Awas ada ULAR 🐍

Pemberitaan munculnya mamalia Reptil di televisipun tak luput di Villa Tanah Baru. Informasi yang sampai ke ponselku pada siang hari Senin tanggal 20 Januari 2020. “iki gara gara ada ular masuk, taman sing mburi wis duwur rumputnya….” tulis Ketua RT 10 melalui pesan WA. 

Sang komandan lingkungan di Wilayah Mukim tersebut menindaklanjuti dengan undangan Kerja Bhakti lingkungan di hari Sabtu, 25 Januari 2020.

Kejadian munculnya Ular di rumah bukan hanya di bulan ini saja. Meski terjadi rutin terjadi di tiap tahun nya pada musim musim tertentu, namun terus menjadi topik pembicaraan yang hangat.

Hikmah dari adanya Ular adalah mengantarkan berlalunya akhir pekan bulan pertama tahun 2020 dengan beres beres lingkungan sekitar”. 

Pagi hari, lepas hujan turun di Perumahan Villa Tanah Baru, area sekitar Bank Sampah VTB sebagian masih dalam kondisi tanah dengan beberapa pohon terlihat kurang teratur menjadi arena beberes lingkungan. 

Berkumpulnya beberapa warga atas undangan ketua RT 10 untuk kerja Bhakti lingkungan menambah semangat untuk menghabiskan waktu hari libur Sabtu. Sudah menjadi kebiasaan akhir pekanku di tiga tahun terakhir, sebagian besar berjudul “beres beres lingkungan sekitar”.

Bahkan dari respon beberapa warga, beres beres lingkungan melekat menjadi hobiku. Aktivitas seperti mengopersionalkan mesin potong rumput, mencangkul, memanjat pohon, mengumpulkan sampah daun dan seterusnya menjadi bagian hiburan demi membunuh waktu libur.

Diakhir tulisan ini, aku pun harus menyambung narasi implementasi kebaikan kepada sesama. Yakni narasi darma Bhakti kepada lingkungan sebagaimana tulisanku sebelumnya 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/01/11/opiniku-tanggung-jawab-lingkungan/

Pun masih terus berharap pada diri sendiri sebagai manusia hanya dapat saling menginspirasi sesuai peran dan kecenderungan masing masing. Si Ular pun telah mengingatkan manusia untuk selalu peduli kepada lingkungan hidup disekitar kita. 

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/12/29/dharma-bhaktiku-untuk-sang-pencipta/

Integrasi Persuratan KESDM

Siap menyambut integrasi persuratan dinas seluruh unit kerja di Lingkungan KESDM. 

[23/1 14.10] “Rul, sibuk ra kowe?. sek tak telp” kata senior melalui pesan singkat. Isi obrolan via telpon dengan kakak kelas kuliah di Yogyakarta yang saat ini menduduki jabatan pengawas ketatausahaan di Sekretariat Jenderal terkait penggunaan aplikasi persuratan. 

Singkatnya, Bapak Sekjen mengharap agar aplikasi yang telah dikembangkan oleh Pusdatin KESDM, dapat segera di pergunakan di kantor Ditjen Migas. 

Pada hari sebelumnya, seorang sekretaris eselon 2 mengabarkan kepadaku melalui pesan singkat kalo bapak kapusdatin menanyakan penggunaan aplikasi persuratan sesaat setelah berkunjung di ruang Direktur Hilir Migas. 

[22/1 19.17] sekretaris Direktur Hilir Migas: Ass mas, kebetulan lagi ada Pak Aca diruangan. beliau mau cek nadine DMO, Pak Aca suruh aq coba buka, diaplikasikan yaa, di coba karna segera akan dipake nadine katanya

Jumat, 24 Januari 2020,lebih dari satu jam aku pun memandu jalannya diskusi penggunaan aplikasi persuratan yang dihadiri lebih dari 20 orang yang terdiri dari sekretaris pimpinan dan petugas persuratan. 

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk penggunaan aplikasi persuratan per hari Senin 27 Januari 2020. Meski Surat Edaran Sekjen KESDM terkait penerapan tata laksana persuratan berbasis Internet diharapkan per tanggal 2 Februari 2020.

Hal tersebut didasarkan dari arahan Bapak Sesditjen Migas kepada Sekretaris Dirjen Migas agar nantinya distribusi disposisi menteri segera dapat melalui aplikasi termaksud. Pun info dari para sekretaris pimpinan tinggi pertama dimana pejabat terkait telah mulai mempergunakan (konsekuensi PLT Dirjen Migas yang diisi oleh Bapak Sekjen KESDM) 

Mengurus surat berbasis aplikasi dapat dimulai dengan mengetikan alamat https://nadine.esdm.go.id/index.html

Manajemen pengguna pada aplikasi ini terbagi menjadi level penginput data surat (operator), level pemverifikasi surat masuk (pengawas), level user sekretaris dan level user pimpinan sampai dengan pelaksana.

Alur surat masuk

1. Operator surat masuk yang telah terdaftar bertugas untuk melakukan input data sesuai dengan jendela pemasukan data yang telah disediakan bersama file Pdf. Pengguna pada level operator ini menjadi pintu masuk pertama yang terbagi sesuai dengan kondisi organisasi antara lain:

1.a. Surat masuk yang pada alamat tujuan tertulis numenkelatur jabatan di lingkungan Ditjen Migas akan diterima oleh petugas persuratan di Gedung Ibnu Sutowo lantai 4 dan diproses di lantai 15 dibawah pengawasan jabatan kasubag tata usaha Ditjen Migas. 

1.b Surat masuk yang bersifat tembusan untuk Ditjen Migas, secara otomatis diterima pada username Pengawas Ditjen Migas. 

1.c Surat masuk dengan kondisi beberapa tujunn surat akan diinput oleh operator surat pada kesempatan pertama. 

2. Pengawas akan melakukan verifikasi dan mengkategorikan penyampaian surat. Jika terdapat perbaikan data surat, maka alur surat masuk kembali ke user operator untuk dilakukan perbaikan kelengkapan input data. Jika telah sesuai dengan Tata NASKAH dinas, maka surat diteruskan ke user Pimpinan. 

3. User Sekretaris menerima pemberitahuan surat masuk yang telah diteruskan oleh user pengawas ke user pimpinan terkait. Notifikasi jumlah surat pada kotak masuk menunjukkan bahwa user pimpinan belum mengarahkan surat kepada jabatan setingkat dibawah.

Dalam hal surat telah terdisposisi, user sekretaris dapat memonitor melalui fitur jurnal disposisi. 

Diakhir tulisan ini, aku yang menjadi bagian komunitas persuratan KESDM, perlu menyampaikan sikap terbuka untuk setiap perubahan. Dalam konteks tujuan yang lebih besar, perpindahan aplikasi persuratan tidak menjadi hambatan.

Tidak perlu memperbandingkan keunggulan antar aplikasi persuratan yang telah dipergunakan di masing masing unit kerja di Lingkungan KESDM. Endingnya akan tertuju pada efektivitas dan efisiensi persuratan dalam mendukung berjalannya birokrasi.

Cukup kita pergunakan satu aplikasi yang masih mempunyai sumber pembiayaan yang memadai dan berada pada unit Teknologi Informasi.Seiring berjalan, perubahan akan mengantarkan kita pada kondisi perbaikan secara berkelanjutan.

Semoga berguna 

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas

Peraturan menteri ESDM nomor 7 tahun 2019 yang diundangkan  pada berita Negara RI tahun 2019 nomor 862 di tanggal 2 Agustus 2019 menjadi paradigma baru. 

Apa itu paradigma baru???? 

Menteri ESDM Ignatius Jonan menetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya terkait Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Yang Diperoleh dari survei umum, eksplorasi dan eksploitasi Migas yang diterbitkan tahun 2006. 

Sistematika peraturan data Migas tahun 2019 terdiri dari ketentuan umum, klasifikasi data, perolehan dan kerahasiaan data, penyerahan data dari kegiatan survei umum, penyerahan data dari kegiatan studi bersama, penyerahan data dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, penyerahan data dari pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di wilayah terbuka, penyerahan Data dari hasil pengolahan data, koordinasi dan biaya penyerahan data, pengelola data, pemanfaatan data oleh pemerintah, pengiriman data ke luar negeri, pertukaran data, pembukaan data wilayah kerja yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, akses data atas hasil survei umum, Alihmedia dan pemusnahan data, sistem keanggotaan. 

Pada lampiran kita terdapat standar katalog pengadministrasian dan penataan data yang diamanatkan untuk ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Cq. PUSDATIN sebagai petunjuk operasional. 

Pada lampiran kedua tertulis mengenai persyaratan penyimpanan data termasuk berupa hardcopy berbentuk kertas. Sedangkan pada lampiran ketiga berisikan persyaratan format dan media simpan dalam penyimpanan data. 

Lampiran keempat terkait dengan persyaratan pemusnahan media data termasuk hasil penggandaan ke tiga atau keempat yang harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan media data. 

Peraturan terkait data Migas ini menaungi beberapa unit kerja antara lain Ditjen Migas, SKK Migas, Pusdatin KESDM, unit pelaksana survei umum atau pengolahan data yang pembiayaanya berasal dari APBN, dan Anggota yang dikenakan iuran sistem keanggotaan. 

Memori penulis pun teringat saat berkesempatan menghadiri undangan dalam koordinasi pemusnahan media data Migas, meski masih pada rezim peraturan versi 2006. 

Kala itu, pertemuan diinisiasi oleh Pusdatin dengan mengasistensi PATRA Nusa Data sebagai unit kerja langsung yang mengolah data Migas. Rezim aturan pengelolaan data Migas tahun 2006 memang secara tertulis menyebut nama unit PATRA Nusa Data. 

Kini, penyebutan perusahaan tersebut digantikan dengan nama unit kerja struktural yang berada di bawah Kementerian ESDM. Meski pula disebutkan unit non struktural bernama unit kerja pengolah data survei umum yang mempergunakan APBN. 

Data Migas menjadi menarik terkait kepemilikan oleh negara dimana pada Peraturan tersebut disebut data Negara terkait data umum, dasar, olahan, dan interpretasi. Selain itu adalah data yang telah melewati masa kerahasiaan sebagai konsekuensi suatu perjanjian. 

Data yang telah melewati kerahasiaan berasal dari para Badan Usaha Tetap atau KKKS yang mengikatkan perjanjian kerjasama wilayah kerja tertentu wajib diserahkan kepada Negara dan akan menjadi data negara memalui KESDM (Ditjen Migas, SKK Migas dan Pusdatin) 

sumber

https://migas.esdm.go.id/post/read/permen-diteken-akses-data-migas-kini-mudah

Terkait Pengelolaan data Migas secara online dalam kategori data negara, Kementerian ESDM dengan arahan Wamen ESDM Archandra Tahar telah menginisiasi MDR yang dapat diakses pada laman

https://datamigas.esdm.go.id/

Sesuai dengan Petunjuk penggunaan pada laman tersebut, pengguna diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran. Administrator aplikasi dalam hal ini PUSDATIN KESDM akan menyetujui permintaan pendaftaran. 

Setelah berhasil login, maka pencari data Migas akan menemukan menu seperti maps, block Offering, eksploitasi dan eksplorasi, reliquishment, dan lain lain. 

Pada menu map akan ditampilkan seluruh wilayah kerja yang masih aktif, data hasil survey seismic sampai dengan detail data atau rangkuman sesuai dengan area pada peta digital yang tampil pada layar. 

Pun data well atau data sumur Migas dalam penguasaan negara telah dapat disajikan pada Migas Data Repistory (MDR). Ringkasan informasi terkait sumur Migas seperti nama sumur, nama operator, well log, onshore/offshore, nama Wilayal Kerja, dan seterusnya dapat ditampilkan. 

Peluncuran layanan data Migas baik untuk anggota sistem member(berbayar) atau non member dilakukan oleh Wakil Menteri Erchandra Tahar pada tanggal 26 Agustus 2019 

Sumber

https://migas.esdm.go.id/post/read/data-migas-dibuka-langsung-dapat-diakses-online

Penguasaan negara atas data pemboran Migas yang masih bersifat rahasia terbatasi dengan masa kerjasama oleh KKKS. Hal tersebut untuk menghormati hal investasi para pengusaha bidang Migas. 

Namun setelah selesai masa kerahasiaan, tidak ada alasan lagi dalam hal ini negara untuk tetap menguasai data Migas. Untuk itu peraturan menteri ESDM No 7 tahun 2019 menjadi payung hukum agar pengembalian data Migas kepada negara dapat dilaksakan satu tahun setelah selesai perjanjian kerjasama. 

Disisi lain, penghormatan keterbukaan data dapat mendukung investasi Migas dengan penyajian data sistem online dengan sistem keanggotaan maupun non memberi sesuai klasifikasi data terbuka dan rahasia. 

Diakhir tulisan ini, aku pun mendapatkan paradigma baru dalam agenda setting KESDM dalam pengelolaan data Migas yakni “Sifat terbuka untuk non member dan sifat rahasia untuk member” . 

Menjadi pertanyaan dalam logika berfikirku, kenapa tidak mempergunakan istilah “terbatas” saja, kok mempergunakan istilah “rahasia”????  Sifat terbatas menunjukan dapat diakses oleh anggota sistem berbayar. 

Kasih & Sayang Allah

Perasaan galau di dua minggu terakhir, terhapuskan seketika di hari ini. Perasaan kurang percaya diri dalam perjuangan di Jalan Kebaikan mengemuka saat kekuatan keuanganku mulai menipis. Ditambah penyadaran diri untuk hidup toleransi di masyarakat, menentukan sikap ku untuk lebih berusaha menahan diri. 

Aku pun meletakkan semua rencana atas Mushola dengan membungkus setahun pembangunan Mushola dalam laporan pertanggungjawaban. Berasa mencukupkan diri dengan pengelolaan donasi pembangunan lebih dari 213 juta meski bersiap untuk menutupi kekurangan yang mendekati 7 juta. Toh nanti akan ada kepanitiaan berikutnya. 

Suatu kebetulan Ilahiah, atau yang sering aku sebut dengan “Ndhilalah” kembali aku rasakan pada hari Kamis, 23 Januari 2020. Kekurangan bayar itu, kini telah LUNAS, terbayar kan secara tunai. 

Berawal dari kemudahan bangun tidur untuk tahajut 2 rakaat serta witir satu rakaat, diakhiri dengan jamaah Subuh di Mushola dengan mengajak anaku Thole, serasa mendapatkan obat kegundahan hati di dua minggu terakhir ini.

Permohonan Donasi yang kusampaikan melalui WAG grup Warga Perumahan Villa Tanah Baru, diawali dari satu warga yang menyapa atas laporan Saldo Minus pembangunan Mushola pada lepas jamaah Subuh di pagi ini. 

” saya siapkan 1 juta Cash, untuk menutupi kekurangan Pembangunan Mushola” kata pak Dawai kepadaku. Mendengar sapaan tersebut, aku masih biasa saja. Bukan karena nilainya yang membuat ku belum tersadar atas kemurahan makhluk ciptaan Allah tersebut. Namun karena sudah terbiasa, tiap kekurangan, Pak Dawai senantiasa menyapaku sebagai PIC pembangunan Mushola dengan donasinya. 

Pun WA dari donatur rutin berikutnya yang mengirim 1 juta melalui Transfer Bank, masih belum membukakan pemahaman ku atas Kuasa Allah untuk hambaNya yang sungguh sungguh berjuang dalam kebaikan. 

Satu menit terduduk di kursi kantor, dan membuka HP kok langsung membangunkan bulu kuduku. Aku baca pesan singkat yang berisi informasi donasi dari salah satu warga sebesar 5,5 juta. Betapa terbuka tadabbur pemikiran ku bahwa kasih sayang Allah telah berpihak kepada hamba yang sedang gundah gulana.  

Melalui permohonan Donasi pembangunan Mushola pada WAG warga perumahan Villa Tanah Baru, aku mendapat kejutan dari kemurahan salah satu warga yang meski sepenglihatanku baru sekali datang terlihat di Mushola. Allah menjalankan kehendak Nya yang jauh dari prasangka dan pengharapan manusia. 

Aku semakin tersadar bahwa donasi rutin dari para donatur menjadi teman seperjuangan di jalan kebaikan. 

Begitu juga “Sharing is Fun” menjadi hastag yang aku pakai untuk menggambar petunjuk dalam menggapai Kasih dan Sayang Sang Ilahi Rabbi. 

Diakhir tulisan ini, meski ucapan terimakasih tak dapat menggantikan murah hati para donatur, terpendam teriakan pengharapan dalam doa sepenuh hati agar kebaikan selalu menyertai para donatur beserta keluarganya. 

Hari ini, aku mendapati kejutan Kasih Sayang Allah meski diri ini merasa tak layak karena masih penuh dengan prasangka buruk dan dosa.

Hari ini pula, menjadi pelajaran kehidupanku tatkala berusaha dengan kejutan untuk menampakkan badan dengan beribadah kepadanya di pagi ini, secara TUNAI diganjar kelegaan diri, tertutup sudah Saldo Minus Pembangunan Mushola Al Ukhuwah di Perumahan Villa Tanah Baru.

Semakin yakinlah diriku atas doktrin di agamaku “bahwa Gusti Allah Mboten Sare” dan tidak akan lama perasaan gundah gulana karena merasa kesendirian untuk berjuang dalam kebaikan. Ada tangan Allah yang terus menggerakkan kemurah hati seluruh warga Villa Tanah Baru untuk Mushola tercinta. 

Terima kasih 

Arsip WK MIGAS

Arsip penetapan wilayah kerja Migas

Pada tanggal 17 Januari 2020, petugas arsip menerima permintaan SK T&C jaman Pertamina tahun 1997. Selaku arsiparis Ditjen Migas kami pun menelusuri dengan mempergunakan daftar arsip. Dari daftar arsip, berkas yang berjudul dokumen penetapan WK Sebuku (1997), hanya diketemukan antara lain, surat persetujuan kontrak PSC bertanda tangan Presiden Soeharto, surat bertanda tangan Menteri Pertambangan dan Energi tahun 1997,dan surat bertanda tangan Pertamina tahun 1997.

Sebelumnya, di pertengahan tahun 2019, pada tautan berikut 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/07/06/jejaring-arsip/ 

menggambarkan permintaan arsip penetapan wilayah kerja berupa Surat Keputusan T&C tahun 2001, yang urung ditemukan. 

Penelusuran ARSIP pun terhenti dengan kepastian dari PATRA Nusa Data (PND) sebagai unit yang mendapatkan penugasan Menteri ESDM untuk pengelolaan data Migas. 

Meski tidak dapat diketemukan di Ruang Arsip Ditjen Migas, melalui tulisan berikut

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/07/08/arsip-itu-amunisi/

aku berasa mendapati inspirasi pelajaran berharga dari keberadaan arsip sebagai barang yang terus dicari cari. 

Akhirnya, melalui ilustrasi ini, sebagai jejak digital, aku pun perlu berkata, diperlukan kejelasan kedudukan kearsipan baik secara alur bisnis maupun unit kerja yang saling terkait. Bukan hanya banyak usaha dalam perbaikan kearsipan Ditjen Migas, namun diperlukan keterhubungan antara Unit kerja pengelola data Migas. 

Ditjen Migas tidak saja sebagai unit satu satunya sebagai pembantu Menteri ESDM yang menjalankan fungsi kepemerintahan dalam penguasaan negara atas komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pentingnya urusan kemigasan tersebut muncul inisiasi untuk pembentukan unit pengelola data Migas nasional yang mirip dengan melaksanakan kearsipan migas. Munculnya PND menjadi jawaban atas hal tersebut. 

Alur penetapan Wilayah Kerja Migas yang berlaku pada era Pertamina terjadi sebelum adanya UU tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Segala bentuk rekaman kegiatan dalam penetapan wilayah kerja Migas tersebut akan mengalir ke Kementerian ESDM, Ditjen MIGAS dan sampai kepada unit yang dibentuk khusus untuk pengelolaan data Migas. 

Saat ini, pengelolaan data Migas dipercayakan kepada Pertamina, yang sebelumnya PND diakuisisi oleh Pusdatin KESDM.

Semoga berguna

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Hari minggu pun, samsat keliling tetap membuka pelayanan. Kendaraan yang memiliki nomor B…… E mempunyai kewajiban bayar pajak di Samsat Depok Jawa Barat.

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/09/28/samsat-masuk-desa/

Melalui tulisan diatas ⬆️, empat bulan yang lalu, aku merasa dimudahkan dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan. Loket pembayaran berada di Balai desa Rangkapan Jaya Depok. 

Pada hari Minggu, 19 Januari 2020, aku pun kembali membayar pajak kendaraan. Sembari jalan bersama anak anak, aku pun mencari informasi keberadaan Samsat yang beroperasi di hari Minggu. Selain di Pesona Square, kudapatkan jadwal pelayanan samsat keliling di halaman Kantor Samsat Depok. 

Kurang lebih jam sembilan pagi berangkat dari 🏡 rumah, tak lebih dari setengah jam telah berada di dekat lokasi kantor samsat Depok. Riuh ramai dan berdesakan pejalan kaki memenuhi akses jalan ke halaman samsat. Kebetulan sedang berjalan pasar tumpah di komplek perkantoran, dimana terdapat lokasi taman. 

Minggu itu menjadi berkah tersendiri karena sisa alokasi bayar pajak kendaraan dipakai kedua anaku untuk membawa pulang mainan Tobot. Tertunaikanlah diri wajib pajak sembari terpenuhi pula kesenangan anak. 

DUPNK bagian 4

Bagaimana jika diskusi DUPNK arsiparis dikaitkan dengan penyelesaian beban kerja unit kearsipan maupun lembaga kearsipan???

Apakah ada yang “ngeh”, maksud perubahan DUPAK ke DUPNK, agar kinerja arsiparis dapat secara langsung mendukung kinerja unit kerja?

Namun adakah arsiparis yang telah berjibaku terhadap pencapaian unit kerja, masih saja kebingungan mengajukan bukti kerja mereka?

Asumsi kuno untuk menyerang keberadaan jabatan fungsional arsiparis adalah anggapan bahwa bukti kerja diajukan sama sekali tidak mendukung pencapaian sasaran kinerja unit/organisasi.

Sinyal perubahan sistem penilaian kinerja arsiparis, seolah mengisyaratkan, bawa arsiparis sebagai ujung tombak kearsipan dapat menjadi garda terdepan, untuk siap berkorban, termasuk tidak dapat mengajukan bukti kerja karena ketidak sesuaikan jenjang pada jabatan.

Melanjutkan ilustrasi beberapa tanggapan pada tulisan sebelumnya yang menjadi seri ketiga dari tema Daftar Usul Penetapan Nilai Kerja/DUPNK arsiparis

[17/1 19.02] ARSIPARIS LAMONGAN : ” aku yo rung ngumpulno sibuk ngladeni pak POLO, (dalam bahasa, belum sempat untuk mengajukan DUPNK dikarenakan tenggelam pemenuhan arahan pimpinan).” Bulan ini saja saya disibukkan dengan pembahasan SOTK karena dinas Kearsipan Kabupaten Lamongan kembali bergabung dengan urusan perpustakaan. Bagaimana mau buat laporan”. Tambah arsiparis mahir tersebut.

######

Luar biasa, arsiparis Mahir saja mengawal pembahasan SOTK yang sebetulnya area tugas kelompok Keahlian. Bisa jadi tidak ada pilihan lain, karena pekerjaan akan bertemu dengan passion dan kompetensi seseorang meski tidak terukur di atas kertas.

Hampir mirip dengan pengalaman ku, kira kira pada tahun 2010. Sebagai pegawai satu satunya pada formasi arsiparis di kantor kala itu, tak perduli keterampilan atau keahlian, terkondisikan untuk penyelesaian tanggungan pekerjaan unit kerja.

Dengan sangat terpaksa aku pun turut menyelesaikan proses penyelesaian rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah beberapa tahun berproses.

Singkat kata dari pembahasan ke pembahasan yang aku ikuti dengan aktif, ditetapkanlah Permen ESDM ESDM tenan Jadwal Retensi Arsip Substansi Migas nomor 18 tahun 2011.

Meski turut serta dalam proses penyelesaian aturan tersebut, aku pun tak dapat mengakui bahwa kinerja ku dalam penyusunan NSPK Kearsipan tersebut dapat diajukan dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

Ketiadaan arsiparis pada kategori “keahlian”, memaksaku dalam kedudukan arsiparis “keterampilan” harus menyerobot rincian pekerjaan penyusun NSPK.

Bisa jadi pengalamanku tersebut akan berlaku juga kepada arsiparis Lamongan. Sesuai dengan butir butir kegiatan arsiparis tingkat keterampilan, tiada satu pun tertulis “pembahasan SOTK”, sesuai dengan rincian tugas arsiparis mahir. Ya gak sih????

Namun demikian, tuntutan penyelesaian beban pekerjaan pada unit kerja, terlalu nyata kalo yang mendapatkan penugasan dan benar benar mampu adalah di arsiparis tingkat “keterampilan” tersebut.

Hal ini menjadi menarik tatkala arsiparis Kemenhukham memberi tanggapan 👇 atas kalimat pada tulisan sebelumnya yang berbunyi “kenyataannya masih banyak juga lho arsiparis yg tidak menilaikan bukti kerja…bahkan sejak dia diangkat mjd arsiparis”

[17/1 16.25] arsiparis KEMENHUKHAM. Mungkin karena tidak ada sangsi yg tegas di aturannya (Permenpan RB dan Perka ANRI)”. Boro2 melampirkan bukti kerja, ngumpulin DUPNK aja tidak🤷‍♂

Jika yang dimaksud tidak mengumpulkan bukti kerja adalah sama sekali tidak ada kontribusi untuk kearsipan, aku pun harus mengangguk tanda setuju. Namun kiranya bukan bukti karya dalam kearsipan sangat dibatasi dengan rincian tugas dalam jenjang jabatan tertentu, itu menjadi masalah lain.

Nah… Fakta yg akan saya sampaikan adalah, kompetensi arsiparis yang terbukti mendukung penyusunan SOTK atau NSPK tertulis peruntukan pada jenjang keahlian saja.

Menjadi menarik tatkala Arsiparis LIPI menanggapi dengan sedikit menyindir kesesuaian rincian tugas dengan jenjang jabatan, dengan komentar

[17/1 19.06] arsiparis LIPI: ” Pak polo gak duwe sekpri to pak Agus, kok sampeyan yg ngladeni🤣✌Betul… Memang sdh lahan kita kl mslh kearsipan mah. Mantap…lanjutkan 👍👍”

Diakhir TULISAN INI, teriring hormat tangan kanan kepada para temen temen arsiparis yang terus berkiprah untuk menyelesaikan beban kerja unit kearsipan atau lembaga kearsipan masing masing meski tidak dapat diakui sebagai bukti kerja pada pengajuan DUPNK.

SEMOGA BERGUNA

Perpanjangan SIM di Depok

Perpanjangan SIM C yang diterbitkan di Polda Jogja Cq. Polres SLEMAN dapat diperpanjang di Polda Metro Jaya Cq. Polres Depok. Besaran PAJAK Perpanjangan SIM senilai Rp. 75.000,- beserta beaya asuransi dan lain lain, total dibayarkan Rp.127.000,-

Terdapat selisih jika mempergunakan jasa perantara yang mematok harga Rp. 250.000′-. Waktu yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa perantara kurang dari 3 jam namun lebih dari dua jam.

Pastinya lebih lama dibanding bantuan perantara. Tidak dapat disebut CALO, tapi aku sebut dengan perantara. Bagi temen temen yang punya waktu lebih, dapat mencoba untuk mengurus sendiri di pasar segar Depok, Jalan Thole Iskandar.

Sabtu 18 Januari 2020, setelah kami memarkirkan kendaraan di depan gedung, terlihat beberapa orang berseragam polisi, di pintu masuk. Keramahan bapak2 petugas tersebut bukan hanya sekedar menjawab semua kebutuhan informasi, namun juga menawarkan perantara pengurusan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Alur pengurusan sesuai informasi dari Bapak petugas tersebut yakni:

Langkah ke-1 adalah Chek kesehatan di ruangan di bagian belakang pada Gedung pasar segar Depok. Sesampainya di depan ruangan, telah terdapat petugas yang selalu ramah menyambut para pengurus SIM.

Langkah ke-2 adalah mendatangi loket pembayaran asuransi dan pembayaran pajak di loket depan dimana loket bersebelahan.

Jangan lupa untuk menyediakan beberapa lembar fotokopi KTP elektronik dan SIM asli (jika perpanjangan) serta pulpen. Namun tidak perlu khawatir karena beberapa toko di dalam gedung pasar segar Depok menyediakan layanan fotokopi dan alat tulis berjajar bersama warung makanan/minuman.

Langkah ke-3 adalah mendatangi loket pendaftaran. Kurang lebih satu jam setelah menyerahkan isian formulir, giliran dipanggil untuk foto. Beberapa orang dalam satu kesempatan panggil untuk foto bersamaan dengan pengurusan perantara. Hal itu menunjukkan perbedaan jeda waktu panggilan antara pengurus sendiri dengan pengurus dengan jasa perantara.

Untung saja masih tersedia kursi tunggu meskipun tak mampu menampung hingga terlihat puluhan orang antri berdiri, mendengar panggilan foto maupun pengambilan SIM.

Bagi temen2 yang akan mengurus sendiri atau tanpa perantara, Jam kerja pada hari Sabtu, tutup jam 11.00 siang, masih cukup longgar jika datang sebelum jam 9 pagi.

Semoga berguna

Mentor Kehidupan Keseharian

“Pak, ini sudah adzan subuh?” tanya Nasywa seraya membangunkanku dari tidur. Suara adzan yang masih berkumandang menjadi pengantar jawaban ku kepada Nasywa. “ayuk kalo kakak mau ke Mushola” timpalku.

Aku mengawali hari Sabtu, 18 Januari 2020 dengan sangat spesial. Si sulung yang menjadi mesin weker (alarm) untuk dapat menghadiri jamaah Subuh di Mushola.

Sejenak tersadarkan saat kurangkai kata kata untuk di unggah di blog WordPress. Bahwa pemahaman ku “tumbuh kembang” kehidupan ini dibersamai oleh keluarga. Ada anak dan istri di sampingku setiap hari yang memberi pengaruh pada tumbuh kembang kehidupan.

Kedudukan istri dan anak bisa jadi sebagai mentor kehidupan keseharian. Tangisan Rara (anak ketiga) yang sesekali mengakhiri dari terlelapnya semalaman, pun rengekan Dipta (anak kedua) menjelang suara adzan untuk meminta susu, atau Nasywa (anak pertama) yang mengajak bangun subuh hari ini.

Sadar diri dari kekonyolan kehidupan keseharianku sejak dulu, bangun pagi 🌅 masih menjadi sesuatu yang sangat berharga dan aku dambaan tiap harinya. Kini dengan kehadiran ketiga anaku mengiringi tumbuh kembang kehidupan keseharian. Sedikit demi sedikit membenahi kekonyolan hidup yang selalu bangun siang 🤪🤪🤪.

Buah rasa penghambaan, bukti doktrin tiada kekuatan selain berasal dari Ilahi Rabbi, wujud kasih dan sayang Nya dari langit ketujuh, semakin nyata bersama kehadiran ketiga anaku.

Pada tiap tarian nafas senantiasa kuselipkan rasa penghambaan hanya kepada Allah semata. Pun tak terlepas pada hembusan nafasku hanya bisa bersikap untuk bisa menerima semua jalan hidup yang ditunjukkan Nya.

Kemampuanku hanya sebatas menerima dan menjalani semua petunjuk jalan Mu, akhir kata kutinggalkan jejak pengalaman hari ini untuk dapat kubaca disuati hari nanti.

DUPNK bagian 3

Demi meraih rapor berbentuk PAK Tahunan dan PAK Komulatif, arsiparis mengajukan DUPNK yang terdiri dari isian formulir sasaran kinerja pegawai, isian form pengukuran kinerja pegawai, buku kerja, rincian bukti kerja dan surat pernyataan melakukan kegiatan (Bab III Tata Cara Penilaian, Peraturan ANRI No. 5 tahun 2017).

Sebanyak 277 viewer sejak di posting, tulisan berjudul “DUPNK” memperlihatkan gairah para arsiparis dalam membersamai pencapaian nilai rapor tersebut. Pun tanggapan atas tulisan dari beberapa temen sesama ARSIPARIS yang disampaikan baik melalui pesan singkat, atau komentar di WAG cukup beragam dalam menangkap dua tulisan DUPNK.

Tanggapan pertama dari Arsiparis Kemendikbud dimana menyampaikan, PAK singkatan dari Penetapan Angka Kredit ( tahunan dan komulatif) merupakan mekanisme yang wajib dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan, pangkat dan golongan.

Hal tersebut pastinya sesuai dengan norma dalam pembinaan karir aparatur sipil negara pada jabatan fungsional arsiparis.

Tanggapan kedua adalah merasa dirugikan terkait perubahan aturan main, dimana awalnya sistem bernama DUPAK dengan dua kali periode penilaian, namun di jabatan arsiparis diberikan nama DUPNK dengan satu kali masa penilaian yakni di awal tahun.

[15/1 14.15] arsiparis ANRI: Kalo aku bukan di tolak, tapi bakal di NOL kan, jadi ngumpulin berapapun yo gak akan dihitung, gak tau brp tahun yg akan di NOL kan untuk alih jenjang ke kelompok keahlian. Seperti di SPBU saja, “mulai dari NOL ya”.

Aturannya gak banget…. merugikan arsiparis kelompok terampil yang akan alih jenjang ke tingkatan kelompok keahlian. Iya mulai dr NOL. Penilaian sebelum nya jadi seperti tidak mengerjakan sesuatu….

######

Pendapat ku terkait itu, bisa jadi sih, namun perlu di perhatikan apakah memang konversi angka kredit tidak diperhitungkan jika akan mengikuti penjenjangan dari kelompok terampil ke kelompok keahlian?

Tanggapan ketiga terlihat senada terkait waktu untuk dapat menjalani kenaikan pangkat dan golongan.

[15/1 14.53] ARSIPARIS BPOM: iya…setiap perubahan itu memang selalu ada yg dirugikan dan di untungkan….rugi ketika berusaha seperti apapun naik pangkat lazimnya 4 tahun sekali 😅 itu juga klo si arsiparis rajin melakukan penilaian SKP.

#####

Meski demikian, arsiparis BPOM tersebut masih ada sikap permisif dan berusaha menghibur nasib di NOL kan, tatkala memperhatikan nasib sesama arsiparis. 👇

[15/1 14.54] arsiparis BPOM: kenyataannya masih banyak juga lho arsiparis yg tidak menilaikan bukti kerja…bahkan sejak dia diangkat mjd arsiparis.

Tanggapan keempat adalah 👇

[15/1 14.55] arsiparis BASARNAS: Iyo, meskipun nilai 2x sangat baik dan 1x baik itu tetep 4 tahun krn SKP dinilai akhir tahun, kemungkinan 3 tahun untuk dapat memenuhi target nilai.

####

Terasa senang kiranya, menarik kesimpulan tanggapan temen temen seprofesi di kearsipan. Diakhir tulisan ini, seiring dengan keterbatasan pertemuan, media Literasi menjadi bagian untuk dapat saling memberi semangat dalam kearsipan.

Memaknai DUPNK sebagai raihan rapor arsiparis masih belum bisa move on dari perspektif mekanisme wajib sebagai persyaratan pembinaan karir. Diskusi yang tercipta antar arsiparis pun tergambar sebagaimana lingkup penilaian prestasi yang terdiri dari laporan kinerja, tim penilai, tata cara penilaian, angka kredit komulatif dan penetapan nilai kinerja.

Menjadi pekerjaan rumah diskusi selanjutnya adalah “bagaimana jika pembahasan masuk ke dalam substansi isi rincian bukti kerja yang dikaitkan penyelesaian beban kerja kearsipan pada masing masing unit.

Semoga berguna.