COVID 19, Bencana Nasional (Non Alam) 

  1. Bentuk Naskah : Keputusan Presiden (Kepres) 
  2. Tanggal Registrasi : 13 April 2020 
  3. Isi ringkas : Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional
  4. Diakses, 21 April 2020 https://jdih.setkab.go.id/
  5. Tingkat Perkembangan : Salinan 
  6. Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  7. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UU RI 24/2007 tentang penanggulangan bencana
    • Penanggulangan COVID 19 sesuai Kepres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 melalui sinergi antar Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah 
    • Gubernur, Walikota, Bupati sebagai selaku ketua Gugus Tugas Daerah memperhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat 

Tulisan terkait arsip COVID 19 

  1. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/16/mudik-pada-psbb-dan-covid-19/
  2. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/08/psbb-di-jakarta/
  3. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/06/jamaah-ibadah-muslim-di-masa-covid-19/
  4. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/insentif-pajak-dampak-corona/
  5. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/protokol-isolasi-diri-covid-19/
  6. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/02/menghadapi-ancaman-stabilitas-perekonomian-nasional/
  7. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/pembatasan-sosial-berskala-besar/
  8. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/darurat-kesehatan-masyarakat/
  9. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/31/gugus-tugas-covid-19-daerah/
  10. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/30/autentikasi-se-pembatasan-mudik-lebaran-2020/
  11. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/
  12. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/22/arsip-infografis-covid-19/
  13. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/14/corona-libur-sekolah/

Klasifikasi arsip migas

Klasifikasi Arsip Minyak dan Bumi versi tahun 2016 berikut ditentukan melalui analisis struktur organisasi Ditjen Migas, SKK Migas dan BPH Migas

  1. Hulu: penawaran wilayah kerja, ekplorasi, eksploitasi, penilaian dan pengembangan Usaha Hulu. 
  2. Hilir: pengolahan/pengilangan, pengangkutan, penyimpanan, niaga/pemasaran, harga dan subsidi.
  3. Pengusahaan: Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri, Investasi, Penerimaan Negara, Cadangan Gas, Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional
  4. Teknik dan lingkungan: standarisasi , keselamatan operasi, keselamatan kerja, keselamatan pemurnian dan pengolahan, instalasi dan peralatan, usaha penunjang, keteknikan dan Lingkungan, kalibrasi alat ukur dan lindungan lingkungan hidup.
  5. Pengendalian perencanaan kontrak kerjasama: eksplorasi, pengkajian dan pengembangan, eksploitasi, pengendalian program dan anggaran
  6. Pengendalian Operasi kontrak kerjasama: manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi, operasi produksi, penunjang operasi, survey dan pemboran
  7. Pengendalian Keuangan kontrak kersajama: resiko dan perpajakan, akutansi, biaya operasi, perhitungan bagian negara
  8. Pengendalian komersialisasi kontrak kerjasama: komersialisasi, realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan
  9. Pengendalian pengendalian dukungan bisnis berdasarkan kontrak kerjasama: pengelolaan rantai suplai, pertimbangan hukum dan formalitas dan manajemen sistem informasi
  10. Bahan Bakar Minyak: pengaturan, Pengawasan serta pemantauan BBM cadangan dan BBM dan pengelolaan Informasi BBM
  11. Gas Bumi: fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa, akun tarif dan harga gas bumi melalui pipa, informasi gas bumi melalui pipa.

Klasifikasi arsip versi 1992 sebagaimana tautan 👇 

https://wp.me/pa4ylH-hJ

Tatalaksana Surat 

Tatalaksana Surat berkembang menjadi Tata Persuratan yang akhirnya menjadi Tata Naskah Dinas sebagai acuan dalam komunikasi kedinasan secara tertulis. 

Di Kementerian ESDM, acuan komunikasi kedinasan mencatatkan delapan generasi sejak tahun 1971 kemudian diubah kembali pada tahun 1978, diperbaharui di tahun 1986 lanjut ke tahun 1998 diubah pada tahun 2001, dicabut di tahun 2006, sempat bertahan cukup lama hingga terbit versi 2015 dan terbaharui kembali saat ini, tahun 2020.

Sampai dengan tahun 2001, penetapan melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Sedangkan selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen). Pada tahun 1998, Tatalaksana Surat berubah menjadi Tata Persuratan dan sejak tahun 2015 menjadi Tata Naskah Dinas. 

Kini, acuan komunikasi kedinasan secara tertulis tersebut sangat terpengaruh oleh pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Pengaruh bukan hanya berkedudukan sebagai paradigma, namun menjadi kebutuhan. 

Terlebih penetapan metode Bekerja Dari Rumah atau WFH yang diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Praktis tata naskah dinas dengan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus diinisiasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi kedinasan. 

Kertas Kop & Staf Khusus Presiden

Staf Khusus Presiden surati camat seluruh Indonesia dengan Kop Surat Sekretariat Kabinet. 15 April 2020 itu, beberapa media nasional memberitakan terkait isi, bentuk & konteks surat tersebut yang telah beredar luas.

Mungkin ada yg bertanya, apakah Staf Khusus Presiden berhak mempergunakan kertas kop Sekretariat Kabinet? Atau menerbitkan kertas kop bertuliskan “Staf Khusus Presiden”? 

Yul kita sedikit ulas terkait Kertas Kop yang menjadi isi dari Tata Naskah Dinas. Patut kiranya arsiparis sedikit memperdalam persepsi tentang Tata naskah dinas yang menjadi bagian dari kearsipan. 

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam tata naskah dinas adalah berusaha meminimalisir penerbitan surat. Meski tata naskah dinas adalah acuan bagaimana menerbitkan naskah kedinasan termasuk naskah Korespondensi berformat surat.

Jika memang harus menerbitkan surat maka perlu memperhatikan terkait terlebih dahulu dikoordinasikan antara pihak pihak yang terkait secara kedinasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Maka pada topik bahasan penggunaan kertas kop Sekretariat Kabinet dapat dimulai mendalami dengan membaca Perpres Nomor 55 tahun 2020 tanggal 6 April 2020.

Sekretariat Kabinet bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun susunan organisasi termasuk Pimpinan dg Numenkelatur Sekretaris Kabinet, yakni Wakil Sekretaris Kabinet dan para Deputi serta staf ahli. 

Sampai disini, kertas kop Sekretariat Kabinet wajib digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan sesuai susunan Organisasi Sekretariat Kabinet pada kedudukan jabatan dan kewenangan.

Apakah termasuk juga staf Khusus Presiden? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat juga membaca Ketentuan lebih lanjut terkait breakdown tugas dan fungsi dukungan manajemen kabinet kepada Presiden yang ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet.

Namun untuk mendapat shortcut, karena ini persepsi dan bukan kajian mendalam, maka aku pun merujuk pada Peraturan Presiden tentang staf khusus presiden. 

Sesuai Perpres No. 17 tahun 2012 pasal 19 berbunyi secara administratif Staf khusus presiden bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Maka dengan demikian, staf khusus presiden berhak mempergunakan kertas kop Sekretariat Kabinet. 

Sesuai Perpres tersebut, Staf Khusus Presiden merupakan jabatan yang mendapat fasilitas yang disetarakan dengan jabatan struktural Eselon 1a.

Sejak tahun 2018, melalui Perpres 38, sebanyak 15 staf khusus presiden termasuk sekretaris pribadi presiden memiliki paling banyak 5 orang asisten. Dimana asisten staf khusus presiden berhak atas fasilitas negara setara dengan jabatan struktural Eselon 2.

Tulisan ini berakhir dengan kesimpulan yang bahwa “tidak dapat dipertanyakan lagi bahwa Staf Khusus Presiden menggunakan kertas kop Sekretariat Kabinet” Justru staf khusus presiden wajib mempergunakan kertas kop Sekretariat Kabinet dalam pelaksanaan kedinasan. 

Akhirnya, arsiparis pun terus dituntut dalam keluasan persepsi dan sudut pandang. Keluasan untuk dapat menerjemahkan tata naskah dinas (bagian kearsipan) yang secara dinamis memberikan salah satu acuan pelaksanaan administrasi tanggung jawab Birokrasi atau administrasi kenegaraan. 

Jelas tersebut bahwa staf khusus presiden bertanggung jawab secara administrasi kepada Sekretariat Kabinet, maka menurut ku komunikasi kedinasan oleh Staf Khusus Presiden mengacu pada tata naskah dinas Sekretariat Kabinet. 

TTE sertifikat BSre

Sejak pertengahan bulan April 2020, tersedia prasarana penyusunan konsep naskah dinas secara elektronik. Sejak penyusunan sampai nanti proses tanda tangan elektronik oleh Plt. Dirjen dan Seluruh Pimpinan tinggi Pratama di Lingkungan Ditjen Migas. (bersertifikat BSre) pada aplikasi https://nadine.esdm.go.id

Prasarana tersebut telah diujicoba pada tanggal 12 dan 13 April 2020 oleh unit ketatausahaan dan Teknologi Informasi Ditjen Migas via video conferen(zoom cloud) serta disosialisasikan pada 15 April 2020 yang diikuti 100 peserta dengan kesimpulan “mampu mengakomodir kebutuhan penyusunan konsep surat dan nota dinas yang ditandatangani pimpinan tinggi madya dan pratama di Lingkungan Ditjen Migas”

Dalam kerangka penguatan capaian kinerja organisasi Ditjen Migas melalui WFH, maka Sekretariat Ditjen Migas merekomendasikan fasilitatif tersebut untuk dipergunakan dalam kerangka koordinasi penyelesaian tugas (penyampaian dan permintaan data, menginformasikan, dan sifat koordinasi lainnya) oleh Direktorat di lingkungan Ditjen Migas sampai dengan naskah bertanda tangan Plt Dirjen Migas. 

Yang perlu diperhatikan 

🌟 Sebelumnya siapkan Konsep surat dalam MS Word (pake kop yg ada di komputer) kemudian disimpan dalam format PDF,

🌟 Pengonsep surat (staf/pejabat pengawas/pejabat administrator) melakukan Klik pada menu balas surat (tersedia pada setiap detil data disposisi surat masuk) atau surat keluar pada aplikasi nadine Kementerian ESDM. 

🌟 Staf/pengawas/administrator mengunggah file Pdf  (bukan melalui petugas surat /admin yang ada di Subdit atau bagian) 

🌟 Pemeriksaan konsep naskah hanya oleh akun pejabat terkait secara berjenjang. 

🌟 Pengesahan naskah dinas (tanda tangan elektronik) dalam bentuk Pasword oleh masing masing pimpinan tinggi madya dan pratama

🌟 Surat elektronik berformat pdf dengan tanda tangan bentuk barcode. 

#tetapproduktif #staysafe

Penomoran Keputusan TTD Menteri

Picture by openclipart

Penomoran keputusan menteri dapat dilihat dari sudut pandang masyarakat umum dan pembacaan instansi penerbit. Pada sudut pandang masyarakat, sebelas Kementerian yang telah menerapkan struktur nomor keputusan menteri yang mudah diingat. Selebihnya, nomor keputusan menteri mengesankan sulitnya diingat dan disebutkan oleh masyarakat umum.

Bagaimanakah tata naskah dinas memberikan acuan penomoran keputusan menteri? Apakah perbedaan struktur penomoran keputusan adalah hal yg terus akan dipertahankan sebagai identitas Kementerian?, ataukah keputusan menteri pembantu presiden harus sama diantara satu dengan yang lain? 

Pendapatku pribadi bahwa penomoran yang memiliki struktur hanya nomor urut berdasarkan jenis naskah keputusan dan tahun terbit, memudahkan masyarakat dalam membaca. 

Sedangkan yang menyulitkan pembaca yg nota bene masyarakat umum tatkala berstruktur kode naskah, kode jabatan penandatangan dan kode klasifikasi arsip, identitas konseptor, serta angka yg menunjukkan bulan. 

Bisa jadi bukan bermaksud menyulitkan masyarakat namun demi kemudahan pembacaan di lingkungan instansi penerbit keputusan. Sebut saja Kode klasifikasi arsip atau kode konseptor akan memudahkan dalam mengidentifikasi PIC atau Pejabat yang berwenang atas substansi isi setelah Menteri. 

Menurut pribadiku, struktur penomoran keputusan sudah tidak lagi dibutuhkan hanya untuk semata dalam kerangka pemberkasan arsip. Namun Sifat informasi untuk umum yang tertulis/terekam pada surat keputusan, lebih kepada kemudahan untuk masyarakat luas. 

Berikut contoh keputusan menteri untuk mengetahui struktur penuangan nomor:

  1. Kemenko Polhukham:  74 tahun 2017 tentang informasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 
  2. Kemenko Perekonomian: 311 tahun 2020 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospesial Tematik di Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
  3. Kemenko PMK :  7 tahun 2019 tentang nilai nilai Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Kemenko Kemaritiman dan Investasi : 5.2 tahun 2016 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya 
  5. Setneg : berstruktur nomor urut dan tahun
  6. Dalam Negeri :  061-5449 tahun 2019 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada pemerintah daerah 
  7. Luar Negeri:  57/B/OT/1/2015/01 tentang Pembentukan unit layanan kesehatan 
  8. Pertahanan: KEP/19/1/2019 tentang program kerja anggaran kantor wilayah Kementerian pertahanan TA 2019
  9. Agama : 121 tahun 2020 tentang penetapan Kuota Haji tahun 1441 H/2020 M
  10. Hukum dan Hak Asasi Manusia: M.HH-03.AH. 06.06 Tahun 2019 tentang Tim Komite bersama dengan instansi terkait perihal penyusunan rekomendasi kurikulum pelatihan evaluasi dan pengawasan kurator dan pengurus 
  11. Keuangan : 6/KM.7/2020 tentang 
  12. Pendidikan dan Kebudayaan : 230/M tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah yang bersumber dari dana BOS
  13. Kesehatan : HK. 01.07/Menkes/104/2020 tentang
  14. Sosial: 94/HUK/2018 tentang penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia tingkat nasional
  15. Ketenagakerjaan : 39 tahun 2019 tentang penetapan SKKNI kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib administrasi pemerintahan bidang kearsipan
  16. Perindustrian: 189 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perindustrian Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Kawasan Industri Teluk Bintuni
  17. Perdagangan : 699/M.DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilitas Harga Daging Sapi
  18. Energi dan Sumber Daya Mineral : 79.K/12/MEM/2020 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2020
  19. Pekerjaan Umum & PR: 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan rumah bersubsidi
  20. Perhubungan : KM 30 tahun 2020 tentang Perubahan atas keputusan menhub nomor KP432/2017 tentang rencana Induk pelabuhan nasional
  21. Komunikasi dan Informatika :Nomor 159 Tahun 2020 mengenai Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika
  22. Pertanian: 104/Kpts/HK.140/M/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian
  23. Lingkungan hidup dan kehutanan : SK.32/Menlhk/setjen/KUM.I/I/2020 tentang akhir kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia
  24. Kelautan dan Perikanan : 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Rambu Laut
  25. Desa dan PDTT: 136 tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal tahun 2020-2024
  26. Agraria dan Tata Ruang: 464/SK.DI.01.01/XII/2019 tentang Penunjukan Kantor Pertahanan Lokasi Layanan Pertanahan terintegrasi secara elektronik
  27. Perencana Pembangunan /Bapenas : Kep.1/M. PPN/HK/01/2020 tentang Pembentukan kepanitiaan RUU dan Perpres Ibukota Negara
  28. PAN dan RB :44 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020,
  29. BUMN : SK-135/MBU/12/2019 tentang PENATAAN ANAK PERUSAHAAN ATAU PERUSAHAAN PATUNGAN DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
  30. Koperasi dan UKM: 361/KEP/M/II/1998 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan dan pelebaran koperasi
  31. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : KM.3/PL.00.02/M-K/2020 tentang Patokan Harga Satuan Barang di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2020
  32. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak : 33 tahun 2020 tentang Tim Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita Untuk Melindungi Perempuan Dan Anak Dari Bahaya Penularan Corona Virus Disease 2019
  33. Riset dan Teknologi : 123/M/KPT/2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan satuan kredit semester
  34. Pemuda dan Olah Raga: 2 tahun 2020 tentang PENGANGKATAN DAN PENUNJUKAN TIM PERSIAPAN REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Kesimpulan :

  • Penuangan nomor keputusan yang mendasarkan nomor urut jenis keputusan dan tahun sebanyak 11 Kementerian 
  • Terdapat tujuh jenis kode naskah keputusan antara lain: KM, KPTS, KEP, SK, K, KPT, KEPMEN
  • Terdapat sembilan jenis kode penyebutan jabatan Menteri yang dituangkan pada nomor keputusan antara lain : M, MBU, M-K, MEM, M.PPN, Menlhk, M.DAG, Menkes, dan Men-KP
  • Struktur penomoran keputusan ditengarai menyertakan angka yang menunjukkan bulan terbit sebanyak 7 Kementerian 
  • Struktur penomoran keputusan ditengarai menunjukkan klasifikasi arsip sebanyak Sebelas Kementerian 
  • Ditengarai terdapat identitas konseptor keputusan sebagai PIC pelaksana substansi isi seperti kode Setjen dan MK.7

Mengawal persuratan elektronik 

Catatan persuratan elektronik Ditjen Migas termaksud antara lain:

  1. Suasana Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 dan metode kerja WFH memberikan landasan kuat terkait penerapan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik bersertifikat BSre pada BSSN) pada layanan administrasi perkantoran pemerintahan. 
  2. Metode penyusunan surat secara elektronik dapat dijalankan secara sebagian yakni untuk bentuk surat dinas dan nota dinas yang disahkan oleh Plt. Dirjen dan para direktur serta Sesditjen Migas
  3. Merubah kebiasaan lama yang awalnya pengajuan konsep surat atau nota dinas pada poin 1 dengan menyertakan nota dinas bertanda tangan pejabat setingkat di bawahnya
  4. Alur pengajuan konsep surat bermula dari staf atau Pejabat administrator yang menyusun konsep surat
  5. Konsep surat disusun dengan aplikasi MS Word dan disimpan dalam format Pdf untuk nantinya diunggah pada database
  6. Untuk kepentingan hasil tampilan surat elektronik, agar ketikan nomor dan tanggal surat dikosongkan (hanya diketik baris “Nomor:” tanpa ketikan seperti DJM/2020 atau 14/DMO/2020 atau ketikan bulan dan tahun pada kepala surat
  7. Secara berjenjang, Otoritasi para digantikan dengan klik persetujuan data surat (tombol diteruskan) 
  8. Surat yang dikembalikan oleh Otoritas persetujuan diatasnya, maka data surat kembali pada akun pembuat surat pertama kali (staf/pejabat administrator) 
  9. Sebelum surat disahkan oleh pejabat yang berwenang, data surat akan dikoreksi oleh operator pusat (dalam hal ini para sekretaris sesuai dengan kedudukan pejabat) 
  10. Tugas operator pusat adalah memastikan kebenaran isian tujuan surat (berwarna biru sesuai dengan kode jabatan) dan isian lain seperti klasifikasi masalah
  11. Pejabat yang berwenang melakukan Pengesahan surat dengan Pasword yg telah di otorisasi oleh Balai Sertifikat Tanda Tangan Elektronik pada Badan Siber dan Sandi Nasional sebagai bagian keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik
  12. Nota dinas bertanda tangan eselon 3 dan pejabat fungsional pelaksana anggaran masih mempergunakan metode sebelumnya (belum secara elektronik) 

Kesebelas poin catatan termaksud merupakan bagian kecil untuk mengawal pelaksanaan persuratan elektronik di lingkungan Ditjen Migas. Berharap menjadi catatan yang dapat diperhatikan bagi para pelaku persuratan.

Lepas dari rapat televideo, yang juga diakhiri sambutan oleh Bapak Sesditjen, berbagai pertanyaan pun meluncur ke gawai ku. Perubahan sistem persuratan yang menjadi topik rapat televideo di rabu kemaren (15 April 2020), masih harus dimonitor dari kesiapan sarana aplikasi. 

Di kamis sore, 16 April 2020, melelalui informasi dari petugas surat di Sekretariat Sesditjen Migas, telah diterima konsep surat elektronik. Konsep surat dinas yang akan dimintakan persetujuan pimpinan tinggi pratama urusan dukungan manajemen internal di Ditjen Migas. 

Begitu pula di petang hari, saat petugas persuratan di Sekretariat Direktur Jenderal menyampaikan bahwa telah masuk konsep surat yang akan disyahkan oleh Plt. DIRJEN. 

Selain koordinasi dengan para operator sebagai gerbang sebelum konsep surat masuk ke akun pejabat tinggi, aku pun mengkonfirmasi alur penyusunan surat ke Pranata Komputer unit Pusdatin. 

Hasil koordinasi memastikan kembali sistem penomoran dan alur keluar konsep surat. Berikut poin penomoran surat yang berlaku selama ini di Ditjen Migas

  1. Penomoran Naskah dinas di lingkungan Ditjen Migas berurut terkecuali bentuk Korespondensi internal (Nota Dinas) 
  2. Landasan pengurutan nomor dari unit informasi jenis naskah dinas
  3. Argo nomor dimulai sejak pimpinan tinggi melakukan Pengesahan naskah dinas 
  4. Asas sentralisasi persuratan pada Ditjen Migas diterjemahkan melalui pembagian peran operator pusat dan pejabat pengawas urusan ketatausahaan ke peran para petugas surat pada sekretariat pimpinan tinggi. 
  5. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi sentralisasi persuratan, maka user pengawas berhak atas data arsip surat keluar yang telah diterbitkan otomatis secara database. 

Zoom cloud meeting 2

Rabu, 15 April 2020. Notifikasi saat koneksi satu akun tidak dapat join menjadi tanda 100 akun telah atensi pada rapat via zoom. Selain karena topik rapat yang menarik, yakni terkait penyusunan naskah dinas elektronik, tentu saja karena peserta rapat dapat berada di mana saja.

Diskusi persuratan elektronik di Lingkungan Ditjen Migas pada hari itu menunjukkan efisiensi berjalannya koordinasi antar ASN. 

Sejak jam 10 pagi, puluhan orang sudah join pada kanal berbasis aplikasi yg dapat diunduh terlebih dahulu via playstrore atau basis penyedia aplikasi lain. Dengan cara melakukan Klik atau sentuh pada link, secara otomatis dapat terhubung dan menjadi sarana tatap muka antar peserta rapat.

Kelengkapan fitur audio dan video serta chat, seolah jarak dan tempat tidak menjadi halangan proses rapat. Semakin mudah dan murah ya sarana teknologi informasi dan komunikasi. Hal itu mengisyaratkan efisiensi pelaksanaan sistem pemerintahan.

Tulisan ini akan menjadi pengalamanku, terkait paradigma penyelenggaraan rapat sebagai bagian dari layanan administrasi perkantoran. Suatu paradigma baru yang dapat meningkatkan partisipasi para peserta rapat secara murah dan efisien.

Misalnya saja di rapat tersebut, belum pertengahan jalan rapat, kuota yang hanya sampai dengan 100 orang, telah penuh. 

Bahkan melalui media komunikasi grup, banyak para peserta yang masih belum mendapatkan tempat menunggu waktu pergantian nya peserta lain. Aku misalnya, mendapati atasan yang belum bisa join, kusentuh tombol bertuliskan “leave” . 

Niat memberikan kesempatan pada bosku yang berada tepat di depanku, eh.. Slot peserta pun telah disambar orang nun jauh disana. 

Menarik bukan? Kehidupan akan sampai pada hikayat untuk menceritakan sendiri kemajuannya. Semoga bermanfaat

Mudik pada PSBB dan COVID 19

Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Disease COVID 19

  1. Tanggal registrasi : 9 April 2020
  2. Bentuk Naskah : Peraturan Menteri 
  3. Nomor : 18 tahun 2020
  4. Tingkat Perkembangan : Salinan 
  5. Jabatan pengabsyahan Salinan : Kepala Biro Umum 
  6. Sumber unduhan: Jdih.kemenhub (akses 10 April) 
  7. Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad Interim 
  8. Nama Penandatanganan : Luhut Binsar Panjaitan
  9. Tanggal Diundangkan : 9 April 2020
  10. Berita Negara 2020 No. 361
  11. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
  • Pada seluruh wilayah : Para calon penumpang, operator transportasi, operator sarana transportasi melakukan pengendalian Transportasi penumpang sesuai ketentuan 
  • Dari dan ke wilayah PSBB: Pembatasan penumpang 35 – 50% dan jam operasional, meliputi kendaraan umum dan kendaraan perseorangan, sepeda motor, transportasi sungai, kereta api antar kota, kereta api lokal, kereta perkotaan
  • Transportasi udara dengan penerapan tuslah atau overcharge, slot time 
  • Pengecualian transportasi 
  • Pengendalian Transportasi Barang selain barang penting dan esensial
  • Pengendalian Transportasi untuk kegiatan Mudik 2020 terdiri dari pedoman pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi, kereta api, pesawat udara, kapal laut, kapal penyeberangan dan selama di tol 
  • Pengaturan substansi Pedoman Mudik antara lain pemudik, sarana, prasarana, manajemen operasional, keadaan darurat 
  • Otoritas Direktorat Jenderal dan Badan menyusun Ketentuan lebih lanjut 

Apresiasi Produksi Dalam Negeri untuk Migas

Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar Barang diwajibkan, dimaksimalkan dan diberdayakan. Informasi tentang produksi dalam negeri meliputi status usaha, kemampuan manajemen dan kemampuan produksi.

Sebagai acuan resmi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengendalian impor barang di kegiatan usaha hulu migas, Buku tersebut selalu diupdate. Edisi tahun 2008 diperbaharui pada tahun 2010 dimana kemapuan produsen jasa diterbitkan secara terpisah dari produsen barang.

Berikut sambutan Evita Herawati Legowo selaku Direktur Jenderal Migas pada bulan Agustus 2010 yang terekam dalam buku termaksud. 

Sesuai amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, upaya menumbuh kembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri dilaksanakan apabila barang dan jasa teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan dan tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan dan penggunaan produksi dalam negeri menjadi wajib apabila nilai tingkat komponen dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan mencapai minimal 40%.

Dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, Direktorat Jenderal Migas selaku Pembina produsen dalam negeri menerbitkan buku apresiasi Produksi dalam negeri”APDN”untuk dijadikan acuan dalam pengendalian impor barang operasi dan Pengadaan barang/Jasa di kegiatan usaha hulu migas