DUPNK bagian 3

Demi meraih rapor berbentuk PAK Tahunan dan PAK Komulatif, arsiparis mengajukan DUPNK yang terdiri dari isian formulir sasaran kinerja pegawai, isian form pengukuran kinerja pegawai, buku kerja, rincian bukti kerja dan surat pernyataan melakukan kegiatan (Bab III Tata Cara Penilaian, Peraturan ANRI No. 5 tahun 2017).

Sebanyak 277 viewer sejak di posting, tulisan berjudul “DUPNK” memperlihatkan gairah para arsiparis dalam membersamai pencapaian nilai rapor tersebut. Pun tanggapan atas tulisan dari beberapa temen sesama ARSIPARIS yang disampaikan baik melalui pesan singkat, atau komentar di WAG cukup beragam dalam menangkap dua tulisan DUPNK.

Tanggapan pertama dari Arsiparis Kemendikbud dimana menyampaikan, PAK singkatan dari Penetapan Angka Kredit ( tahunan dan komulatif) merupakan mekanisme yang wajib dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan, pangkat dan golongan.

Hal tersebut pastinya sesuai dengan norma dalam pembinaan karir aparatur sipil negara pada jabatan fungsional arsiparis.

Tanggapan kedua adalah merasa dirugikan terkait perubahan aturan main, dimana awalnya sistem bernama DUPAK dengan dua kali periode penilaian, namun di jabatan arsiparis diberikan nama DUPNK dengan satu kali masa penilaian yakni di awal tahun.

[15/1 14.15] arsiparis ANRI: Kalo aku bukan di tolak, tapi bakal di NOL kan, jadi ngumpulin berapapun yo gak akan dihitung, gak tau brp tahun yg akan di NOL kan untuk alih jenjang ke kelompok keahlian. Seperti di SPBU saja, “mulai dari NOL ya”.

Aturannya gak banget…. merugikan arsiparis kelompok terampil yang akan alih jenjang ke tingkatan kelompok keahlian. Iya mulai dr NOL. Penilaian sebelum nya jadi seperti tidak mengerjakan sesuatu….

######

Pendapat ku terkait itu, bisa jadi sih, namun perlu di perhatikan apakah memang konversi angka kredit tidak diperhitungkan jika akan mengikuti penjenjangan dari kelompok terampil ke kelompok keahlian?

Tanggapan ketiga terlihat senada terkait waktu untuk dapat menjalani kenaikan pangkat dan golongan.

[15/1 14.53] ARSIPARIS BPOM: iya…setiap perubahan itu memang selalu ada yg dirugikan dan di untungkan….rugi ketika berusaha seperti apapun naik pangkat lazimnya 4 tahun sekali πŸ˜… itu juga klo si arsiparis rajin melakukan penilaian SKP.

#####

Meski demikian, arsiparis BPOM tersebut masih ada sikap permisif dan berusaha menghibur nasib di NOL kan, tatkala memperhatikan nasib sesama arsiparis. πŸ‘‡

[15/1 14.54] arsiparis BPOM: kenyataannya masih banyak juga lho arsiparis yg tidak menilaikan bukti kerja…bahkan sejak dia diangkat mjd arsiparis.

Tanggapan keempat adalah πŸ‘‡

[15/1 14.55] arsiparis BASARNAS: Iyo, meskipun nilai 2x sangat baik dan 1x baik itu tetep 4 tahun krn SKP dinilai akhir tahun, kemungkinan 3 tahun untuk dapat memenuhi target nilai.

####

Terasa senang kiranya, menarik kesimpulan tanggapan temen temen seprofesi di kearsipan. Diakhir tulisan ini, seiring dengan keterbatasan pertemuan, media Literasi menjadi bagian untuk dapat saling memberi semangat dalam kearsipan.

Memaknai DUPNK sebagai raihan rapor arsiparis masih belum bisa move on dari perspektif mekanisme wajib sebagai persyaratan pembinaan karir. Diskusi yang tercipta antar arsiparis pun tergambar sebagaimana lingkup penilaian prestasi yang terdiri dari laporan kinerja, tim penilai, tata cara penilaian, angka kredit komulatif dan penetapan nilai kinerja.

Menjadi pekerjaan rumah diskusi selanjutnya adalah “bagaimana jika pembahasan masuk ke dalam substansi isi rincian bukti kerja yang dikaitkan penyelesaian beban kerja kearsipan pada masing masing unit.

Semoga berguna.

Bahan Pustaka

Siang ini, mendapati semangat dari seorang ibu sesama arsiparis. Bahan pustaka berupa buku2 peraturan akan diusulkan musnah.

Berkirim pesan melalui Whatsapp kepadaku

[16/1 11.30] arsiparis BATAN: Assalamualaikum Pak NURUL. Kalau di tpt pimpinan diturunkan buku2 ttg peraturan PerUUn ttg instansi dan jafung nya. Bisakah diusul musnah?

Ada yg punya jawaban??

Dengan lugas ku jawab:

[16/1 12.49] aku: Buku termasuk kategori pustaka, bukan arsip. Kategori non arsip, tidak perlu diperlakukan sebagaimana arsip.

Kira kira Jawaban ku, tepat gk y?? Atau malah membuat bingung ibu tersebut?

Dengan keterbatasan pemahaman yang aku miliki, bahwa buku buku peraturan perundang-undangan termasuk kategori non arsip, atau menjadi bahan cetakan yang digolongkan ke bahan pustaka. Ada jabatan pustakawan yang memiliki tugas mengelola bahan pustaka.

Sebagai arsiparis di unit pengolah, kita harus dapat mendefinisikan arsip sebagai bentuk rekaman kegiatan sesuai tugas pokok fungsi masing masing.

Tatkala buku peraturan berfungsi bahan rujukan untuk pimpinan dan staf, maka bukan lagi pada urusan kearsipan namun ada urusan perpustakaan/dokumentasi hukum.

Tak lama berselang, ibu itu pun membalas pesan:

[16/1 12.53] arsiparis BATAN: Lalu, mestinya diapain ya pak nurul? Tetap disimpan saja di lemari pimpinan?, Tahun 2020 ini pimpinanku Es2 ku baru nih Pak…: Nah, Es.4 ku meminta agar lemari Es.2 itu dikosongkan, Mengantisipasi akan datangnya buku peraturan yg baru

Begitulah sedikit gambaran percakapanku siang ini. Pekerjaan kearsipan toh bukan hanya memakai kacamata kearsipan saja. Meski buku peraturan bukan tergolong pada bentuk dan jenis non arsip, tetap saja pimpinan unit akan memanggil arsiparis untuk mengamankan.

Hampir sama di kantorku, bahwa pimpinan menaroh harapan kepada arsiparis untuk dapat menjaga bentuk rujukan apakah itu arsip, bahan pustaka, guntingan berita dari media, majalah dan lain sebagainya untuk dikelola agar sewaktu dibutuhkan dapat tersedia.

Selain itu aku tangkap bahwa seorang arsiparis menanggung beban harapan unit agar lingkungan perkantoran terlihat rapi dari segala macam jenis dokumen. Tak perduli sebetulnya berada pada ranah data arsip atau data rujukan yang bersumber dari kategori non arsip.

Sedikit gambaran yang aku alami, bahkan tatkala arsiparis harus mendukung arahan pimpinan dalam penyediaan ruang kerja untuk pejabat baru, pindahan kantor, atau renovasi ruang kerja, maka tumpukan terlihat arsip (meski bukan arsip) ditengarai sebagai berkas kerja lama akan menjadi obyek tanggungan arsiparis.

Diakhir tulisan ini, aku ucapkan terimakasih kepada Ibu arsiparis BATAN yang selalu mengikuti tulisan tulisanku. Dari komentar dan pesan singkat yang dikirimkan kepadaku, menjadikanku terus belajar untuk berpandangan luas. Selain itu menambah ide dalam menulis πŸ™πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Semoga berguna

DUPNK Bagian 2

πŸ“š Buku Kerja Arsiparis atau Catatan yang berisikan tabel dengan isian kolom “hari dan tanggal”, kolom “kegiatan” kolom “kuantitas//kualitas//waktu” dan kolom “persetujuan pimpinan unit kerja” akan menjadi penghibur kala tidak mendapatkan nilai kerja kearsipan.

“kalo telat ngumpulin sama dengan tidak dinilai alias seolah setahun tidak kerja (contohnya saiaπŸ˜…)” tulis arsiparis Mahkamah Konstitusi.

Aku pun pernah, namun bukannya telat. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ditolak karena kurangnya persyaratan administrasi.

Tidak diterima nya DUPAK (saat itu, sebelum sekarang yang diberi nama DUPNK) di meja penilai, maka disampaikan kembali kepadaku oleh tim Sekretariat tim penilai. Baik nya temen temen tim Sekretariat penilai kepadaku.

Kejadian itu membuat berasa diri “seolah olah tidak melakukan apa apa di kantor”. Aku pun merasa bersalah dengan gaji serta tunjangan yang kita dapatkan. Endingnya menjadi tekanan batin y…πŸ˜„ πŸ˜„

Berbagai usaha untuk membela “rasa bersalah” akhirnya didampingi pejabat pengawas kepegawaian menyambangi kantor pembina kepegawaian (kantor tim sekretariat penilai instansi) dengan hasil tetap tidak dapat diterima berkas pengajuan DUPAK dan disarankan diajukan secara lengkap pada penilaian periode berikutnya. toh waktu penilaian juga sudah berakhir

Itu dulu y….ternyata sekali mengalami penolakan tidak berasa bersalah di kedua kalinya. DUPNK ku ditolak karena waktu itu masa transisi. Aku stel yakin kalo tim penilai instansi telah menerapkan sistem penilaian arsiparis yang baru.

Ternyata format terbaru dari DUPAK ke DUPNK akan diterapkan pada periode berikutnya. Berkas pun kembali ke tangan saya. Aku tak merubah namun menyampaikan pada periode penilaian berikutnya.

Ternyata y…. Berasa seolah tidak kerja itu hanya perasaan. Hasil kerja yang telat diajukan atau ditolak dapat kita ajukan pada penilaian periode berikutnya. Dan buku kerja arsiparis yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja sebagai penghibur rasa “bersalah” tatkala tidak mendapatkan nilai angka kredit.

Dalih dapat diajukan pada penilaian periode berikutnya menjadi harapan bagi buku kerja yang senantiasa kita isi secara rutin. Meski terasa rugi disaat penilaian kinerja kearsipan hanya berlangsung sekali dalam satu tahun. Berbeda dengan rezim DUPAK yang tidak menunggu lama karena dua kali masa penilaian.

Wajar tatkala berasa ganjil di dalam hati, dikarenakan tidak mengajukan DUPAK atau di kearsipan disingkat dengan DUPNK, kemudian akan menyisakan tekanan batin karena gaji dan tunjangan sudah dipergunakan untuk menopang hidup keluarga.

Namun demikian, jika kita telat atau ditolak sehingga urung terevaluasi pelaksanaan tugas jabatan kita sebagai arsiparis, tak perlu ada lagi rasa seolah tidak kerja selama satu tahun. Buku kerja dan periode penilai berikutnya menjadi pelipur perasaan itu😊

Otak ini kemudian berfikir agak keluar kotak dan memikirkan lebih dalam makna penilaian kerja arsiparis. Otak ini mencari justifikasi untuk semakin memantabkan semangat kerja kearsipan.

Tatkala arsiparis tidak mendapatkan nilai, toh layanan kearsipan sudah berjalan. Meski bukti kerja tidak diajukan sebagai DUPNK, toh kearsipan dikantor tetap bergerak sesuai kedudukan kearsipan di masing masing unit kerja.

Kemudian terdengar di kuping πŸ‘‚ dan terlihat dengan mata kepala sendiri bahwa bukti kerja yang tertulis di DUPNK dan sampai ke meja tim penilai, belum tentu mencerminkan realitas kearsipan sebenarnya.

Kenapa?

1. tidak semua aktivitas kearsipan yang telah dilaksanakan sesuai dengan jenjang jabatan, namun tetap dilakukan demi berjalannya layanan kearsipan

2. Ketiadaan arsiparis pada jenjang jabatan yang sesuai dengan aktivitas kearsipan namun ada penugasan pimpinan /organisasi

3. Tidak dapat diajukan sebagai bukti kerja pada DUPNK karena perbedaan kelompok jabatan arsiparis

4. Banyak penugasan pimpinan meski tidak terkait dengan kearsipan yang harus tetap dilaksanakan

5. Rincian tugas arsiparis telah dibatasi sesuai jenjang jabatan jabatan dan dipersyaratkan uji kompetensi demi menjamin kualitas hasil kerja.

6. Banyak arsiparis yang hanya mengumpulkan bukti kerja demi kepentingan mendapat nilai saja tanpa menyentuh aktivitas kearsipan

7. Ketidakberdayaan pembinaan fungsional terhadap penetapan penilaian yang ditengarai hanya mengada ada (ada bukti kerja, tapi tiada konfirmasi lapangan)

Dan masih banyak lagi sebagai alasan untuk menganggap bahwa evaluasi pelaksanaan tugas arsiparis hanya menjadi salah satu area untuk merengkuh evaluasi kearsipan secara keseluruhan.

Bahkan disaat kita memperhatikan standar kualitas hasil kerja kearsipan , kita akan diperlihatkan ketidaksesuaian antara norma hasil kerja dengan ketersediaan beban kerja di unit kearsipan.

Munculnya pertanyaan “Apakah evaluasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dapat menggambarkan penyelesaian beban kerja di unit kearsipan???

Aku coba membuat simulasi sederhana di unit kearsipan Ditjen Migas yang memiliki beban kerja kurang lebih penyimpanan dan penataan 8.000 boks arsip.

CONTOHNYA

Norma waktu sebagaimana yang tercantum pada Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis (Peraturan ANRI nomor 23 tahun 2017) dapat dipenuhi jika seorang arsiparis menuliskan secara konsisten ke dalam buku kerja.

Misalnya norma waktu pada item kegiatan “penataan dan penyimpanan arsiparis” yang dilaksanakan oleh arsiparis penyelia di unit kearsipan adalah 30 nomor per hari.

Dengan demikian, standar hasil kerja penataan dan penyimpanan arsip inaktif untuk 200 hari kerja selama setahun adalah daftar arsip yang terdiri dari 200X 30 nomor = 6.000 nomor.

Jika kita asumsi kan setiap boks arsip berisi 10 nomor arsip, maka selama satu tahun dapat menghasilkan 600 boks arsip.

KESIMPULAN

Hasil kerja dari seorang arsiparis penyelia selama satu tahun hanya mampu menghasilkan 600 boks. Bagaimana bisa menyelesaikan beban kerja 8.000 boks?

Diakhir tulisan ini kembali kutegaskan bahwa tak perlu merasa diri seolah tidak kerja. Toh KITA selaku arsiparis berbuat dengan setulus hati, sekuat tenaga demi layanan kearsipan terus bertahan. Meski kita tertinggal atau menerima penolakan penilaian /DUPNK, kita anggap saja bahwa itu hanya salah satu arena dalam mengevaluasi kearsipan secara keseluruhan.

Terimakasih mbakyu, Arsiparis di Mahkamah Konstitusi atas komentar pada tulisanku sebelumnya.

Baca juga

https://wp.me/pa4ylH-eK

Semoga berguna

DUPNK bagian 1

Pada bulan Januari di tiap tahunnya, arsiparis akan dievaluasi untuk pelaksanaan tugas jabatan arsiparis pada tahun sebelumnya sesuai jenjang jabatan (peraturan ANRI no. 4 tahun 2017).

Namun demikian sayang sungguh sayang, habit penyusunan DUPNK masih mempergunakan sistem lebut beberapa hari.

Pun aku, pikiran sudah tidak bisa konsen lagi untuk mengolah arsip. Terlebih setelah secara resmi mendapat kiriman surat pemberitahuan dari analis kepegawaian di kantorku.

Kebiasaan menenggelamkanku diri pada pengolahan arsip belum dibarengi dengan penyusunan dokumentasi kegiatan di tiap akhir bulan atau ditiap akhir pengolahan pada jenis arsip tertentu.

Meski tahun 2018 pernah mendokumentasikan kegiatan kearsipan di dalam buku kerja arsiparisn, namun terlewat untuk tahun 2019. Semakin dekat dengan batas waktu penyerahan ke analis kepegawaian pada tanggal 20 januari 2019, membuatku melepaskan tumpukan arsip arsip di ruang olah.

Untuk itulah pada minggu ini kuberi judul penyusunan DUPAK. Mungkin akan sama dengan temen temen pembaca sesama arsiparis. Atau bisa jadi kalian sudah selesai dimana pada umumnya paling telat berada pada tanggal 10 Januari.

“Paling banyak hanya butuh 2 hari saja untuk menyusun Dupak” pikirku sembari terus memilah arsip di ruang olah. Eh ternyata hari ini, ku sentuh isian buku kerja arsiparis melalui jejak digital blog yang biasa kuunggah tiap hari, cukup melenyapkan setengah hari kerja.

Selain harus memperhatikan jadwal atasanku karena butuh tanda tangan untuk Pengesahan. Aku masih harus menerima penugasan untuk rapat di luar kantor.

Pada tahun 2018, aku senantiasa mencatat setiap kegiatan ke dalam buku kerja arsiparis. Namun sejak fokus ke ruang olah, aku jarang membuka komputer. Risih dalam otaku meski jejak digital dapat aku telusuri kembali rekaman kegiatan ku selama tahun 2019.

Jeda siang ini kusempatkan untuk kembali meninggalkan jejak digital, bercerita tentang evaluasi pelaksanaan tugas jabatan arsiparis, mungkin ada yang lupa kalo keberadaan arsiparis di instansi pemerintahan dipayungi oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014 dan diubah kembali dengan nomor 13 tahun 2016???

Teman teman pastinya sudah sering membaca Peraturan termaksud y… Aturan yang mau tidak mau harus sering dibuka kembali meski masih ada dua peraturan ANRI pada tahun 2017 sebagai aturan teknis nya.

Pada bulan Oktober 2019, aku turut mengikuti acara kearsipan yang diselenggarakan oleh Biro Umum KESDM yang mengulas dan berisikan workshop tata cara pengajuan DUPAK arsiparis melalui tautan πŸ‘‡

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/31/kinerja-arsiparis-itu-melayani/

Penyampaian Daftar Usul Penetapan Nilai Kinerja arsiparis melampirkan SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan pimpinan unit kerja, rincian bukti kerja arsiparis sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja sebagai realisasi target kinerja dan surat pernyataan melakukan kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh pejabat penilai sesuai pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan.

Opiniku, Tanggung Jawab Lingkungan

Pernahkah diantara pembaca terbersit suatu nilai kehidupan sosial, bahwa berharap dari bentuk dukungan materiil dapat menjadi pengganti porsi waktu dan perhatian kita kepada lingkungan sekitar???

Apa bentuk dukungan materiil itu??? Salah satunya adalah donasi untuk pembangunan Mushola di Perumahan Villa Tanah Baru. Angka donasi melebihi 204 juta dari lebih 50 donatur yang notabene warga Villa Tanah Baru.

Pelajaran kehidupan bagi pribadiku. Tak perduli kesan dipertandingkan, atau nantinya “sia sia” khawatir “riya”.

Toh juga ada doktrin “berlomba lomba dalam kebaikan”.

Pelajaran kehidupan bagi diriku. Kehebatan materiil menembus batas nilai “ikhlas”. Biar ikhlas menjadi ranah hati bersama Sang Pencipta. Ini karena sangat minimnya waktu dan perhatian kita kepada lingkungan sekitar.

Manusia dewasa pastinya sudah PAHAM, bahwa tinggal dan menetap di tengah tengah lingkungan sekitar bukan semata mata hanya numpang beristirahat bersama keluarga yang dicintai.

Manusia dewasa pasti SADAR, adanya tanggungjawab kepada lingkungan sekitar. Untuk itu perlu adanya porsi waktu dan perhatian untuk lingkungan sekitar.

Namun apalah daya, lima hari dalam satu minggu, waktu dan perhatian telah tersedot habis dengan pulang dan pergi ke tempat pekerjaan. Berangkat pagi dan pulang pun mendekati waktu beristirahat. Bahkan, tak jarang menyerobot waktu libur.

Normalnya, dua hari tersisa (sabtu dan minggu) akan menjadi waktu untuk menghibur diri sendiri dan antar anggota keluarga. Hari libur merupakan porsi waktu dan perhatian demi mengembalikan tenaga dan kekuatan dari pacaran jiwa keluarga.

Diatas normalnya, hari libur itu bisa jadi porsi waktu dan perhatian untuk jejaring sosial untuk mendukung pekerjaan dan bisnis, jejaring sosial untuk kepentingan tumbuh kembang anak, untuk hobi, sampai tuntutan kewajiban ibadah khusus dari keberjamaahan yang khusus untuk tujuan khusus demi meraih kemuliaan.

Dari gambaran diatas, hampir lebih dari 95 persen, porsi waktu dan perhatian terisi untuk pekerjaan, diri sendiri dan keluarga. Pertanyaannya, berapa persen waktu dan perhatian kita untuk lingkungan sekitar????

Lingkungan sekitar itu ada tetangga, ada lingkungan berupa fasilitas sosial seperti taman, Gazebo, pos security, Jalan, gorong gorong, got, mushola, pohon pohon, rerumputan, lapangan badminton, lapangan pingpong, penerangan jalan, mainan ayunan anak, kolam ikan bersama, cakruk, dan bank sampah.

Lingkungan sekitar kita ada pertemuan warga pada tiap bulannya, ada iuran wajib, ada petugas sampah, ada petugas keamanan, ada TPA di Mushola, ada pengajian bapak2, ada arisan ibu2, ada arisan pos, ada kerja Bhakti, ada sholat berjamaah di Mushola, ada WAG warga, ada kehidupan sosial di lingkungan sekitar kita.

Tatkala tuntutan pekerjaan banyak menyita waktu, tumbuh kembang anak menjadi fokus perhatian, bangunan kekeluargaan menjadi prioritas, jejaring sosial perlu dipelihara maka waktu dan perhatian kita bisa jadi tersisa 5% saja untuk dapat diberikan kepada lingkungan sekitar. Itupun kalo berkemauan dan berkehendak πŸ€­πŸ™

Wajar kan ya…simpulanku bahwa dukungan materi berupa donasi dapat menjadi pengganti porsi waktu dan perhatian untuk lingkungan sekitar???

Manusia dewasa pun PAHAM & SADAR, bukan hanya bentuk materiil saja untuk dapat menjadi pengganti porsi waktu dan perhatian terhadap lingkungan sekitar.

Apaan tuh…. Yakni bentuk moril atau sikap perilaku dari pancaran nilai nilai luhur.

Tenggang rasa kepada tetangga, bersikap mengendalikan diri, menjauhkan rasa pertentangan, berprasangka baik, saling menyapa, berusaha berempati, saling menghargai, menjaga suasana kondusif, tidak menyakiti, tidak merugikan, tidak mengancam, menjaga perdamaian dan berusaha memberi dan menerima adalah bentuk moril.

Diakhir Opini ini, pengganti porsi waktu dan perhatian kita kepada lingkungan sekitar dapat berbentuk materiil dan moril.

Meski aku berasa beropini, namun saya kok yakin bahwa manusia dewasa wajib mempertanggungjawabkan minimal 5% porsi waktu dan perhatian untuk lingkungan sekitar.

#YukPeduliLingkunganSekitar

#YukBerdonasi

#YukBangunMusholaVTB

Senyum dari teman

Pekan ini, pelajaran hidup atas kepastian adalah tentang apa dibalik peristiwa “kematian”. Makna dan arti kepastian dari Sang Pemberi Kehidupan.

Melalui kenalan di wilayah mukim, tetangga di satu perumahan, teman yang selalu mengajak bercanda, pak dhe yang ramah menyapa anaku , kini telah dipanggil keharibaan Nya.

Terharu saat ikut serta menyambut dan memapah jenazahnya dari mobil ambulan ke pesemayaman di VTB. Terlebih suasana haru seluruh kerabat yang hadir di kediaman memecah isak si anak semata wayang.

Tak kuasa rasa haru menyayat diri, air mata pun merembes dari dikedua mataku. Di rumah yang tak jauh dari rumahku saat menjelang Isya’ itu, terselubung duka untuk si pencinta lingkungan.

Di memoriku sesama warga, sifat humoris dan ramah bukan hanya kepada sesama saja, namun merengkuh keramahan kepada alam. Jiwanya tergambar dari jumlah pohon buah di lingkungan fasos.

“biasanya jambu kristal tak ada yang busuk meski meski musim penghujan datang” kata pak Ries sambil menyingkirkan jambu yang terlihat bercak hitam dari pohonnya. Kataku dan disambut kompak oleh tim security (zaka, aput, pur) diantara siaga atas lalulintas para pelayat “pohon jambu pun ikut berduka”.

Diantara warga VTB pun tak asing, sedari pohon mangga, jambu, durian, sawo adalah buah jiwa persahabatan dengan alam yang selama ini dijalani Pak Bayu Wicaksono.

Selamat jalan teman, semoga tenang bersama senyum mu di alam baka sana. Khas nya senyum itu, persis kala engkau ajak tersenyum beberapa pohon dan berhasil menampilkan buahnya. Pun senyum saat senyum kala tiap kali berjumpa dengan thole anaku.

Meski hitamnya warna jambu dan sedikit air mataku menjadi tanda kehilangan atas kepergianmu, namun keramahan dan senyumu menapaki kepastian dari Nya, menjadi inspirasi pelajaran berharga.

Pelajaran suatu “kepastian” dari Sang Pemberi Kehidupan.

Gubuk Blok H6, 10.01.2020.

Jasa Cuci dan Cukur

Sepanjang 5 tahun terakhir melewati Jl. M. Kahfi I, pertama kalinya, sore ini menikmati layanan tempat cuci motor bersebrangan dengan pangkat rambut πŸ’ˆ. Bisa jadi karena hari kerja seperti kamis, tiada antrian dan langsung dilayani.

RG Steam Motor berada persis pinggir jalan sebelum Tempat Pemakamam Umum Kampung Kandang. Di pelataran rumah nomor 65, RT 03 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, aku pun menunggu setelah selesai pangkas rambut.

Pangkas rambut bernama “Doa Ibu”, seharga Rp. 15.000 telah mengurangi beban bulu hitam memanjang di kepalaku. Pijitan tukang pangkas di bagian punggung dan kepala memberikan kesegaran di sore hari ini.

Cuaca mendung sejak pagi hari mengiringi perjalanan pulang ke rumah. Mumpung bisa pulang lebih cepat bersamaan hari tidak wajib absen, aku pun cuci motor dan cukur rambut.

Kamis, 9 Januari 2020 di Selatan Ibukota Indonesia sebagai kaum Urban menikmati layanan penjaja jasa yang lokasinya cukup memanjakan saya. Dua layanan yang jika dilakukan di hari libur cukup memakan waktu karena tak jarang mendapati antrian cukur rambut dan cuci motor.

Harga cuci motor matic Rp. 15.000 menjadi nilai tukar disaat diri ini dilanda malas untuk membersihkan kendaraan πŸ›΅ yang menjadi penyambung langkah menuju tempat kerja.

Rekomendasi, dua tempat yang berdekatan, cuci motor dan cukur rambut πŸ‘πŸ‘

Salam Kompak Selalu

” kita bertugas melayani orang lain, tapi tidak jarang melupakan melayani diri sendiri” kata Bapak Mukti selalu Kepala Bagian Umum Kepegawaian dan Organisasi (SDMU) . Arahan pejabat administrator tersebut membuka acara makan bersama staf SDMU di ruang kerja Lantai 15.

Pak Aco (panggilan tenar dari Mukti Yunarso SH, MH) menambahkan bahwa santap siang bersama di ruang kerja lantai 15 pada hari Kamis, 9 Januari 2020 menjadi bagian untuk membina kekompakan dan kerukunan selain memainten kesehatan para pegawai.

Pada era kepemimpinan Kepala SDMU sebelumnya, gelaran makan siang bersama juga telah terlaksana bersamaan dengan peringatan ulang taun pimpinan maupun pada acara meraih momentum kebersamaan.

Sebut saja Bapak Mochamad Syaifudin, Bapak Chaerul Djlalil, dan Bapak Budiyantono selaku Kepala SDMU yang penulis alami sebagai staf SDMU.

Diakhir tulisan ini, jagoan #salam kompak selalu# menjadi semakin nyata dengan harapan santap siang bersama dapat rutin diselenggarakan untuk para staf Bagian Umum Kepegawaian dan Organisasi.

Semoga berguna

Kuasa negara atas pengelolaan Migas

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 No. 002/PUU-1/2003, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyiapkan rancangan Rencana Umum Perminyakan dan Pergasbumian Nasional (RUPPN) di awal tahun 2007. Bertujuan mengkontrol program Migas, RUPPN menetapkan 10 agenda Migas yakni peningkatan Eksplorasi dan Produksi Migas, peningkatan jaminan pasokan bahan baku dan bahan bakar migas, pengurangan subsidi BBM dan peningkatan Efisiensi Penyediaan Migas, intensifikasi penerimaan negara dari migas, peningkatan akses data Migas, refungsionalisasi kelembagaan Migas, pemberdayaan kapasitas Nasional Bidang Migas, perlindungan konsumen Migas, penyempurnaan perundang undangan Migas.

Di tahun 2005, menjadi putusan pertama dimana putusan selanjut di 2007 berisikan penolakan permohonan uji materiil Undang undang tahun 2001 tentang Migas.

Pendalaman makna “penguasaan negara untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat” mengantarkan Mahkamah Konstitusi untuk hadir dalam pengujian materi Undang Undang.

Yuk kita dalami isi putusan MK yang dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005.

Pemohon uji materi antara lain dari Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yayasan 324, Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja Pertamina dan Solidaritas Nusa Bangsa.

Kelima pemohon tersebut sebagaimana Anggaran dasar masing masing perkumpulan bertujuan memperjuangkan kepentingan umum yang didalamnya tercakup substansi dalmm permohonan.

Amar Putusan 9:

Mahkamah menilai bahwa prinsip sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dalam cabang produksi Migas mengandung pengertian bukan hanya harga murah maupun mutu yang baik. Tetapi juga ada jaminan ketersediaan BBM dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu kewajiban Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap Migas adalah melaksanakan tanggung jawabnya untuk turut memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Sepanjang mengenai kata kata “paling banyak” pada pasal 22 ayat (1) Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mahkamah Konstitusi menyatakan harus dihapuskan. Selanjutnya terkait pengaturan pelaksanaan penyerahan 25% bagian BU/BUT dari hasil produksi Migas dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Amar Putusan 1:

Mahkamah menilai bahwa kata kata… diberi wewenang… Pada pasal 12 ayat (3) Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menghilangkan makna penguasaan negara yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Pada pasal 1 angka 5 UU yang sama disebutkan bahkan Kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Mahkamah memperhatikan sistematika konteks pengertian Kuasa Pertambangan tatkala diimplementasikan dalam pasal pasal lain dimana terkandung pengertian mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Seluruh pengertian termaksud masih tetap berada di tangan Pemerintah.

Pun putusan MK di Tahun 2012, tatkala BPMigas sebagai perpanjangan tangan pemerintah, diputuskan dan diubah menjadi SKK Migas sebagai bagian internalisasi dalam pembagian urusan pemerintahan. Saat ini SKK Migas menjadi Badan dibawah Pemerintah Cq. Kementerian ESDM.

Penataan dan Penyimpanan Arsip

Buku harian kerja arsiparis penyelia Ditjen Migas

  • Tugas : penyimpanan dan perawatan arsip

    • Hasil kerja : Daftar Arsip Inaktif

  • Hasil kerja : Daftar Arsip Inaktif
  • Ketentuan: Klasifikasi dan prinsip aturan asli

  • Norma waktu : 30 nomor/hari

  • Waktu pelaksanaan : Januari s.d Desember 2019

  • Dasar : Surat Perintah

  • Rincian tugas setiap pelaksana :

  1. Nurul : melakukan perencanaan penataan, memeriksa autentisitas arsip, mengkoordinir pelaksana lainnya, melakukan tabulasi daftar arsip

  1. Kasmari: melakukan input data, penomoran, Penyimpanan arsip Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (infrastruktur)

  1. Dinda: melakukan input data, penomoran, penyimpan arsip Pembayaran Barang dan Jasa (Keuangan)

  1. Catur : melakukan input data, penomoran, penyimpan arsip pelelangan umum (ULP)

KETERANGAN

Kontek Hubungan Dengan Kejadian.

πŸ’£ Arsip Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga merupakan hasil pekerjaan pembangunan Infrastruktur Gas Bumi. Arsip ini mempunyai asal usul dari Direktorat Infrastruktur pada Ditjen Migas.

Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus melaksanakan APBN untuk pekerjaan penyusunan Feed&Dedc, UKL&UPL, konstruksi Pipa jaringan Distribusi dan sambungan rumah (SR) dan pengawasan.

Saat ini, puluhan kepala daerah terus menyampaikan permohonan pembangunan kepada Menteri ESDM tatkala banyak warga masyarakat dapat menikmati layanan gas yang tersambung langsung ke dapur rumah tangga.

Selain Hubungan dengan Direktur Infrastruktur selaku penanggungjawab kegiatan, terdapat keterhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa Kontruksi/pengawas /perencana.

πŸ’£ Arsip pembayaran

Salah satu bentuk arsip keuangan adalah rekaman transaksi belanja negara. Ditjen Migas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menerima mandat penuh dari Kuasa Anggaran (Menteri) dalam bentuk DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)

Pelaksanaan program kegiatan dan berlangsungnya kantor Ditjen Migas bersumber dari Anggaran yang termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga atau lebih dikenal dengan RKAKL.

Arsip pembayaran mempunya asal usul Bagian Keuangan pada Sekretariat Ditjen Migas dimana selalu Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar serta Bendahara Pengeluaran.

πŸ’£ Arsip pelelangan Umum

Sebelum adanya aplikasi LPSE, arsip pelelangan Umum memiliki volume yang cukup banyak. Jenis dokumen pelelangan Umum antara lain dokumen administrasi dan teknis, dokumen penawaran, dan HPS yang disampaikan para calon penyedia barang dan jasa.

Proses menjaga autentikasi arsip pelelangan Umum yang telah memasuki masa inaktif adalah mempertahankan dokumen yang berasal dari penyedia pemenang.

Untuk dokumen para peserta calon penyedia yang tidak lolos kualifikasi akan disingkirkan termasuk para penyedia yang telah melewati tahap kualifikasi.

Keterhubungan arsip pelelangan Umum dengan asal usul adalah kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

Unit Layanan Pengadaan mengalami perkembangan dimana saat ini telah terpusat di Kementerian Cq. BIRO UMUM.