Kolam renang untuk umum. 

Bayanganku saat ini, gemana bisa membuat kolam yang sempat kukunjungi saat ini. Kolam tirta anggita di pelosok seyegan atau kolam renang podomoro di pandawaharjo, kolam renang ceria di tridadi, kolam renang palagi tirta di donoharjo.

Melihat orang orang yang membutuhkan arena bermain seperti kolam renang, tertarik untuk ikut serta menjadi bagian penyedia tempat menghabiskan waktu libur seperti sabtu dan minggu.

Sejak 2010 an, aku menjadi bagian masyarakat pengguna fasilitas umum berupa kolam renang. Saat itu seperti tirta arta yang di beran yang saat ini sudah tidak ada, kolam renang FIK UNY, kolam renang di kridosono pernah kudatangi, sekedar untuk menjadi tempat menghibur keponakanku.

Kini, tahun 2019, mendekati 10 tahun sejak nayla (keponakan) sampai Nasywa dan Dipta (kedua anaku) yang sudah perlu arena bermain, terbersit keinginan untuk membangun kolam renang untuk umum.

Sebetulnya ada lokasi strategis di pinggir jalan. Sekarang masih berbentuk persawahan yang masih diurusi oleh keluarga istri. Memang diperlukan perhitungan panjang agar pendapatan saat ini yang diterima mereka dalam pengusahaan sawah tidak hilang.

Keinginan membangun kolam renang untuk umum akan dibumbui dengan cerita modal, operasional dan pendapatan sehingga mendapatkan perhitungan keuntungan. Hasil perhitungan di atas kertas kemudian dibawakan untuk mendapatkan keyakinan penggunaan lahan yg saat ini masih dalam penguasaan keluarga yang istri.

Diakhir tulisan ini, aku pun harus menaroh suatu keinginan pada suatu tulisan. Pasti berharap untuk dapat mewujudkan, sembari meraih takdir dan ridhlo dari Sang Pencipta.

Sleman, 22 Desember 2019

Weleri

Suasana sore mendekati jam 5 sore hari dengan udara yang sejuk di sekitar Jalan Candiroto – Ngadirejo, dalam arah perjalanan ke jogja. Aku dan keluarga mengendarai dan menyusuri berkelok keloknya jalan yang biasa disebut dengan Weleri, tak henti kedua mataku disuguhi pemandangan elok dikanan dan kiri.

Berada pada wilayah Kendal dan Temanggung terhampar gundukan perbukitan dengan rimbun nya pepohonan. Daerah ini adalah akses favoritku lepas dari tol Semarang – Batang. Exit tol KM 387 atau gerbang Weleri menjadi awal dan akhir perjalanan dari dan menuju jakarta – jogja.

Panenan kayu sengon di pinggir jalan, dan truk pengangkut yang lalu lalang, menandakan geliat perekonomian di daerah ini.

Jika malam hari, jalan ini menjadi trayek Bus seperti Murni Jaya, Ramayana, Safari Dharma Raya, dengan tujuan Jakarta. Keseruan mengendarai mobil pun tak terlewatkan jika harus berbarengan dengan bus penumpang.

Melewati weleri sungguh memacu adrenalin. Selain mengimbangi kecepatan bus atau truk untuk berada pada jalur yang tepat, kekhawatiran terperosok ke jurang perbukitan menjadi bagian terpacunya adrenalin.

Weleri

Suasana sore mendekati jam 5 sore hari dengan udara yang sejuk di sekitar Jalan Candiroto – Ngadirejo, dalam arah perjalanan ke jogja. Aku dan keluarga mengendarai dan menyusuri berkelok keloknya jalan yang biasa disebut dengan Weleri, tak henti kedua mataku disuguhi pemandangan elok dikanan dan kiri.

Berada pada wilayah Kendal dan Temanggung terhampar gundukan perbukitan dengan rimbun nya pepohonan. Daerah ini adalah akses favoritku lepas dari tol Semarang – Batang. Exit tol KM 387 atau gerbang Weleri menjadi awal dan akhir perjalanan dari dan menuju jakarta – jogja.

Panenan kayu sengon di pinggir jalan, dan truk pengangkut yang lalu lalang, menandakan geliat perekonomian di daerah ini.

Jika malam hari, jalan ini menjadi trayek Bus seperti Murni Jaya, Ramayana, Safari Dharma Raya, dengan tujuan Jakarta. Keseruan mengendarai mobil pun tak terlewatkan jika harus berbarengan dengan bus penumpang.

Melewati weleri sungguh memacu adrenalin. Selain mengimbangi kecepatan bus atau truk untuk berada pada jalur yang tepat, kekhawatiran terperosok ke jurang perbukitan menjadi bagian terpacunya adrenalin.

Ujian kedaulatan diri “uang”

Di penghujung tahun 2019, rasa liburan semakin terendus di minggu keempat bulan Desember. Maklum saja kebiasaan pulang ke Sleman Yogyakarta tiap dua bulanan membawa pengaruh kuat untuk meninggalkan kantor.

Terlebih dibukanya Tol Japek sejak tanggal 15 Desember 2019, menambah keinginan mencoba akses jalan berbayar melintasi Bekasi Cikampek.

Ya, pulang ke jogja identik dengan liburan ku. Bersama keluarga 👪 menikmati perjalanan kurang lebih 12 jam. Di jogja, tak ada tujuan pasti selain mempertemukan kakek nenek dengan cucu cucunya. Selain itu menengok keponakan yang umurnya tidak jauh dengan umur anak anaku.

Pernak pernik kehidupan sederhana yang menghiasi perjalanan 2019. Adakah catatan manis yang bisa kutuliskan di akhir tahun ini? Yang paling menonjol adalah keberhasilan sisi hidup bersosial dengan bersama warga sekitar untuk mendirikan mushola.

Perilaku hidup sosial, tak jarang menjerumuskan. Meski aku berusaha menangkis fikiran dan prasangka negatif, hanya karena bersifat royal, akan membawa pada kesulitan keuangan.

Pertengkaran kecil di otaku di malam itu, muncul karena beberapa setting kejadian. Ketukan pintu rumah selepas magrib membawa seorang security di perumahanku untuk melepas 1 juta dari hasil perjalanan dinas ke Wonosobo.

Kabar dari temen kantor yang membuat prasangka jelek kepada atasanku atas hilangnya calon duit perjalanan dinas ke Serpong (semoga hanya sebatas prasangka)

Bayangan honor empat orang pekerja lepas yang masih menjadi tanggungan ku di Januari nanti dalam pelaksanaan tugas di kantor.

Perbincangan rekan kantor atas perubahan birokrasi yang semakin mengerucut pada kesulitan keuangan.

Rencana kepulangan ke Sleman Yogyakarta yang setidaknya memerlukan ongkos perjalanan dan uang bhakti orang tua.

Sampai dengan memaknai pembangunan mushola sebagai perwujudan penghambaan melalui kekuatan uang.

Di faktor eksternal, beberapa cerita orang di sekitar tentang sakit pada tubuh mereka. Berbagai cara diusahakan untuk memperoleh kembali masa sehat. Tentu saja tidak terlepas cerita berjuta juta duit untuk menembus kesembuhan.

Atau pada kondisi perubahan diri seseorang karena ketidakpercayaan diri untuk bersosialisasi seperti sedia kala. Perubahan karena kesulitan keuangan.

Diakhir tulisan ini, kedaulatan diri semakin diuji dengan sinyal yang jelas berasal dari kondisi di atas. Berusaha berdaulat tentang apa yang diyakini, bahwa kehidupan ini mutlak telah dikondisikan pada sang Pencipta. Ada dan tiada uang sudah menjadi takdir saja. Mendudukkan pemahaman ku agar tidak terperdaya oleh kekuatan uang. Meski aku harus bekerja untuk mengumpulkan uang.

Sebelumnya, faham kedaulatan diri yang kuilhami, tidak memprioritaskan uang sebuah potensi untuk kita bisa mengakses peri kehidupan manapun. Peri sosial, peri pendidikan, peri keamanan, peri kesehatan dan peri budaya lainnya yang dapat diraih karena keberadaan uang bukan faham mutlak, namun menjadi akibat saja.

Kini, diri ini semakin waspada, untuk mendalami kefanaan atas arti uang. Cukup, sebelum otak ini terbakar. Bersiap diri di tahun 2020 untuk menjadi gelandangan.

Semoga istriku mau mengerti. Semoga anak anaku menjadi faham. Semoga diri ini terus tegar bahwa uang tetap sebagai alat. Uang tidak dapat menahkodai kedaulatan berfikirku.

“makane jangan jd orang sok berduit, biasa aja” kata istriku melalui pesan singkat.

Karena fahamku “uang hanya sebagai alat yang tidak bisa menahkodai kedaulatan diri” maka tak jarang diri ini semena pena terhadap uang.

Uang bukan harga diri, uang hanya harga untuk kita bisa memantaskan diri sebagai manusia. “sok berduit” menjadi dampak persepsi buruk atas faham yang kujalani.

Cukup, maka diri ini menjadikan resolusi 2020 untuk hidup menjadi gelandangan. Gelandangan yang tetap punya harga diri, bukan dinahkodai oleh uang.

Semoga berguna bagi diriku nanti😭😭😭😭💰💰💰

Asosiasi Arsiparis Indonesia 2019

Siapa arsiparis yang belum mengenal satu satunya wadah organisasi profesi kearsipan ini?

Meski telah tersebut di dalam Undang Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Kearsipan, baru di tahun 2019 memiliki Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Saya pun mengirim pesan singkat untuk mengkonfirmasi kepada salah seorang pengurus dengan kedudukan sebagai wakil Sekretariat Jenderal AAI. Karena Setahuku, AAI telah dibentuk pada empat belas tahun yang lalu tepatnya di tahun 2005.

Berdasarkan jawaban singkat, di iya kan bahwa, baru di tahun 2019 Asosiasi Arsiparis Indonesia memiliki badan hukum secara syah.

Sebagaimana UU RI pada Bab ketujuh tertulis Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat. Pasal 70 ayat (1) arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, (2) Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pada Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009, tak jua kudapati perihal organisasi profesi.

Menjadi menarik tatkala beberapa kali undangan sertifikasi jabatan fungsional yang dilayangkan Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI, pada poin portofolio mempersyaratkan copy keanggotaan organisasi profesi arsiparis (Asosiasi Arsiparis Indonesia).

Tentu saja bagi arsiparis yang akan menempuh sertifikasi kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi atau arsiparis yang beralih dari kategori keterampilan ke dalam ketegori keahlian, merasa terpanggil untuk mendapat keanggotaan organisasi profesi.

Namun yang menjadi pertanyaan, sejauh manakah kewajiban arsiparis untuk menjadi anggota AAI??

Tulisan ini menjadi ketiga setelah tautan 👇

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/06/23/aai-asosiasi-arsiparis-indonesia/

Diakhir tulisan ini, aku pun hanya mengilustrasikan pekembangan wadah para profesional kearsipan yakni Asosiasi Arsiparis Indonesia.

Beredar dokumen Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Indonesia kepada Perkumpulan AAI dan terlaksana nya Munas ke-7 di Jawa Timur pada pertengahan bulan Desember 2019 menyisakan banyak pekerjaan bersama.

Salah satunya, rilis kode etik arsiparis yang sampai saat ini belum juga beredar. Di tahun 2004, pada seminar nasional kearsipan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Studi Kearsipan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Djoko Utomo selaku Kepala ANRI sempat membawakan paparan terkait kode etik arsiparis.

Harapan ku sebagai seorang arsiparis, meski belum mempunyai bukti keanggotaan AAI, semoga dapat dirilis kembali Kode Etik Arsiparis yang ditanda tangani Pengurus Nasional AAI sebagaimana akte Pengesahan tertanggal 20 November 2019.

Semoga bermanfaat

Teknik dan Lingkungan Migas

Rabu, 18 Desember 2019

Ternyata, untuk dapat sepadan dari julukan “polisi dokumen” , arsiparis dituntut untuk mendalami alur substansi kegiatan.

Aku pun harus mengilustrasikan regulasi dan tugas dan fungsi terkait kegiatan teknik dan lingkungan Migas sebagai cara untuk memahami isi rekaman kegiatan (arsip).

Gambaran kegiatan pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas adalah terbaginya beban kerja kedalam lima sub Direktorat.

Berikut adalah beban kerja yang tertangkap pada tahun 2011. Meski pada perjalanan nya, sesuai dengan perubahan kondisi birokrasi, terdapat penyesuaian beban kerja pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.

Subdit Standarisasi menangani Pengesahan Prosedur Mas, penerbitan kualifikasi operator/juru las, Pengesahan prosedur Hot tapping, Pengesahan prosedur pemeriksaan teknis, Pengesahan prosedur uji tak rusak, nomor pelumas terdaftar, merumuskan SNI dan RKSNI, merumuskan standar dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, BBM dan BBK.

Subdit Keteknikan dan keselamatan lingkungan menangani seperti diantaranya kasus tumpahan minyak gas, persetujuan UKL dan UPL, rekomendasi teknis KA-ANDAL, & RKL/RPL dan beberapa penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP)

Pelaksanaan Undang Undang Lingkungan Hidup tahun 2009 mengurangi sedikit beban kerja subdit keteknikan dan keselamatan lingkungan. Saat ini persetujuan UKL dan UPL serta AMDAL sudah tidak menjadi beban kerja sesuai dengan amanat UU RI tentang Lingkungan Hidup.

Subdit keselamatan Hulu memiliki beban kerja antara lain adalah izin penggelaran pipa untuk laut, lokasi platform, penetapan daerah terbatas dan terlarang, SKPP Platform, SIMOM, SILO, gudan dan bahan peledak, SKPI Hulu, pembinaan kepala dan wakil kepala teknik tambang hulu, SKPP Pesawat Angkat, SKPP Pipa Penyalur.

Masih tersisa dua subdit lagi yakni subdit keselamatan Hilir dan subdit usaha penunjang.

Selain berdasar peraturan Menteri ESDM tentang organisasi dan tata kerja, pelaksanaan kerja Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas mengacu pula pada Peraturan Menteri yang salah satunya pada Nomor 18 tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha Migas.

Terkait usaha menjamin keselamatan, keamanan dan kehandalan operasi Migas dimana diperlukan pemeriksaan setiap instalasi dan peralatan kegiatan usaha Migas, menjadi pertimbangan pengeturan oleh Kementerian yang menangani urusan sumber daya mineral.

Tercatat dalam runutan sejarahnya bahwa sejak tahun 1974, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengawasan pelaksanaan Eksplorasi dan eksploitasi di daerah lepas pantai.

Kemudian 5 tahun berikutnya tepatnya di tahun 1979 Pemerintah juga mengatur tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan Migas.

Kemudian datanglah era reformasi ketatanegaraan Indonesia dimana setelah tahun 2001, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di rangkum menjadi kegiatan Hulu Migas.

Pun terjadi pergeseran penyebutan “pemurnian dan pengolahan Migas” menjadi kegiatan usaha Hilir Migas yang didalamnya terdapat kegiatan pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan, niaga serta harga dan subsidi.

Pergeseran tersebut dapat dilihat dari peraturan pemerintah di tahun 2004 dan diubah pada tahun 2009 tentang kegiatan usaha Hulu dan Hilir Minyak dan gas bumi.

Diakhir tulisan ini, bahwa tuntutan peningkatan kompetensi serta wawasan arsiparis bahwa sangat diperlukan pendalaman regulasi dan tata kerja organisasi sebagai bagian penting dari terwujudnya ketersediaan arsip.

Semoga berguna

Dokumen Limbah B3

Ada yang bilang, arsiparis adalah polisi dokumen. Beragam bentuk dokumen bersliweran tiap hari. Di gudang arsip, ribuan lembar harus diperiksa satu persatu. Tak ayal kiranya jika arsiparis disebut polisi dokumen.

Pemeriksaan dokumen di setiap berkas menambah wawasan arsiparis. Berbagai instansi yang menerbitkan dokumen singgah di otak para arsiparis. Pun aku sebagai arsiparis. Sejak pagi memeriksa arsip teknik lingkungan Migas mendapati satu bentuk dokumen limbah B3.

Dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) dimiliki oleh perusahaan penghasil, pengangkut limbah cair dan juga pengolah/pengumpul/pemanfaat limbah.

Kegelapan, lubang hati

Dini hari ini, ku mulai lagi perenungan kecil. Terbangun karena anak pingin pipis, kulanjut untuk menulis tentang bank sampah. Dari situ aku malu, perbuatan yang sangat sepele namun berdampak pada kebaikan.

Betapa beratnya bapak bapak tukang sampah. Begitu beragam jenis sampah yang dihasilkan dari keseharian hidup manusia.

Plastik sebagai bagian dari industri pangan, semakin berlimpah. Belum lagi sampah sebagai bagian industri perawatan kesehatan. Popok bayi yang telah terpakai bercampur dengan cairan bahkan tak jarang didapati bercampur dengan kotoran Buang Air Besar.

Sisa sisa makanan yg belum terpisah dengan plastik akan berubah menjadi belatung dan meninggalkan baunya.

Kemudian setelah memposting dan membagikan tulisan tentang sampah, aku pun harus mulai memilah sampah dari dapurku.

Dari situlah terbuka betapa berat urusan dapur. Lantai yang tercecer sisa makanan, cipratan cairan mengharuskan aku mengepel lantai dapur. Dan semakin terbuka dimana beratnya si pengurus dapur itu.

Ada perempuan sebagai asisten rumah tangga yang rela diberikan honor 1.5 juta per bulan. Ada juga perempuan tangguh (istriku) yang berkali kali bergumam “serasa kaki tipis” jika telah beraktivitas di dapur.

Kegelapan sosial bukan hanya berada pada tidak terpanggil saat orang punya hajatan. Kegelapan sosial dapat terjadi dari cara pandang terhadap sampah.

Pun dini hari ini, dengan menulis sampah, lubang hati ini terhenyak dari gelapnya kepedulian. Tidak lama, botol susu anak yang telah terpakai dan cucian peralatan dapur perlu disentuh untuk memaknai lubang hati.

Lubang hati yang terdefinisi dari kecuekan laki laki terhadap perempuan nya. Sesekali membersihkan dapur semoga menutup lubang hati yang kian hari semakin menganga.

Di balik kata “Penjaga Gudang”

Mengapa harus malu disebut sebagai penjaga gudang. Ilustrasi ini adalah pembelaan diri saat keterbatasan kata mengiringi penyebutan profesi.

“Arsiparis si penjaga gudang”, saya kok menerima dengan sepenuh hati. Penyebutan itu tidak merendahkan martabat.

Bahkan dengan tenang, kuilhami diri ini sebagai penjaga gudang. Tapi y..karena aku bersinggungan dengan komunitas arsiparis yang berisikan sesama ASN dalam jabatan arsiparis, kudapati ketidaksetujuan penyebutan kata “penjaga gudang” .

Untuk itu, kiranya uraian singkat ini menjadi sarana permintaan permakluman ku kepada teman teman seprofesi yang merasa diri direndahkan.

Hari ini kita semakin diperlihatkan betapa kuat kehadiran kata kata. Kata yang dihakimi sebagai personifikasi keburukan, semakin menyebabkan konflik diantara kita.

Sebut saja contohnya kata “lokalisasi”. Kata yang langsung menggiring para pembacanya untuk mepersonifikasikan wanita tuna susila, atau tempat menjajakan keburukan.

Kata kata yg telah dipersonifikasikan hal yang buruk, susah untuk dipergunakan kepada urusan lain. Saya kira, keterbatasan kita dalam penggunaan kata, keterbatasan dalam pemaknaan kata menjadi semakin memperkeruh suatu perbedaan pendapat.

Pendapat yang berbeda sebetulnya dapat dimaknai untuk memperkuat sudut pandang, namun kadang memunculkan perdebatan yang meluas. Dan dibalik perdebatan itu, ada rasa ketidak terimaan.

Untung saja saat ini ada budaya Literasi. Satu pendekatan agar kita tidak mudah disudutkan pada kondisi ketegangan diantara kita. Suatu kebiasaan dalam mencerna dan mengurai lebih luas atas kata dan kalimat serta paragraf.

Diakhir tulisan ini, semoga aku pribadi dapat berdaulat pada pendapat diri sendiri. Selain itu, dapat memaklumi pendapat orang lain. Keterbatasan penggunaan dan pemaknaan kata semoga menjadi permakluman bersama.

Tidak takut jika terjadi kesalahan pendapat karena keterbatasan penggunaan kata. Namun juga terus waspada dalam mempergunakan kata, karena ternyata dibalik suatu kata mengandung persepsi dan makna yang beraneka ragam.

#yukBerdaulat

Semoga berguna

Pembatalan Gedung Arsip oleh Menteri BUMN

Merasa tersentil, mendadak ramai saat beredar pemberitaan media online, kata “gedung arsip” di jejerkan dengan perkataan seorang menteri BUMN. Para pekerja arsip di WAG berasa tidak mau menerima kalimat menteri di pemberitaan itu.

Maklum saja, bagi arsiparis dan pekerja arsip, Gedung Arsip dianggap suatu entitas vital dari kearsipan. Pun definisi arsip bukan semata berkas kerja. namun tersirat gedung arsip.

Seandainya saja menteri itu mendukung rencana pembangunan gedung arsip, pasti sorak sorai diantara para insan kearsipan. Namun apakah laik mengisi pemberitaan. Bukankah suatu berita butuh unsur sensasional dan sesuatu yang berbeda.

Aku pun tertarik untuk ikut berkomentar, namun bukan picisan tanpa uraian. Aku mulai dari cara otak ini mendudukan informasi yang kita terima dari sudut pandang yang lebih luas. Kiranya perlu alur pikir yang lengkap untuk menyikapi informasi “rencana pembatalan pembangunan Gedung Arsip Kementerian BUMN”. Seyogyanya juga tidak perlu berlebihan, namun perlu diliat dan dianalisa dari beberapa sudut pandang.

Misalnya saja kalimat “…. ngapain lagi bikin sesuatu yang masif lagi (di Jakarta)” . Kalimat tersebut menjelaskan dari kalimat sebelumnya “…. rencana beli tanah dan gedung arsip….” Menjadi suatu tanda tanya, berapa besar di otaku, fantastiskah nilai uang yang dialokasikan? Selain itu apakah lokasi tanah dan gedung arsip termaksud berada di Jakarta?

Tentu saja kuasa anggaran (menteri), berhak berkomentar atas hal tersebut. Terlebih disertai substansi alasan lain yakni terkait gedung perkantoran yang perlu direnovasi.

Aku jadi terbersit kondisi ruang kerja di kantorku (Gedung Migas), dibawah Kementerian ESDM. Ruang kerja yang direnovasi dilandasi dari penampakan berkas kerja yang terlalu berlebihan. Lebih dari 10 tahun menjadi ruang kerja, pemandangan kumuh menjadi dampak dimana kanan kiri meja pegawai sampai ruang file penuh dengan arsip kertas.

Branding suatu Kementerian yang berawal dari fisik bangunan gedung menjadi agenda pimpinan. Untuk itu bertemulah dengan ide ruang kerja yang berkonsep paperles office.

Namun sayang, kiranya konsep renovasi ruang kerja yang melupakan sisi urusan kearsipan. Untuk itu perlu jika arsiparis dan pemerhati arsip dapat diberikan porsi untuk ikut serta dalam perencanaan renovasi ruang kerja, sehingga dapat mengakselerasikan kearsipan.

Hal itu juga menjadi tantangan kearsipan dari sisi hulu, bukan hanya hilir yang bermuara pada Gedung Arsip.

Bagiku yg juga arsiparis, Gedung Arsip di suatu Kementerian memang diperlukan bagi kelangsungan kearsipan, namun itu hanya menjadi ruang transit sebelum diserahkan ke Lembaga Kearsipan. Gedung Arsip berada di muara sementara kearsipan. Meski pada perkembangannya, di level Kementerian dapat mengharmonisasi kebutuhan ruang serba guna seperti ruang rapat (lokasi di luar kota)

Muara sejati kearsipan berada di lembaga kearsipan. Tatkala suatu Kementerian rajin dan rutin menyetorkan arsip yang berpotensi statis, maka tidak perlu ruang transit yang begitu mewah (dalam konteks anggaran yang berlebih). Toh prinsip pengelolaan arsip mencari yang termurah.

Secara teori, memang arsip yang tersimpan hanya 20%, dan kurang dari 5% menjadi arsip statis. Tentunya prosentase tersebut tidak berbanding lurus dengan volume tertentu, karena masih ada rentang organisasi dan banyak dan strategisnya urusan yang dilaksanakan oleh suatu Kementerian.

Pun secara pragmatis, sampai dengan 10 tahun ini (pengalaman dan pengamatan penulis), gedung arsip di suatu Kementerian hanya menjadi pendaratan para penegak hukum dalam pengumpulan bukti suatu perkara.

Keringat dingin dan turut merasakan energi negatif kala melayani para penegak hukum di Gedung atau ruang arsip. Berbagai intrik tersembunyi dari rekam jejak birokrasi dalam pelaksanaan anggaran memenuhi ruang simpan di Gedung Arsip. Menyaksikan dan menjaga arsip yang menjadi rekaman kegiatan yang penuh pergumulan terkadang menyayat nurani.

Untung saja, tugas arsiparis dan pekerja arsip murni hanya sebatas penjaga gudang. Memang terbaca data arsip sebagai hasil aktivitas kearsipan. Namun demikian data arsip atau yang lebih dikenal dengan daftar pertelaan arsip atau daftar arsip, hanya salah satu bagian sarana penelusuran arsip.

Masih banyak pekerjaan rumah di kearsipan untuk dapat memasyarakatkan daftar arsip. Daftar arsip yang dapat memberikan dukungan manajemen atau sampai dengan memori kolektif Kementerian.

So, biasa saja kali, saat seorang menteri BUMN mengomentari rencana Kementerian sendiri terkait pembatalan gedung arsip.

Yang bisa jadi keliru, misalnya saja ada seorang menteri menolak rencana pengadaan gedung arsip yang diusulkan lembaga kearsipan baik pusat dan daerah. Bagi penulis, Gedung Arsip pada lembaga kearsipan memerlukan penambahan yang masif dalam bentuk Depot yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Kiranya dapat mengejar 5% arsip tiap Kementerian lembaga baik struktural maupun penugasan.

Bagiku, Menteri itu sih biasa saja, tak perlu membabibuta dalam pembelaan kearsipan. Misalnya saja, anggaran pembelian gedung arsip Kementerian BUMN dialihkan ke renovasi, maka saat kearsipan dapat tampil untuk turut serta dalam perencanaan ruang perkantoran yang dapat membawa pola pikir para pegawai atau ASN yang menghargai kearsipan sesuai dengan standar dan kaidah yang berlaku.

Kearsipan yang ruh nya sebagai memori kolektif kebangsaan, atau sebagai pemersatu bangsa, atau sebagai jangkar ingatan bersama, bahkan sampai dengan bentuk dukungan akuntabilitas birokrasi, perlu dituangkan dalam ruang perkantoran.

Tatkala ruang kerja atau working space berpengaruh pada produktifitas pelayanan publik, kiranya rencana renovasi ruang kerja Kementerian BUMN sebagai dalih pembatalan gedung arsip dapat menjaga ruh kearsipan termaksud. Sehingga ruang kantor bukan hanya memancing kratifitas dan produktifitas pegawai namun dapat membawa alur pikir kearsipan.

Diakhir tulisan, bagi diri pribadiku, kearsipan menjadi cermin kehidupan berbangsa dan bernegara. Cermin yang menerima apapun gambaran kehidupan berbangsa bernegara. Cermin yang tidak gampang berteriak kala menghadapi wajah buruk, namun juga tidak terlalu bangga jika dihadapkan dengan wajah ganteng cantik mempesona.

Semoga berguna