
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 1978 – 1984
Pegawai Tinggi dari Biro Industrialisasi Departemen Perindustrian Dasar / Pertambangan (agustus 1961)


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 1978 – 1984
Pegawai Tinggi dari Biro Industrialisasi Departemen Perindustrian Dasar / Pertambangan (agustus 1961)


Short Message Service (SMS) menjadi layanan pengiriman pesan pendek melalui ponsel atau gawai. Meski saat ini sudah tidak lagi tenar di kalangan pengguna, namun ketersediaan layanan dan paket data masih memungkinkan untuk SMS. Dimasa Pandemi ini kita sering mendapat SMS BNPB, Gugus Tugas dan KOMINFO.
SMS menjadi sarana untuk mengedukasi, mensosialisasikan, mengingatkan via pesan singkat di gawai masing masing warga negara Indonesia. Aku pun mendapat SMS tersebut.
SMS dari BNPB
SMS dari Gugus Tugas
SMS KOMINFO

Selain dari isi informasi/konten, struktur arsip menggambarkan jenjang institusi pemerintahan. Salah satu nya berbentuk Departemen yang dipimpin oleh menteri dan dibawahnya terdapat pembantu menteri departemen. Mungkin saat ini disebut dengan wakil menteri. Dan secara berjenjang kebawah sejak Departemen ke “Direktorat”, ke Bidang, dibawahnya adalah Bagian dan terakhir adalah Seksi. Tulisan berikut tentang konten dan struktur SK No.1126/Kep/DGMB/64, 28 Oktober 1964 tentang Penggabungan Beberapa Bagian Dari Direktorat Minyak Dan Gas Bumi Dalam / Menjadi Satu Unit. Dan No.1129/Kep/DMGB/64, 28 Oktober 1964 tentang Pembagian Tugas Dan Susunan Organisasi Bidang Eksplorasi/Eksploitasi Direktorat Minyak Dan Gas Bumi.
I. Isi Informasi/Konten
Dari informasi yang terekam pada surat keputusan No.1126/Kep/DGMB/64 tahun 1964 tersebut di atas, terdapat perbedaan jenjang unit kerja antara bidang dan bagian. Jika sekarang Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Bagian (Kabag) berada pada jenjang oerganisasi yang sama atau berkedudukan sejajar, namun sejarah pernah mencatatakan sebagai susunan berjenjang. Unit kerja dalam sebutan “bidang” lebih tinggi dari unit kerja dalam sebutan “bagian”. Di dalam unit kerja “bidang” dapat terdiri beberapa unit kerja “bagian”.
Tertulis nama Ir. Wijarso selaku Kepala Direktorat Minjak dan Gas Bumi mempertimbangkan belum tjukup tersedianya tenaga-tenaga yang dibutuhkan pada 28 Oktober 1964. Untuk itu, dalam mendjamin kelantjaran dan kontinuitas tugas pekerdjaan sementara waktu maka perlu menggabungkan Bagian umum dan Bagian Dokumentasi/publikasi pada Bidang Umum menjadi satu bagian yang dipimpipin oleh Kepala Bagian. Penggabungan bagian juga diputuskan pada Bidang Pengolahan. Bagian perentjanaan dan bagian pengawasan pada bidang pengolahan direktorat minjak dan gas bumi digabung menjadi satu bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
Pun isi informasi pada surat keputusan Nomor 1129/Kep/DMGB/64 tanggal 28 Oktober 1964, tentang Pembagian Tugas Dan Susunan Organisasi Bidang Eksplorasi/Eksploitasi Direktorat Minyak Dan Gas Bumi. Atas pertimbangan efisiensi kerdja jang sebesar-besarnja dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan No.616/M/Perdatam/64 tanggal 12 Oktober 1964, Ir. Wijarso menetapkan lebih landjut tugas dan susunan organisasi dalam lingkungan Direktorat Minjak dan Gas Bumi pada Bidang Eksplorasi/Eksploitasi.
II. Struktur arsip
Penggunaan kertas kop dua surat keputusan tersebut di atas adalah Republik Indonesia dengan tulisan dibawahnya Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan di baris ketiga bertuliskan Direktorat Minjak dan Gas Bumi. Berdasarkan kertas kop maka dapat simpulkan bahwa Direktorat Minyak dan Gas Bumi (DMGB) dibawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. Judul arsip adalah Surat Keputusan Kepala Direktorat Minjak dan Gas Bumi. Maka dapat pula disebut bahwa Direktorat Minjak dan Gas Bumi dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala di bawah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan
Diktum pertama SK Kepala DMGB Nomor 1129/Kep/DMGB/64 tanggal 28 Oktober 1964 adalah menetapkan susunan organisasi Bidang Eksplorasi/Eksploitasi yang terdiri tiga bagian yakni Eksplorasi, Eksploitasi, dan safety/peralatan. Bagian Eksplorasi terdiri dari tiga seksi yakni Geologi, GeoPhysica, dan Survey/Perentjanaan. Bagian Eksploitasi terdiri dari tiga seksi yakni pemboran, produksi, dan reservoir Engineering. Bagian Safety/peralatan terdiri tiga seksi antara lain Peridzinan/percepatan, pengawasan, dan peralatan.
Akhirnya, berdasarkan konten/isi informasi dan struktur arsip keputusan tahun 1964 bulan Oktober 1964 di atas, aku pun menutup ulasan kali ini dengan pertanyaan yaitu, “Sejak kapan Minyak dan Gas Bumi disebut Direktorat Jenderal?”, “Dan kapan tepatnya terjadi perubahan dari Kepala menjadi Direktur untuk sebutan pimpinan direktorat?”

Seluruh JPT, JA, JF, Staf/Pegawai ASN, Tenaga Alih Daya (Tenaga Administrasi, Tenaga Teknisi, Petugas Kebersihan, Petugas Sekuriti, dan Tenaga Pramudi) di Lingkungan Ditjen Migas meningkatkan kewaspadaan wabah pandemi Corona Virus Disease 2019. Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksanakan kegiatan RAPID TEST COVID-19 di Gedung Ibnu Sutowo.
Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu dan Kamis Tanggal 3 dan 4 Juni 2020, Waktu : Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB bertempat di Lobby Utama Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jln. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Jadwal Pegawai ASN/PTT Non ASN/TAD yang wajib melaksanakan RAPID Test diedarkan melalui grup Whatsapp. Sedangkan koordinasi antara Unit yang ada di lingkungan Ditjen Migas dapat menghubungi Sdri. dr. Siswandhani, di 08161422383, atau langsung melalui Klinik Utama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Lantai 7.

Halo para profesional kearsipan? Sapaan “profesional” mungkin lebih keren y… Bagaimana jika dibandingkan dengan sapaan “hai para pelaksana teknis fungsional kearsipan?”. Kali ini, aku akan melanjutkan dua tulisan sebelumnya dalam menyelami dan mengenali lebih dalam tentang arsiparis.
Tulisan “siapakah arsiparis” berujung pada kedudukan Jabatan Fungsional (JF) di bawah dan secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi sesuai struktur organisasi (PP tentang perubahan manajemen PNS tahun 2017)
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/31/siapakah-arsiparis/
Namun, 👏 👏 Tepuk 🤦‍♂️ / 🧤, sejak 27 Februari 2012 telah tersebut pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 pasal 151 bahwa “arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melakukan tugas dan fungsinya”
Sabar y preend… Ini bukan puncak dari rintihan kekecewaan kalian tentang digusurnya unsur kegiatan pengembangan profesi dari unsur utama/pokok ke unsur penunjang/tambahan.
Cara pandang profesionalitas arsiparis (PP No. 28/2012) termaksud, dalam kerangka pembinaan karir PNS sesuai peraturan perundangan undangan di bidang Kepegawaian (Pasal 157 ayat 2).
So, sebetulnya tak perlu naskah akademik atau ulasan ilmiah yang segambreng, jika punya niatan kebijakan untuk mengembalikan unsur pengembangan profesi ke dalam tugas utama/pokok arsiparis.
Toh di jabatan fungsional lainnya, unsur kegiatan pengembangan profesi masih berada pada unsur kegiatan pokok/utama. Terlebih sejak februari 2020 arsiparis termasuk jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (PP No. 38 tahun 2020) sebagaimana aku tulis pada ujung ulasan “arsiparis milik PNS”.
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/06/01/arsiparis-milik-pns/
Tapi y, tergantung kebijakan dari instansi Pembina y… Meski kedudukan arsiparis sebagai tenaga profesional namun tidak beda dengan kedudukan sebagai pengelola teknis. Bahkan dengan jargon “mandiri” dan “independen” bukan tidak bisa dikaitkan dengan butir butir rincian kegiatan arsiparis, namun kata “profesional” perlu dimaknai dalam kerangka pembinaan karir PNS sesuai peraturan perundangan undangan di bidang Kepegawaian. Profesional sebagaimana pembinaan jabatan karir pada Pegawai Negeri Sipil.
So, sekarang aku gk perlu bingung lagi dengan kata “profesional“, “mandiri” dan “indepen“. Malah lebih nyaman dengan pemaknaan kedudukan sebagai pengelola teknis di bidang pengelolaan arsip secara profesional. Petugas teknis dengan segudang aktivitas pengelolaan arsip dinamis, dan statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi Informasi yang profesional.
Sebagaimana sejarah pembinaan arsiparis yang pernah memakai jargon “terlatih“, “profesional” dan “scientist” pada tanggal 25 Juni 1992. Peraturan ANRI No. 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Bagi Arsiparis. Meski arsiparis berkedudukan sebagai pengelola teknis namun terurai landasan pemikiran profesionalisme. Tiga hal pemikiran yakni terkait tugas dan fungsi arsiparis.
Ketiga hal tersebut diatas menghasilkan penjenjangan kedalam tiga kategori yakni semi profesional profesional dan ilmuwan. Kemudian ketiga kategori tersebut diterjemahkan pada arah pembinaan yakni
Semoga berkenan

Sejak 30 tahun silam, arsiparis melekat pada PNS dan berada di lingkungan Instansi Pemerintahan. Riwayatnya, otoritas aparatur negara menerbitkan pengaturan pada tahun 1990, 2002, 2009 dan 2016.Â
Sempat terendus munculnya gagasan adanya arsiparis dari unsur Non PNS (Permen PAN&RB 48 tahun 2014)Â . Bahkan membawa agenda setting bahwa arsiparis didudukkan sebagai profesional yang sebetulnya telah ada sejak tahun 1992. Namun munculnya kebijakan perubahan (Permen PAN&RB No. 13 tahun 2016) melegitimasi kembali bahwa jabatan arsiparis hanya milik PNS.
Ulasan kali ini akan melanjutkan tulisan yang berjudul “SIAPAKAH ARSIPARIS”. Setelah mencermati definisi, kegiatan yang dilakukan arsiparis dan bidang nya/pemetaan kegiatan sebagaimana tulisan sebelumnya, kali ini kita ulas sedikit mengurai terkait ketegori jabatan dan jenjang jabatan.
I. KATEGORI JABATAN
II. JENJANG JABATAN
Diakhir tulisan ini, aku pun semakin dibuat penasaran terkait arah pembinaan arsiparis. Yang perlu diulas lagi adalah letak profesionalisme yang terletak pada kategori jabatan. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa dapat dilaksanakan pada jabatan fungsional arsiparis.Â

Seberapa kenalkah kita dengan arsiparis? đź‘‹ halo arsiparis, bagaimana sih cara memaknai diri dalam organisasi? Tulisan ini akan menyajikan cara mengenal arsiparis tinjauan definisi, kegiatan dan pembagian bidang kegiatan. Berikut sajian secara kronologis.Â
I. DEFINISI
II. KEGIATAN KEARSIPAN
III. BIDANG KEGIATAN

Pungkasan, uraian diatas hanya sedikit cara pengenalan arsiparis sebagai salah satu jabatan fungsional, dimana per Februari 2020, ber kedudukan dibawah dan secara langsung kepada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) sesuai struktur organisasi. (PP tentang Perubahan Manajemen PNS 2017).Â
Tentu masih terdapat beberapa ketentuan peraturan perundangan undangan yang belum termuat pada ulasan diatas. Pasal 29A pada Permen PAN&RB No. 13/2016 tentang Perubahan 48/2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri tersebut.

Tinggalah sebuah kenangan manis seiring kebijakan tunjangan kinerja dari program Reformasi Birokrasi. Tersimpan sebagai memori pegawai KESDM, penghasilan selain gaji pokok yang biasa disebut “uwur uwur“. Sebutan lain adalah TPPKP (Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai.
Demi tujuan negara yang adil, uwur uwur atau TPPKP pun berganti menjadi Tunjangan Kinerja yang sama dengan instansi pemerintahan pusat lainnya.
Untuk mengenang memori itu maka tulisan ini disusun. Ada tiga produk hukum yang melandasi syah nya penerimaan penghasilan non gaji pokok yakni Keputusan Presiden, izin Menteri Keuangan dan ketetapan Menteri ESDM.
Izin Menteri keuangan dituangkan dengan KMK No. 317 tanggal 31 Mei 2001 tentang Izin Penggunaan Sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Iuran eskplorasi/eksploitasi (Royalti) dan Dana Hasil Produksi Batubara Bagian pemerintah pada Kementerian ESDM.
Sedangkan Penetapan oleh Menteri ESDM terkait imbalan jasa TPPKP dilakukan pada awal tahun anggaran sebagai dasar pembayaran tiap bulan untuk satu tahun (Januari – Desember).
Berikut autentikasinya:

Berkembang sejak Isolasi Diri atau Karantina Mandiri, Tanggap Darurat, Kedaruratan Masyarakat, Bencana Nasional, Pembatasan Sosial, dan sekarang Tatanan Normal Baru.Â
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/12/daftar-arsip-covid19-bag-2/

Paling sedikit, arsip Kerangka Acuan Kerja(KAK) dan Arsip Perjanjian kerja/Kontrak, wajib dipersyaratkan dalam pemindahtanganan BMN melalui hibah. Butuh 7,5 bulan per BAST pengadaan. Arsip Hibah BMN tergolong vital demi kesejahteraan masyarakat.Â
Setiap transaksi pun menciptakan arsip saling terkait. Jika arsip nyelip/hilang, proses pun mandeg. Mandeg nya tujuan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat dapat dijadikan alasan bahwa arsip Hibah pada ketegori vital.
Contoh BMN yang sejak awal pengadaan direncanakan untuk dihibahkan pada tahun anggaran 2018 adalah paket LPG 3 Kg kepada masyarakat di Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bintan sebanyak 24. 915 paket untuk 50 kelurahan atau desa (No. 43). Masyarakat Kabupaten Dompu dan Kota Bima Provinsi NTB sebanyak 23.268 paket untuk 41 kelurahan/desa (No. 44). Masyarakat Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB sebanyak 21.844 paket untuk 64 kelurahan/desa (No. 45). Masyarakat Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 23.414 untuk 26 Kelurahan /desa (No. 46). Masyarakat Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 24.660 untuk 31 kelurahan/desa (No. 47). Masyarakat Kota Bima Provinsi NTB sebanyak 22.071 untuk 31 kelurahan /desa.
Hibah BMN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pun menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum di bidang pemindahtanganan barang Milik Negara.
Berikut autentikasinya :