Cluster jaringan internet yang menjadi jalur aplikasi naskah dinas bermasalah. Layanan Persuratan elektronik, terhenti sementara waktu. Sejak jam 10 pagi sampai dengan 18.30 WIB, aplikasi belum dapat diakses. Kehandalan sarana teknologi informasi komunikasi pun diuji. Berikut kutipan informasi terusan dari Pejabat Administrator urusan Umum Kepegawaian dan Organisasi pada Ditjen Migas via WAG
[15/5 12.35] “Selamat siang kawan-kawan semua, seluruh aplikasi ESDM yang diletakkan di Data Center ESDM di gandul saat ini sedang mengalami gangguan (termasuk nadine), saat ini sedang ada proses penggantian switch dan tdk tahu kenapa clusternya nadine bermasalah karena network putus nyambung. Mohon sabar, ini ujian “
Tidak dipungkiri, kondisi Pandemi COVID 19 telah merubah dari kekhawatiran teknologi menjadi kebutuhan teknologi. Urusan komunikasi kedinasan atau persuratan merasa sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi berbasis Internet.
Seolah memasuki babak baru Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, aplikasi yang diberi nama NADINE telah banyak merubah wajah administrasi perkantoran. Meski dibilang masih seumur jagung, NADINE patut mendapat apresiasi terkait inisiasi mempertahankan capaian kinerja sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia.
Berharap, otoritas teknologi informasi pada Kementerian cepat mengatasi kendala teknis penggantian switch. Akhirnya, kita pun sampai pada penyikapan kebutuhan layanan surat berbasis elektronik dengan kesiapan mitigasi kendala teknik.
Arsip penetapan harga minyak mentah berbentuk Surat Keputusan tanda tangan Menteri ESDM. Salinan SK tersebut disebarluaskan pada laman Jdih.esdm.go.id. Naskah penetapan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Kepala SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Berikut autentikasinya
Tingkat Perkembangan : Salinan
Nomor : Januari No.38, Maret No.79, April No.95
Susunan:
Kop Keputusan mempergunakan Lambang Negara Garuda Kuning Emas, pada Naskah Asli sedangkan untuk Salinan masih terlihat garuda warna hitam.
Judul tulisan : Keputusan Menteri ESDM RI
Judul Nomor: sesuai urutan sesuai Pengesahan dengan kode MEM yang menunjukkan unit pengkonsep Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Judul tentang (kata penghubung)
Judul Nama Keputusan : Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan….. Tahun…..
pembukaan dengan Frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
pembukaan nama Jabatan Menteri ESDM
Konsideran (Menimbang) :Tata Cara Penetapan Metodologi Formula Harga Minyak Mentah Indonesia (Peraturan Menteri ESDM No.23 Tahun 2012 pasal 2)
Dasar Hukum (Mengingat) : dasar pengeluaran Keputusan lebih dari satu peraturan
Minyak dan Gas Bumi (UU 21/2001)
Kegiatan Usaha Hulu Migas (PP 55/2009)
Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu migas (PP 27/2017)
Perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil Gross Split (PP 53/2017)
Kementerian ESDM (Perpres 106/2016)
Organisasi dan Tata Kerja KESDM (Permen ESDM 13/2016)
Diktum: (pengguna tanda baca huruf kapital, tata letak)
MENETAPKAN
Memutuskan
NAMA KEPUTUSAN
Batang Tubuh : singkat dan jelas dg kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar,
KESATU: Minyak Mentah Utama dan Lainnya sebagaimana Lampiran
KEDUA: Harga rerata per bulan
KETIGA : mulai berlaku setelah ditetapkan
Penutup:
rumusan tempat dan tanggal
Penulisan Jabatan diikuti kata “REPUBLIK INDONESIA”
Penulisan nama huruf Kapital Tanpa Gelar NIP pangkat, Golongan
Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum KESDM
Pada naskah asli, tidak mempergunakan Cap Menteri
Catatan Autentikasi : format tata Surat Keputusan telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kementerian ESDM (Permen ESDM 2/2020)
Jenis format arsip digital video seperti MOV, AVI, MP3, MP4, DVD, MAV, MWV, RA, 3GP, SWF, ASF, 3G2 sangat terkait erat antara tingkat keterbacaan informasi dengan teknologi sejak penciptaannya. Tingkat keterbacaan informasi menjadi dekat dengan area pekerjaan arsiparis selain menjaga keterbacaan. Sebagai arsiparis dalam urusan yang tidak jauh dari penjagaan rekaman kegiatan organisasi, tentu akan menerima dan mengelola arsip digital video. Untuk itulah tawaran hak 20 jam pelajaran dalam diklat pada tiap ASN (UU No. 5 Tahun 2014), menjadi kesempatan meningkatan kembali kompetensi dan wawasan dalam pelaksanaan jabatan arsiparis.
Tiga hari ini, aku pun sadar dalam pengejaran wawasan yg sangat terkait dengan arsip digital video. Diawali dari pengenalan pada chapter 1 terkait elemen dasar video antara lain frame rate, aspect ratio, resolusi spasial dan frame size, color model dan depth, laju bit, dan format video.
Wawasan yang dulu pernah kudengar saat di bangku sekolah dengan mata ajar “arsip audio visual”. Wawasan dulu demi angka indek prestasi dan belum bertemu dengan lahan pekerjaan. Bagaimana dengan kini? Apa karena kurang teliti untuk berwawasan, hingga berkesimpulan “arsip digital video tidak sebanyak arsip kertas”. Apa terhipnotis keadaan, Arsip video yang terdapat di ruang arsip hanya bentuk analog yang sudah tidak tersedia media bacanya? Masak sih iya, arsip digital sedikit? Bagaimana dengan ukuran kuantitas kepadatan informasinya? Kemudian terpancinglah ratusan pertanyaan untuk menemukan hipotesis bahwa “bisa jadi rekaman kegiatan yang tercipta dalam bentuk digital telah berada dan menggenangi kearsipan? Telat sadar, tatkala sudah merasa kebanjiran.
Secara fisik, arsip digital dalam kepingan CD, DVD, USB sering menjadi bagian lampiran dari arsip kertas. Pada pelaksanaan tugas fungsi, arsip digital lebih dekat dengan area data dan informasi (area pusdatin). Pun pada pendekatan manajemen organisasi, arsip digital lebih erat dengan area tugas fungsi unit Teknologi Informasi di unsur pelaksana teknis.
Namun demikian, arsiparis pun harus melek digital, demi mengimbangi dan lebih teliti terhadap bentuk bentuk rekaman kegiatan ber teknologi informasi.
Karena apa??? Bisa jadi seiring dengan tuntutan tingkat keterbacaan informasi, kearsipan menjelma sebagai ruang digital. Meski tetap berada pada keunikannya.
Senada dengan prakata, Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur KESDM, Bapak Susetyo Edi Prabowo pada Senin 11 Mei 2020 yang mengatakan” perlunya peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis jarak jauh untuk ASN sehingga mampu mengolah data audio visual. Selain mudah dipahami oleh masyarakat umum, informasi dalam format digital video telah menjelma dalam kebutuhan publik”
Pungkasan, aku pun mangkin sadar, tuntutan kearsipan untuk dapat menjaga, mempertahankan bahkan meningkatkan keterbacaan informasi yang terkandung di dalam arsip semakin terbentang. Dalam konteks keterbacaan informasi sebagai dukungan administrasi perkantoran (layanan internal) maupun keterbacaan informasi untuk publik.
Meski kearsipan tidak harus gagap digital. Arsip yang tercipta masih dalam bentuk kertas dipaksa buta berubah ke digital. Namun mulai membuka pandang diri atas ribuan arsip format digital. Bisa jadi tidak lama lagi terjadi banjir arsip digital. Arsip digital yang sejak tercipta dalam format digital. Termasuk juga arsip digital video.
Rekaman Kegiatan atau arsip COVID 19 memang berada di pelaksanaan Gugus Tugas Nasional yang dibentuk sesuai Keputusan Presiden RI.
Namun demikian, ragam arsip COVID 19 yang identik dengan Struktur dan konten serta konteks telah menyebar ke seluruh otoritas di negeri ini.
Cara mengenali struktur arsip COVID 19 salah satunya adalah melihat struktur yakni yang tercermin dalam format dan isi informasi yang tertulis. Penulis berpendapat bahwa setiap kebijakan dalam bentuk naskah dinas arahan atau produk hukum sampai dalam format kedinasan lain yang disahkan pimpinan otoritas negeri ini akan mencatatkan sebagai arsip COVID 19.
28 Februari 2020
Permen HUKHAM No. 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona
18 Maret 2020
Permen HUKHAM No. 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa
21 Maret 2020
Keputusan KPU tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, wakikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19
24 Maret 2020
Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan penegasan padat karya tunai desa
27 Maret 2020
Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
31 Maret 2020
Permen HukHAM No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Indonesia
13 April 2020
Permen Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permen tentang prioritas penggunaan dana desa 2020
22 April 2020
Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Banjarmasin pada 24 April – 7 Mei 2020
23 April 2020
KepmenkesNOMOR : HK.01.07/MENKES/275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
29 April 2020
Surat Edaran Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
4 Mei 2020
PERPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
Keputusan Gubernur Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
8 Mei 2020
Perwali Cirebon No.15 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KOTA CIREBON
11 Mei 2020
PP No. 23 maret tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
12 Mei 2020
SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga SE 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (diperpanjang sampai 29 Mei 2020)
SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 44 tentang Pembatasan Perjalanan ke Daerah atau Mudik atau cuti
14 tahun yang lalu, warna dan kode dipergunakan untuk menyeragamkan dan menertibkan penerbitan suatu dokumen perizinan. Bisa jadi di semua bidang perdagangan y, kode kode tertentu menunjukkan keunikan suatu arsip atau dokumen.
Tanggal Registrasi : 2 Oktober 2006
Jenis Naskah : Keputusan Dirjen
Nomor : 13953.K/10/DJM.O/2006
Isi Ringkas : Pedoman Penerbitan Izin Usaha Hilir Migas
Tingkat Perkembangan : Fotokopi
Nama Penandatanganan : Luluk Sumiarso
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Dalam kerangka keseragaman dan ketertiban administrasi dalam pemberian dan penerbitan izin usaha Hilir Migas
Dalam bentuk keputusan Dirjen lampiran sertifikat untuk izin pengangkutan, Niaga dan penyimpanan
Dalam bentuk Keputusan Menteri untuk izin pengolahan dan pengangkutan melalui Pipa
Warna dasar sertifikat izin usaha, Abu Abu, Biru dan Kuning
Lampiran lainnya seperti diantaranya yang unik adalah jumlah armada (pengangkutan), Jumlah fasilitas dan kapasitas (penyimpanan), spesifikasi/standar mutu komoditas (niaga)
Pencantuman dan penomoran mempergunakan kode sub unit kerja, kode usaha, kode komoditas, tahun akhir, kode wilayah, nomor urut
Catatan Autentikasi :
Nomor naskah yang menunjukkan jumlah naskah keputusan di Direktorat Jenderal tersebut sempat mencuat menjadi temuan audiotor. Secara logika menjadi pertanyaan umum bahwa secara total 13 ribu sekian selama satu tahun. Hal tersebut mengindikasikan ketidaksesuaian kaidah tata naskah dinas.
Bahkan praktik tersebut terjadi bertahun tahun tatkala kudapati info tersebut di di tahun 2009, sejak aku mulai bergabung di Ditjen Migas. Catatan pengawasan instansi pemerintah tersebut pun memantik perbaikan praktik persuratan.
Namun demikian, pembelajaran bagiku bahwa nomor urut suatu naskah di Ditjen Migas memang harus lah mengandung unsur keunikan.
Dan berdasarkan hal tersebut, keunikan nomor urut naskah keputusan berseri per tahun berdasarkan jenis kelompok naskah dinas arahan
Bukan semata merasa berarti, disaat dapat melayani. Namun menjadi bahan mengapresiasi pekerjaan di ruang Sepi. Sore itu, lepas jam kerja, staf atau pelaksana pada Direktorat Pembinaan Program Migas melayangkan pena melalui gawaiku
[14/4 16.23] :”selamat sore bapak Nurul, butuh bantuan nih kalau mau dapat pdf SK Dirjen Migas No. 0212.K/70/DJM.S/2018 tentang Alih Tugas dan Fungsi di Lingkungan Ditjen Migas Tanggal 09 Agustus 2018 bisa gak?”
Tanpa kesulitan, permintaan tersebut telah terlaksana dengan baik. Berikut autentikasinya
Tanggal registrasi: 9 Agustus 2018
Bentuk Naskah : Keputusan Dirjen
Jabatan Penandatanganan : Direktur Jenderal
Nama Penandatanganan : Djoko Siswanto
Tingkat Perkembangan : Fotokopi
Isi Ringkas : Alih Tugas dan Fungsi di Lingkungan Ditjen Migas
Konteks Hubungan dengan Kejadian
dalam rangka kelancaran tugas fungsi dan kinerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Alih tugas penyusunan Rencana neraca gas bumi Indonesia semula pada DMBS ke DMEP
Penyusunan Rencana alokasi gas bumi Indonesia semula DMBS ke DMEN
Penilaian dan penetapan harga gas bumi semula DMBS ke DMEN
Evaluasi penilaian kemampuan produksi dalam negeri pada kegiatan Hulu Migas semula DMBI ke DMBD
Pembinaan Pemanfaatan barang operasi pada kegiatan Hulu Migas semula DMBI ke DMBD
Menugaskan pelaksanaan alih tugas kepada Direktur terkait
Catatan autentikasi:
Tugas dan fungsi memang tidak hilang, namun pada prinsip asal usul dalam kearsipan, tetap akan mempertahankan arsip pada masa dan pada unit Penciptanya.
Pembacaan tugas fungsi tersebut dapat menjadi wawasan kearsipan dalam penyusunan klasifikasi arsip
Pengelompokkan secara sistematis dan Logis (Klasifikasi arsip) dapat tergambar dari fungsi Direktorat Jenderal, namun secara detil lebih tergambar dari tugas yang ditetapkan kepada para Direktur
Seperti halnya uraian tugas fungsi para pembantu Direktur (Subdit), penetapan alih fungsi tugas, yang dapat berguna untuk menyelami dalam mengidentifikasi rekaman kegiatan dalam kerangka pemberkasan arsip.
“Perubahan Penggunaan Logo ESDM menggantikan Lambang Garuda telah sesuai perubahan Permen 42/2015 menjadi 2/2020 terkait tata naskah dinas”
Sebelumnya, Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KESDM atas nama menteri ESDM mempergunakan lambang garuda berwarna hitam.
Hal tersebut diatas merupakan salah satu catatan autentikasi dari surat Keputusan Menteri ESDM terkait penghapusan BMN berupa paket LPG 3Kg pada Ditjen Migas yang dihibahkan kepada masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Riau.
Tanggal registrasi : 23 April 2020
Nomor: 406.K/95/SJN.A/2020
Bentuk Naskah : Keputusan Menteri
Jabatan Penandatanganan : Sekretaris Jenderal KESDM
Nama Penandatanganan : Ego Syahrial
Bentuk Arsip : Dokumen Elektronik
Tingkat Perkembangan : Tembusan
Tujuan tembusan : Menteri, Irjen, Dirjen Migas, Kepala Pusat BMN dan Sesditjen Migas
Isi ringkas : Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Paket LPG Tabung Gas 3 Kg pada Ditjen Migas yang dihibahkan kepada Masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Riau
Konteks Hubungan dengan Kejadian:
BMN yang sudah dipindahtangankan harus dihapus dari daftar pengguna barang atau Daftar Barang kuasa pengguna (Permen Keuangan 83/2016 pasal
Hibah BMN pada Satker Ditjen Migas berupa paket LPG 3Kg kepada Masyarakat di Kabupaten Karimun Provinsi Riau, 18 Maret 2020
Laporan Review Tunda Bayar atas pekerjaan pembagian paket perdana konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 Kg T.A. 2018 pada tanggal 19 Oktober 2019
Penghapusan dari daftar barang pada Ditjen Migas tahun perolehan 2018 untuk sejumlah 24.777 unit paket yang terdiri kompor gas, tabung baja 3Kg, selang karet, katup tabung, karet perapat tabung dan regulator tekanan rendah
Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Migas menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan sesuai penetapan kepada Kementerian ESDM
Catatan autentikasi:
Perubahan Penggunaan Logo ESDM menggantikan Lambang Garuda telah sesuai perubahan permen 42/2015 menjadi 2/2020 terkait tata naskah dinas
Penomoran surat menunjukkan kode unit pengkonsep yakni SJN.A meski sebagaimana Permen 2/2020 cukup dengan mencantumkan kode jabatan Sekretaris Jenderal KESDM yakni SJN
Kode “K” setelah nomor surat menunjukkan kelompok naskah dinas arahan penetapan /Keputusan
Kode klasifikasi arsip “95” pada kelompok perlengkapan
Pengesahan atau tanda tangan mempergunakan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik (BSre)
COVID 19 pun menghadirkan pembelajaran teknologi. Misalnya saja, kita harus paham tentang Kehadiran Virtual dan screenshootWhatsapp atau fitur outboks/Sent pada email. Mau ndak mau, Kondisi terkini terkait Kedaruratan sampai bencana nasional non alam memaksa kita semua sudah serba teknologi yg melekat pada gawai atau smartphone. Pun pada area Manajemen PNS(PP 17/2020) dan Disiplin PNS (PP 53/2010).
Pemanfaatan Media Elektronik pada urusan kepegawaian termaksud sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Kepala BKN. Berikut autentikasinya:
Tanggal registrasi : 29 April 2020
Bentuk Naskah : Surat Edaran
Nomor : 12/SE/IV/2020
Isi ringkas : Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
Struktur Naskah : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, ruang lingkup, dasar hukum dan isi surat edaran
Nama Penandatanganan : Bima Haris Wibisana
Jabatan Penandatanganan: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bentuk arsip: dokumen elektronik
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Aktor : Atasan langsung, Tim Pemeriksa dan PNS, Pejabat Berwenang, pimpinan sesuai Kewenangan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS
Pemanggilan, Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penyampaian putusan melalui Media Elektronik
Hal terkait Pemanggilan : 7 hari sebelum pemeriksaan via email, telepon, Whatsapp untuk kesempatan pertama dan kedua
Ketidakhadiran secara virtual pada Pemanggilan ketiga , otomatis telah jatuh putusan hukuman Disiplin PNS
Hal terkait pemeriksaan :Kemampuan menggunakan media elektronik, instansi wajib memfasilitasi sapras media elektronik, Laporan atau bahan pelanggaran disiplin PNS, Daftar pertanyaan melalui media elektronik, Berita Acara Pemeriksaan ditanda tangani oleh Atasan atau tim Pemeriksa dikirim ke PNS melalui Media Elektronik, Catatan tidak bersedia menandatangi dan menyampaikan BA pemeriksaan sesuai tengat waktu, Dokumentasi proses pemeriksaan, Keterangan orang lain melalui media elektronik
Hal terkait penyampaian putusan : Tidak perlu lagi tanda terima berupa tanda tangan, cukup Tangkapan layar (screenshoot) Whatsapp atau fitur Outbox/Sent cukup menjadi tanda bukti bahwa putusan atau SK hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan
Pilkada Serentak pun bakal diundur dari September 2020 ke Desember 2020 serta dijadwalkan kembali jika COVID 19 belum berakhir. Dunia ini seolah lantak bukan oleh bom atom atau tenaga nuklir tapi karena serangan microorganisme jahat.
Cerita ini pun terus berlanjut, Sedari sekolah libur, membatalkan Sholat Jumat, mengancam Stabilitas Perekonomian Nasional, Pembatasan Sosial, melumpuhkan transportasi, mensunyikan ramadhan, membatalkan mudik, dan seterusnya.
Berikut autentikasi PERPU kedua di tahun 2020.
Tanggal registrasi : 4 Mei 2020
Diundangkan : 4 Mei 2020
Nomor naskah: 2 tahun 2020
Isi ringkas : Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
Tingkat Perkembangan : Salinan
Lembaran Negara RI 2020 No. 128
Pengesahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Diakses pada laman jdih.setkab.go.id
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Pernyataan Pandemi COVID 19 oleh WHO dan peningkatan jumlah korban dari waktu ke waktu serta ditetapkan sebagai Bencana nasional
Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, Walikota dan Wakil serentak 2020
Menjaga kualitas demokrasi dan Stabilitas politik dalam negeri
Terjadinya kerusuhan, ganguan keamanan, Bencana alam, Bencana non alam pada wilayah pemilihan (seluruh, sebagian), Daerah (sebagian besar atau seluruh daerah
Tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan Serentak tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan Serentak lanjutan
Dimulai dari tahapan pemilihan Serentak yang terhenti
Penetapan penundaan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR melalui Keputusan KPU
Tata cara pemilihan Serentak lanjutan melalui Peraturan KPU
Pemungutan Suara pada Desember 2020, jika tidak dapat dilakukan maka ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.
Percepatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional dipengaruhi pula oleh keberadaan gas bumi. Untuk itu dalam kerangka pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM mempunyai peran dalam menetapkan harga gas bumi tertentu yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Menteri Perindustrian.
Perlu dicermati terkait informasi Harga Gas pada tulisan ini. Ada tambahan kata “tertentu”. Harga gas bumi tertentu adalah penetapan oleh MESDM kepada pengguna di bidang industri tertentu yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet.
Berikut autentikasinya
Tanggal registrasi : 2 April 2020
Tanggal diundangkan : 6 April 2020
Bentuk Naskah : Peraturan Menteri (Permen)
Tingkat Perkembangan : salinan
Berita Negara 2020 No. 333
Pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum
Di akses pada laman jdih.esdm.go.id
Konteks Hubungan dengan Kejadian
Penetapan harga gas bumi (Perpres 40/2014 pasal 8)
Menteri ESDM menerima dan menindaklanjuti permohonan penetapan harga gas bumi untuk Industri
Menteri Perindustrian menyampaikan rekomendasi evaluasi administrasi teknis dan keekonomian dari pengguna gas bumi
Menteri Keuangan memberikan Pertimbangan Penyesuaian penerimaan negara
SKK Migas atau BPMA mengkoordinir kontraktor
Badan Pengatur menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
Tim evaluasi koordinasi berisikan perwakilan Menko Perekonomian, Kemenkeu, kemenperin, dan KESDM.
Petunjuk teknis ditetapkan oleh SKK Migas atau BPMA
Mencabut Permen 16 dan 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk Industri tertentu
Catatan autentikasi:
Dengan mencermati proses bisnis penetapan harga gas bumi tertentu berguna dalam efisiensi pelaksanaan pengarsipan
Sesuai prinsip kearsipan bahwa rekaman kegiatan akan dikembalikan kepada unit asal usul sesuai kewenangan tugasnya.
Dengan memperhatikan prinsip asal usul maka arsip yang lebih autentik
Autentik sesuai lembaga dalam perannya antara lain Kementerian perindustrian, tim evaluasi dan koordinasi penyesuaian harga gas bumi tertentu, Ditjen Migas, SKK Migas atau BPMA, Badan Pengatur Hilir Migas, dan BUMN Migas penerima penugasan penyaluran gas bumi