Kebijakan WFH diperpanjang hingga 12 Mei 2020. WFH menjelang dua bulan, terasa berat pada proses pemeliharaan arsip inaktif. Pemeliharaan di Unit Kearsipan Ditjen Migas dilakukan dengan manuver data dan fisik berkas inaktif (penataan dan penyimpanan arsip inaktif lanjutan).
WFH pun hanya untuk pekerjaan manuver data. Sedangkan manuver fisik mengharuskan WFO. WFH belum berdampak buruk di bulan pertama, namun terasa menghambat menjelang bulan kedua. Strategi penjadwalan petugas arsip WFH dan WFO, berdampak buruk bagi pemeliharaan arsip. Baca juga 👇
Kondisi diatas dapat diperhatikan dari proses manuver berkas inaktif keuangan. Berkas keuangan adalah rekaman kegiatan pada Bagian Keuangan (unit Eselon 3), Sekretariat Ditjen Migas. Objek fisik lebih dari 230 boks dengan 1300 berkas inaktif.
Proses pengerjaan berkas inaktif tersebut sejak sebelum rilis kebijakan WFH. Aku ilustrasi kan melalui tautan 👇
Kurangnya waktu kerja dan jumlah tenaga pada WFO, tidak dapat mengimbangi cepatnya WFH. WFO untuk fisik dan WFH untuk data. Sampai dengan hari Selasa, 28 April 2020, proses manuver berada pada tahap verifikasi fisik dan data. Keterbatasan WFO terhenti di hari ini pada fisik berkas ke 1.000(sesuai nomor definifif baru).
Patut diakui Pembatasan Sosial COVID 19, berdampak buruk dalam pemeliharaan arsip inaktif. Secara, fisik arsip yang berada di kantor (WFO) harus dihadapkan dengan metode kerja WFH.
Akhirnya, tulisan ini akan mengantarkan pada pencarian alternatif strategi untuk mempertahankan target capaian kinerja unit kearsipan. Salah satunya mempertinggi frekuensi WFO meski terus mendukung kebijakan pembatasan sosial.
Sisi lain dari ramadhan adalah “Peran”. Peran inisiator perjumpaan. Peran menghadiri acara buka bersama. Peran mempertemukan antar orang. Tengoklah peran peran di ramadhan. Peran di Mushola. Peran di lingkungan pertemanan.
Peran pun dapat beganti serta berubah. Ramadhan lalu kejutan ramadhan dan Mushola. Peran panitia untuk lebih dari 20 hari. Terasa penuh kebahagiaan dalam menjalani peran.
Ramadhan 1440/2019, seiring peran Ketua RT. Peran dalam pembangunan Mushola, bergayung sambut dengan peran gelaran ramadhan.
Pun tahun 2018. Peran semarak ramadhan. Bertenda 🎪 untuk menghalangi air hujan. Berada di lapangan karena belum punya Mushola. Peran beracara : Sholat berjamaah, dongeng anak, kultum, buka bersama, tarawih, dan tadarus.
Peran itu melekat pada peran sosial (ketua RT) selama tiga tahun. Pun tahun 2017, Peran beracara bertepatan pula pertemuan warga bulanan di lapangan. Bersama warga VTB, acara buka puasa dan tarawih berjamaah.
Namun, kini kembali pada tiada peran. LockdownRamadhan (2020). Bahkan tiada dalih untuk berperan. Paripurna peran ketua RT, reda jua peran di ramadhan.
Pun peran dalam kesamaan alumnus kuliah. Tersisa ingatan dalam peran pertemanan. Peran dalam dua bagian. Bagian masa lajang dan bagian telah berkeluarga.
Peran setelah keluarga: Warung Solo (Sept 2012), Kebun Binatang Ragunan (september 2013), Taman Mini Indonesia Indah (Feb 2014), sampai di gubuku Depok(Juli 2014). Peran bagian masa lajang: Bebek Dower (agustus 2012), Kosan Jeruk Purut (2011), Warung Solo (September 2010).
Akhirnya, semua sebatas peran. Peran yang terbatas. Tiap episode kehidupan menunjukkan peran berbeda. Pun peran hanyalah penyesuaian lingkungan kehidupan. Pun saat ini, peran pembatasan sosial yang bertepatan ramadhan. Peran untuk bertahan di rumah saja. Peran demi berlalunya COVID 19.
Sudahkah peran ramadhan, mushola, lingkungan pertemanan itu berada di rumah???? Ataukah peran yang pernah ada, hilang ditelan pembatasan sosial?
Nilai kebangsaan, saat saat penjagaan kelestarian manusia, seri arsip COVID 19. Gambaran penanganan Virus. Sedikit dari ribuan arsip Bencana Nasional Non alam 2020.
28 Januari :
Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan – 28 Feb 2020)
29 Januari:
Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb – 29 Mei 2020)
4 Februari 2020 :
Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
13 Maret :
Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19
14 Maret :
Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working
15 Maret :
SE MenteriKeuangan tentang Refocussing Kegiatan
SE Sekjen KESDM tentang WFH
16 Maret 2020 :
SE MenteriKesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19
SE MenteriPAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
Fatwa MajelisUlamaIndonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
18 Maret :
Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat
20 Maret :
Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020)
Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret – 4 April 2020
Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret – 29 Mei 2020
SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
21 Maret :
Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19
23 Maret :
SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
24 Maret :
SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID
26 Maret :
Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
27 Maret :
SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan
29 Maret :
SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
30 Maret :
SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata
31 Maret :
PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
PP 21 tentang PSBB
Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19
2 April :
Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah
3 April :
Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020
PermenKesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
SE DirekturJenderalKesehatanMasyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19
6 April :
SE MenteriAgama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19
7 April :
KepmenKesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta
9 April :
PermenPerhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta
Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April – 24 April
SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara
11 April :
Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
12 April :
Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB
Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 – 28 April 2020
Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok
13 April :
Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai BencanaNasional
16 April :
Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi SulawesiSelatan
17 April :
Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi JawaBarat
19 April :
Kepmenkes No. 261 penetapan PSBB Kota Tarakan Prov Kaltim
Kepmenkes No. 262 Penetapan PSBB Kota Banjarmasin Prov Kalsel
20 April :
SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
22 April :
KepgubDKIJakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April – 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19
23 April :
Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
Kepgub JawaTimur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April – 11 Mei 2020
24 April:
PerwaliKotaSurabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya
28 April:
Kepwali Kota Depok tentang Perpanjangan PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 (29 April – 12 Mei)
Malam itu, terlihat hanya lima pasang sandal di pelataran mushola, termasuk sandal ku. Ramadhan 2020/1441 melewati hari kedua. Kumandang adzan di tiap waktunya, tak juga mengundang keriuhan seperti ramadhan 2019.
Keriuhan ramadhan 2019 di Mushola VTB telah mengisi ruang rindu. Akan tetapi rindu keberjamahan sekarang, ibarat rindu terlarang. Rindu tiada pertemuan.
Terjejak rasa, aku pun melepas kerinduan. Alih alih terobati, justru rindu itu bertatap sunyi. Rindu dan sunyi bercampur dengan rasa ganjil. Keganjilan saat merasa curi kesempatan atas pembatasan sosial.
Malam itu, keanehan saat berwudlu. Aneh saja, kok bisa y, sunyi di Mushola saat ramadhan. Moga kesunyian baik untuk bersama. Rela hilang hangatnya Ramadhan demi lestarinya manusia. Tiada mengapa hilang khasan Ramadhan di Mushola tahun ini saja.
Rindu malam ramadhan, tak tersampaikan. Aku tetap di rumah saja. Bersama kedua anaku yang baru saja mengenal kehangatan ramadhan di Mushola.
Mushola dan suasnan ramadhan kali kedua. Namun karena Corona harus ditunda. Anak dan remaja tetap di rumah saja. Mereka tak mendapati suasana hangatnya ramadhan di Mushola. Mereka harus di rumah saja. Sama halnya aku pun harus memastikan itu.
Di benakku, puluhan tahun sebagai anak, kehangatan ramadhan itu ya tatkala di Mushola. Wajar jika pengalaman puluhan tahun itu mengharap anak anaku mendapati hal yang sama.
Namun, Bencana Nasional ini memaksa ku harus lebih mentadaburi “kehangatan ramadhan di mushola yang urung berganti sunyi di tahun ini. Tadabur yang basisnya sosiologi dan bukan semata teologi.
Tadabur, santun memperjuangkan hadirnya kehangatan ramadhan meski tidak berada di Mushola. Bukan semata mata pembatasan dari pemerintah, namun lebih pada pertimbangan kemasyarakatan.
Pun dalam zona merah COVID 19, bermukim bersama manusia yang sedang bertahan di rumah saja. Meredakan ramadhan tidak di Mushola demi kebijaksanan sikap yang penuh perhitungan.
Jujur, aku sedih. Dihinggapi kerinduan kehangatan Ramadhan di Mushola, tp terpaksa kusebut rindu yang terlarang.
Akhirnya, aku pun tetap menerima Ramadhan 2020 dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kehangatan Ramadhan yang biasa menghadirkan pembelajaran sholat berjamaah di Mushola, lenyap berganti dengan kesunyian.
Pamungkas, rinduku terlarang ini pun meneriakkan pelajaran bahwa tegaknya sholat itu sangat perlu keberjamahan. Meski pada sisi yang lain, PSBB ini meneriakkan pula kesejatian keberjamahan.
Kesejatian tegaknya pengabdian tanpa embel embel apapun. Bisa jadi kehangatan itu membuat manusia lengah. Lengah dan menutup kesejatian sebagai hamba. Karena nalarku berisik manusia hanya butuh predikat Ihsan.
Perkembangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat kepada BencanaNasional, membentuk arsip COVID 19 sebagai identitas kemasyarakatan. Berkembangnya arsip dari identitas organisasi kepada identitas kemasyarakatan tersebut tidak luput beberapa faktor antara lain kebutuhan arsip sebagai acuan kebijakan.
Betapa cepat dan bombardirnya dalam bulan terakhir ini, penciptaan arsip COVID 19 dalam peran dan fungsi pengambilan kebijakan organisasi kenegaraan dan pemerintahan.
Masifnya penciptaan arsip COVID 19 pada seluruh sektor urusan pemerintahan sampai dengan wilayah pemerintahan (pusat dan daerah) turut andil dalam mewujudkan perkembangan Arsip sebagai identitas kemasyarakatan.
Arsip COVID 19 menjadi satu contoh, perkembangan identitas yang selama ini hanya eksklusif berada dan melekat sebagai identitas unit organisasi terkait menjadi identitas kemasyarakatan.
Terciptanya Arsip COVID 19 sejak Perpu, PP, Perpres, Kepres, Permen, Pergub, Perwali, Perbup, Kepmen, Kepgub, Kepwali, KepBup, dan berbagai Surat Edaran otoritas sesuai kewenangan masing masing sangat dibutuhkan di masyarakat.
Berikut satu kisah nyata dari kebutuhan arsip di tengah masyarakat. Arsip ini seolah menjadi acuan yang begitu dinantikan oleh sang pemutus kebijakan pada level terendah masyarakat. Keberadaan dan tersampaikannya arsip kepada pihak yang sedang membutuhkan tersebut, cukup tepat. Tepat waktu dan tepat informasi nya.
Singkatnya dengan mengacu arsip ini, Ketua RT dapat mengakhiri silang pendapat diantara warga. Kadang silang pendapat yang terdengar keras di beberapa kepala keluarga seolah cerminan hilangnya identitas.
Awal bulan April 2020, tertangkap satu episode dimana ketua RT di wilayah mukim ku, cukup dibuat galau. Kegalauan dalam pemutusan kebijakan di Perumahan. Beberapa warga melihat perlunya bilik disinfektan yang lebih dikenal dengan Chamber. Antisipasi atas penyakit yang disebabkan oleh virus SARS Cov-2 yang menyebar antar manusia melalui kontak langsung (menyentuh dan berjabat tangan) maupun pada sarana droplet memunculkan alat berupa bilik disinfektan.
Tersampaikanya arsip yang berupa Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tepatnya tanggal 3 April 2020, memperingan tugas Ketua RT untuk memutuskan kebijakan pengguna bilik disinfektan pada hari itu juga.
Sang ketua RT pun cukup dibuat lega untuk dapat memutuskan silang pendapat diantara warga. Sebagai mantan RT, aku pun cukup merasa berempati atas suasana psikologis dan sosiologi dalam kondisi penentuan keputusan wilayah RT seiring perkembangan bencana nasional.
Akhirnya COVID 19 semakin menampakkan pengaruh di berbagai sektor urusan kehidupan. Pun di kearsipan, pengaruh perubahan identitas arsip yang melekat pada unit organisasi terkait membuktikan menjadi identitas kemasyarakatan. (meski telah menjadi bahasan para pakar kearsipan jauh sebelum adanya virus COVID 19)
Sejak saat itu, Sang Ketua RT pun lebih banyak mencari arsip Corona sebagai dasar pemutusan kebijakan. Dan masyarakat pada lingkup RT tersebut lebih cepat untuk menerima (bukti telah menjadi identitas kemasyarakatan)
Berikut autentikasi Arsip Surat Edaran termaksud
Tanggal registrasi : 3 April 2020
Nomor : HK.02.02/III/375/2020
Bentuk Naskah :Surat Edaran
Jabatan Penandatanganan : Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI
Isi ringkas : Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan Penularan COVID 19
Nama Penandatanganan : dr. KIrana Pritasari, MQIH
Konteks Hubungan dengan Kejadian :
Ditujukan kepada seluruh kepada dinas provinsi, Kota, Kabupaten di seluruh Indonesia
Rekomendasi tidak mempergunakan bilik disinfektan pada tempat fasilitas umum dan pemukiman
Solusi pencegahan virus dengan melakukan cuci tangan, membersihkan dan melakukan disinfektan pada permukaan benda yang sering disentuh, hindari kerumunan, jaga jarak, memakai masker, sirkulasi udara yg baik, segera mandi dan ganti pakaian.
Transmisi orang dari satu wilayah ke wilayah lain baik lokal maupun terus menjadi perhatian serius. Pembatasan pun berkembang menjadi Larangan. Dicabutnya kebijakan pembatasan transportasi pada 9 April 2020 dan digantikan dengan kebijakan larangan pada 23 April 2020 yang disertai sangsi yang tegas menjadi bukti atas Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Bagaimana nasib kehidupan disekitar Transportasi Negeri ini dalam kondisi Larangan sejak 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Misalnya saja, banyak temen yg mempunyai habitat PJKA, atau yang belum bisa move on dari tempat tidurnya di kampung halaman, teman yang terpisah dari keluarga karena tuntutan pekerjaan, dan yang menjalani LDR?
Untuk teman yang sudah berada di kampung jauh sejak sebelum adanya PSBB, bisa jadi nambah panjang y berada di dekat keluarga, seneng ya… Tenang ya… Hehe. Untuk yang masih berada di Jabodetabek, kiranya hanya kata… SALUUUT… dan tetap semangat 🙏 🙏
Informasi tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020. Berikut autentikasinya
Tanggal registrasi : 23 April 2020
Bentuk Naskah : Peraturan Menteri (Permen)
Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad. Interiim, Luhut Binsar Panjaitan
Berita Negara RI 2020 No : 406
Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 23 April 2020
Konteks Hubungan dengan Kejadian :
Kebijakan pemerintah dalam pencegahan virus Corona COVID 19
Larangan pengguna sarana transportasi darat, udara, kereta api, laut selama mudik idul fitri 1441 H ( keluar dan masuk pada zona merah, PSBB dan wilayah aglomerasi PSBB)
Pengelola sarana transportasi mengembalikan tiket seharga 100% kepada calon penumpang
Pelanggaran pada tanggal 24 April – 7 Mei 2020, diarahkan kembali ke perjalanan awal
Pelanggaran 8-31 Mei 2020, diarahkan kembali dan dikenakan sangsi
Pengawasan lalu lintas darat di laksanakan oleh Polisi dan TNI serta Badan Pengelola Transportasi Darat
Larangan sarana kereta api antar kota penumpang namun dapat menjalankan perjalanan luar biasa (dengan penumpang petugas COVID 19)
Larangan Kereta api perkotaan keluar wilayah Jabodetabek. Untuk di Jabodetabek dilakukan pembatasan sosial
Pengecualian transportasi laut pada penumpang pemulangan TKI, buruh Migran, awak buah kapal asing, pada wilayah non PSBB, dalam wilayah aglomerasi PSBB,
Larangan pada transportasi udara adalah larangan setiap warga negara melakukan perjalanan melalui bandar udara dari dan ke wilayah PSBB dan zona merah COVID 19 baik umum dan pribadi dan dengan pengecualian tertentu
281 jenis Jabatan di Kementerian ESDM. Jenis sebutan jabatan tersebut terbagi kedalam 6 kelompok jabatan. Jabatan termaksud sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsi serta jenjang jabatan.
Rincian jenis jabatan antara lain 142 jenjang jenis jabatan fungsional, 118 jenis jabatan pelaksana, 7 jenis jabatan tinggi pratama, 6 jenis jabatan tinggi madya, 5 jenis jabatan administratator dan 3 jenis jabatan pengawas.
Informasi tersebut bersumber dari Keputusan Menteri ESDM No.52.K/70/MEM/2020. Berikut autentikasinya
Tanggal registrasi : 18 Februari 2020
Isi Ringkas : Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian ESDM dan Sekjen DEN
Sumber : jdih.esdm.go.id
Tingkat Perkembangan : Salinan
Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Hukum
Konteks Hubungan dengan Kejadian :
Hasil analisis jabatan, beban kerja dan evaluasi Jabatan
Penyesuaian kelas Jabatan Kasubag Tata Usaha Inspektorat
Penambahan jabatan fungsional yakni Pranata keuangan APBN dan analis keuangan APBN
Mencabut Kepmen ESDM No.177.K/70/MEM/2019
Penetapan kelas jabatan sebagaimana Permen PAN&RB No.39/2013
Numenkelatur Jabatan pelaksana PNS di instansi Pemerintah sebagaimana Permen PAN&RB No. 41/2018
Jenjang Jabatan Fungsional sesuai Permen PAN&RB No. 20/2016
Ternyata, bukan hanya beras yg menjadi kebutuhan pokok, cabe pun masuk dalam kategori kebutuhanpokok hasil pertanian. Bersama dengan kedelai bahan baku tahu dan tempe dan bawah merah, Cabe telah ditetapkan sebagai bahan pokok masyarakat Indonesia.
Tentunya menjadi Informasi yang menarik y….yang sebelumnya aku hanya mengenal beras sebagai bahan kebutuhan pokok hasil pertanian. Informasi ini menambah wawasanku saat sering kali mendengar para penanam cabe di kampung ku, meraup keuntungan dengan harga hingga seratus ribu untuk sekilonya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pemerintah melakukan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok yang diantaranya adalah Cabe.
Sebegitunya ya.. Cabe di negara Indonesia ini.. Aku jadi teringat kala Simbah ku pernah bilang kalo sehari tidak makan Cabe, badan terasa ganjil. Bahkan mbahku pun sempat berkata kalo cabe itu obat saat masuk angin (badan terasa tidak fit).
Apakah anda termasuk masyarakat yang setiap harinya mengkonsumsi Cabe?
Akhirnya, aku ucapankan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalani Jika ada salah tulisan selama ini yang menyinggung perasaan temen pembaca, mohon dibukakan pintu maaf. 🙏 🙏
Komunikasi KEDINASAN (SURAT DINAS) yang belum terakomodir oleh sistem elektronik pada Nadine Kementerian ESDM antara lain:
Bentuk naskah dinas yg bertanda tangan lebih dari satu pihak
Naskah dinas yg sebelumnya tidak diberikan nomor melalui aplikasi ketatausahaan. Contohnya sertifikat PLO pada Direktorat Teknik Migas. Jenis naskah bertanda tangan Direktur tersebut oleh pemilik bisnis proses (Subdit di lingkungan Direktorat Teknik Migas) diregistrasi melalui database keteknikan.
Naskah dinas yg mengharuskan pembubuhan materai pada tanda tangan.
Nota dinas yang ditanda tangani oleh pejabat administrator (belum tersedia sertifikat tte untuk pejabat administrator)
Alur surat elektronik keluar yang diajukan bersamaan dengan pengantar berupa laporan (format nota dinas) dari pimpinan di bawah kepada pimpinan atau atasan. Contoh pada surat keluar bentuk konvensional adalah penyampaian konsep surat keluar yang akan ditanda tangani dirjen, dengan sekaligus melampirkan laporan (format nota dinas ttd Direktur) sebagai pertimbangan isi substansi dalam surat
Alur sebagaimana poin ke-5 tersebut dapat disiasati dengan terlebih dahulu melaksanakan proses komunikasi satu arah oleh pimpinan setingkat dibawah kepada atasan. Contoh : konsep nota dinas ber tte pimpinan tinggi pratama untuk melaporkan substansi tindak lanjut atas surat dan mendapatkan arahan Direktur Jenderal melampirkan konsep surat keluar namun belum akan diTTE(diterbitkan)
Setelah nota dinas di tte sebagaimana poin ke – 6 telah diterima dan mendapatkan arahan oleh Dirjen, maka proses selanjutnya mengajukan konsep surat keluar kembali untuk di tte oleh pimpinan tinggi madya (proses penerbitan Surat ber tte) .
Tujuh poin diatas merupakan beberapa hasil diskusi “surat elektronik via aplikasi Nadine Kementerian ESDM” pada lingkungan Ditjen Migas pada hari Rabu, 22 April 2020.
Kurang lebih 30 orang dalam kedudukan pejabat pengawas, petugas sekretariat pimpinan eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lintas unit kerja di Ditjen Migas mengikuti acara termaksud.
Selain poin poin diatas, monitoring pemanfaatan TTE via nadine Kementerian ESDM atas data surat keluar yang telah melewati user Operator (Sekretariat pimpinan) di Ditjen Migas antara lain pada surat DMB, DMI, Plt. DIRJEN, SDM. Sedangkan DMO, DMT dan DME masih belum.
Beberapa rekomendasi yang perlu disampaikan kepada pihak develop aplikasi (Pusdatin Kementerian ESDM) antara lain:
Filtering data konsep surat sesuai dengan kedudukan petugas Sekretariat pimpinan
Pengaturan tampilan referensi surat masuk yang menjadi trigger inisiasi penyusunan konsep surat keluar pada beberapa user level (misalnya pada user pengawas penerima/tujuan surat dan akun pejabat terkait)
Penjelasan atas enkripsi surat, apakah berlaku pada satu data (batang tubuh konsep surat keluar). Contoh: apakah referensi surat (tidak disertakan pada batang tubuh file surat keluar) dapat menyatu pada satu kesatuan enkripsi pada file surat keluar yang telah di TTE
Mengakomodir alur penyusun surat keluar yang terdapat komunikasi bertingkat dalam satu arah komunikasi. Contoh: penyusunan konsep surat bertanda tangan Plt. DIRJEN dengan menyertakan pengantar berupa nota dinas TTE Direktur sekaligus dalam satu arah komunikasi.
Penerbitan panduan pengguna sesuai kedudukan dalam manajemen pengguna, seperti alur tindak lanjut surat TTE yg terlanjur terbit namun dibatalkan, dan akses data surat keluar pada user pengawas (tujuan kearsipan)
Pembedaan data surat yg telah diatur spesimen tte oleh user operator masih berupa status dapat menjadi warna dan status
Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
Konteks Hubungan dengan Kejadian
UU RI 24/2007 tentang penanggulangan bencana
Penanggulangan COVID 19 sesuai Kepres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 melalui sinergi antar Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah
Gubernur, Walikota, Bupati sebagai selaku ketua Gugus Tugas Daerah memperhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat