Sholat Jumat dalam Zona Merah

Dampak status RW dalam zona merah, beberapa warga VTB pun gundah atas kewajiban sholat jumat. Wajar, berkali lalu sudah meninggalkan ibadah mingguan, hampa terasa di ruang jiwa. Terlebih di RW sebelah, beberapa masjid telah dibuka dan diperbolehkan untuk penyelenggaraan ibadah sholat jumat karena masuk dalam kriteria bukan zona merah. 

Tulisan ini menjadi catatanku, untuk bisa lebih memaknai kejadian yang persis berada di sekitar tempat bermukimku. Kejadian untuk aku bisa teliti dan renungkan. Kejadian diselenggarakan ibadah sholat jumat di Mushola VTB sebagai pemaknaan penghormatan kepada pemimpin, dan penghargaan bagi insan yang berakal, serta penghormatan kepada sesama manusia. 

Bahkan sholat jumat di dalam Zona Merah, menjadi sudut pandang lain dalam memaknai penghormatan sesama manusia, bukan atas kecurigaan “takut atas Corona”. Kecurigaan yang menjadi terkesan menyulut konflik dan mengikis kepercayaan antar sesama manusia dalam struktur masyarakat terendah (skala perumahan) 

Terdapat perbedaan pandangan masyarakat atas pandemi Corona, hingga menciptakan kondisi kemasyarakatan yang lebih dewasa dan lebih bijaksana tanpa skema konflik sosial. (meski skema konflik atau metode konflik masih dirasa efektif dan sering dipergunakan untuk keharmonisan masyarakat itu sendiri).

Pendapat orang yang dalam mendudukan Kedaruratan Kesehatan (COVID 19) bukan melebihi kedudukan ibadah kepada Tuhan. Meski bolehlah curiga karena faktanya, ritual ibadah telah dihentikan oleh otoritas yang berwenang.

Dan faktanya banyak orang yang memilih untuk menggantinya atau mendasarkan pada kondisi Kedaruratan. Namun itu sebatas kecurigaan, karena pada sudut pandang yang netral dan lebih mendalam, tidak semata mata mendudukan Pandemi COVID di atas kedudukan ibadah kepada Tuhan. 

Misalnya yag terjadi pada tanggal 5 Juni 2020 di Perumahan Villa Tanah Baru. Sebagaimana pengumuman dari pemerintah setempat (Kota Depok), RW 11 pada wilayah kelurahan Tanah Baru berada dalam zona merah. Dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia, ibadah sholat jumat diperlukan kuota 12 orang. 

Selain dua hal diatas, faktanya telah terkomunikasikan ketua lingkungan (Ketua RT) ke Ketua RW, mushola di dalam perumahan, dapat menyelenggarakan Ibadah Sholat Jumat dengan perlakuan ketat. Intinya menjaga kerumunan orang dan sesuai protokol kesehatan sebagai bagian pencegahan wabah Virus. 

Pada last minute, akhirnya terselenggara pula sholat jumat di Mushola VTB. Semua serba dadakan, dari persiapan tempat, penunjukan petugas muadzin dan petugas khotbah. Meski telah terkomunikasikan via grup Whatsapp, aku pun terus belajar untuk tetap menghormati keputusan masing masing individu. 

Ada warga yg tetap berada di rumahnya (artinya mengambil posisi Kedaruratan), ada pula warga yang menentukan mengikuti sholat jumat di masjid pada wilayah RW bukan zona merah, dan ada yang bersedia bersama sama dalam penyelenggaraan ibadah sholat jumat di Mushola dalam perumahan VTB. 

Pada kondisi ini, renunganku dalam menuju kebijaksanaan berfikirnya manusia dengan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Manusia dituntut lebih sensitif atau peka atas kebutuhan sesama dalam jangkauan kemampuan masing masing. 
  2. Kebutuhan tersebut dapat berupa keberjamahan seperti ibadah mingguan sholat Jumat
  3. Kepekaan manusia yang terkadang harus merelakan syarat secara Syar’i sebagaimana yang telah ditentukan Majelis Ulama Indonesia, dan mengambil dasar Syar’i lain. 
  4. Manusia dapat menginisiasi termasuk dalam hal mendudukan pandangan atas Pandemi COVID 19 secara lebih santun. 
  5. Baik skema konflik atau metode kebijaksanaan, dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat namun tetap berada pada koridor kedaulatan masing masing dan secara sadar dalam penjagaan kemaslahatan bersama. 

Akhirnya, Pandemi Corona saat ini kumaknai sebagai suatu kondisi yang membukakan tingkat kesadaran berlebih dari sebelum. Sadar sebagai insan yang berakal, berfikir, lebih bijak, santun, pertimbangan dan banyak meneliti. Begitu pula simbahku dulu pernah memberi wejangan Jawa, ojo gumunan, ojo kagetan dan ojo dumeh” 

Edukasi Pandemi via SMS

Short Message Service (SMS) menjadi layanan pengiriman pesan pendek melalui ponsel atau gawai. Meski saat ini sudah tidak lagi tenar di kalangan pengguna, namun ketersediaan layanan dan paket data masih memungkinkan untuk SMS. Dimasa Pandemi ini kita sering mendapat SMS BNPB, Gugus Tugas dan KOMINFO.

SMS menjadi sarana untuk mengedukasi, mensosialisasikan, mengingatkan via pesan singkat di gawai masing masing warga negara Indonesia. Aku pun mendapat SMS tersebut.

SMS dari BNPB

  • Agar terhindar dari penyebaran Covid19 : hindari kerumunan serta jarak orang dengan orang dimanapun berada harus lebih dari 1 meter.(17 Maret 2020) 
  • Setiap orang agar patuh untuk selalu jaga jarak dan hindari kerumunan di mana pun Anda berada. #BUMNHadirUntukIndonesia (18 Maret 2020) 
  • Social Distancing: Kurangi kontak langsung. Jika SAKIT tetap di rumah. Jaga jarak aman minimal 1 meter. Dapatkan informasi akurat dan terpercaya covid19.go.id (18 Maret 2020) 
  • Mari saling mengingatkan untuk selalu jaga jarak, hindari kerumunan dan dirumah saja. #BUMNUntukIndonesia (19 Maret 2020) 
  • SHALAT DI RUMAH, selamatkan bangsa. MUI berfatwa: warga di daerah terjangkit agar shalat di rumah untuk hentikan penularan virus corona. Covid19.go.id (21 Maret 2020) 
  • Tidak semua orang yg kena COVID-19 perlu dirawat di Rumah Sakit. Orang yg tanpa gejala atau sakit ringan cukup dirawat di rumah agar lekas sembuh. Covid19.go.id (26 Maret 2020) 

SMS dari Gugus Tugas 

  • Jangan mudik untuk melindungi diri sendiri dan keluarga tersayang.(30 Maret 2020) 
  • LARANGAN MUDIK diberlakukan agar Anda sekeluarga serta keluarga di kampung terhindar dari wabah COVID-19. Bersabarlah agar wabah cepat berlalu. Covid19.go.id (25 April 2020) 
  • Tetap di rumah dulu sampai COVID-19 berlalu. Keluar hanya untuk belanja penting dengan pakai masker, jaga jarak & sering cuci tangan pakai sabun. Covid19.go.id (9 Mei 2020) 
  • Masker melindungi tapi tidak 100%. Lengkapi pertahanan dengan menjaga jarak lebih dari 1-2 meter dengan siapapun & sering cuci tangan pakai sabun. Covid19.go.id (31 Mei 2020) 
  • OTG (Orang Tanpa Gejala) tularkan virus corona tanpa Anda sadari. Karenanya, selalu jaga jarak lebih dari 1-2 meter dengan siapapun di luar rumah. Covid19.go.id (1 Juni 2020) 

SMS KOMINFO 

  • (31 Maret 2020) Patuhi physical distancing. Manfaatkan jaringan telekomunikasi sebagai pengganti mudik. Selamatkan keluarga&kerabat dari Covid19 https://wa.me/6281133399000
  • Tingkatkan ibadah 10 hr terakhir #dirumahaja! Jika harus bepergian, pastikan PeduliLindungi aktif. Unduh di bit.ly/Android-PL atau bit.ly/iOS-PL. (23 Mei 2020) 

MINJAK & GAS BUMI 1960an

Minjak dan Gas Bumi

Selain dari isi informasi/konten, struktur arsip menggambarkan jenjang institusi pemerintahan. Salah satu nya berbentuk Departemen yang dipimpin oleh menteri dan dibawahnya terdapat pembantu menteri departemen. Mungkin saat ini disebut dengan wakil menteri. Dan secara berjenjang kebawah sejak Departemen ke “Direktorat”, ke Bidang, dibawahnya adalah Bagian dan terakhir adalah Seksi. Tulisan berikut tentang konten dan struktur SK No.1126/Kep/DGMB/64, 28 Oktober 1964 tentang Penggabungan Beberapa Bagian Dari Direktorat Minyak Dan Gas Bumi Dalam / Menjadi Satu Unit. Dan No.1129/Kep/DMGB/64, 28 Oktober 1964 tentang Pembagian Tugas Dan Susunan Organisasi Bidang Eksplorasi/Eksploitasi Direktorat Minyak Dan Gas Bumi.

I. Isi Informasi/Konten

Dari informasi yang terekam pada surat keputusan No.1126/Kep/DGMB/64 tahun 1964 tersebut di atas, terdapat perbedaan jenjang unit kerja antara bidang dan bagian. Jika sekarang Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Bagian (Kabag) berada pada jenjang oerganisasi yang sama atau berkedudukan sejajar, namun sejarah pernah mencatatakan sebagai susunan berjenjang. Unit kerja dalam sebutan “bidang” lebih tinggi dari unit kerja dalam sebutan “bagian”. Di dalam unit kerja “bidang” dapat terdiri beberapa unit kerja “bagian”.

Tertulis  nama Ir. Wijarso selaku Kepala Direktorat Minjak dan Gas Bumi mempertimbangkan belum tjukup tersedianya tenaga-tenaga yang dibutuhkan pada 28 Oktober 1964. Untuk itu,  dalam mendjamin kelantjaran dan kontinuitas tugas pekerdjaan sementara waktu maka perlu menggabungkan Bagian umum dan Bagian Dokumentasi/publikasi pada Bidang Umum menjadi satu bagian yang dipimpipin oleh Kepala Bagian. Penggabungan bagian juga diputuskan pada Bidang Pengolahan. Bagian perentjanaan dan bagian pengawasan pada bidang pengolahan direktorat minjak dan gas bumi digabung menjadi satu bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.

Pun isi informasi pada surat keputusan Nomor 1129/Kep/DMGB/64 tanggal 28 Oktober 1964, tentang Pembagian Tugas Dan Susunan Organisasi Bidang Eksplorasi/Eksploitasi Direktorat Minyak Dan Gas Bumi. Atas pertimbangan efisiensi kerdja jang sebesar-besarnja dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan No.616/M/Perdatam/64 tanggal 12 Oktober 1964, Ir. Wijarso menetapkan lebih landjut tugas dan susunan organisasi dalam lingkungan Direktorat Minjak dan Gas Bumi pada Bidang Eksplorasi/Eksploitasi.

II. Struktur arsip

Penggunaan kertas kop dua surat keputusan tersebut di atas adalah Republik Indonesia dengan tulisan dibawahnya Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan di baris ketiga bertuliskan Direktorat Minjak dan Gas Bumi. Berdasarkan kertas kop maka dapat simpulkan bahwa Direktorat Minyak dan Gas Bumi (DMGB) dibawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. Judul arsip adalah Surat Keputusan Kepala Direktorat Minjak dan Gas Bumi. Maka dapat pula disebut bahwa Direktorat Minjak dan Gas Bumi dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala di bawah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan

Diktum pertama SK Kepala DMGB Nomor 1129/Kep/DMGB/64 tanggal 28 Oktober 1964 adalah menetapkan susunan organisasi Bidang Eksplorasi/Eksploitasi yang terdiri tiga bagian yakni Eksplorasi, Eksploitasi, dan safety/peralatan. Bagian Eksplorasi terdiri dari tiga seksi yakni Geologi, GeoPhysica, dan Survey/Perentjanaan. Bagian Eksploitasi terdiri dari tiga seksi yakni pemboran, produksi, dan reservoir Engineering. Bagian Safety/peralatan terdiri tiga seksi antara lain Peridzinan/percepatan, pengawasan, dan peralatan.

Akhirnya, berdasarkan konten/isi informasi dan struktur arsip keputusan tahun 1964 bulan Oktober 1964 di atas, aku pun menutup ulasan kali ini dengan pertanyaan yaitu, “Sejak kapan Minyak dan Gas Bumi disebut Direktorat Jenderal?”, “Dan kapan tepatnya terjadi perubahan dari Kepala menjadi Direktur untuk sebutan pimpinan direktorat?”

RAPID TEST COVID-19

Seluruh JPT, JA, JF, Staf/Pegawai ASN, Tenaga Alih Daya (Tenaga Administrasi, Tenaga Teknisi, Petugas Kebersihan, Petugas Sekuriti, dan Tenaga Pramudi) di Lingkungan Ditjen Migas meningkatkan kewaspadaan wabah pandemi Corona Virus Disease 2019. Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksanakan kegiatan RAPID TEST COVID-19 di Gedung Ibnu Sutowo.

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu dan Kamis Tanggal 3 dan 4 Juni 2020, Waktu : Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB bertempat di Lobby Utama Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12910

Jadwal Pegawai ASN/PTT Non ASN/TAD yang wajib melaksanakan RAPID Test diedarkan melalui grup Whatsapp. Sedangkan koordinasi antara Unit yang ada di lingkungan Ditjen Migas dapat menghubungi Sdri. dr. Siswandhani, di 08161422383, atau langsung melalui Klinik Utama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Lantai 7.

Arsiparis “Tenaga Teknis/Profesional?”

OpenClipart

Halo para profesional kearsipan? Sapaan  “profesional” mungkin lebih keren y… Bagaimana jika dibandingkan dengan sapaan “hai para pelaksana teknis fungsional kearsipan?”. Kali ini, aku akan melanjutkan dua tulisan sebelumnya dalam menyelami dan mengenali lebih dalam tentang arsiparis.

Tulisan “siapakah arsiparis” berujung pada kedudukan Jabatan Fungsional (JF) di bawah dan secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi sesuai struktur organisasi (PP tentang perubahan manajemen PNS tahun 2017) 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/31/siapakah-arsiparis/

Namun, 👏 👏 Tepuk 🤦‍♂️ / 🧤, sejak 27 Februari 2012 telah tersebut pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 pasal 151 bahwa “arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melakukan tugas dan fungsinya”

Sabar y preend… Ini bukan puncak dari rintihan kekecewaan kalian tentang digusurnya unsur kegiatan pengembangan profesi dari unsur utama/pokok ke unsur penunjang/tambahan.

Cara pandang profesionalitas arsiparis (PP No. 28/2012) termaksud, dalam kerangka pembinaan karir PNS sesuai peraturan perundangan undangan di bidang Kepegawaian (Pasal 157 ayat 2).

So, sebetulnya tak perlu naskah akademik atau ulasan ilmiah yang segambreng, jika punya niatan kebijakan untuk mengembalikan unsur pengembangan profesi ke dalam tugas utama/pokok arsiparis.

Toh di jabatan fungsional lainnya, unsur kegiatan pengembangan profesi masih berada pada unsur kegiatan pokok/utama. Terlebih sejak februari 2020 arsiparis termasuk jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (PP No. 38 tahun 2020) sebagaimana aku tulis pada ujung ulasan “arsiparis milik PNS”. 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/01/arsiparis-milik-pns/

Tapi y, tergantung kebijakan dari instansi Pembina y… Meski kedudukan arsiparis sebagai tenaga profesional namun tidak beda dengan kedudukan sebagai pengelola teknis. Bahkan dengan jargon “mandiri” dan “independen” bukan tidak bisa dikaitkan dengan butir butir rincian kegiatan arsiparis, namun kata “profesional” perlu dimaknai dalam kerangka pembinaan karir PNS sesuai peraturan perundangan undangan di bidang Kepegawaian. Profesional sebagaimana pembinaan jabatan karir pada Pegawai Negeri Sipil.

So, sekarang aku gk perlu bingung lagi dengan kata “profesional“, “mandiri” dan “indepen“. Malah lebih nyaman dengan pemaknaan kedudukan sebagai pengelola teknis di bidang pengelolaan arsip secara profesional. Petugas teknis dengan segudang aktivitas pengelolaan arsip dinamis, dan statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi Informasi yang profesional. 

Sebagaimana sejarah pembinaan arsiparis yang pernah memakai jargon “terlatih“, “profesional” dan “scientist”  pada tanggal 25 Juni 1992. Peraturan ANRI No. 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Arsiparis. Meski arsiparis berkedudukan sebagai pengelola teknis namun terurai landasan pemikiran profesionalisme. Tiga hal pemikiran yakni terkait tugas dan fungsi arsiparis.

  1. Pemahaman terhadap konteks organik pada struktur administrasi dan pertanggungjawaban nasional
  2. Pengkajian sistem administrasi dan perumusan sistem pengaturan informasi pada arsip untuk menjamin efisiensi administrasi dan menjamin pengamanan, penyelamatan pewarisan budaya nasional
  3. Ketrampilan mengatur endapan informasi dan wawasan keilmuan yang memungkinkannya untuk memberikan penilaian terhadap budaya yang perlu dilestarikan

Ketiga hal tersebut diatas menghasilkan penjenjangan kedalam tiga kategori yakni semi profesional profesional dan ilmuwan. Kemudian ketiga kategori tersebut diterjemahkan pada arah pembinaan yakni 

  • Arsiparis golongan II, diarahkan menjadi pelaksana teknis/ petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan formal maupun Non formal“. Kata kunci “terlatih” yang kala itu dipersyaratkan berpendidikan DII dengan pengalaman 2 tahun
  • Arsiparis golongan III, diarahkan menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang tugas Arsiparis pada pangkat/ golongan di bawahnya juga mampu memahami kosep- konsep/ teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan.
  • Arsiparis golongan IV, diarahkan menjadi pemikir/ ilmuwan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagai konsep/ teori kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.

Semoga berkenan 

Arsiparis milik PNS

Sejak 30 tahun silam, arsiparis melekat pada PNS dan berada di lingkungan Instansi Pemerintahan. Riwayatnya, otoritas aparatur negara menerbitkan pengaturan pada tahun 1990, 2002, 2009 dan 2016. 

Sempat terendus munculnya gagasan adanya arsiparis dari unsur Non PNS (Permen PAN&RB 48 tahun 2014) . Bahkan membawa agenda setting bahwa arsiparis didudukkan sebagai profesional yang sebetulnya telah ada sejak tahun 1992. Namun munculnya kebijakan perubahan (Permen PAN&RB No. 13 tahun 2016) melegitimasi kembali bahwa jabatan arsiparis hanya milik PNS.

Ulasan kali ini akan melanjutkan tulisan yang berjudul “SIAPAKAH ARSIPARIS”. Setelah mencermati definisi, kegiatan yang dilakukan arsiparis dan bidang nya/pemetaan kegiatan sebagaimana tulisan sebelumnya, kali ini kita ulas sedikit mengurai terkait ketegori jabatan dan jenjang jabatan. 

I. KATEGORI JABATAN 

  1. 7 Februari 2017, (Peraturan ANRI No. 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan tugas jabatan arsiparis) 
    • Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan. 
    • Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
  2. 23 Desember 2016, (Lampiran Peraturan BKN No.24 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional arsiparis) 
    • Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan. 
    • Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
  3. 25 Juni 1992, Peraturan ANRI No. 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Arsiparis 
    • Arsiparis yang menduduki pangkat/ golongan II, yakni dari jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan menjadi pelaksana teknis/ petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal;  
    • Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III, yakni dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang tugas Arsiparis pada pangkat/ golongan di bawahnya juga mampu memahami kosep- konsep/ teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan.
    • Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan menjadi pemikir/ ilmuwan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagai konsep/ teori kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.

II. JENJANG JABATAN 

  1. 13 Februari 2017 (Peraturan Presiden No. 15 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis) 
    • Tingkat Keterampilan Keterampilan: Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan Arsiparis Penyelia.
    • Tingkat Keahlian: Arsiparis Ahli Pertama/Pertama, Arsiparis Ahli Muda/Muda; Arsiparis Ahli Madya/Madya; dan Arsiparis Ahli Utama/ Utama. 
  2. 16 Oktober 2014, (Peraturan Menteri PAN&RB No. 48 tahun 2014 yang mencabut Permen jabatan fungsional arsiparis 2009)
    •  Kategori Keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, Arsiparis Pemula, Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia
    • Tingkat Keahlian: Arsiparis Ahli Pertama/Pertama, Arsiparis Ahli Muda/Muda; Arsiparis Ahli Madya/Madya; dan Arsiparis Ahli Utama/ Utama. 
  3. 26 Mei 2006, (Peraturan Presiden No.40 Tahun 2006 tentang tunjangan Jabatan arsiparis
    • Arsiparis ahli:  utama, madya, muda, dan pertama
    • Arsiparis terampil: penyelia, pelaksanaan lanjutan, pelaksana
  4. 17 Januari 2003 (Keputusan Presiden No.3 tahun 2003 tentang tunjangan jabatan arsiparis) 
    • Arsiparis ahli:  utama, madya, muda, dan pertama 
    • Arsiparis terampil: penyelia, pelaksanaan lanjutan, pelaksana
  5. 12 Mei 1990, (Kepmen PAN 36/1990) Jabatan Arsiparis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut: Asisten Arsiparis Madya, Asisten Arsiparis, Ajun Arsiparis Muda, Ajun Arsiparis Madya;  Ajun Arsiparis, Arsiparis Pratama, Arsiparis Muda, Arsiparis Madya, Arsiparis Utama Pratama, Arsiparis Utama Muda; Arsiparis Utama Madya.

Diakhir tulisan ini, aku pun semakin dibuat penasaran terkait arah pembinaan arsiparis. Yang perlu diulas lagi adalah letak profesionalisme yang terletak pada kategori jabatan. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa dapat dilaksanakan pada jabatan fungsional arsiparis. 

Siapakah ARSIPARIS ??

Seberapa kenalkah kita dengan arsiparis? 👋 halo arsiparis, bagaimana sih cara memaknai diri dalam organisasi? Tulisan ini akan menyajikan cara mengenal arsiparis tinjauan definisi, kegiatan dan pembagian bidang kegiatan. Berikut sajian secara kronologis. 

I. DEFINISI

  1. Juni 2019, adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (Peraturan ANRI No.5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
  2. 15 Agustus 2016, adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri (Permen PAN&RB No. 13/2016 tentang Perubahan 48/2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya) 
  3. 22 Desember 2009 adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.(Peraturan Bersama ANRI dan BKN tahun 2009) 
  4. 10 Maret 2009, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oeh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Permen PAN No.PER/3/M.PAN/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya) 
  5. 11 Februari 2002, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis (KEP MenPAN No.09/KEP/MenPAN/2002) Arsiparis, 
  6. 25 Juni 1992, PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada Instansi Pemerintah (Keputusan ANRI No. 2 tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Jabatan Arsiparis) 
  7. 8 November 1990, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif (SE Bersama ANRI dan BKN tahun 1990)
  8. 12 Mei 1990, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah sebagai jabatan fungsional (Kepmen PAN No. 36 Tahun 1990 tentang angka kredit bagi jabatan arsiparis)

II. KEGIATAN KEARSIPAN

  • 1990; Kegiatan kearsipan meliputi kegiatan dalam bidang pembinaan, pengolahan dan  pelayanan kearsipan, penilaian dan penyeleksian arsip, serta pemasyarakatan kearsipan tidak termasuk arsip aktif
  • 2002; kegiatan pengelolaan arsip dinamis dan statis dan pembinaan meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, publikasi kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan
  • 2009; kegiatan pengelolaan dan pembinaan kearsipan meliputi kegiatan berkesinambungan dalam pengelolaan arsip secara manual dan atau elektronik dimulai dari penciptaan, penggunaan, penyusutan, akuisisi, preservasi dan pelestarian, publikasi, pelayanan, pembinaan, bimbingan dan supervisi, akreditasi dan supervisi kearsipan 
  • 2016; kegiatan kearsipan meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi Informasi. 

III. BIDANG KEGIATAN 

  • 1990: Pendidikan, kegiatan kearsipan, Pengembangan Profesi dan Penunjang Kearsipan.
  • 2002: meliputi pendidikan, Pengelolaan Arsip, pengembangan profesi dan penunjang kearsipan 
  • 2009: sama dengan tahun 2002, 80% untuk kegiatan utama dan 20% kegiatan penunjang 
  • 2016: Melakukan kegiatan pokok meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

Pungkasan, uraian diatas hanya sedikit cara pengenalan arsiparis sebagai salah satu jabatan fungsional, dimana per Februari 2020, ber kedudukan dibawah dan secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) sesuai struktur organisasi.  (PP tentang Perubahan Manajemen PNS 2017). 

Tentu masih terdapat beberapa ketentuan peraturan perundangan undangan yang belum termuat pada ulasan diatas. Pasal 29A pada Permen PAN&RB No. 13/2016 tentang Perubahan 48/2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri tersebut. 

Arsip Uwur Uwur

Tinggalah sebuah kenangan manis seiring kebijakan tunjangan kinerja dari program Reformasi Birokrasi. Tersimpan sebagai memori pegawai KESDM, penghasilan selain gaji pokok yang biasa disebut “uwur uwur“. Sebutan lain adalah TPPKP (Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai. 

Demi tujuan negara yang adil, uwur uwur atau TPPKP pun berganti menjadi Tunjangan Kinerja yang sama dengan instansi pemerintahan pusat lainnya. 

Untuk mengenang memori itu maka tulisan ini disusun. Ada tiga produk hukum yang melandasi syah nya penerimaan penghasilan non gaji pokok yakni Keputusan Presiden, izin Menteri Keuangan dan ketetapan Menteri ESDM. 

Izin Menteri keuangan dituangkan dengan KMK No. 317 tanggal 31 Mei 2001 tentang Izin Penggunaan Sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Iuran eskplorasi/eksploitasi (Royalti) dan Dana Hasil Produksi Batubara Bagian pemerintah pada Kementerian ESDM. 

Sedangkan Penetapan oleh Menteri ESDM terkait imbalan jasa TPPKP dilakukan pada awal tahun anggaran sebagai dasar pembayaran tiap bulan untuk satu tahun (Januari – Desember).

Berikut autentikasinya:

  1. Bentuk naskah : Keputusan Presiden 
  2. Isi ringkas : Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
  3. Nomor: 75 tahun 1996
  4. Tanggal registrasi : 25 September 1996
  5. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Kewajiban Perusahaan kontraktor swasta menyerahkan 13,50 % hasil produksi Batubara kepada pemerintah secara tunai atas harga saat berada di atas kapal (free on board) atau Harga setempat (on sale point) 
    • Setiap tahun membayar iuran tetap kepada pemerintah berdasarkan luas wilayah kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan 
    • Mencabut Keppres No. 21 tahun 1993

Daftar Arsip COVID 19 Bag. 3

Berkembang sejak Isolasi Diri atau Karantina Mandiri, Tanggap Darurat, Kedaruratan Masyarakat, Bencana Nasional, Pembatasan Sosial, dan sekarang Tatanan Normal Baru. 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/12/daftar-arsip-covid19-bag-2/

  • 6 Mei 2020
    • SE Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan COVID 19 (6 Mei – 31 Mei 2019)
    • SE Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HARI RAYA Keagamaan TAHUN 2020 DI Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)
  • 9 Mei 2020: Keputusan Menteri Agama No.424 tahun 2020 tentang Panitia, Narasumber dan Moderator Penyelenggaraan Kegiatan Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID 19 Tahun 2020 
  • 13 Mei 2020, Fatwa MUI nomor 28 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID 19
  • 15 Mei 2020, Fatwa MUI Kota Depok Jawa Barat nomor 3 tahun 2020 menetapkan sholat idul fitri 1441 H di rumah masing masing dengan keluarga inti 
  • 18 Mei 2020, Surat Lurah Tanah Baru, Beji Depok Jawa Barat tentang himbauan ziarah kubur dalam zona merah 
  • 19 Mei 2020, Kepgub DKI No. 489, perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020
  • 20 Mei 2020,
    • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN&RB tentang Perubahan Ketiga, hari libur nasional dan cuti bersama 2020, penggantian cuti bersama hari raya idul fitri di akhir Desember 
    • Kepmenkes No. 01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan dan pencegahan COVID 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi 
  • 26 Mei 2020 : Perwali Kota Depok No. 36 tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus dieseas COVID 19 
  • 27 Mei 2020 : Kepgub DIY No.121/Kep/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat bencana Corona VIRUS DISEASE (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta 
  • 28 Mei 2020: SE Menteri PAN&RB No. 57 tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas SE No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah 
  • 29 Mei 2020 : SE Menteri PAN&RB No. 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru