen Perburuhan 
  9. Departemen Perhubungan Laut
  10. Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T
  11. Departemen Perhubungan Udara
  12. Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan 
  13. Departemen Perindustrian Rakjat
  14. Departemen Agraria 
  15. Departemen Transkopemada
  16. Departemen Kesejahteraan Sosial
  17. Departemen Kesehatan 
  18. Departemen Agama
  19. Departemen Angkatan Darat, Laut, dan Udara

PERDATAM 1961

Susunan organisasi Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan oleh Menteri Chaerul Saleh (SK No. 1559/M/Perdatam/61 tanggal 26 Mei 1961). Pada bidang pusat urusan departemen terdapat jabatan Sekretaris Djenderal, Kabinet Menteri, Biro Perusahaan Negara dan Biro Sekretaris Djenderal

  1. Biro Industrialisasi
  2. Djawatan Geologi
  3. Djawatan Pertambangan 
  4. Biro Minyak dan Gas Bumi 
  5. Djawatan Perindustrian dan Perkapalan
  6. Biro Perusahaan Negara (dipimpin seorang Inspektur Jenderal dan membawahi 3 Direktur)
  7. Badan Pimpinan Umum (BPU) industri mesin/listrik 
  8. Badan Pimpinan Umum (BPU) industri Kimia 
  9. Badan Pimpinan Umum (BPU) industri Alat Pengangkutan 
  10. Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Batu Bara Negara
  11. Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Tambang Timah Negara
  12. Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Tambang Umum Negara
  13. Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Minjak dan Gas Bumi

Pola Pembangunan Semesta Berentjana tahapan pertama 1961-1969, tempat dimana terdapat projek Industri dan tambang yang akan dibangun, PERDATAM mendirikan Kantor Perwakilan :

Medan, Padang, Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, Surabaya, dan Bandung

Meterai 1 Rupiah 1960

Sebagai alat pembuktian perbuatan, kejadian atau perbuatan yang bersifat perdata, diperlukan materai pada surat perjanjian, surat kuasa, surat Hibah, dan surat pernyataan,akta notaris, akta PPATK surat yang dibuat untuk tujuan pembuktian di muka pengendalian diperlukan meterai 6.000 rupiah. 

Sedangkan untuk nilai 250.000 rupiah sampai dengan satu juta rupiah pada surat yang memuat jumlah uang, yaitu 1) yang menyebutkan penerimaan uang; 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau 4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep diperlukan meterai 3.000 rupiah. 

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (mencabut PP No. 7/1995) 

Minyak dan Gas Bumi 1972

kapan perubahan penyebutan Kepala menjadi Direktur untuk pimpinan dari Direktorat?” Pada tahun 1972, Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Pertambangan No.04/P/M/Pertamb/1972 tanggal 28 April 1982 tentang Pembagian Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Direktorat Djenderal Minjak dan Gas Bumi dan Direktorat Minjak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut mencabut Surat Keputusan Menteri Pertambangan No.458/Kpts/M/Pertamb/1969 tanggal 9 Desember 1969. Dalam menjalankan tugasnya, seorang direktur dibantu oleh empat kepala dinas. Pertanyaan pun kembali muncul, sejak kapan numenkelatur “kepala dinas” hilang dari organisasi jenis Kementerian Cq. Direktorat Jenderal?

Pada tahun 1972, Unit – unit Direktorat Djenderal ialah Bagian, Dinas, Lembaga, dan Perusahaan dalam lingkungan Direktorat Djenderal Minjak dan Gas Bumi. Sebutan Kepala Dinas. Sedangkan unsur pimpinan pada Direktorat Jenderal adalah Direktur Djenderal, Asisten Direktur Djenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Direktorat Jenderal.

Hanya ada satu nama Direktur saja dalam organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tercatat pada tanggal 16 Agustus 1978, atas nama Ir.Wijarso, diberhentikan dalam jabatannya selaku Direktur Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Soebroto. Hal tersebut dikarenakan Beliau telah ditunjuk dan diangkat selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui Keputusan Presiden 155/M tanggal 15 Juli 1978.

Lapangan kerdja sekretariat meliputi kegiatan kegiatan dalam administrasi dan keuangan Direktorat Djenderal meliputi Bagian Hukum (perundang undangan, kontrak/perjanjian, dokumentasi hukum, penelitian dan analisa hukum), Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (keuangan, perbendaharaan, perbekalan, rumah tangga, arsip dan ekspedisi), Bagian Personalia dan Organisasi (pembinaan dan administrasi kepegawaian negeri, pembinaan dan asministrasi tenaga kerdja umum, organisasi dan tatakerdja, pendidikan dan laithan, kesedjahteraan), Bagian Umum (Hubungan Masyarakat, Protokol, Chusus, Pengawas dan pemeriksaan keuangan

Lapangan kerdja Direktorat meliputi kegiatan kegiatan pertambangan, pengolahan dan pemasaran minyak dan gas bumi meliputi Dinas Eksplorasi dan Produksi (Seksi Eksplorasi, Seksi Eskploitasi, Seksi Pengolahan, Seksi Peralatan, Seksi Perusahaan Djasa dan Tenaga Asing), Dinas Ekonomi dan Keuangan (Seksi Anggaran, Seksi Pungutan dan Penerimaan, Seksi Pemasaran, Seksi perkapalan, seksi investasi), Dinas Keselamatan Kerdja dan Kalibrasi (Seksi Keselamatan Kerdja Daratan, Seksi Keselamatan Kerdja Lepas Pantai, Seksi Keselamatan Kerdja Pengolahan, Penimbunan/Pemjimpanan dan Pengangkatan), seksi kalibrasi, seksi Pentjegahan Pengotoran Lingkungan), dan Dinas Pembinaan dan Pengembangan (Seksi Penambangan, Seksi Pengolahan, Seksi Pengembangan Administrasi, Seksi Statistik dan Pemetaan, Seksi Petrokimia).

PSBB Transisi Jakarta&Proporsional Depok

Antara Jakarta dan Depok. Pandemi ini, aku di antara kedua pemerintah daerah tersebut. Secara administrasi berada area Walikota Depok, secara lokasi sangat dekat dengan Jakarta.

Tulisan ini menjadi catatanku untuk meneliti dan berusaha mengerti pengaturan pemimpin daerah pada masa bencana nasional. 

I. JAKARTA

Anis Baswedan melalui Pergub DKI telah menerbitkan panduan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif pada tanggal 4 Juni 2020. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi, PHBS, dan pemulihan sosial ekonomi terdampak. Isi panduan meliputi

  1. Masa Transisi,
  2. PHBS pencegahan COVID 19,
  3. Peningkatan penanganan kesehatan,
  4. Penyesuaian aktivitas masyarakat,
  5. Pengendalian moda transportasi,
  6. Pengawasan dan Penindakan,
  7. Pemantauan evaluasi dan laporan,
  8. Penghentian masa transisi, 
  9. Pembiayaan
  10. Ketentuan Penutup 

Ketentuan lebih lanjut terdapat pada masing masing aktivitas masyarakat yakni 

  • Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah, 
  • Tempat kerja dan fasilitas umum: perkantoran, rumah makan berdiri sendiri, perundangan, layanan pendukung seperti bengkel dan fotokopi, pertokoan atau retail berdiri sendiri, showroom, UKM binaan Pemprov apada lokasi binaan atau sementara, pasar dan pusat perbelanjaan atau Mall, salon 💈 dan babershop, 
  • Kegiatan Sosial dan budaya meliputi fasilitas olahraga outdoor, Museum, perpustakaan, taman, pantai ⛱ 
  • Pergerakan orang menggunakan transportasi meliputi kendaraan pribadi, angkutan umum masal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan

(Pergub DKI No. 51 tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi 
Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif) 

II. DEPOK

Mohammad Idris melalui Perwali Kota Depok tanggal 4 Juni 2020 menetapkan ruang lingkup PSBB Proporsional meliputi:

  1. Penentuan level kewaspadaan Daerah Kota: rendah, moderat untuk kasus impor atau penularan lokal, cukup tinggi untuk kluster tunggal, berat untuk lebih dari satu kluster, kritis untuk penularan pada komunitas. Dan juga normal, jaga jarak, parsial, penuh, dan total lockdown
  2. Pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan Daerah Kota: 
  3. Protokol kesehatan dalam rangka AKB,
  4. Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) 
  5. Pengendalian dan pengamanan 
  6. Monitoring dan evaluasi,
  7. Sangsi,
  8. Pelaporan. 

Ketentuan lebih lanjut terdapat pada masing masing aktivitas masyarakat yakni:

  • Setiap orang (sehat, tidak sehat usia lanjut)
  • Pelayanan Posyandu (petugas dan pengunjung)
  • Perkantoran atau tempat usaha atau perbankan atau industri manufaktur(tempat kerja, pekerja,
  • Perhotelan dan penginapan,
  • Lokasi wisata karaoke dan bioskop,
  • Warung makan Cafe dan usaha sejenis,
  • Mall/supermarket/minimarket/pasar tradisional,
  • Sekolah dan institusi pendidikan lainnya(Study From Home, kembali ke Sekolah),
  • Tempat ibadah(pengurus dan masyarakat),
  • Area publik (sosial budaya: olahraga mandiri, pelatihan bersama, khitan, pernikahan, takziah, acara skala besar, perkantoran pemerintahan, cara resmi),
  • Sawah/danau/kolam/kandang/sungai,
  • Aktivitas pembangunan/renovasi rumah jembatan/konstruksi lainnya,
  • Transportasi publik, 

(Perwali Kota Depok No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus DISEASE 2019 Di Kota Depok) 

Sholat Jumat dalam Zona Merah

Dampak status RW dalam zona merah, beberapa warga VTB pun gundah atas kewajiban sholat jumat. Wajar, berkali lalu sudah meninggalkan ibadah mingguan, hampa terasa di ruang jiwa. Terlebih di RW sebelah, beberapa masjid telah dibuka dan diperbolehkan untuk penyelenggaraan ibadah sholat jumat karena masuk dalam kriteria bukan zona merah. 

Tulisan ini menjadi catatanku, untuk bisa lebih memaknai kejadian yang persis berada di sekitar tempat bermukimku. Kejadian untuk aku bisa teliti dan renungkan. Kejadian diselenggarakan ibadah sholat jumat di Mushola VTB sebagai pemaknaan penghormatan kepada pemimpin, dan penghargaan bagi insan yang berakal, serta penghormatan kepada sesama manusia. 

Bahkan sholat jumat di dalam Zona Merah, menjadi sudut pandang lain dalam memaknai penghormatan sesama manusia, bukan atas kecurigaan “takut atas Corona”. Kecurigaan yang menjadi terkesan menyulut konflik dan mengikis kepercayaan antar sesama manusia dalam struktur masyarakat terendah (skala perumahan) 

Terdapat perbedaan pandangan masyarakat atas pandemi Corona, hingga menciptakan kondisi kemasyarakatan yang lebih dewasa dan lebih bijaksana tanpa skema konflik sosial. (meski skema konflik atau metode konflik masih dirasa efektif dan sering dipergunakan untuk keharmonisan masyarakat itu sendiri).

Pendapat orang yang dalam mendudukan Kedaruratan Kesehatan (COVID 19) bukan melebihi kedudukan ibadah kepada Tuhan. Meski bolehlah curiga karena faktanya, ritual ibadah telah dihentikan oleh otoritas yang berwenang.

Dan faktanya banyak orang yang memilih untuk menggantinya atau mendasarkan pada kondisi Kedaruratan. Namun itu sebatas kecurigaan, karena pada sudut pandang yang netral dan lebih mendalam, tidak semata mata mendudukan Pandemi COVID di atas kedudukan ibadah kepada Tuhan. 

Misalnya yag terjadi pada tanggal 5 Juni 2020 di Perumahan Villa Tanah Baru. Sebagaimana pengumuman dari pemerintah setempat (Kota Depok), RW 11 pada wilayah kelurahan Tanah Baru berada dalam zona merah. Dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia, ibadah sholat jumat diperlukan kuota 12 orang. 

Selain dua hal diatas, faktanya telah terkomunikasikan ketua lingkungan (Ketua RT) ke Ketua RW, mushola di dalam perumahan, dapat menyelenggarakan Ibadah Sholat Jumat dengan perlakuan ketat. Intinya menjaga kerumunan orang dan sesuai protokol kesehatan sebagai bagian pencegahan wabah Virus. 

Pada last minute, akhirnya terselenggara pula sholat jumat di Mushola VTB. Semua serba dadakan, dari persiapan tempat, penunjukan petugas muadzin dan petugas khotbah. Meski telah terkomunikasikan via grup Whatsapp, aku pun terus belajar untuk tetap menghormati keputusan masing masing individu. 

Ada warga yg tetap berada di rumahnya (artinya mengambil posisi Kedaruratan), ada pula warga yang menentukan mengikuti sholat jumat di masjid pada wilayah RW bukan zona merah, dan ada yang bersedia bersama sama dalam penyelenggaraan ibadah sholat jumat di Mushola dalam perumahan VTB. 

Pada kondisi ini, renunganku dalam menuju kebijaksanaan berfikirnya manusia dengan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Manusia dituntut lebih sensitif atau peka atas kebutuhan sesama dalam jangkauan kemampuan masing masing. 
  2. Kebutuhan tersebut dapat berupa keberjamahan seperti ibadah mingguan sholat Jumat
  3. Kepekaan manusia yang terkadang harus merelakan syarat secara Syar’i sebagaimana yang telah ditentukan Majelis Ulama Indonesia, dan mengambil dasar Syar’i lain. 
  4. Manusia dapat menginisiasi termasuk dalam hal mendudukan pandangan atas Pandemi COVID 19 secara lebih santun. 
  5. Baik skema konflik atau metode kebijaksanaan, dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat namun tetap berada pada koridor kedaulatan masing masing dan secara sadar dalam penjagaan kemaslahatan bersama. 

Akhirnya, Pandemi Corona saat ini kumaknai sebagai suatu kondisi yang membukakan tingkat kesadaran berlebih dari sebelum. Sadar sebagai insan yang berakal, berfikir, lebih bijak, santun, pertimbangan dan banyak meneliti. Begitu pula simbahku dulu pernah memberi wejangan Jawa, ojo gumunan, ojo kagetan dan ojo dumeh”