Kearsipan 2-6 Maret 2020

Senin, 2 Maret 2020

  1. Manuver berkas pembayaran tahun 2017 sebanyak 20 an boks oleh Dinda
  2. Olah data seri arsip investasi Migas dan arsip pembayaran pembangunan infrastruktur oleh Tsatsa
  3. Olah data seri arsip kerjasama migas Oleh della
  4. Data arsip laporan kajian/dipa oleh kasmari
  5. Pemilihan arsip hukum kode SDMU 
  6. Input arsip pelelangan umum oleh catur
  7. Rekapitulasi boks oleh gondo
  8. Pemilahan buku cetakan terbitan berkala Kementerian ESDM oleh Teguh 

Selasa 3 Maret 2020

  1. Stock opname arsip pembayaran infrastruktur sebanyak 130 boks dan arsip pembayaran tahun 2017 sebanyak 74 boks
  2. Penomoran kembali arsip pembayaran pembangunan SPBG oleh Junaidi Alfin 
  3. Mengikat berkas yang telah diberikan nomor definifif oleh Haji Mikun
  4. Manuver berkas yang berasal dari Ruang File Lantai 13 sebanyak 86 boks oleh dinda 
  5. Manuver berkas kerjasama migas oleh della
  6. Penyusunan arsip pembayaran infrastruktur siap olah oleh teguh, gondo dan avis
  7. Pemilihan duplikasi arsip fasilitatif yabg berasal dari ruang file lantai 13 dan dari kerjasama migas

Rabu, 4 Maret

  1. Penomoran kembali, mengikat berkas pembayaran pembangunan infrastruktur 2006 s.d 2014 oleh catur, avis, teguh, soraya, nisa, H. mikun 
  2. Meletakkan arsip pengangkutan Migas hasil manuver ke dalam boks arsip dan penomoran boks arsip oleh Dinda
  3. Editing data arsip pembayaran infrastruktur hasil manuver berkas, dan pencetakan sesuai nomor definitif terbaru oleh Tsatsa
  4. Meletakkan arsip kerjasama migas hasil manuver dan penomoran boks arsip oleh Della
  5. Pengurutan berkas pembayaran infrastruktur hasil manuver berkas sebelum dimasukkan ke dalam boks
  6. Mempersiapkan boks arsip pengembangan investasi Migas secara urut sebagai persiapan manuver berkas oleh gondo, avis, dan teguh
  7. Penomoran kembali pada data arsip keselamatan Hilir Migas hasil manuver dengan memberika angka yang sama dalam kesamaan masalah oleh Dinda. 

Kamis, 5 Maret 2020

  1. Mericek penomoran definifif pada folder arsip pembayaran pembangunan infrastruktur Migas sesuai dengan fisik arsip oleh teguh dan Tsatsa
  2. Memasukkan fisik arsip pembayaran infrastruktur Migas ke dalam boks sesuai urutan nomor definifif oleh nisa dan soraya
  3. Penomoran boks arsip pembayaran infrastruktur Migas dari 1 sampai dengan 84 
  4. Penyatuan / pemberkasan fisik arsip keselamatan Hilir Migas oleh Dinda dan Avis
  5. Deskrepsi arsip kerjasama migas oleh Della
  6. Penggantian nomor folder yang baru sesuai data arsip hasil olah data oleh pak Jhon
  7. Deskrepsi arsip persuratan oleh Gondo

Jum’at 6 Maret 2020

  1. Pengolahan data arsip keselamatan Hilir lanjutan oleh Dinda 
  2. Finishing pengebokan arsip pembayaran infrastruktur oleh Tsasa, Teguh, Soraya, dan Nisa
  3. Penggantian nomor definifif pada folder arsip investasi Migas oleh catur
  4. Pembungkusan arsip keselamatan Hilir Migas oleh avis
  5. Pemilahan arsip fasilitatif yang dipisahkan dari kelompok arsip substantif kemigasan 
  6. Perapian bahan non arsip (duplikasi, map, amplop, dan cetakan lainnya) oleh Haji Tatang 
  7. Pemilihan arsip kerjasama migas kedalam empat kelompok berkas yakni berkas bilateral, multilateral, regional dan pengelolaan naskah kerjasama oleh Dinda

Akun pengguna aplikasi persuratan 

[2/3 12.02] putri Fikdiani: “siang Mas Nurul, terkait SK Mutasi dari Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal ke Direktorat Jenderal Migas, Pak kepala Bagian Hukum Sesditjen Migas meminta agar akun ku di aplikasi persuratan disesuaikan 🙏, terima kasih”

Pesan singkat tersebut membawa asumsiku bahwa integrasi aplikasi perkantoran di Lingkungan KESDM masih butuh proses. Sampai kapan kita harus menunggu wujud integrasi dengan hasil otomatisasi????

Sesuai data personal yang dilampirkan untuk permintaan penyesuaian akun, SK Mutasi terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020. Sehari selepasnya pun, pegawai yang bersangkutan menyampaikan kepadaku dan langsung aku teruskan ke petugas admin aplikasi persuratan pada Pusdatin KESDM. 

[2/3 13.08] Admin Aplikasi Persuratan: Dr sipeg aj hrsnya ud update si pak, Blm berubah kah? Saya cek dari db replikasi, di sipegnya blm Update. 

Pemikiran ku menjadi benar, bahwa aplikasi persuratan dinas memerlukan konfirmasi dari admin SIPEG. Sejauh mana konfirmasi tersebut agar tiap pegawai mendapat kecepatan penyesuaian akun pada aplikasi persuratan? 

Apakah secara otomatis atau perlu dikonfirmasi kembali oleh admin aplikasi persuratan dinas? Dari permintaanku sebelumnya dimana atas nama arif yang mendapat SK mutasi antar unit eselon 4 pada unit kerja eselon 3 yang sama, telah di kabulkan oleh admin aplikasi persuratan dinas. Itu pun, sang admin harus menghubungi admin SIPEG. 

Pun hari ini, [5/3 14.28] “Siang om nurul, ini ada satu staf yang belum terdaftar di aplikasi persuratan dinas. Atas nama Pribadi IF di bawah pejabat pengawas kasie pengolahan minyak bumi. 

Pada akhir tulisan ini, pantaskah kita bertanya kembali, apa yang akan dituju, dengan menetapkan single ID aplikasi persuratan sesuai dengan SIPEG? Masihkah relevan dengan tujuan otomatisasi?? Dinamika cepatnya rotasi Mutasi pegawai di lingkungan KESDM pun tak dapat tertangkap oleh otomasi persuratan via Integrasi persuratan KESDM. 

Meluncurnya SK Mutasi atau SK pengangkatan PNS seorang pegawai harus menunggu konfirmasi dari admin SIPEG. Terang butuh pengaturan dan konfirmasi, namun apakah perlu tiap kali ada perubahan harus diawali dengan menyampaikan pesan ke admin aplikasi persuratan?? 

Kapan otomasi dapat membantu pegawai? Selain aplikasi persuratan dinas, terjadi juga pada aplikasi perjalanan dinas yang belum terintegrasi dengan SIPEG. Pencatatan perjalanan dinas belum secara otomatis mengirimkan notifikasi perbaikan kehadiran pegawai.

Si pegawai yang bersangkutan masih harus dituntut untuk mengajukan perbaikan kehadiran. Bisakah otomatisasi membantu pegawai agar tidak memunculkan beberapa kejadian potongan nilai tunjangan kinerja pada pegawai???

Semoga berguna 

Berkas Pegawai KESDM 

Pada rekonsiliasi sistem informasi kepegawaian (SIPEG) dan sistem dokumentasi tata naskah (SISDIKTAH) di tahun 2015, pemutakhiran database kepegawaian menyasar kelengkapan administrasi berupa daftar riwayat hidup (DRH). 

Rekaman informasi yang dimiliki oleh setiap pejabat dan pegawai di dalam DRH termaksud, seperti: 

  1. Data personal (perorangan, kepangkatan, dan jabatan)
  2. Data pendidikan (umum, diklat struktual, diklat fungsional, diklat teknis/penunjang, dan kursus)
  3. Data pengalaman(penugasan ke luar negeri , mengikuti seminar/symposium), disertai dengan bukti fisik/sertifikat/copy dokumen penugasan ke luar negeri
  4. Data prestasi (DP3, nomor urut DUK, assessment, dan tanda jasa kehormatan) disertai dengan bukti fisik/ copy dokumen
  5. Data keluarga( isteri dan anak ) disertai dengan copy kartu keluarga

Hal tersebut di atas akan menjadi perhatian dalam pengelolaan arsip personal file (perseorangan pegawai) di unit kearsipan. Kekhasan hasil kerja kearsipan adalah bentuk fisik yang identik dengan tanda tangan basah.

Fisik arsip sering diketemukan dalam tumpukan berkas yang berasal ruang unit pengolah. Kenapa banyak diketemukan fisik arsip personal file??? Ternyata eh ternyata, pengelola naskah dinas kepegawaian menyerahkan data personal kepada yang bersangkutan sebelum dilaksanakan pendokumentasian dalam database.

Ini adalah fakta lapangan yang perlu aku tulis. Pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di area data kepegawaian belum lah secara otomatis. Petugas pengelola kepegawaian masih membutuhkan peran aktif penyampaian DRH yang masih berada di tangan pegawai yang bersangkutan.

Diakhir tulisan ini, unit kearsipan pun perlu untuk turut serta dalam membangun kehandalan rekaman informasi kepegawaian berupa data personal, pendidikan, pengalaman kerja, prestasi dan data keluarga. 

Semoga bermanfaat 

Totalitas di Kearsipan

Terucap dari lisanku, saat ditanya oleh atasan, “Bergelut dan jungkalitan serta mengubur diri di ruang pengolahan arsip”. Totalitas meninggalkan pekerjaan dukungan administrasi untuk atasan, demi penjagaan rekaman kegiatan kemigasan. 

Sejak 2009 sampai dengan 2016, tempat duduku berada di area ruang kerja bersama pejabat administrasi. Selama 7 tahun merasa diri bersalah karena menghindar dari tugas pokok sebagai arsiparis. Kearsipan pun berjalan dengan lambat padahal tingkat pertambahan yang sangat cepat. 

Arsiparis yang harusnya mempunyai tugas pokok kearsipan harus berjaga jaga untuk mengawal pimpinan atas pekerjaan berbasis DIPA, serta penugasan pimpinan lainnya. Atmosfir pekerjaan berada pada waktu dan perhatian yang lepas dari tugas pokok kearsipan.

Saat itu, ada bimbingan dan arahan atasan untuk pengembangan diri sebagai aparatur sipil negara. Namun kini aku pun menyatakan pilihan peran di kantor. Pilihanku untuk total di kearsipan. Semoga dapat dimaklumi. 

Aku pun harus berterima kasih atas budi baik temen dan atasan. Kebaikan dari budi baik temen sesama arsiparis yang rela menggantikan peran untuk terus berjaga dalam tiap arahan pimpinan. Kemudian tak lupa rasa terima kasih kepada atasanku yang memahami pilihan ku di kearsipan. 

Dalam dua tahun terakhir, setelah ada temen yang menggantikan dalam pelaksanaan dukungan atasan terkait DIPA dan tugas tambahan, aku bisa fokus dan total untuk berada pada ruang arsip. 

Hari demi hari, aku pun berusaha tidak lari dari kenyataan bahwa ada beban kerja kearsipan senantiasa menanti. Ribuan rekaman kegiatan /arsip kemigasan sejak puluhan tahun lalu masih terdiam di kantor Ditjen Migas. 

Untuk apa, arsip terus terdiam dan tersimpan? Bayangan frustrasi diri atas kecilnya apresiasi kearsipan atau sampai dengan sepi pemanfaatan arsip, tak mengecilkan langkahku. Sebisaku dan sekempuanku untuk menjalankan pengelolaan arsip negara secara modern. 

Merengkuh apresiasi kearsipan memang butuh totalitas waktu dan perhatian. Terobosan untuk mendapat atensi atau mencari pembuktian tatkala arsip dibutuhkan adalah tantangan paling kerasa. 

Akhirnya, untaian kata kata tak bermakna ini semoga menjadikan bukti bahwa kearsipan menjadi jalan takdir yang mau tidak mau harus aku tempuh. Tulisan ini menjadi deskripsi dari pilihan peran di kantor Ditjen Migas. 

Semoga berguna 

Harga Bensin Premium

Tahukah anda Harga bensin Premium sampai tahun 2000? Berikut informasi arsip harga premium. Informasi yang terekam di dalam arsip penetapan Presiden Republik Indonesia.

Jika ditilik dari harga satu jenis BBM tersebut, Indonesia telah mengalami kemajuan pembangunan yang sangat pesat. Hingga saat ini, jenis BBM tersebut tidak diperlukan lagi seiring kebutuhan perawatan kendaraan teknologi masa kini.

🌟 Tahun 70an

  1. 1968 (Kepres No.154) : Rp 16, –
  2. 1970 (Kepres No. 1)    :  Rp 30, –
  3. 1972 (Kepres No.27)   : Rp 35, – 
  4. 1974 (Kepres no 24)   : Rp 46, – 
  5. 1975 (Kepres no 9)    : Rp 57, –
  6. 1976 (Kepres no 16) : Rp 70, –
  7. 1979 (Kepres no 16): Rp 100, –

🌟 Tahun 80an

  1. 1980 (Kepres no 30) :Rp 150, – 
  2. 1982 (Kepres no 12) :Rp 240, – 
  3. 1983 ( Kepres no 2) : Rp 350, –
  4. 1986 (Kepres no 28) :Rp 385, – 

🌟 Tahun 90an

  1. Kepres no 20 tahun 1990 Rp 450
  2. Kepres no 30 tahun 1991 Rp 550
  3. Kepres no 1 tahun 1993 Rp 700
  4. Kepres no 78 tahun 1998 Rp 1.000
  5. Kepres no 10 tahun 1999 Rp 1.000
  6. Kepres no 135 tahun 2000 Rp 1.150

Persuratan KESDM 

Menapaki sebulan berlangsungnya integrasi Persuratan KESDM via aplikasi berbasis web, memunculkan kegemesan baik sebagian pihak. “gemes” untuk menyikapi harapan CeCeP (Cepat Cermat dan Produktif) terhadap perubahan fundamental pada urusan administrasi perkantoran.

Harapan kehandalan sarana mail handling dapat menjadi alternatif oleh pengguna yang notabene aparatur sipil negara di Kementerian ESDM. 

Kemudian muncul lah suatu pertanyaan, bagaimanakah monitoring kehandalan sarana mail handling berbasis Web yang terhubung secara Internet tersebut untuk disebut CeCep?? 

Berikut sedikit sudut pandang terkait hal tersebut. Aku mulai dari kehadiran aplikasi persuratan dinas secara elektronik yang dilaunching dengan surat edaran bertanda tangan atas nama menteri ESDM pada awal tahun 2020. 

Pada redaksi Surat Edaran termaksud, secara lugas tertulis mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan KESDM dalam pengelolaan naskah dinas. Dasar hukum terbitnya surat edaran tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2011 dan tahun 2018 terkait Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Instansi Pemerintah dan Pedoman Sistem Evaluasi Pemerintahan berbasis Elektronik. 

Sedikit menyinggung dasar hukum termaksud, menurutku sebetulnya urusan naskah Dinas di Intansi Pemerintah seyogyanya bergeser kepada Peraturan Pemerintah nomor 28 tentang Pelaksanaan UU RI Nomor 43 tentang Kearsipan. Atau kemudian di tahun 2018 harus merujuk pada Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Pun halnya jika kita sedikit menengok kebelakang di tahun 2008 terkait dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan di penghujung tahun 2019, disahkan aturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang mengubah PP sebelumnya tahun 2012 terkait Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik. 

Dalam tulisan ini, aku tidak memperdalam dan mempermasalahkan dasar hukum namun agar sarana persuratan tersebut cepat dipergunakan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan KESDM.

Setelah cepat dipergunakan, apakah dapat membantu kecermatan para pengguna untuk melakukan registrasi, distribusi surat dinas??? 

Kebutuhan para pengguna atas sarana mail handling atau yang lebih tenar dengan sebutan panatausahaan persuratan berasal bukan hanya dari para pegawai urusan surat dinas.

Pada level manajerial, untuk tujuan kecepatan penyampaian informasi surat, bisa jadi masih belum dapat menggantikan dari penggunaan Whatsapp. Tatkala kemampuan Whatsapp tidak dapat di Adobe oleh sarana mail handling, maka jangan terlalu berharap lebih.

Pegawai dan pejabat pada level manajerial di KESDM lebih banyak memanfaatkan aplikasi Whatsapp. So, apalagi yang akan dituju dengan integrasi persuratan KESDM? 

Kecermatan dalam mendisposisi pun masih terkendala dengan pengaturan sistem. Misalnya saja untuk satu pejabat pengawas dalam unit eselon 3 yang sama dalam memberikan disposisi kepada bawahan meski lintas unit kerja level eselon 4.

Sarana persuratan termaksud belum lah mengakomodir (proses development oleh Pusdatin) Perbaikan sistem untuk menunjang distribusi persuratan dinas perlu dipertegas kembali. Tatkala beberapa masukan telah disepakati, maka seharusnya tidak menunggu lama untuk dimplementasikan ke dalam sistem komputer.

Kita perlu mendudukan kembali bahwa pemahaman alur surat dari atas ke bawah disebut dengan alur disposisi. Sedangkan alur surat ke samping pada level manajerial yang sama disebut dengan alur penerusan surat.

Bahkan kedepan, seiring dengan perubahan organisasi, alur persuratan pun diprediksi dapat bergerak secara diagonal (dalam koordinasi kelompok kerja yang sama). 

Kecermatan tim pengembang (Pusdatin dan Biro Umum KESDM) untuk menyediakan sarana persuratan dituntut bermuara pada produktifitas kinerja organisasi. Bukan semata pada batasan organisasi namun berbasis kebutuhan para pengguna. 

Semoga bermanfaat. 

Coalbed Methane (CBM) sebagai energi ALTERNATIF, 26 mei 1999

Sambutan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada presentasi pengembangan dan pemanfaatan coal bed methane (CBM) sebagai energy ALTERNATIF, Jakarta,26 mei 1999


assalamualaikum wr.wb
Hadirin yang saya hormati,
Acara ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemanfaatan dan pengembangan CBM, mengingat CBM adalah sesuatu yang baru di dunia perminyakan Indonesia , baik dalam rangka pengembangan maupun pemanfaatannya. 


Saudara-saudara yang saya hormati,
seiring dengan pelaksanaan pembangunan dibidang ekonomi menimbulkan kebutuhan akan energi, baik dalam jumlah maupun ragam yang meingkat secara tajam.

Pemasok utama pemenuhan kebutuhan energi tersebut masih didominasi oleh minyak bumi. Mengingat peran minyak bumi masih cukup penting sebagai sumber pendapatan Negara disamping jumlah cadangannya yang terbatas, maka perlu dilakukan penghematannya melalui kebijaksanaan energi yang bertujuan terutama untuk menekan pemakaian minyak bumi di dalam negeri dengan mendorong pemakaian energi alternative seperti gas bumi.


Pada saat ini pemakaian gas bumi didalam negeri cukup meningkat terutama lima tahun terakhir sebelum “KRISMON” dengan peningkatan rata-rata 14% pertahun.

Dengan terus dilaksanakannya upaya perbaikan ekonomi, diperkirakan pemakaian gas bumi terus berlanjut. Menurut perkiraan pemerintah yang dibuat dua tahun yang lalu, diproyeksikan kebutuhan gas bumi didalam negeri akan mencapai lebih dari 3 milyaran kaki kubik per hari pada tahun 2002, namun perkiraan tersebut akan berubah tentunya tergantung pada kondisi yang terjadi dalam upaya pemulihan ekonomi.


Terlepas dari kondisi ekonomi yang terjadi, pemerintah pada dasarnya telah menetapkan kebijaksanaan pengembangan gas bumi yang mulai dirintis sejak 1997 dengan dikeluarkanya edran menteri pertambangan dan energy nomor 05.E/30/MPE/1997 Tanggal 21 Agustus 1997.

Dengan adanya kebijaksanaan pengembangan pemanfaatan gas bumi tersebut, terbuka peluang untuk mengembangkan/memafaatkan CBM sebagai energi alternative bersama-sama gas bumi yang berasal dari gas bumi konvensional.


Permasalahan utama pengembangan pemanfaatan gas bumi adalah distribusi lokasi sumber gas bumi tidak sama dengan distribusi pusat-pusat kebutuhan gas bumi. Untuk itu pemerintah merencanakan secara bertahap membangun jaringan pipa gas terpadu yang akan menghubungkan sumber-sumber dengan pusat-pusat pasar gas bumi.


Hadirin yang kami hornati,
Timbul suatu pertanyaan dari segi yuridis. Apakah terhadap CBM tunduk dan berlaku rejim hukum minyak dan gas bumi? Secara teknis CBM adalah gas metana dengan unsur kimia CH4 yang terbentuk dari reaksi secara fisika dan kimia terhadap material pembentuk batubara selama proses pembentukan batu bara(coalification).

Pada saat proses coalifikasi tersebut, gas metana yang terbentuk sebagian terlepas bersama-sama air dan karbondioksida dan sebagian lainnya “TERPERANGKAP” didalam coal yang terbentuk (residual product).

Metana yang terperangkap tersebut adalah yang dikenal dengan CBM sebagaimana topic yang dibicarakan hari ini.


Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya CBM tidak berbeda dengan gas bumi pada umumnya (convensional gas), yaitu terdiri dari unsur hidrokarbon yang terjadi secara alamiah. Dengan adanya fakta tersebut, maka secara yuridis terhadap CBM tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.

Hal tersebut telah mendapat penegasan dengan dikeluarkannya keputusan menteri pertambangan dan energy nomor 1699.K/30/M. PE/1998 tanggal 18 september 1998.


Hadirin yang saya hormati,
Sebagai lawyer dalam menghadapi era globalisasi, senantiasa harus membuka wawasannya. Untuk itu tidak ada salahnya apabila saudara-saudara pada hari ini mengikuti presentasi yang sedikit bersifat teknis. Hal ini dimaksudkan agar lebih dapat memahami kebijaksanaan pemerintah yang ada saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR.


Akhirnya sebagai penutup, saya atas nama Ditjen Migas mengucapkan selamat mengikuti presentasi dan selamat bekerja, semoga dapat menambah wawasan saudara
Wassalamuallaikum wr.wb

Dirjen Migas

  1. Ir. Wijarso
  2. Brigadir Jenderal TNI (Purn) Ir. Soedarno Martosewojo, Keppres 151/M tahun 1984, tanggal 26 Juni
  3. Suyitno Patmosukismo, Keppres No. 131/M tahun 1988, tanggal 25 Mei
  1. Iin Arifin Tahyan
  2. Rachmat Sudibjo melalui Kepres 88/M tahun 1999 tanggal 22 Maret ttd BJ Habibi 
  3. Soepraptono Soeleiman, Keppres No. 374/M Tahun 1995 23 Nov
Evita Herawati Legowo (2008-2012)